際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Politik Hukum Pidana dalam
 Sistem Hukum Nasional

      Bambang Widjojanto
FAKTA SOSIOLOGIS INDONESIA
   De facto, Indonesia adalah adalah suatu negara
    yang memiliki keragaman penduduk dengan
    beragam latarbelakang sosial dan budaya.
    Keragaman dimaksud juga telah diikat dan diangkat
    dengan sebuah motto Bhinneka Tunggal Ika.
    Keragaman itu secara politik diikat menjadi satu oleh
    satunya bangsa, tanah air dan bahasa, yaitu
    Indonesia;
   Secara de jure, keragaman sosial budaya juga
    disertai dengan keragaman hukum adat dan
    kebiasaan dimana disebagian masyarakat Indonesia
    hukum adat dan kebiasaan tersebut masih hidup
    dan berkembang ditengah-tengah masyarakat,
    seperti di: Papua, Dayak, Samin, Badui dan lain
    sebagainya;
 Indonesia adalah negara dengan penduduknya
  mayoritas beragama Islam tetapi Indonesia bukanlah
  Negara Islam. Kendati Hukum Islam tidak menjadi
  sendi dan dasar hukum untuk tata kehidupan
  masyarakat secara keseluruhan tetapi dalam soal
  hukum tertentu digunakan hukum Islam, yaitu antara
  lain mengenai: perkawinan dan waris;
 Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 secara tegas
  menyatakan bahwa negara mengakui dan
  menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
  adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
  hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
  dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia....
 Pada aras politik, karakter kekuasaan
  berkembang melalui gagasan desentralisasi,
  dimana pemerintah daerah diberikan
  keleluasaan untuk mengembangkan
  kebijakan daerah kecuali kebijakan yang
  menyangkut hal-hal antara lain: keamanan,
  keuangan, luar negeri;
 Politik Ekonomi dan pengelolaan kekayaan
  alam berkembang kearah liberalisasi
  sedangkan konstitusi meletakannya dalam
  faham sosialisme
BENTUK & TUJUAN NEGARA

    Negara Hukum yang Demokratis
   Negara Indonesia yang merdeka,
  bersatu, berdaulat, adil dan makmur
   memajukan kesejahteraan umum,
   mencerdaskan kehidupan bangsa
{Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 38I ayat (5) dan
            Pembukaan UUD}
POLITIK HUKUM ?


       Kebijakan dasar
  dalam bidang hukum pidana
yang bersumber dari nilai-nilai
 yang berlaku di masyarakat
untuk mencapai tujuan negara
      yang dicita-citakan
POLITIK HUKUM
Konfigurasi politik sebagai variabel bebas
dapat mempengaruhi karakter produk hukum
sebagai variabel terpengaruh;
pembentukan hukum  konfigurasi kekuatan
politik yang ada di parlemen dan/atau
kelompok vested interest akan berpengaruh
dan mempengaruhi karakter produk hukum
yang dihasilkan parlemen tersebut;
Contoh  Pembuatan RUU Anti Pornografi
dan Pornoaksi.
Nilai yang Berkembang
        di dalam Masyarakat
 Adanya kebutuhan Transitional Justice yang
  melindungi kepentingan korban;
 Adanya pergulatan antara Kantianisme vs
  Utilitarianisme;
 Adanya pergulatan antara sistem civil law dan
  common law;
 Adanya nilai masyarakat adat vs masyarakat
  digital;
 Adanya pemahaman yg bersifat Sekulerisme vs
  Religiusitas
奈鴛晦掘珂粥
           DALAM POLITIK HUKUM
             Legalitas vs Living Law
 Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP  menegaskan
  keberpihakan pada living Law nilai-nilai hukum yang
  hidup di dalam masyarakat;
 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
  mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam
  masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut
  dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur
  dalam peraturan perundang-undangan.
 sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau
  prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh
  masyarakat bangsa-bangsa.
Kantianisme vs Utilitarianisme
 Sebagian studi  rakyat menginginkan
  hukum mati tetap diberlakukan tanpa
  syarat u/ kejahatan tertentu;
 Putusan Mahkamah Konstitusi masih
  menjustifikasi adanya hukuman mati;
 Sebagian kalangan  hukuman mati
  sudah kurang relevan; dan dalam
  pergaulan u/ kerjasama internasional u/
  kejahatan transnasional
TRANSITIONAL JUSTICE?
           Di dalam RUU KUHP

