2. Penghitungan PPh diakhir tahun
bagi WP Badan didasarkan atas LK
Fiskal (Laba Rugi Fiskal)
Laba rugi fiskal disusun berdasarkan
Laba Rugi Komersial yang telah
disesuaikan dengan peraturan
perpajakan (melalui rekonsiliasi).
Rekonsiliasi (penyesuaian) tersebut
akan berakibat adanya koreksi fiskal
3. Koreksi Fiskal
Hal-hal yang menyebabkan adanya Koreksi
Fiskal :
I. Adanya perbedaan antara SAK dengan Peraturan
Perpajakan (beda Konsep, Beda Pengukuran dan
Beda Metode Pengalokasian/Saat Pengakuan
Biaya)
II. Adanya Penghasilan tertentu yang bukan
merupakan objek pajak; atau telah dikenakan PPh
bersifat final (Official Assessment System)
III. Adanya Kompensasi Kerugian Fiskal
IV. Adanya harga yg tidak wajar karena hubungan
istimewa
4. I. Perbedaan antara SAK dengan
Peraturan Perpajakan
Perbedaan tersebut ada yang bersifat
permanent (tetap) dan perbedaan yang
disebabkan oleh faktor waktu (Temporarry
Difference)
Perbedaan tersebut bisa berakibat
bertambahnya laba fiskal dari laba komersial
(Koreksi fiskal positif) dan bisa sebaliknya
yaitu turunnya laba fiskal dari laba Komersial
(Koreksi Fiskal Negatif)
5. 1. Perbedaan mengenai konsep
Penghasilan/Pendapatan
Konsep penghasilan dari sisi akuntansi (SAK), adalah:
Penghasilan (Income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama
suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau
penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang
mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi
penanam modal.
Dari sisi fiskal, konsep penghasilan tidak jauh berbeda dengan
konsep akuntansi yaitu:
Segala tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh
Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar
Indonesia yang bisa dikonsumsi atau menambah kekayaan Wajib
Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut fiskal membedakan penghasilan tersebut menjadi tiga
kelompok (Pasal 4), yaitu:
Penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan
Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan
Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final
6. Dengan adanya pengelompokan
penghasilan tersebut, maka akan berakibat
adanya perbedaan mengenai konsep
penghasilan antara SAK dan Fiskal
Penghasilan yang bukan objek pajak berarti
atas penghasilan tersebut tidak dikenakan
pajak (tidak menambah laba fiskal), lebih
jelasnya tentang pengelompokkan
penghasilan tersebut diuraikan dalam pasal
4 (1,2 & 3)
7. Penghasilan yang merupakan Objek PPh (Pasal 4
Undang-Undang Nomor
17 TAHUN 2000)
Yang Merupakan Obyek Pajak Penghasilan (Pasal 4
Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2000)
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-Undang PPh
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan
penghargaan
Laba usaha
Keuntungan penjualan atau pengalihan harta (capital
gain):
8. Penerimaan kembali pajak yang semula telah
dibebankan sebagai biaya
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan jaminan
karena pengembalian utang
Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun
Royalti
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta
Penerimaan atau perolehan pembayaran secara
berkala
Keuntungan karena pembebasan utang
9. Keuntungan karena selisih kurs mata uang
asing
Premi asuransi yang diterima atau diperoleh
perusahaan asuransi dari para peserta
asuransi (pemegang polis)
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
Iuran yang diterima atau diperoleh
perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
wajib pajak yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas.
Tambahan kekayaan netto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak
10. Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak
Penghasilan ( Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang
Nomor 17 TAHUN 2000 )
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh Badan Amil
Warisan
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
Badan sebagai pengganti saham atau penyertaan
modal.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau
kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang
pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna,
dan asuransi bea siswa.
11. Dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh Perseroan Terbatas (PT), Koperasi,
atau sejenisnya, BUMN/BUMD, yang
merupakan wajib pajak dalam negeri dari
penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan berkedudukan di Indonesia
Iuran yang diterima atau diperoleh dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan baik dibayar oleh pemberi
kerja maupun pegawai
Penghasilan dana pensiun tersebut dari modal
yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu
12. Bagian laba yang diterima atau diperoleh
anggota dari perseroan komanditer, persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi yang modalnya
tidak terbagi atas saham-saham
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama
sejak pendirian perusahaan atau sejak
pemberian ijin usaha.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
perusahaan modal ventura, berupa bagian laba
dari pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha di Indonesia
13. 2. Perbedaan Pengakuan
Penghasilan
Secara umum SAK mengakui penghasilan dengan
menggunakan dasar waktu (Accrual Basis).
Ketentuan fiskal tidak berbeda dengan akuntansi,
namun dalam kasus-kasus khusus ketentuan fiskal
mengharuskan kita menggunakan dasar tunai
(Cash Basis)
Contoh :
Pengakuan penghasilan bunga atas kredit non
performing bagi perbankan
Dari sisi SAK : Accrual Basis
Dari sisi Fiskal: Cash Basis
14. 3. Perbedaan Pengukuran
Penghasilan
Secara umum keduanya mengatur sama tentang
pengukuran penghasilan, yaitu: sebesar jumlah
yang dibebankan kepada konsumen atau jumlah
klaim kepada konsumen. Namun dalam koreksi
Fiskal itu bisa berbeda apabila dari sisi
Akuntansi penghasilan diukur terlalu rendah
(tidak wajar) karena adanya hubungan
istimewa.
