ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Ringkasan
Deklarasi dan Seminar ID-IGF
Tema: Pengelolaan Internet dalam rangka Membangun Sistem Bisnis
dan Kepemerintahan yang baik di Indonesia
1 November 2012
Sesi I: Hukum - Cyber Law and Sovereignty
Pembicara: Ashwin Sasongko (Dirjen APTEL, Kemkominfo), Prof. A. Romli
(Dirjen Hak Kekayaan Intelektual), Edmon Makarim (Universitas Indonesia),
Teddy A. Purwadi (APJII), Andi Budimansyah (PANDI), Zainal A. Hasibuan
(DETIKNAS).
Moderator: Iwan Kustiawan (UNHAN)
1. Kebijakan
Edmon: Kebijakan/hukum mengenai Internet pembahasannya lebih luas
dari hanya sekedar informasi dan teknologi. Pembahasan sekarang masih
pada pengertian hukum dalam arti sempit, tidak memasukkan universal
values.
Dibutuhkan kepastian-kepastian bahasan Internet yang disepakati secara
universal untuk membuat perangkat hukum yang sesuai.
2. Hak Cipta
Edmon: Di beberapa Negara, tidak ada anonymous protection, tetapi di
Indonesia sudah ada. Kriminalisasi hak cipta terhadap pengguna adalah
kesalahan yang fatal, seharusnya yang di pidana kan adalah yang
melakukan komersialisasi.
Romli: Hak Cipta terkait dengan eksklusivitas individu. Adanya CC
mendorong fungsi social dari hak cipta. Blocking dari Kominfo adalah
salah satu pelanggaran hak cipta, namun dalam beberapa hal juga harus
dilakukan. Pelanggaran HAKI merusak kreativitas bangsa sendiri.
3. Cyber Crime
Edmon: bagaimana trust didapatkan dari internet, bagaimana penerapan
cyber security di Indonesia masih harus dibahas lebih lanjut.
4. Pertahanan Negara
Detiknas: Ancaman pada pertahanan Negara saat ini juga datang dari
cyber space, dimana konten-konten yang ada banyak yang tidak sesuai
dengan social budaya masyarakat Indonesia. Ada ancaman socio-cultural
melalui cyber space, tidak hanya ancaman fisik terhadap pertahanan
keamanan Negara. Indonesia sedang dalam proses membuat National
Information Security Body, untuk melindungi data dan informasi strategis
nasional. Di lingkungan pemerintah sedang dirumuskan kerangka
koordinasi yang diharapkan akan meningkatkan tingkat keamanan
informasi terutama di badan-badan pemerintah. Sedang dibuat juga
Government Data Center untuk menampung semua data-data dari instansi
pemerintah.
5. Lain-lain
Ashwin S: Kedaulatan, kita tidak mempunyai batas kedaulatan dalam
Internet, lalu bagaiman pengaturan hukum-nya? Bekerja sama dengan
penegak hukum dari Negara lain, namun hanya dapat diproses di Negara
yang memberlakukan hukum tersebut. Ada perbedaan yurisdiksi dan
penegakan hukum antar negara
Yang masih dalam pembahasan adalah mengenai tata kelola satelit/outer
space.
Edmon: Indonesia bisa jadi hub, jika dan hanya jika, industry dan
infrastruktur tidak hanya di Jawa, tidak Java-oriented.
Romli: Sekarang saatnya meminimalisir peran pemerintah, dan
meningkatkan peran masyarakat dalam tata kelola Internet.
Diskusi Umum Sesi I:
- Kebijakan/hukum mengenai Internet pembahasannya lebih luas dari
hanya sekedar informasi dan teknologi. Pembahasan sekarang masih
pada pengertian hukum dalam arti sempit, belum memasukkan
universal values.
- Di beberapa Negara, tidak ada anonymous protection, tetapi di
Indonesia sudah ada. HAKI di Indonesia melindungi terlalu ketat, juga
dalam hal konten dunia maya sehingga menghambat kreativitas
masyarakat.
- Cyber space telah menjadi salah satu ancaman pada pertahanan
Negara, terutama dilihat dari hal social budaya. Indonesia sedang
dalam proses membuat National Information Security Body, untuk
melindungi data dan informasi strategis nasional. Di lingkungan
pemerintah sedang dirumuskan kerangka koordinasi yang diharapkan
akan meningkatkan tingkat keamanan informasi terutama di badan-
badan pemerintah. Sedang dibuat juga Government Data Center untuk
menampung semua data-data dari instansi pemerintah.
- Batas Kedaulatan Negara dalam tata kelola Internet sangat
bergantung pada perangkat hukum yang sesuai, dimana di Indonesia
masih belum mencukupi, partisipasi dan perah masyarakat masih
harus ditingkatkan seraya meminimalisir peran pemerintah
Session II: Sosial Budaya - Internet and Right to Information
Pembicara: Dr. Boni Pujianto (Direktorat Pemberdayaan Informasi, Kominfo),
T.K. Oey (Arus Pelangi), Eko Indrajit (Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu
Komunikasi dan Komputer), Indri Saptaningrum (ELSAM), Eko Maryadi (Aliansi
Jurnalis Independen), Nani Buntarian (Koalisi Perempuan)
Moderator: Shita Laksmi (Hivos)
1. Freedom of Expression – Hak Asasi Manusia
- Jaminan normatif terhadap kebebasan berekspresi di tingkat nasional
sudah ada, seperti UU No. 12 Tahun 2005 mengenai Ratifikasi ICCPR.
Namun masih ada bentuk-bentuk pembatasan pada Internet, seperti
blocking dan filtering.
- Kebebasan pers juga termasuk di dalam kebebasan publik untuk
menyuarakan informasi dan berita yang benar.
2. Pengendalian Konten: (Blokir blog, web, etc)
- Situs LGBT diblokir oleh beberapa ISP dengan alasan mengandung unsur-
unsur pornografi.
- Informasi terkait pemerintahan ada 2 jenis yaitu informasi yang privat
dan public, dimana di dalam keduanya juga terdapat pengecualian.
- Seharusnya bukan control yang dibutuhkan dalam menata dan mengelola
Internet, namun adanya pengawasan bersama dan pengertian bersama
pada ranah Internet, atau self-regulatory dari pengguna Internet untuk
mencapai kebebasan yang ber etika dan professional.
3. Data privacy
Indri: tidak ada mekanisme perlindungan data pribadi dan privasi.
4. Lain-lain
Nani: Isu gender harus dimasukkan ke dalam pembahasan mengenai ICT dan
Internet, mengingat banyaknya kekerasan terjadi pada Internet terkait
dengan isu gender.
Diskusi Umum Sesi II:
- Ranah pembahasan tata kelola Internet tidak sederhana, karena terkait
dengan berbagai regulasi yang dalam beberapa hal justru kian membatasi
kebebasan berekspresi masyarakat. Persepsi keterbukaan dan
ketertutupan informasi berbeda pada tiap generasi dan tiap pemangku
kepentingan, sehingga membuat pembahasan mengenai keterbukaan
informasi dan informasi di dalam Internet menjadi cukup rumit.
- Jaminan normatif terhadap kebebasan bereskpresi di tingkat nasional
sudah ada, seperti UU No. 12 Tahun 2005 mengenai Ratifikasi ICCPR.
Dalam aplikasi dan penerapannya, jaminan normatif ini belum
menyentuh pada pokok permasalahan dalam kebebasan berekspresi.
- Terkait dengan kebebasan untuk mendapatkan informasi dari
pemerintah, ada dua jenis informasi yaitu informasi privat dan informasi
publik, dimana dalam keduanya terdapat pengecualian. Pemerintah
secara internal telah dan terus mengupayakan transparansi informasi
dari pemerintah untuk masyarakat.
- Bentuk-bentuk pembatasan pada Internet, seperti blocking dan filtering
masih banyak terjadi. Salah satu alasan pemblokiran dan filtering yang
banyak digunakan adalah karena situs tersebut mengandung unsur
pornografi. Kebebasan berekspresi seringkali masih dianggap sebagai
ancaman karena dapat memunculkan informasi yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
- Namun, perlu dilihat bahwa Internet bukanlah ancaman semata, Internet
juga memunculkan peluang yang dapat digunakan untuk mendukung
kebebasan berekspresi dan untuk penyebaran informasi yang benar,
namun seringkali penyebaran informasi yang benar ini terbentur pada
stigma atau nilai-nilai moral yang dianut oleh mayoritas masyarakat,
Masih ada tarik-menarik antara kebebasan untuk mendapatkan informasi
yang benar dengan pembahasan mengenai moralitas. Masih banyak
informasi yang di blok atau konten yang dikendalikan berdasarkan pada
nilai-nilai moralitas.
