Dokumen tersebut membahas tentang teori-teori tujuan negara dan rumusan tujuan negara Republik Indonesia. Teori-teori yang dibahas antara lain teori Plato, negara kekuasaan, teokratis, negara polisi, negara hukum, dan negara kesejahteraan. Tujuan negara Indonesia adalah melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia. Indonesia dapat
2. Nama Kelompok
1. Ahmed Abdillah (01)
2. Eleison Cahya N (03)
3. Lisdyawati (05)
4. Awanda Gita (25)
5. Firdausy Agha (27)
6. M. Andra Setyawan (29)
7. Vincentius Yuan (31)
8. Hafshalfi Altara (33)
3. I Teori Tujuan Negara
1. Teori Plato Teori Plato
Menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
2. Teori Negara Kekuasaan
Dua tokoh yang penganut teori Negara Kekuasaan (Shang Yang dan Nicholo Machiavelli)
Tujuan negara menurut Shang Yang ïƒ Mengumpulkan kekuasaan yang dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan
bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat.Sebaliknya, rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara,
Tujuan negara menurut Machiavelli ïƒ Menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran,
kehormatan dan kesejahteraan rakyat
3. Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)
Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan
Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Penganut teori ini (Thomas
Aquinas dan Agustinus)
4. 1. Teori Negara Polisi
Negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan
warganya dengan cara pembentukan peraturan perundangundangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat.
Di sisi lain, negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya. Teori ini digulirkan
oleh Immanuel Kant
2. Teori Negara Hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam
negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali
harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Teori ini digulirkan oleh
Krabbe
3. Teori Negara Kesejahteraan
Tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk
mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini adalah Mr. Kranenburg
5. II Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia Sebagai bangsa dan negara yang beradab
Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dari negara kita yang membedakannya dengan negara lain. Tujuan NKRI
tertulis padaUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4.
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Dapat disimpulkan Indonesia menganut teori Negara Kesejahteraan (welfare state). karena keempat tujuannya
semuanya menekankan pada aspek kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara
Indonesia negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia
berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan