1. Rakor Pokja CIP NUDP membahas fungsi dan tugas Pokja CIP dalam merencanakan investasi infrastruktur berbasis spasial dan aspasial di Kota Tangerang Selatan melalui program NUDP khususnya CIP.
1 of 14
More Related Content
Rakor POKJA CIP NUDP - Tangerang Selatan 14112023.pptx
1. RAKOR POKJA CIP NUDP
FUNGSI KELEMBAGAAN
POKJA CIP NUDP
TANGERANG SELATAN
14 NOVEMBER 2023
2. 01 | NATIONAL URBAN DEVELOPMENT PROJECT
KEHADIRAN NATIONAL URBAN DEVELOPMENT PROJECT (NUDP)
3. 01 | NATIONAL URBAN DEVELOPMENT PROJECT
NATIONAL URBAN DEVELOPMENT PROJECT (NUDP) SEBAGAI PAYUNG KOORDINASI
• Koordinasi antara BPIW, BAPPENAS, dan BANGDA
• Tujuan: memberi arahan dan dukungan terhadap
investasi infrastruktur kota
• BPIW bertanggungjawab terhadap kegiatan NUIS,
ICP, SDF, SAF dan PADP
• BAPPENAS bertanggungjawab terhadap
penyusunan kebijakan perkotaan untuk mendorong
pengembangan perkotaan terpadu
• BANGDA bertanggungjawab terhadap kegiatan CIP,
CPS pada tingkat kota, SYSDEV, EO dan OSP
4. 01 | NATIONAL URBAN DEVELOPMENT PROJECT
PERBAIKAN PERENCANAAN KOTA MELALUI NUDP
Kebijakan
Perkotaan
Nasional
+ Tim
Koordinasi
Pembangunan
Perkotaan
Nasional
(TKPPN)
Pemerintah
Pusat
Visi Walikota
Penyerasian sinkronisasi
dengan rencana sektoral dan
kajian strategis lainnya
Data dan
Informasi
Integrasi
dengan
Jaringan
Informasi
Geospasial
Nasional
(JIGN)
Kebijakan
Satu Peta
atau PKSP
RDTR +
Strategic
Area
Framework
(SAF)
RTRW + Spatial
Development
Framework (SDF)
Pengendalia
n
Pembangun
an
RPJMD
RKPD
Capital
Investment
Planning
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Mitra
Pembangunan
Bagi Kota dan Kawasan perkotaan, NUDP dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas kota peserta
dalam perencanaan terpadu serta memprioritaskan program investasi (capital investment planning)
1. Tersusunnya strategi
nasional
pembangunan
infrastruktur
perkotaan.
3 INDIKATOR UTAMA TUJUAN NUDP
2. Tersusunnya rencana
dan program
pembangunan
perkotaan terpadu.
3. Keterpaduan antara
kerangka perencanaan
investasi dan
penganggaran.
Kegiatan NUDP dimulai pada tahun 2020 dan
akan berakhir pada Desember 2024.
5. 01 | NATIONAL URBAN DEVELOPMENT PROJECT
CIP NUDP TAHAP 1 DAN TAHAP 2
6. 01 | NATIONAL URBAN DEVELOPMENT PROJECT
CAPITAL INVESTMENT PLANNING (CIP) – NUDP
Mengintegrasikan tujuan rencana tata ruang,
pertimbangan sosial dan lingkungan, rencana
infrastruktur, rencana pendanaan dan
anggaran, serta harus terangkum pada
Rencana Investasi Modal (CIP) yang
terkonsolidasi
Menerapkan sistem Rencana Investasi Modal
yang menggunakan sistem perangkat lunak
berbasis IT.
Menyediakan sistem interface di tingkat
nasional yang memberikan gambaran investasi
modal secara terkonsolidasi di semua kota
yang menjadi lokasi intervensi NUDP.
