Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
1. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32. tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 5/P Tahun 2013;
2. 2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar
Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
3. 3
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor Kepala
Balitbang
Ptl. Dirjen
Dikdas
Dirjen
Dikmen
Ketua
BSNP
Sesjen