- Isu mengenai gender harus dimasukkan dalam setiap pembahasan ICT,
termasuk di dalamnya pembahasan tata kelola Internet, untuk dapat
membahas permasalahan terkait gender yang terjadi pada ranah
ICT/Internet.
- Tata kelola Internet tidak dapat dibatasi hanya pada informasi yang
sangat terbuka, atau informasi yang sangat tertutup. Tata kelola Internet
sedianya berupa kesepakatan-kesepakatan yang dipilih oleh para
pemangku kepentingan, dengan menerima segala bentuk konsekuensi
yang muncul daripada nya. Adanya pengawasan bersama dan pengertian
bersama pada ranah Internet, atau self-regulatory dari semua pengguna
Internet perlu dilakukan untuk mencapai tata kelola yang ber-etika dan
profesional.
Session III: Pembangunan - Enabling Environment to Address Development
Problems
Pembicara: Ir. Mohamad Razif Rifai, SE, MSIE (Head of Numbering for
Informatics, Kominfo), Sylvia W. Sumarlin (FTII), Hammam Riza (BPPT), H.
Santoso Serad (BP3TI), Antonius Wisanggeni (Biznet), Kanak Hidayat (MASTEL),
Firdaus Cahyadi (Yayasan SatuDunia)
Moderator: A. Sapto Anggoro
1. Gambaran mengenai masalah pembangunan teknologi Internet di
Indonesia
a. Infrastruktur (Akses)
Pembangunan infrastruktut untuk Internet perlu dukungan dari
Pemerintah dalam hal pemerataan, sehingga semua masyarakat
dapat menikmati layanan Internet dan mendapatkan informasi
sebagai bagian dari hak asasi.
b. Kesenjangan Digital
2. Tantangan dan Kondisi yang diharapkan agar dapat menyelesaikan
persoalan pembangunan teknologi Internet di Indonesia
- Tantangan:
o Pemerataan infrastruktur: pembangunan infrastruktur
Internet hingga ke pelosok
o Meminimalisir kesenjangan: bagaimana infrastruktur yang
sudah ada dapat dimanfaatkan secara optimal
o Masih mahalnya harga perangkat computer, kurangnya local
content
- Kendala:
o Kondisi alam, dan lokasi-lokasi yang sulit untuk dijangkau
(terutama untuk cable)
o Finansial untuk infrastruktur masih sangat mahal, belum ada
solusi dari forum ini
o Perizinan
3. Rekomendasi untuk Kebijakan yang sudah ada saat ini dari Pemerintah
a. Penurunan tingkat suku bunga di bank, untuk finansial
pembangunan infrastruktur
Diskusi Umum Sesi III:
- Kecepatan penetrasi Internet dengan pembangunan infrastruktur
tidak sejalan. Pembangunan infrastruktur sebagai back bone untuk
pemerataan akses Internet memerlukan dukungan penuh dari
Pemerintah, baik dalam pemerataannya maupun bagaimana
memanfaatkan infrastruktur secara optimal sehingga dapat
meminimalisir kesenjangan digital.
- Peningkatan jumlah pengguna Internet menjadi peluang dan potensi
bagi Industri terkait ICT di Indonesia, termasuk industri telematika
dalam negeri. Pemerintah perlu melihat peluang ini dan membuat
regulasi-regulasi yang mendukung terpenuhinya potensi ini.
- TIK dan khususnya Internet dapat didayagunakan untuk
mengefektifkan pembangunan, terutama di daerah. Syaratnya adalah
adanya regulasi dan kepemimpinan yang baik, tata kelola TIK dan
Internet yang professional serta infrastruktur yang mendukung.
Kondisi saat ini, penggunaan TIK dan Internet belum efektif dan
belum sepenuhnya mempermudah jalannya pembangunan, karena
masih adanya kesenjangan baik kesenjangan infrastruktur maupun
kesenjangan digital (literasi Internet).
- Pendayagunaan TIK dan Internet untuk pembangunan perlu peran
serta dan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan yaitu
pemerintah, industri, dan juga masyarakat yang pro-aktif. Perubahan
paradigma pada semua pemangku kepentingan dan pembangunan
infrastruktur yang menjangkau last mile merupakan salah satu solusi
untuk dapat mengoptimalkan hal ini.