Meningkatkan kapasitas pemerintah kota
dalam menyusun prirotisasi investasi
Pemerintah kota memiliki
kemampuan terbatas untuk
mengakses pembiayaan alternatif
Kebutuhan prioritasisasi
Pembangunan dengan
keterbatasan Anggaran daerah
Kebutuhan integrasi rencana
spasial dan aspasial dalam
Pembangunan kota
Diperlukan sebuah platform untuk
mengintegrasikan rencana pembangunan dan
rencana penganggaran (termasuk pembiayaan
alternatif)
Pertimbangan
Sustainability
dan
Smart
Concept
7. 01 | NATIONAL URBAN DEVELOPMENT PROJECT
Titik
Integrasi
CIP
dalam
Proses
RPJMD
8. 01 | NATIONAL URBAN DEVELOPMENT PROJECT
KONTRIBUSI CAPITAL INVESTMENT PLANNING (CIP) – NUDP
9. 01 | NATIONAL URBAN DEVELOPMENT PROJECT
Titik
Integrasi
CIP
dalam
Proses
RKPD
10. 01 | NATIONAL URBAN DEVELOPMENT PROJECT
KONTRIBUSI CAPITAL INVESTMENT PLANNING (CIP) – NUDP
11. 02 | TUGAS DAN FUNGSI POKJA CIP NUDP
Memberikan kontribusi dan masukan strategis dalam mengembangkan kebijakan
maupun penentuan Prioritas Rencana Investasi Infrastruktur berbasis spasial dan
aspasial Kota Tangerang Selatan,
Fasilitasi penyusunan Program dan Kegiatan NUDP khususnya Program CIP NUDP,
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Investasi Infrastruktur,
Mengkoordinasikan pelaksanaan Program Investasi Infrastruktur dengan OPD di
lingkungan Kota Tangerang Selatan,
Menyelaraskan perencanaan Program Investasi Infrastruktur dengan perencanaan
Pembangunan Nasional, Provinsi dan Wilayah,
Mengelola tata laksana dan program kegiatan POKJA CIP Kota Tangerang Selatan
12. 02 | TUGAS DAN FUNGSI POKJA CIP NUDP
Melaksanakan review terhadap peraturan perundang-undangan
serta menyusun kebijakan yang mengatur pembangunan
perkotaan Kota Tangerang Selatan
Membangun kesepakatan bersama untuk harmonisasi kebijakan
dan peraturan perundang-undangan dalam pembangunan
perkotaan
Melakukan analisis dan rekomendasi kebijakan, kelembagaan, dan
peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk
pembangunan perkotaan tingkat pusat maupun daerah
Pokja Regulasi dan Kelembagaan ~ Pokja Pengembangan Kapasitas
Sumber : Kepmen PPN Ka Bappenas No. 067 Tahun 2021 Tentang Tim Koordinasi Strategis Pembangunan Perkotaan Nasional
13. 02 | TUGAS DAN FUNGSI POKJA CIP NUDP
Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan program, dan kegiatan
Pembangunan perkotaan sesuai dengan arahan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi Rancangan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN)
yang mengakomodasi New Urban Agenda (NUA) dan Sustainable Development Goals (SDGs)
Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kegiatan pembangunan
perkotaan multi sektor dan multi stakeholder serta pelaksanaan Bersama dengan mitra
pembangunan
Membangun kemitraan dengan para pemangku kepentingan pembangunan perkotaan lainnya
Mensosialisasikan kebijakan, peraturan perundangan, pendekatan penyelesaian
permasalahan, dan contoh pembelajaran dalam pembangunan perkotaan
Menetapkan indikator, Menyusun, memantau, serta mengevaluasi Pembangunan dan
pengelolaan perkotaan dengan mengintgrasikan indikator tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB)
Pokja Perencanaan, Pemantauan Evaluasi, Pembiayaan, dan Kemitraan
~ Pokja Perencanaan Pembangunan Kota Terpadu
Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Tim
Pelaksana
Sumber : Kepmen PPN Ka Bappenas No. 067 Tahun 2021 Tentang Tim Koordinasi Strategis Pembangunan Perkotaan Nasional
14. 02 | TUGAS DAN FUNGSI POKJA CIP NUDP
Melakukan koordinasi dan memastikan integrasi Pembangunan perkotaan
berdasarkan rencana pembangunan dan kegiatan Pembangunan yang
bersifat strategis
Merumuskan penyelesaian permasalahan Pembangunan perkotaan
Melakukan analisis dan rekomendasi kebijakan khususnya terkait
pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kota baik di tingkat pusat
maupun daerah
Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada
Ketua Tim Pelaksana
Pokja Pelaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perkotaan ~ Pokja Capital Investment Planning
Sumber : Kepmen PPN Ka Bappenas No. 067 Tahun 2021 Tentang Tim Koordinasi Strategis Pembangunan Perkotaan Nasional