Dokumen ini membahas krisis ruang di Sulawesi antara 2003 dan 2013, di mana sekitar 500.000 petani terpukul oleh konversi lahan pertanian menjadi industri ekstraktif, menjadikan lahan pertanian hanya mengalami peningkatan minimal. Selain itu, pemerintah daerah cenderung lebih mengutamakan investasi skala besar, yang menyebabkan kerusakan ekologis dan konflik, meskipun lahan perkebunan kelapa sawit tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Dengan sekitar 54% dari wilayah Sulawesi dialokasikan untuk izin konsesi, dampak terhadap kesehatan dan ketersediaan air bagi masyarakat semakin memburuk, terutama di daerah sekitar tambang dan perkebunan.
Dokumen ini memberikan analisis mendalam tentang ketimpangan pemanfaatan ruang di Kalimantan, termasuk tumpang tindih konsesi dan kebijakan pemerintah yang pro-korporat. Terdapat juga evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan keberlanjutan dan kebutuhan masyarakat lokal terhadap ruang dan sumber daya alam. Selain itu, dokumentasi konflik luas antara pemangku kepentingan di sektor sumber daya alam dan agraria menjadi fokus utama dalam laporan ini.
Dokumen ini membahas perencanaan penggunaan lahan berkelanjutan di kecamatan Timpah dan Rampi, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemetaan dan perencanaan tata ruang. Melalui metode pemetaan partisipatif, masyarakat local diberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam keputusan penggunaan lahan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Hasil dari perencanaan ini diharapkan dapat mengintegrasikan pengetahuan lokal dan mendukung kebijakan tata ruang yang lebih adil dan berkelanjutan.
Bab ini menjelaskan tentang survei dengan kompas atau traverse, termasuk empat pola dasar traverse yaitu linear, batas, jaringan, dan radial beserta penjelasan cara melakukan masing-masing pola. Selain itu, bab ini juga membahas langkah-langkah perencanaan traverse seperti mengorganisir tim survei, memilih pola yang tepat, dan menggabungkan beberapa pola.
Dokumen ini merupakan manifesto yang membahas penataan ulang penguasaan tanah 'kawasan hutan' di Indonesia, dengan fokus pada reformasi agraria dan isu ketimpangan tanah di kalangan petani. Ini mencakup analisis deforestasi, kontribusi sektor kehutanan terhadap emisi karbon, serta pentingnya reformasi tanah untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial. Gagasan utama adalah memanfaatkan area non-hutan untuk mendukung masyarakat dalam bentuk penguasaan tanah yang lebih adil dan kolektif.
Dokumen ini menjelaskan pemanfaatan dana desa untuk pemetaan sumber daya desa berbasis spasial sesuai dengan undang-undang dan peraturan kementerian di Indonesia. Prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 diarahkan untuk program-program yang mendukung pencapaian tujuan SDGs desa, yang mencakup pendataan, pemetaan, dan pengembangan teknologi informasi. Pelaksanaan pembangunan desa dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam semua tahapan perencanaan dan evaluasi.
Dokumen ini merupakan kertas posisi yang mencakup kontak dan pengalaman organisasi terkait MPMK di Kabupaten Lebak. Terdapat berbagai komponen yang melibatkan partisipasi dari lembaga/organisasi, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Dokumen ini juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam pengambilan keputusan.
Buku 'Reforma Agraria untuk Pemula' yang disunting oleh Gunawan Wiradi dan Esrom Aritonang bertujuan menyediakan bacaan dasar tentang reforma agraria bagi berbagai kalangan, terutama kader-kader gerakan agraria. Buku ini menyajikan konsep-konsep penting dan sejarah reforma agraria di Indonesia, serta mendalami hak-hak agraria rakyat dan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanah konstitusi. Dengan harapan dapat memperkuat gerakan reforma agraria, buku ini mengajak masyarakat untuk lebih memahami dan memperjuangkan hak-hak agraria mereka.