#end

More Related Content

Ringkasan Dialog Nasional ID-IGF 2012 - Bahasa Indonesia (tata kelola internet / internet governance)

  • 1. Ringkasan Deklarasi dan Seminar ID-IGF Tema: Pengelolaan Internet dalam rangka Membangun Sistem Bisnis dan Kepemerintahan yang baik di Indonesia 1 November 2012 Sesi I: Hukum - Cyber Law and Sovereignty Pembicara: Ashwin Sasongko (Dirjen APTEL, Kemkominfo), Prof. A. Romli (Dirjen Hak Kekayaan Intelektual), Edmon Makarim (Universitas Indonesia), Teddy A. Purwadi (APJII), Andi Budimansyah (PANDI), Zainal A. Hasibuan (DETIKNAS). Moderator: Iwan Kustiawan (UNHAN) 1. Kebijakan Edmon: Kebijakan/hukum mengenai Internet pembahasannya lebih luas dari hanya sekedar informasi dan teknologi. Pembahasan sekarang masih pada pengertian hukum dalam arti sempit, tidak memasukkan universal values. Dibutuhkan kepastian-kepastian bahasan Internet yang disepakati secara universal untuk membuat perangkat hukum yang sesuai. 2. Hak Cipta Edmon: Di beberapa Negara, tidak ada anonymous protection, tetapi di Indonesia sudah ada. Kriminalisasi hak cipta terhadap pengguna adalah kesalahan yang fatal, seharusnya yang di pidana kan adalah yang melakukan komersialisasi. Romli: Hak Cipta terkait dengan eksklusivitas individu. Adanya CC mendorong fungsi social dari hak cipta. Blocking dari Kominfo adalah salah satu pelanggaran hak cipta, namun dalam beberapa hal juga harus dilakukan. Pelanggaran HAKI merusak kreativitas bangsa sendiri. 3. Cyber Crime Edmon: bagaimana trust didapatkan dari internet, bagaimana penerapan cyber security di Indonesia masih harus dibahas lebih lanjut. 4. Pertahanan Negara Detiknas: Ancaman pada pertahanan Negara saat ini juga datang dari cyber space, dimana konten-konten yang ada banyak yang tidak sesuai dengan social budaya masyarakat Indonesia. Ada ancaman socio-cultural melalui cyber space, tidak hanya ancaman fisik terhadap pertahanan keamanan Negara. Indonesia sedang dalam proses membuat National Information Security Body, untuk melindungi data dan informasi strategis nasional. Di lingkungan pemerintah sedang dirumuskan kerangka koordinasi yang diharapkan akan meningkatkan tingkat keamanan informasi terutama di badan-badan pemerintah. Sedang dibuat juga Government Data Center untuk menampung semua data-data dari instansi pemerintah.
  • 2. 5. Lain-lain Ashwin S: Kedaulatan, kita tidak mempunyai batas kedaulatan dalam Internet, lalu bagaiman pengaturan hukum-nya? Bekerja sama dengan penegak hukum dari Negara lain, namun hanya dapat diproses di Negara yang memberlakukan hukum tersebut. Ada perbedaan yurisdiksi dan penegakan hukum antar negara Yang masih dalam pembahasan adalah mengenai tata kelola satelit/outer space. Edmon: Indonesia bisa jadi hub, jika dan hanya jika, industry dan infrastruktur tidak hanya di Jawa, tidak Java-oriented. Romli: Sekarang saatnya meminimalisir peran pemerintah, dan meningkatkan peran masyarakat dalam tata kelola Internet. Diskusi Umum Sesi I: - Kebijakan/hukum mengenai Internet pembahasannya lebih luas dari hanya sekedar informasi dan teknologi. Pembahasan sekarang masih pada pengertian hukum dalam arti sempit, belum memasukkan universal values. - Di beberapa Negara, tidak ada anonymous protection, tetapi di Indonesia sudah ada. HAKI di Indonesia melindungi terlalu ketat, juga dalam hal konten dunia maya sehingga menghambat kreativitas masyarakat. - Cyber space telah menjadi salah satu ancaman pada pertahanan Negara, terutama dilihat dari hal social budaya. Indonesia sedang dalam proses membuat National Information Security Body, untuk melindungi data dan informasi strategis nasional. Di lingkungan pemerintah sedang dirumuskan kerangka koordinasi yang diharapkan akan meningkatkan tingkat keamanan informasi