際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Rekonsiliasi LK
Komersial ke LK
Fiskal
RekonsiliasiRekonsiliasi LKLK
KomersialKomersial keke LKLK
FiskalFiskal
Penghitungan PPh diakhir tahun
bagi WP Badan didasarkan atas LK
Fiskal (Laba Rugi Fiskal)
Laba rugi fiskal disusun berdasarkan
Laba Rugi Komersial yang telah
disesuaikan dengan peraturan
perpajakan (melalui rekonsiliasi).
Rekonsiliasi (penyesuaian) tersebut
akan berakibat adanya koreksi fiskal
Koreksi Fiskal
Hal-hal yang menyebabkan adanya Koreksi
Fiskal :
I. Adanya perbedaan antara SAK dengan Peraturan
Perpajakan (beda Konsep, Beda Pengukuran dan
Beda Metode Pengalokasian/Saat Pengakuan
Biaya)
II. Adanya Penghasilan tertentu yang bukan
merupakan objek pajak; atau telah dikenakan PPh
bersifat final (Official Assessment System)
III. Adanya Kompensasi Kerugian Fiskal
IV. Adanya harga yg tidak wajar karena hubungan
istimewa
I. Perbedaan antara SAK dengan
Peraturan Perpajakan
Perbedaan tersebut ada yang bersifat
permanent (tetap) dan perbedaan yang
disebabkan oleh faktor waktu (Temporarry
Difference)
Perbedaan tersebut bisa berakibat
bertambahnya laba fiskal dari laba komersial
(Koreksi fiskal positif) dan bisa sebaliknya
yaitu turunnya laba fiskal dari laba Komersial
(Koreksi Fiskal Negatif)
1. Perbedaan mengenai konsep
Penghasilan/Pendapatan
Konsep penghasilan dari sisi akuntansi (SAK), adalah:
Penghasilan (Income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama
suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau
penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang
mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi
penanam modal.
Dari sisi fiskal, konsep penghasilan tidak jauh berbeda dengan
konsep akuntansi yaitu:
Segala tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh
Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar
Indonesia yang bisa dikonsumsi atau menambah kekayaan Wajib
Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut fiskal membedakan penghasilan tersebut menjadi tiga
kelompok (Pasal 4), yaitu:
 Penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan
 Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan
 Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final
Dengan adanya pengelompokan
penghasilan tersebut, maka akan berakibat
adanya perbedaan mengenai konsep
penghasilan antara SAK dan Fiskal
Penghasilan yang bukan objek pajak berarti
atas penghasilan tersebut tidak dikenakan
pajak (tidak menambah laba fiskal), lebih
jelasnya tentang pengelompokkan
penghasilan tersebut diuraikan dalam pasal
4 (1,2 & 3)
Penghasilan yang merupakan Objek PPh (Pasal 4
Undang-Undang Nomor
17 TAHUN 2000)
Yang Merupakan Obyek Pajak Penghasilan (Pasal 4
Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2000)
 Penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-Undang PPh
 Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan
penghargaan
 Laba usaha
 Keuntungan penjualan atau pengalihan harta (capital
gain):
 Penerimaan kembali pajak yang semula telah
dibebankan sebagai biaya
 Bunga, termasuk premium, diskonto, dan jaminan
karena pengembalian utang
 Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun
 Royalti
 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta
 Penerimaan atau perolehan pembayaran secara
berkala
 Keuntungan karena pembebasan utang
 Keuntungan karena selisih kurs mata uang
asing
 Premi asuransi yang diterima atau diperoleh
perusahaan asuransi dari para peserta
asuransi (pemegang polis)
 Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
 Iuran yang diterima atau diperoleh
perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
wajib pajak yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas.
 Tambahan kekayaan netto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak
Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak
Penghasilan ( Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang
Nomor 17 TAHUN 2000 )
 Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh Badan Amil
 Warisan
 Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
Badan sebagai pengganti saham atau penyertaan
modal.
 Penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau
kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
 Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang
pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna,
dan asuransi bea siswa.
 Dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh Perseroan Terbatas (PT), Koperasi,
atau sejenisnya, BUMN/BUMD, yang
merupakan wajib pajak dalam negeri dari
penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan berkedudukan di Indonesia
 Iuran yang diterima atau diperoleh dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan baik dibayar oleh pemberi
kerja maupun pegawai
 Penghasilan dana pensiun tersebut dari modal
yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu
 Bagian laba yang diterima atau diperoleh
anggota dari perseroan komanditer, persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi yang modalnya
tidak terbagi atas saham-saham
 Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama
sejak pendirian perusahaan atau sejak
pemberian ijin usaha.
 Penghasilan yang diterima atau diperoleh
perusahaan modal ventura, berupa bagian laba
dari pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha di Indonesia
2. Perbedaan Pengakuan
Penghasilan
Secara umum SAK mengakui penghasilan dengan
menggunakan dasar waktu (Accrual Basis).
Ketentuan fiskal tidak berbeda dengan akuntansi,
namun dalam kasus-kasus khusus ketentuan fiskal
mengharuskan kita menggunakan dasar tunai
(Cash Basis)
Contoh :
Pengakuan penghasilan bunga atas kredit non
performing bagi perbankan
Dari sisi SAK : Accrual Basis
Dari sisi Fiskal: Cash Basis
3. Perbedaan Pengukuran
Penghasilan
 Secara umum keduanya mengatur sama tentang
pengukuran penghasilan, yaitu: sebesar jumlah
yang dibebankan kepada konsumen atau jumlah
klaim kepada konsumen. Namun dalam koreksi
Fiskal itu bisa berbeda apabila dari sisi
Akuntansi penghasilan diukur terlalu rendah
(tidak wajar) karena adanya hubungan
istimewa.
4. Perbedaan Konsep Biaya (Beban)
 Dari sisi akuntansi Beban (Expenses) diartikan
sebagai penurunan manfaat ekonomi selama
suatu periode akuntansi dalam bentuk arus
keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya
kewajiban yang mengakibatkan penurunan
ekuitas yang tidak menyangkut pembagian
kepada penanam modal.
 Dari sisi Fiskal Biaya diartikan sebagai biaya
untuk menagih, memperoleh dan memelihara
penghasilan atau biaya yang berhubungan
langsung dengan perolehan penghasilan
PENGURANG
PENGHASILAN BRUTO
Pasal 6 UU nomor 17 Tahun 2000
Terdiri dari :
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, yaitu biaya-biaya
yang berhubungan langsung dengan kegiatan
usaha yang penghasilannya merupakan objek
pajak.
 Penyusutan atas pengeluaran untuk
memperoleh harta berwujud dan amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan
atas biaya lain yang memiliki masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun, sepanjang harta yang
disusutkan atau diamortisasi tersebut
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan (objek pajak).
 Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
 Kerugian karena penjualan atau pengalihan
harta yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan.
 Kerugian dari selisih kurs mata uang asing
 Biaya penelitian dan pengembangan
perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
 Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan
dengan memperhatikan kewajaran dan
kepentingan perusahaan.
 Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih
 Kompensasi kerugian tahun-tahun yang
lalu (maksimum 5 tahun).
Tidak Dapat Dikurangkan
dari Penghasilan Bruto (Pasal
9 UU nomor 17 tahun 2000
 Pembagian laba dengan nama dan dalam
bentuk apapun
 Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan
untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu, atau anggota.
 Pembentukan atau pemupukan dana
cadangan
 Premi asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,
dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh
wajib pajak orang pribadi,
 Penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk
natura dan kenikmatan
 Jumlah yang melebihi kewajaran yang
dibayarkan kepada pemegang saham atau
pihak yang memiliki hubungan istimewa
sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan.
 Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan,
dan warisan, kecuali zakat
 Pajak Penghasilan
 Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan
untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau
orang yang menjadi tanggungannya.
 Gaji yang dibayarkan kepada anggota
persekutuan, firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham.
 Sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan serta sanksi pidana berupa
denda yang berkenaan dengan pelaksanaan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
 Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP
yang tidak dapat dikreditkan
 Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang bukan
merupakan obyek pajak, yang pengenaan
pajaknya bersifat final, pengenaan pajaknya
berdasarkan Norma Penghitungan
Penghasilan Netto dan Norma Penghitungan
Khusus.
 PPh yang ditanggung pemberi penghasilan,
kecuali PPh Pasal 26
 Kerugian dari harta atau utang yang tidak
dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha
atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang
merupakan Obyek Pajak.
5. Cara Mengakui Biaya
 Pada Prinsipnya sama antara akuntansi dengan
fiskal.
 Dalam kasus khusus, seperti bunga atas kredit non
performing, pihak debitur bisa mengakui Biaya
bunga pada saat bunga tersebut dibayarkan (Cash
Basic).
6. Cara Mengukur Biaya
 Pada prinsipnya keduanya mengatur sama.
Namun Fiskus tidak mau mengakuui biaya
yang cenderung besar (tidak wajar) karena
adanya pengaruh hubungan istimewa.
7. Perbedaan Cara Alokasi Biaya
 Biaya penyusutan, mungkin bisa beda
apabila akuntansi menggunakan metode
yang tidak sama dengan ketentuan fiskal
 Penilaian persediaan, fiskus hanya
memeperbolehkan wajib pajak
menggunakan FIFO atau Rata-Rata
 Pengakuan kerugian piutang, fiskus hanya
boleh menggunakan metode langsung
(kecuali jenis usaha tetentu)
II. Adanya Penghasilan Tertentu yang Telah
Dikenakan PPh Final (PPh Pasal 4 (2))
 PPh Final Harus dikoreksi
Contoh PPh Final :
 atas bunga deposito/tabungan (PP No.131
Tahun 2000)
 atas Transaksi Saham di Bursa Efek
 atas penghasilan dari Hadiah atas Undian
 atas penghasilan dari pengalihan hak atas
Tanah dan / atau bangunan
 Atas penghasilan dari persewaan Tanah dan /atau
Bangunan
 Atas Bunga atau Diskonto Obligasi yang
Diperdagangkan di Bursa Efek.
 Atas Jasa Kontruksi oleh Kontraktor Pengusaha
kecil (PP no 140 tahun 2002)
 Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
 Penghasilan Perusahaan Pelayaran/Penerbangan
Luar Negeri
 atas BUT Perwakilan Dagang Asing Di Indonesia
(634/KMK.04/1994)
 Atas selisih Lebih Revaluasi Aktiva tetap
 Atas Distributor Produk Pertamina dan
Premix
 Atas Distributor Hasil Industri Rokok Dalam
Negeri
 Atas Penghasilan Sebagai Distributor Kertas
(KEP-69/PJ./1995)
 Atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
 atas Bangun Guna Serah / Build Operate and
Transfer (BOT)
 atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura
dari transaksi Penjualan Saham atau
Pengalihan Penyertaan Modal pada
Perusahaan pasangan usaha
III. Adanya Kerugian Fiskal
 Perlakuan kerugian dari sisi akuntansi
akan mengurangi Laba Ditahan atau
modal di tahun terjadinya kerugian.
 Dari sisi Fiskal, kerugian bisa
dikompensasikan ke lima tahun
kedepan setelah tahun terjadinya
kerugian.