[Ringkasan]
Studi ini menganalisis kondisi ketersediaan pangan di tiga provinsi pulau besar Indonesia yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan. Hasilnya menunjukkan bahwa ketiga provinsi mengalami penurunan luas lahan sawah secara signifikan akibat konversi lahan untuk konsesi perkebunan dan pertambangan. Hal ini berdampak pada berkurangnya produksi beras sebesar 409.790,57 hektare atau setara dengan 2,
Kabar JKPP No. 22 tahun 2019 membahas kebijakan satu peta pasca peluncuran geoportal, dengan fokus pada tantangan dalam implementasinya, termasuk perlunya integrasi peta wilayah adat dan peta desa sebagai dasar pengelolaan ruang hidup masyarakat. Dokumen ini juga menyoroti lambatnya penetapan hutan adat dan pembatasan akses data publik yang berpotensi mengancam hak masyarakat. Reforma agraria di bawah pemerintahan Jokowi dinilai lebih baik, namun masih perlu perhatian dalam aspek integrasi dan penyelesaian konflik pertanahan.
Buku ini membahas berbagai dimensi kemiskinan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia. Dimulai dari perspektif relasional yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari ketidaksetaraan kekuasaan dalam hubungan sosial, bukan sebagai kondisi statis. Krisis agraria yang mengakibatkan berkurangnya akses masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam dipaparkan sebagai akar utama masalah kem
Buku ini membahas mengenai kebijakan satu peta sebagai strategi pemerintah Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional dengan mengintegrasikan informasi geospasial. Diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial, kebijakan ini berfokus pada penyelesaian konflik pemanfaatan ruang dan penyediaan data geospasial yang akurat untuk investasi pembangunan. Buku ini juga menjelaskan proses pelaksanaan kebijakan, kendala yang dihadapi, dan pentingnya sinergi dengan kebijakan satu data Indonesia.
Dokumen ini adalah panduan pemetaan dan perencanaan tata guna lahan berbasis mitigasi bencana secara partisipatif, yang terdiri dari beberapa materi penting seperti membangun kesepakatan kerja, pemetaan partisipatif, dan tahapan perencanaan. Peserta diharapkan memahami tujuan serta proses pemetaan tata guna lahan dan dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan. Output yang diharapkan termasuk peta sketsa desa, data analisis, dan penyusunan road-map kegiatan terkait mitigasi bencana.
Pemerintah mengumumkan rencana untuk membangun pusat perbelanjaan baru di pusat kota untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Rencana ini mendapat dukungan dari kalangan bisnis tetapi ditentang oleh kelompok lingkungan karena khawatir akan mengganggu ekosistem setempat. Perdebatan masih berlanjut mengenai dampak sosial ekonomi dan lingkungan dari rencana pembangunan tersebut.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.37/2019 menetapkan pedoman untuk perhutanan sosial pada ekosistem gambut, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian ekosistem gambut. Peraturan ini mengatur pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dan budidaya, serta penetapan hak pengelolaan hutan desa. Implementasi peraturan ini harus memperhatikan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan fungsi hidrologis gambut.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang Satu Data Indonesia untuk menghasilkan data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses. Data harus memenuhi standar, dilengkapi metadata, interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang disepakati bersama. Tujuannya untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Dokumen ini membahas tema 'masa depan peta partisipatif' dalam konteks kebijakan satu peta di Indonesia, menyentuh tantangan serta potensi integrasi data pemetaan partisipatif untuk mengatasi konflik ruang dan penguasaan lahan. Meskipun telah ada kebijakan pemerintah, pelaksanaannya masih terhambat oleh berbagai masalah teknis dan struktural yang memengaruhi partisipasi masyarakat. Konteks ini menunjukkan perlunya sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelesaian isu-isu pengelolaan ruang.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Kebijakan satu peta Indonesia dimulai pada 2010 untuk mewujudkan informasi geospasial yang akurat dan terpadu sebagai referensi utama.
2. UU No. 4/2011 menetapkan BIG sebagai pelaksana IGD dan instansi pemerintah sebagai pelaksana IGT. BIG telah menyelenggarakan rapat koordinasi nasional.
3. Dokumen tersebut membahas upaya mencari posisi peta partisipatif
Dokumen ini membahas integrasi peta partisipatif dalam kebijakan satu peta (one map policy) untuk menegakkan kedaulatan rakyat atas ruang. Melalui pendekatan yang mencakup penyusunan peta dasar dan penggunaan analisis GIS, diharapkan dapat menyatukan informasi spasial dan sosial yang beragam. Selain itu, terdapat fokus pada pemetaan partisipatif untuk resolusi konflik dan pengakuan terhadap masyarakat adat dalam konteks tata ruang di Indonesia.