terutama di badan- badan pemerintah. Sedang dibuat juga Government Data Center untuk menampung semua data-data dari instansi pemerintah. - Batas Kedaulatan Negara dalam tata kelola Internet sangat bergantung pada perangkat hukum yang sesuai, dimana di Indonesia masih belum mencukupi, partisipasi dan perah masyarakat masih harus ditingkatkan seraya meminimalisir peran pemerintah Session II: Sosial Budaya - Internet and Right to Information Pembicara: Dr. Boni Pujianto (Direktorat Pemberdayaan Informasi, Kominfo), T.K. Oey (Arus Pelangi), Eko Indrajit (Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi dan Komputer), Indri Saptaningrum (ELSAM), Eko Maryadi (Aliansi Jurnalis Independen), Nani Buntarian (Koalisi Perempuan) Moderator: Shita Laksmi (Hivos) 1. Freedom of Expression – Hak Asasi Manusia - Jaminan normatif terhadap kebebasan berekspresi di tingkat nasional sudah ada, seperti UU No. 12 Tahun 2005 mengenai Ratifikasi ICCPR. Namun masih ada bentuk-bentuk pembatasan pada Internet, seperti blocking dan filtering.
  • 3. - Kebebasan pers juga termasuk di dalam kebebasan publik untuk menyuarakan informasi dan berita yang benar. 2. Pengendalian Konten: (Blokir blog, web, etc) - Situs LGBT diblokir oleh beberapa ISP dengan alasan mengandung unsur- unsur pornografi. - Informasi terkait pemerintahan ada 2 jenis yaitu informasi yang privat dan public, dimana di dalam keduanya juga terdapat pengecualian. - Seharusnya bukan control yang dibutuhkan dalam menata dan mengelola Internet, namun adanya pengawasan bersama dan pengertian bersama pada ranah Internet, atau self-regulatory dari pengguna Internet untuk mencapai kebebasan yang ber etika dan professional. 3. Data privacy Indri: tidak ada mekanisme perlindungan data pribadi dan privasi. 4. Lain-lain Nani: Isu gender harus dimasukkan ke dalam pembahasan mengenai ICT dan Internet, mengingat banyaknya kekerasan terjadi pada Internet terkait dengan isu gender. Diskusi Umum Sesi II: - Ranah pembahasan tata kelola Internet tidak sederhana, karena terkait dengan berbagai regulasi yang dalam beberapa hal justru kian membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Persepsi keterbukaan dan ketertutupan informasi berbeda pada tiap generasi dan tiap pemangku kepentingan, sehingga membuat pembahasan mengenai keterbukaan informasi dan informasi di dalam Internet menjadi cukup rumit. - Jaminan normatif terhadap kebebasan bereskpresi di tingkat nasional sudah ada, seperti UU No. 12 Tahun 2005 mengenai Ratifikasi ICCPR. Dalam aplikasi dan penerapannya, jaminan normatif ini belum menyentuh pada pokok permasalahan dalam kebebasan berekspresi. - Terkait dengan kebebasan untuk mendapatkan informasi dari pemerintah, ada dua jenis informasi yaitu informasi privat dan informasi publik, dimana dalam keduanya terdapat pengecualian. Pemerintah secara internal telah dan terus mengupayakan transparansi informasi dari pemerintah untuk masyarakat. - Bentuk-bentuk pembatasan pada Internet, seperti blocking dan filtering masih banyak terjadi. Salah satu alasan pemblokiran dan filtering yang banyak digunakan adalah karena situs tersebut mengandung unsur pornografi. Kebebasan berekspresi seringkali masih dianggap sebagai ancaman karena dapat memunculkan informasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. - Namun, perlu dilihat bahwa Internet bukanlah ancaman semata, Internet juga memunculkan peluang yang dapat digunakan untuk mendukung kebebasan berekspresi dan untuk penyebaran informasi yang benar, namun seringkali penyebaran informasi yang benar ini terbentur pada stigma atau nilai-nilai moral yang dianut oleh mayoritas masyarakat, Masih ada tarik-menarik antara kebebasan untuk mendapatkan informasi