More Related Content

Rek onsiliasi lk_komersial_ke_lk_fiskal

  • 1. Rekonsiliasi LK Komersial ke LK Fiskal RekonsiliasiRekonsiliasi LKLK KomersialKomersial keke LKLK FiskalFiskal
  • 2. Penghitungan PPh diakhir tahun bagi WP Badan didasarkan atas LK Fiskal (Laba Rugi Fiskal) Laba rugi fiskal disusun berdasarkan Laba Rugi Komersial yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan (melalui rekonsiliasi). Rekonsiliasi (penyesuaian) tersebut akan berakibat adanya koreksi fiskal
  • 3. Koreksi Fiskal Hal-hal yang menyebabkan adanya Koreksi Fiskal : I. Adanya perbedaan antara SAK dengan Peraturan Perpajakan (beda Konsep, Beda Pengukuran dan Beda Metode Pengalokasian/Saat Pengakuan Biaya) II. Adanya Penghasilan tertentu yang bukan merupakan objek pajak; atau telah dikenakan PPh bersifat final (Official Assessment System) III. Adanya Kompensasi Kerugian Fiskal IV. Adanya harga yg tidak wajar karena hubungan istimewa
  • 4. I. Perbedaan antara SAK dengan Peraturan Perpajakan Perbedaan tersebut ada yang bersifat permanent (tetap) dan perbedaan yang disebabkan oleh faktor waktu (Temporarry Difference) Perbedaan tersebut bisa berakibat bertambahnya laba fiskal dari laba komersial (Koreksi fiskal positif) dan bisa sebaliknya yaitu turunnya laba fiskal dari laba Komersial (Koreksi Fiskal Negatif)
  • 5. 1. Perbedaan mengenai konsep Penghasilan/Pendapatan Konsep penghasilan dari sisi akuntansi (SAK), adalah: Penghasilan (Income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Dari sisi fiskal, konsep penghasilan tidak jauh berbeda dengan konsep akuntansi yaitu: Segala tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia yang bisa dikonsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun. Lebih lanjut fiskal membedakan penghasilan tersebut menjadi tiga kelompok (Pasal 4), yaitu: Penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final
  • 6. Dengan adanya pengelompokan penghasilan tersebut, maka akan berakibat adanya perbedaan mengenai konsep penghasilan antara SAK dan Fiskal Penghasilan yang bukan objek pajak berarti atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak (tidak menambah laba fiskal), lebih jelasnya tentang pengelompokkan penghasilan tersebut diuraikan dalam pasal 4 (1,2 & 3)
  • 7. Penghasilan yang merupakan Objek PPh (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000) Yang Merupakan Obyek Pajak Penghasilan (Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2000) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPh Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan Laba usaha Keuntungan penjualan atau pengalihan harta (capital gain):
  • 8. Penerimaan kembali pajak yang semula telah dibebankan sebagai biaya Bunga, termasuk premium, diskonto, dan jaminan karena pengembalian utang Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun Royalti Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala Keuntungan karena pembebasan utang
  • 9. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing Premi asuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi dari para peserta asuransi (pemegang polis) Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • 10. Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Penghasilan ( Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 ) Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh Badan Amil Warisan Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna, dan asuransi bea siswa.
  • 11. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau sejenisnya, BUMN/BUMD, yang merupakan wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan baik dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai Penghasilan dana pensiun tersebut dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu
  • 12. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau sejak pemberian ijin usaha. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura, berupa bagian laba dari pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia
  • 13. 2. Perbedaan Pengakuan Penghasilan Secara umum SAK mengakui penghasilan dengan menggunakan dasar waktu (Accrual Basis). Ketentuan fiskal tidak berbeda dengan akuntansi, namun dalam kasus-kasus khusus ketentuan fiskal mengharuskan kita menggunakan dasar tunai (Cash Basis) Contoh : Pengakuan penghasilan bunga atas kredit non performing bagi perbankan Dari sisi SAK : Accrual Basis Dari sisi Fiskal: Cash Basis
  • 14. 3. Perbedaan Pengukuran Penghasilan Secara umum keduanya mengatur sama tentang pengukuran penghasilan, yaitu: sebesar jumlah yang dibebankan kepada konsumen atau jumlah klaim kepada konsumen. Namun dalam koreksi Fiskal itu bisa berbeda apabila dari sisi Akuntansi penghasilan diukur terlalu rendah (tidak wajar) karena adanya hubungan istimewa.