Tinjauan terhadap rancangan peraturan daerah penataan ruang provinsi Kalimantan Barat menemukan beberapa kontradiksi, diantaranya:
1) Belum optimalnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan tata ruang setempat
2) Banyaknya konflik agraria akibat ketimpangan penguasaan sumber daya alam
3) Tumpang tindih antara wilayah kerja perusahaan dengan ruang kelola masyarakat setempat
Rancangan
Dokumen ini membahas pentingnya akses terhadap tanah bagi masyarakat pedesaan dan bagaimana kebijakan nasional serta internasional terkait hal ini masih belum memadai. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menjelaskan berbagai tantangan dalam memberikan akses tanah kepada masyarakat, termasuk kebijakan sektoral yang tidak terkoordinasi dan kesulitan birokratis yang dihadapi oleh masyarakat. Akhirnya, dokumen ini menekankan perlunya reformulasi kebijakan agar memberikan kepastian hukum dan akses yang lebih baik kepada masyarakat yang membutuhkan.
El documento habla sobre la planificaci坦n del espacio urbano en Indonesia. Explica que desde 2008, la Agencia de Planificaci坦n del Espacio Urbano y Regional (Badan Perencanaan Tata Ruang Wilayah) ha estado trabajando con los gobiernos locales para desarrollar planes de uso de suelo que promuevan un desarrollo urbano sostenible e integrado.
El documento resume las actividades del JKPP en septiembre de 2007. En particular, discute (1) la reuni坦n del JKPP sobre la coordinaci坦n de los programas de protecci坦n social, (2) el taller sobre la formulaci坦n de pol鱈ticas de protecci坦n social a nivel local, y (3) la visita a las oficinas del JKPP en Banten para evaluar sus actividades.
El documento describe los esfuerzos para ordenar el espacio territorial en la provincia de Aceh, Indonesia. Se realiz坦 un mapeo de la zona y se establecieron l鱈mites claros entre los distritos. El objetivo final es promover un desarrollo territorial equilibrado en Aceh.
More Related Content
More from Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (20)
[Ringkasan]
Studi ini menganalisis kondisi ketersediaan pangan di tiga provinsi pulau besar Indonesia yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan. Hasilnya menunjukkan bahwa ketiga provinsi mengalami penurunan luas lahan sawah secara signifikan akibat konversi lahan untuk konsesi perkebunan dan pertambangan. Hal ini berdampak pada berkurangnya produksi beras sebesar 409.790,57 hektare atau setara dengan 2,
Kabar JKPP No. 22 tahun 2019 membahas kebijakan satu peta pasca peluncuran geoportal, dengan fokus pada tantangan dalam implementasinya, termasuk perlunya integrasi peta wilayah adat dan peta desa sebagai dasar pengelolaan ruang hidup masyarakat. Dokumen ini juga menyoroti lambatnya penetapan hutan adat dan pembatasan akses data publik yang berpotensi mengancam hak masyarakat. Reforma agraria di bawah pemerintahan Jokowi dinilai lebih baik, namun masih perlu perhatian dalam aspek integrasi dan penyelesaian konflik pertanahan.
Buku ini membahas berbagai dimensi kemiskinan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia. Dimulai dari perspektif relasional yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari ketidaksetaraan kekuasaan dalam hubungan sosial, bukan sebagai kondisi statis. Krisis agraria yang mengakibatkan berkurangnya akses masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam dipaparkan sebagai akar utama masalah kem
Buku ini membahas mengenai kebijakan satu peta sebagai strategi pemerintah Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional dengan mengintegrasikan informasi geospasial. Diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial, kebijakan ini berfokus pada penyelesaian konflik pemanfaatan ruang dan penyediaan data geospasial yang akurat untuk investasi pembangunan. Buku ini juga menjelaskan proses pelaksanaan kebijakan, kendala yang dihadapi, dan pentingnya sinergi dengan kebijakan satu data Indonesia.
Dokumen ini adalah panduan pemetaan dan perencanaan tata guna lahan berbasis mitigasi bencana secara partisipatif, yang terdiri dari beberapa materi penting seperti membangun kesepakatan kerja, pemetaan partisipatif, dan tahapan perencanaan. Peserta diharapkan memahami tujuan serta proses pemetaan tata guna lahan dan dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan. Output yang diharapkan termasuk peta sketsa desa, data analisis, dan penyusunan road-map kegiatan terkait mitigasi bencana.
Pemerintah mengumumkan rencana untuk membangun pusat perbelanjaan baru di pusat kota untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Rencana ini mendapat dukungan dari kalangan bisnis tetapi ditentang oleh kelompok lingkungan karena khawatir akan mengganggu ekosistem setempat. Perdebatan masih berlanjut mengenai dampak sosial ekonomi dan lingkungan dari rencana pembangunan tersebut.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.37/2019 menetapkan pedoman untuk perhutanan sosial pada ekosistem gambut, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian ekosistem gambut. Peraturan ini mengatur pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dan budidaya, serta penetapan hak pengelolaan hutan desa. Implementasi peraturan ini harus memperhatikan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan fungsi hidrologis gambut.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang Satu Data Indonesia untuk menghasilkan data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses. Data harus memenuhi standar, dilengkapi metadata, interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang disepakati bersama. Tujuannya untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Dokumen ini membahas tema 'masa depan peta partisipatif' dalam konteks kebijakan satu peta di Indonesia, menyentuh tantangan serta potensi integrasi data pemetaan partisipatif untuk mengatasi konflik ruang dan penguasaan lahan. Meskipun telah ada kebijakan pemerintah, pelaksanaannya masih terhambat oleh berbagai masalah teknis dan struktural yang memengaruhi partisipasi masyarakat. Konteks ini menunjukkan perlunya sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelesaian isu-isu pengelolaan ruang.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Kebijakan satu peta Indonesia dimulai pada 2010 untuk mewujudkan informasi geospasial yang akurat dan terpadu sebagai referensi utama.
2. UU No. 4/2011 menetapkan BIG sebagai pelaksana IGD dan instansi pemerintah sebagai pelaksana IGT. BIG telah menyelenggarakan rapat koordinasi nasional.
3. Dokumen tersebut membahas upaya mencari posisi peta partisipatif
Dokumen ini membahas integrasi peta partisipatif dalam kebijakan satu peta (one map policy) untuk menegakkan kedaulatan rakyat atas ruang. Melalui pendekatan yang mencakup penyusunan peta dasar dan penggunaan analisis GIS, diharapkan dapat menyatukan informasi spasial dan sosial yang beragam. Selain itu, terdapat fokus pada pemetaan partisipatif untuk resolusi konflik dan pengakuan terhadap masyarakat adat dalam konteks tata ruang di Indonesia.
Tinjauan terhadap rancangan peraturan daerah penataan ruang provinsi Kalimantan Barat menemukan beberapa kontradiksi, diantaranya:
1) Belum optimalnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan tata ruang setempat
2) Banyaknya konflik agraria akibat ketimpangan penguasaan sumber daya alam
3) Tumpang tindih antara wilayah kerja perusahaan dengan ruang kelola masyarakat setempat
Rancangan
Dokumen ini membahas pentingnya akses terhadap tanah bagi masyarakat pedesaan dan bagaimana kebijakan nasional serta internasional terkait hal ini masih belum memadai. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menjelaskan berbagai tantangan dalam memberikan akses tanah kepada masyarakat, termasuk kebijakan sektoral yang tidak terkoordinasi dan kesulitan birokratis yang dihadapi oleh masyarakat. Akhirnya, dokumen ini menekankan perlunya reformulasi kebijakan agar memberikan kepastian hukum dan akses yang lebih baik kepada masyarakat yang membutuhkan.
El documento habla sobre la planificaci坦n del espacio urbano en Indonesia. Explica que desde 2008, la Agencia de Planificaci坦n del Espacio Urbano y Regional (Badan Perencanaan Tata Ruang Wilayah) ha estado trabajando con los gobiernos locales para desarrollar planes de uso de suelo que promuevan un desarrollo urbano sostenible e integrado.
El documento resume las actividades del JKPP en septiembre de 2007. En particular, discute (1) la reuni坦n del JKPP sobre la coordinaci坦n de los programas de protecci坦n social, (2) el taller sobre la formulaci坦n de pol鱈ticas de protecci坦n social a nivel local, y (3) la visita a las oficinas del JKPP en Banten para evaluar sus actividades.
El documento describe los esfuerzos para ordenar el espacio territorial en la provincia de Aceh, Indonesia. Se realiz坦 un mapeo de la zona y se establecieron l鱈mites claros entre los distritos. El objetivo final es promover un desarrollo territorial equilibrado en Aceh.