  • 4. yang benar dengan pembahasan mengenai moralitas. Masih banyak informasi yang di blok atau konten yang dikendalikan berdasarkan pada nilai-nilai moralitas. - Isu mengenai gender harus dimasukkan dalam setiap pembahasan ICT, termasuk di dalamnya pembahasan tata kelola Internet, untuk dapat membahas permasalahan terkait gender yang terjadi pada ranah ICT/Internet. - Tata kelola Internet tidak dapat dibatasi hanya pada informasi yang sangat terbuka, atau informasi yang sangat tertutup. Tata kelola Internet sedianya berupa kesepakatan-kesepakatan yang dipilih oleh para pemangku kepentingan, dengan menerima segala bentuk konsekuensi yang muncul daripada nya. Adanya pengawasan bersama dan pengertian bersama pada ranah Internet, atau self-regulatory dari semua pengguna Internet perlu dilakukan untuk mencapai tata kelola yang ber-etika dan profesional. Session III: Pembangunan - Enabling Environment to Address Development Problems Pembicara: Ir. Mohamad Razif Rifai, SE, MSIE (Head of Numbering for Informatics, Kominfo), Sylvia W. Sumarlin (FTII), Hammam Riza (BPPT), H. Santoso Serad (BP3TI), Antonius Wisanggeni (Biznet), Kanak Hidayat (MASTEL), Firdaus Cahyadi (Yayasan SatuDunia) Moderator: A. Sapto Anggoro 1. Gambaran mengenai masalah pembangunan teknologi Internet di Indonesia a. Infrastruktur (Akses) Pembangunan infrastruktut untuk Internet perlu dukungan dari Pemerintah dalam hal pemerataan, sehingga semua masyarakat dapat menikmati layanan Internet dan mendapatkan informasi sebagai bagian dari hak asasi. b. Kesenjangan Digital 2. Tantangan dan Kondisi yang diharapkan agar dapat menyelesaikan persoalan pembangunan teknologi Internet di Indonesia - Tantangan: o Pemerataan infrastruktur: pembangunan infrastruktur Internet hingga ke pelosok o Meminimalisir kesenjangan: bagaimana infrastruktur yang sudah ada dapat dimanfaatkan secara optimal o Masih mahalnya harga perangkat computer, kurangnya local content - Kendala: o Kondisi alam, dan lokasi-lokasi yang sulit untuk dijangkau (terutama untuk cable) o Finansial untuk infrastruktur masih sangat mahal, belum ada solusi dari forum ini o Perizinan
  • 5. 3. Rekomendasi untuk Kebijakan yang sudah ada saat ini dari Pemerintah a. Penurunan tingkat suku bunga di bank, untuk finansial pembangunan infrastruktur Diskusi Umum Sesi III: - Kecepatan penetrasi Internet dengan pembangunan infrastruktur tidak sejalan. Pembangunan infrastruktur sebagai back bone untuk pemerataan akses Internet memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah, baik dalam pemerataannya maupun bagaimana memanfaatkan infrastruktur secara optimal sehingga dapat meminimalisir kesenjangan digital. - Peningkatan jumlah pengguna Internet menjadi peluang dan potensi bagi Industri terkait ICT di Indonesia, termasuk industri telematika dalam negeri. Pemerintah perlu melihat peluang ini dan membuat regulasi-regulasi yang mendukung terpenuhinya potensi ini. - TIK dan khususnya Internet dapat didayagunakan untuk mengefektifkan pembangunan, terutama di daerah. Syaratnya adalah adanya regulasi dan kepemimpinan yang baik, tata kelola TIK dan Internet yang professional serta infrastruktur yang mendukung. Kondisi saat ini, penggunaan TIK dan Internet belum efektif dan belum sepenuhnya mempermudah jalannya pembangunan, karena masih adanya kesenjangan baik kesenjangan infrastruktur maupun kesenjangan digital (literasi Internet). - Pendayagunaan TIK dan Internet untuk pembangunan perlu peran serta dan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan yaitu pemerintah, industri, dan juga masyarakat yang pro-aktif. Perubahan paradigma pada semua pemangku kepentingan dan pembangunan infrastruktur yang menjangkau last mile merupakan salah satu solusi untuk dapat mengoptimalkan hal ini. #end