15. 4. Perbedaan Konsep Biaya (Beban)
Dari sisi akuntansi Beban (Expenses) diartikan
sebagai penurunan manfaat ekonomi selama
suatu periode akuntansi dalam bentuk arus
keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya
kewajiban yang mengakibatkan penurunan
ekuitas yang tidak menyangkut pembagian
kepada penanam modal.
Dari sisi Fiskal Biaya diartikan sebagai biaya
untuk menagih, memperoleh dan memelihara
penghasilan atau biaya yang berhubungan
langsung dengan perolehan penghasilan
16. PENGURANG
PENGHASILAN BRUTO
Pasal 6 UU nomor 17 Tahun 2000
Terdiri dari :
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, yaitu biaya-biaya
yang berhubungan langsung dengan kegiatan
usaha yang penghasilannya merupakan objek
pajak.
17. Penyusutan atas pengeluaran untuk
memperoleh harta berwujud dan amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan
atas biaya lain yang memiliki masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun, sepanjang harta yang
disusutkan atau diamortisasi tersebut
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan (objek pajak).
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan
harta yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan.
18. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing
Biaya penelitian dan pengembangan
perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan
dengan memperhatikan kewajaran dan
kepentingan perusahaan.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih
Kompensasi kerugian tahun-tahun yang
lalu (maksimum 5 tahun).
19. Tidak Dapat Dikurangkan
dari Penghasilan Bruto (Pasal
9 UU nomor 17 tahun 2000
Pembagian laba dengan nama dan dalam
bentuk apapun
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan
untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu, atau anggota.
Pembentukan atau pemupukan dana
cadangan
20. Premi asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,
dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh
wajib pajak orang pribadi,
Penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk
natura dan kenikmatan
Jumlah yang melebihi kewajaran yang
dibayarkan kepada pemegang saham atau
pihak yang memiliki hubungan istimewa
sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan.
21. Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan,
dan warisan, kecuali zakat
Pajak Penghasilan
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan
untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau
orang yang menjadi tanggungannya.
Gaji yang dibayarkan kepada anggota
persekutuan, firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham.
Sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan serta sanksi pidana berupa
denda yang berkenaan dengan pelaksanaan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
22. Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP
yang tidak dapat dikreditkan
Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang bukan
merupakan obyek pajak, yang pengenaan
pajaknya bersifat final, pengenaan pajaknya
berdasarkan Norma Penghitungan
Penghasilan Netto dan Norma Penghitungan
Khusus.
PPh yang ditanggung pemberi penghasilan,
kecuali PPh Pasal 26
Kerugian dari harta atau utang yang tidak
dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha
atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang
merupakan Obyek Pajak.
23. 5. Cara Mengakui Biaya
Pada Prinsipnya sama antara akuntansi dengan
fiskal.
Dalam kasus khusus, seperti bunga atas kredit non
performing, pihak debitur bisa mengakui Biaya
bunga pada saat bunga tersebut dibayarkan (Cash
Basic).
6. Cara Mengukur Biaya
Pada prinsipnya keduanya mengatur sama.
Namun Fiskus tidak mau mengakuui biaya
yang cenderung besar (tidak wajar) karena
adanya pengaruh hubungan istimewa.
24. 7. Perbedaan Cara Alokasi Biaya
Biaya penyusutan, mungkin bisa beda
apabila akuntansi menggunakan metode
yang tidak sama dengan ketentuan fiskal
Penilaian persediaan, fiskus hanya
memeperbolehkan wajib pajak
menggunakan FIFO atau Rata-Rata
Pengakuan kerugian piutang, fiskus hanya
boleh menggunakan metode langsung
(kecuali jenis usaha tetentu)
25. II. Adanya Penghasilan Tertentu yang Telah
Dikenakan PPh Final (PPh Pasal 4 (2))
PPh Final Harus dikoreksi
Contoh PPh Final :
atas bunga deposito/tabungan (PP No.131
Tahun 2000)
atas Transaksi Saham di Bursa Efek
atas penghasilan dari Hadiah atas Undian
atas penghasilan dari pengalihan hak atas
Tanah dan / atau bangunan
26. Atas penghasilan dari persewaan Tanah dan /atau
Bangunan
Atas Bunga atau Diskonto Obligasi yang
Diperdagangkan di Bursa Efek.
Atas Jasa Kontruksi oleh Kontraktor Pengusaha
kecil (PP no 140 tahun 2002)
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Penghasilan Perusahaan Pelayaran/Penerbangan
Luar Negeri
atas BUT Perwakilan Dagang Asing Di Indonesia
(634/KMK.04/1994)
Atas selisih Lebih Revaluasi Aktiva tetap
27. Atas Distributor Produk Pertamina dan
Premix
Atas Distributor Hasil Industri Rokok Dalam
Negeri
Atas Penghasilan Sebagai Distributor Kertas
(KEP-69/PJ./1995)
Atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
atas Bangun Guna Serah / Build Operate and
Transfer (BOT)
atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura
dari transaksi Penjualan Saham atau
Pengalihan Penyertaan Modal pada
Perusahaan pasangan usaha
28. III. Adanya Kerugian Fiskal
Perlakuan kerugian dari sisi akuntansi
akan mengurangi Laba Ditahan atau
modal di tahun terjadinya kerugian.
Dari sisi Fiskal, kerugian bisa
dikompensasikan ke lima tahun
kedepan setelah tahun terjadinya
kerugian.