ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN DAN
UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN
1984
Kelompok 5 :
1. Desi Ayu Kumalasari / 38416223
2. Firadella Ayudia Utami / 32416849
3. Ihza Muzadi Khalis / 38416223
4. Khafi Kurnia Razak / 33416883
5. Rizky Agustian F / 36416589
6. Muhammad Hisyam / 34416904
UNDANG-UNDANG NOMOR 3
TAHUN 2014
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian yang baru yaitu tentang pembentukan Bank
Industri
• Satu hal positif dari Undang-Undang Perindustrian yang
baru ini yaitu keberpihakan terhadap industri kecil dan
menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh dimana
terdapat satu bab khusus yang mengatur tentang
pemberdayaan industri khususnya industri kecil dan
industri menengah
• Aspek yang ingin dicapai dengan pemberdayaan tersebut
1. peningkatan daya saing
2. peningkatan kontribusi kecil dan menengah di
perekonomian nasional
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984 TENTANG
PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian
dengan kegiatan industri.
2. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan industri.
3. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri,
yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar,
kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN
INDUSTRI.
Pasal 2
Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi,
kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri,
manfaat, dan kelestarian hngkungan hidup.
Pasal 3
Pembangunan industri bertujuan untuk:
Meningkatkan kemakmuran dan keseiahteraan rakyat secara
adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya
alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup
PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 4
(1) Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang
masuk dalam kelompok industri kecil
(2) Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang
khusus dicadangkan bagi kegiatan industii kecil yang
dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan
ekonomi lemah.
(3) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 6
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk
penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal
asing.
PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN
PENGEMBANGAN INDUSTRI
Pasal 7
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan terhadap industri, untuk:
1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara
sehat dan berhasil guna;
2. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta
mencegah persaingan yang tidak jujur;
3. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu
kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat.
Pasal 8
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu,
dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada
setiap tahap perkembangan industri.
Pasal 9
Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan
dengan memperhatikan:
1. Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan
memanfaatkan sumber daya alam dan manusia dengan
mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna
untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan
kekuatan sendiri
Pasal 10
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi:
1. keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk
meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih
besar bagi pertumbuhan produksi nasional
Pasal 11
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-
perusahaan industri dalam menyelenggarakan kerja sama
yang saling menguntungkan, dan mengusahakan
peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut.
Pasal 12
Untuk mendorong pengembangan cabang-cabang industri
dan jenis-jenis industri tertentu di dalam negeri, Pemerintah
dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan yang
diperlukan.
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
(1) Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun
setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri
Pasal 14
(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya
berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib
menyampaikan infonnasi industri secara berkala mengenai
kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah
Pasal 15
(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya
berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib
melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan
keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk
pengangkutannya
TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK
INDUSTRI, RANCANG BANGUN
DANPEREKAYASAAN INDUSTRI, DAN
STANDARDISASI
Pasal 16
(1) Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang
usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan
menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan
memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah
dikembangkan di dalam negeri
Pasal 17
Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang
ketentuanketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan
rancang bangun dan perekayasaan industri.
Pasal 19
Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan
barang hasil industri dengan tujuan untuk menjamin mutu
hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.
WILAYAH INDUSTRI
Pasal 20
(1) Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat
pertumbuhan industri serta lokasi bagi pembangunan
industri sesuai dengan tujuannya dalam rangka pewujudan
Wawasan Nusantara.
INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN
SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 21
(1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya
keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta
pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan Hidup akibat kegiatan industri yang
dilakukannya.
PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN
TENTANG INDUSTRI
Pasal 22
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan terhadap industri, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang
usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang
nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, ditakukan dengan
Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-
lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
25.000.000,- (dua puluh limajuta rupiah) dengan hukuman
tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang
tidak hertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku selama
belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, (Staatsbiad 1934
Nomor 595) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.
Pasal 31
Pasal 32
Kesimpulan
• Undang-undang no 5 tahun 1984 merupakan undang-undang
yang mengatur perindustrian di Indonesia, jadi segala sesuatu
ada aturan dan cara untuk melakukanya, dengan adanya
undang-undang maka perindustrian di Indonesia semakin
teratur dan lebih maju untuk kedepanya
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 adalah pembentukan
Bank Industri. Undang-undang tentang perindustrian ini
mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Pembiayaan
khusus atau Bank Industri yang diatur dalam pasal 48
ayat 1, 2 dan 3.
Daftar Pustaka
• http://ressay.blog.uns.ac.id/2010/01/30/efektivitas-
penerapan-undang-undang-perindustrian-dalam-rangka-
pengembangan-industri/
• hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
• e-journal.uajy.ac.id/8896/2/1MIH02172.pdf