 Justice yg berpihak pada korban kejahatan
 Ada perubahan dari teori absolut menuju
  relativisme;
 Ada Pergerakan dari Punishers menuju ke
  Reducers;
 Pemidanaan belum sepenuhnya dapat
  menimbulkan Efek Deterent; dan belum
  dieefektifkan sebagai akat untuk mencegah
  suatu kejahatan.
 Pasal 54 (RUU KUHP)
 (1) Pemidanaan bertujuan:
    a. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan
     norma hukum demi pengayoman masyarakat;
    b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan
     sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
    c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana,
     memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai
     dalam masyarakat;
    d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana; dan
    e. memaafkan terpidana.
 (2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan
  dan merendahkan martabat manusia.
 (1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan :
 a. kesalahan pembuat tindak pidana; b. motif dan tujuan
  melakukan tindak pidana; c. sikap batin pembuat tindak
  pidana; d. apakah tindak pidana dilakukan dengan
  berencana; e. cara melakukan tindak pidana; f. sikap
  dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak
  pidana; g. riwayat hidup dan keadaan sosial dan
  ekonomi pembuat tindak pidana; h. pengaruh pidana
  terhadap masa depan pembuat tindak pidana; i.
  pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga
  korban; j. pemaafan dari korban dan/atau
  keluarganya; dan/atau k. pandangan masyarakat
  terhadap tindak pidana yang dilakukan.
 (2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat,
  atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau
  yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar
  pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau
  mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi
  keadilan dan kemanusiaan.
 Pasal 60 RUU KUHP
 (1) Jika suatu tindak pidana diancam dengan pidana
  pokok secara alternatif, maka
 penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih
  diutamakan apabila hal itu dipandang telah sesuai dan
  dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.
 (2) Jika pidana penjara dan pidana denda diancamkan
  secara alternatif, maka untuk tercapainya tujuan
  pemidanaan, kedua jenis pidana pokok tersebut dapat
  dijatuhkan secara kumulatif, dengan ketentuan tidak
  melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana
  pokok yang diancamkan tersebut.
Peraturan Perundangan yang Dapat
       Menetapkan Politik Hukum?.
   MPR berwenang menetapkan dan merubah Undang
    Undang Dasar (sesuai Pasal 3 ayat {1} UUD 1945);
   DPR bersama Presiden berwenang mengajukan
    Rancangan Undang Undang, membahasnya untuk
    mendapatkan persetujuan bersama antara DPR dan
    Presdien, serta selanjutnya disahkan oleh Presiden
    menjadi Undang Undang (Pasal 5 ayat {1} juncto
    Pasal 20 ayat {1} {2} {3} {4} UUD 1945);
   Presiden berwenang menetapkan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU),
    Peraturan Pemerintah (PP), serta Peraturan Presiden
    (Perpres) seperti diatur di dalam Pasal 22 ayat (1)
    juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 UUD 1945;
   Peraturan Daerah

More Related Content

Politik hukum pidana dalam sistem hukum nasional

  • 1. Politik Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Nasional Bambang Widjojanto
  • 2. FAKTA SOSIOLOGIS INDONESIA De facto, Indonesia adalah adalah suatu negara yang memiliki keragaman penduduk dengan beragam latarbelakang sosial dan budaya. Keragaman dimaksud juga telah diikat dan diangkat dengan sebuah motto Bhinneka Tunggal Ika. Keragaman itu secara politik diikat menjadi satu oleh satunya bangsa, tanah air dan bahasa, yaitu Indonesia; Secara de jure, keragaman sosial budaya juga disertai dengan keragaman hukum adat dan kebiasaan dimana disebagian masyarakat Indonesia hukum adat dan kebiasaan tersebut masih hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat, seperti di: Papua, Dayak, Samin, Badui dan lain sebagainya;
  • 3. Indonesia adalah negara dengan penduduknya mayoritas beragama Islam tetapi Indonesia bukanlah Negara Islam. Kendati Hukum Islam tidak menjadi sendi dan dasar hukum untuk tata kehidupan masyarakat secara keseluruhan tetapi dalam soal hukum tertentu digunakan hukum Islam, yaitu antara lain mengenai: perkawinan dan waris; Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia....
  • 4. Pada aras politik, karakter kekuasaan berkembang melalui gagasan desentralisasi, dimana pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengembangkan kebijakan daerah kecuali kebijakan yang menyangkut hal-hal antara lain: keamanan, keuangan, luar negeri; Politik Ekonomi dan pengelolaan kekayaan alam berkembang kearah liberalisasi sedangkan konstitusi meletakannya dalam faham sosialisme
  • 5. BENTUK & TUJUAN NEGARA Negara Hukum yang Demokratis Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa {Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 38I ayat (5) dan Pembukaan UUD}
  • 6. POLITIK HUKUM ? Kebijakan dasar dalam bidang hukum pidana yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan
  • 7. POLITIK HUKUM Konfigurasi politik sebagai variabel bebas dapat mempengaruhi karakter produk hukum sebagai variabel terpengaruh; pembentukan hukum konfigurasi kekuatan politik yang ada di parlemen dan/atau kelompok vested interest akan berpengaruh dan mempengaruhi karakter produk hukum yang dihasilkan parlemen tersebut; Contoh Pembuatan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.
  • 8. Nilai yang Berkembang di dalam Masyarakat Adanya kebutuhan Transitional Justice yang melindungi kepentingan korban; Adanya pergulatan antara Kantianisme vs Utilitarianisme; Adanya pergulatan antara sistem civil law dan common law; Adanya nilai masyarakat adat vs masyarakat digital; Adanya pemahaman yg bersifat Sekulerisme vs Religiusitas
  • 9. 奈鴛晦掘珂粥 DALAM POLITIK HUKUM Legalitas vs Living Law Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP menegaskan keberpihakan pada living Law nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
  • 10. Kantianisme vs Utilitarianisme Sebagian studi rakyat menginginkan hukum mati tetap diberlakukan tanpa syarat u/ kejahatan tertentu; Putusan Mahkamah Konstitusi masih menjustifikasi adanya hukuman mati; Sebagian kalangan hukuman mati sudah kurang relevan; dan dalam pergaulan u/ kerjasama internasional u/ kejahatan transnasional
  • 11. TRANSITIONAL JUSTICE? Di dalam RUU KUHP Justice yg berpihak pada korban kejahatan Ada perubahan dari teori absolut menuju relativisme; Ada Pergerakan dari Punishers menuju ke Reducers; Pemidanaan belum sepenuhnya dapat menimbulkan Efek Deterent; dan belum dieefektifkan sebagai akat untuk mencegah suatu kejahatan.
  • 12. Pasal 54 (RUU KUHP) (1) Pemidanaan bertujuan: a. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna; c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana; dan e. memaafkan terpidana. (2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
  • 13. (1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan : a. kesalahan pembuat tindak pidana; b. motif dan tujuan melakukan tindak pidana; c. sikap batin pembuat tindak pidana; d. apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana; e. cara melakukan tindak pidana; f. sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana; g. riwayat hidup dan keadaan sosial dan ekonomi pembuat tindak pidana; h. pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana; i. pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; j. pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atau k. pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan. (2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
  • 14. Pasal 60 RUU KUHP (1) Jika suatu tindak pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, maka penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan apabila hal itu dipandang telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan. (2) Jika pidana penjara dan pidana denda diancamkan secara alternatif, maka untuk tercapainya tujuan pemidanaan, kedua jenis pidana pokok tersebut dapat dijatuhkan secara kumulatif, dengan ketentuan tidak melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan tersebut.
  • 15. Peraturan Perundangan yang Dapat Menetapkan Politik Hukum?. MPR berwenang menetapkan dan merubah Undang Undang Dasar (sesuai Pasal 3 ayat {1} UUD 1945); DPR bersama Presiden berwenang mengajukan Rancangan Undang Undang, membahasnya untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPR dan Presdien, serta selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi Undang Undang (Pasal 5 ayat {1} juncto Pasal 20 ayat {1} {2} {3} {4} UUD 1945); Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Peraturan Pemerintah (PP), serta Peraturan Presiden (Perpres) seperti diatur di dalam Pasal 22 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 UUD 1945; Peraturan Daerah