  • 15. 4. Perbedaan Konsep Biaya (Beban) Dari sisi akuntansi Beban (Expenses) diartikan sebagai penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. Dari sisi Fiskal Biaya diartikan sebagai biaya untuk menagih, memperoleh dan memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan perolehan penghasilan
  • 16. PENGURANG PENGHASILAN BRUTO Pasal 6 UU nomor 17 Tahun 2000 Terdiri dari : Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yaitu biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan objek pajak.
  • 17. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, sepanjang harta yang disusutkan atau diamortisasi tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (objek pajak). Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  • 18. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih Kompensasi kerugian tahun-tahun yang lalu (maksimum 5 tahun).
  • 19. Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Pasal 9 UU nomor 17 tahun 2000 Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
  • 20. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  • 21. Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, dan warisan, kecuali zakat Pajak Penghasilan Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • 22. Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, yang pengenaan pajaknya bersifat final, pengenaan pajaknya berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dan Norma Penghitungan Khusus. PPh yang ditanggung pemberi penghasilan, kecuali PPh Pasal 26 Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak.
  • 23. 5. Cara Mengakui Biaya Pada Prinsipnya sama antara akuntansi dengan fiskal. Dalam kasus khusus, seperti bunga atas kredit non performing, pihak debitur bisa mengakui Biaya bunga pada saat bunga tersebut dibayarkan (Cash Basic). 6. Cara Mengukur Biaya Pada prinsipnya keduanya mengatur sama. Namun Fiskus tidak mau mengakuui biaya yang cenderung besar (tidak wajar) karena adanya pengaruh hubungan istimewa.
  • 24. 7. Perbedaan Cara Alokasi Biaya Biaya penyusutan, mungkin bisa beda apabila akuntansi menggunakan metode yang tidak sama dengan ketentuan fiskal Penilaian persediaan, fiskus hanya memeperbolehkan wajib pajak menggunakan FIFO atau Rata-Rata Pengakuan kerugian piutang, fiskus hanya boleh menggunakan metode langsung (kecuali jenis usaha tetentu)
  • 25. II. Adanya Penghasilan Tertentu yang Telah Dikenakan PPh Final (PPh Pasal 4 (2)) PPh Final Harus dikoreksi Contoh PPh Final : atas bunga deposito/tabungan (PP No.131 Tahun 2000) atas Transaksi Saham di Bursa Efek atas penghasilan dari Hadiah atas Undian atas penghasilan dari pengalihan hak atas Tanah dan / atau bangunan
  • 26. Atas penghasilan dari persewaan Tanah dan /atau Bangunan Atas Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek. Atas Jasa Kontruksi oleh Kontraktor Pengusaha kecil (PP no 140 tahun 2002) Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Penghasilan Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri atas BUT Perwakilan Dagang Asing Di Indonesia (634/KMK.04/1994) Atas selisih Lebih Revaluasi Aktiva tetap
  • 27. Atas Distributor Produk Pertamina dan Premix Atas Distributor Hasil Industri Rokok Dalam Negeri Atas Penghasilan Sebagai Distributor Kertas (KEP-69/PJ./1995) Atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi atas Bangun Guna Serah / Build Operate and Transfer (BOT) atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan pasangan usaha
  • 28. III. Adanya Kerugian Fiskal Perlakuan kerugian dari sisi akuntansi akan mengurangi Laba Ditahan atau modal di tahun terjadinya kerugian. Dari sisi Fiskal, kerugian bisa dikompensasikan ke lima tahun kedepan setelah tahun terjadinya kerugian.