More Related Content

Ppt kelompok 5 hukum industri

  • 1. UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1984 Kelompok 5 : 1. Desi Ayu Kumalasari / 38416223 2. Firadella Ayudia Utami / 32416849 3. Ihza Muzadi Khalis / 38416223 4. Khafi Kurnia Razak / 33416883 5. Rizky Agustian F / 36416589 6. Muhammad Hisyam / 34416904
  • 2. UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru yaitu tentang pembentukan Bank Industri • Satu hal positif dari Undang-Undang Perindustrian yang baru ini yaitu keberpihakan terhadap industri kecil dan menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh dimana terdapat satu bab khusus yang mengatur tentang pemberdayaan industri khususnya industri kecil dan industri menengah • Aspek yang ingin dicapai dengan pemberdayaan tersebut 1. peningkatan daya saing 2. peningkatan kontribusi kecil dan menengah di perekonomian nasional
  • 3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1984 TENTANG PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KETENTUAN UMUM. Pasal 1 1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. 2. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. 3. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
  • 4. LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI. Pasal 2 Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian hngkungan hidup.
  • 5. Pasal 3 Pembangunan industri bertujuan untuk: Meningkatkan kemakmuran dan keseiahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup
  • 6. PEMBANGUNAN INDUSTRI Pasal 4 (1) Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  • 7. Pasal 5 (1) Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil (2) Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industii kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah. (3) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  • 8. Pasal 6 Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.
  • 9. PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI Pasal 7 Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk: 1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna; 2. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur; 3. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
  • 10. Pasal 8 Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap perkembangan industri. Pasal 9 Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan: 1. Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri
  • 11. Pasal 10 Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi: 1. keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional
  • 12. Pasal 11 Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perusahaan- perusahaan industri dalam menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut. Pasal 12 Untuk mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan yang diperlukan.
  • 13. IZIN USAHA INDUSTRI Pasal 13 (1) Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri. (2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri
  • 14. Pasal 14 (1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan infonnasi industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah Pasal 15 (1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya
  • 15. TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI, RANCANG BANGUN DANPEREKAYASAAN INDUSTRI, DAN STANDARDISASI Pasal 16 (1) Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri
  • 16. Pasal 17 Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuanketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18 Pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri. Pasal 19 Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.
  • 17. WILAYAH INDUSTRI Pasal 20 (1) Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri serta lokasi bagi pembangunan industri sesuai dengan tujuannya dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara.
  • 18. INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP. Pasal 21 (1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan Hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
  • 19. PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN TENTANG INDUSTRI Pasal 22 Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 23 Penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, ditakukan dengan Peraturan Pemerintah.
  • 20. KETENTUAN PIDANA Pasal 24 (1) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama- lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- (dua puluh limajuta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya. Pasal 26 Pasal 27 Pasal 28
  • 21. KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak hertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini. KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, (Staatsbiad 1934 Nomor 595) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri. Pasal 31 Pasal 32
  • 22. Kesimpulan • Undang-undang no 5 tahun 1984 merupakan undang-undang yang mengatur perindustrian di Indonesia, jadi segala sesuatu ada aturan dan cara untuk melakukanya, dengan adanya undang-undang maka perindustrian di Indonesia semakin teratur dan lebih maju untuk kedepanya • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 adalah pembentukan Bank Industri. Undang-undang tentang perindustrian ini mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Pembiayaan khusus atau Bank Industri yang diatur dalam pasal 48 ayat 1, 2 dan 3.