ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
DIALOG NASIONAL ID-IGF 2018
PERPUSTAKAAN NASIONAL INDONESIA
1 NOVEMBER 2018
Ringkasan
Internet Yang Dapat Dipercaya:
KEBEBASAN, KEAMANAN,
DAN KEDAULATAN
[IG] @IGF.ID | [E] INFO@IGF.ID | [W] IGF.ID
3
Daftar Isi
Pengantar
4 TataKelolaDataPribadidanPrivasidiIndonesia
Antonius Alexander Tigor (Telkomsel), Bambang Pratama (Univ. BINUS),
Hendri S. Yuda (Kemkominfo), Mira Fajriyah (PANDI), Wahyudi Djafar (ELSAM)
Moderator: Dinita A. Putri (Open Data Lab Jakarta) | Pelapor: Shita Laksmi (DiploFoundation)
Mariam F. Barata (Kemkominfo)
Shita Laksmi (DiploFoundation)
5 MemberantasHoaksdiIndonesia
Aris Kurniawan (Kemkominfo), Mataharitimoer (Youtube Trusted Flagger),
Rizky Edmi Edison (Univ. HAMKA), Wien Muldian (Gerakan Literasi Sekolah Kemendikbud)
Moderator: Sherly Haristya (ICT Watch) | Pelapor: Mustika Sari (Mahasiswa BINUS)
6 BersamaMelawanHoaks
Dedy Permadi (SiBerkreasi), Dhany A. (Polda Metro Jaya), Yan Kurniawan (Drone Emprit)
Moderator: Wahyudi Djafar (ELSAM) | Pelapor: Mustika Sari (Mahasiswa BINUS)
7 InternetIndonesiaMenujuKeandalandanKetahanan
Achmad Syarifuddin (ACHI), Mariam F. Barata (Kemkominfo), Sarwani Dwinanto (Detik.com)
Moderator: Basuki Suhardiman (ITB) | Pelapor: Rexy Hernando Hutabarat (Mahasiswa BINUS)
8 InternetMenujuKetahanandanKeandalan
Benjamin Naibaho (APJII), M. Taufik (Indosat), Ashwin Sasongko (LIPI)
Moderator: Basuki Suhardiman (ITB) | Pelapor: Andika Tarigan (Mahasiswa BINUS)
9 PartisipasiAnakMudadalamMelawanHoaks
Astari Yanuarti (Redaxi), Bhredipta Socarana (Youth ID-IGF), Chika Hayuningtyas (PANDI)
Moderator: Ellen Kusuma (SAFEnet) | Pelapor: Emir Hartato (MAG ID-IGF)
10 MemberikanKontekspadaHoaks,PerundunganSiber,
danUjaranKebencian
Ellen Kusuma (SAFEnet), Emir Hartato (MAG ID-IGF), N. M. Agita Pasaribu (Indonesia
Youth Ambassador for the UN-IGF)
Moderator: Bhredipta Socarana (Youth ID-IGF) | Pelapor: Astari Yanuarti (Redaxi)
11 StatistikPesertaDialogNasionalID-IGF2018
P E N G A N T A R
Mariam F. Barata (Kementerian Komunikasi
dan Informatika) membuka Dialog Nasional
ID-IGF ke-5 dengan mencatat bahwa
Indonesia, seperti negara-negara lain, secara
aktif berpartisipasi dalam berbagai wacana
di forum internasional yang terkait dengan
teknologi dan internet - seperti IGF, ICANN,
ITU, WSIS, dan lainnya - untuk mendapatkan
update perkembangan teknologi terbaru di
seluruh dunia, serta masalah yang berkaitan
dengan penggunaan internet dan tata
kelolanya.
Dalam sambutannya, Mariam juga
membahas pentingnya keterlibatan semua
pemangku kepentingan dan
memperhatikan regenerasi semua
pemangku kepentingan yang hadir dalam
diskusi tata kelola internet, seperti Dialog
Nasional ID-IGF itu sendiri.
Sejak 2018, Mariam menjelaskan bahwa ID-
IGF telah membentuk Multistakeholder
Advisory Group (MAG), di mana ada
perwakilan dari berbagai sektor -
pemerintah, komunitas teknis, sektor swasta,
komunitas sosial dan budaya, serta
perwakilan pemuda dengan pembentukan
Youth IG-IDF - menjadi motor diskusi ID-IGF.
Shita Laksmi (DiploFoundation) dalam pengantar
untuk pidato ID-IGF menekankan kompleksitas
tata kelola internet karena ada banyak perspektif
dan dampak dari penggunaan teknologi dan
internet dalam kehidupan manusia yang harus
dipertimbangkan, bahkan melebihi batas-batas
geografis dan administrasi negara.
Kasus Cambridge Analytica adalah contoh jelas
dari kerumitan kasus yang terkait internet. Shita
juga mengatakan bahwa di dunia global,
percakapan tentang perkembangan teknologi
telah bergeser ke keberadaan kecerdasan buatan
(AI) yang tak terhindarkan dalam waktu dekat,
seperti kendaraan otonom yang diciptakan untuk
mengurangi kecelakaan di jalan. Ini menimbulkan
pertanyaan lain, seperti: ketika kecelakaan jalan
masih terjadi, siapa yang harus disalahkan?
Kendaraan otonom? Operatornya? Oleh karena itu
penting untuk berdiskusi tentang tata kelola
internet agar lebih inklusif dan aktif.
Ke depannya, Dialog Nasional ID-IGF harus
menyajikan topik-topik yang lebih relevan dan
sesuai dengan konteks di Indonesia. Terakhir, Shita
mengakhiri pidatonya dengan membahas
pekerjaan rumah ID-IGF, yaitu bagi semua
pemangku kepentingan untuk mendorong diskusi
dalam Dialog Nasional agar memberikan saran
yang lebih konkrit untuk kebijakan publik dan tata
kelola internet di Indonesia yang lebih baik.
3 ID-IGF 2018 1 NOVEMBER 2018
TATA
KELOLA
DATA PRIBADI
DAN PRIVASI
DI
INDONESIA
( K A S U S :
R E G U L A S I P E R L I N D U N G A N
D A T A U M U M ( G D P R ) D A N
H A K U N T U K D I L U P A K A N )
HUKUM
Tantangan dalam tata kelola data pribadi dan privasi di Indonesia adalah pesatnya datanomics
(produksi, distribusi, aksesibilitas, dan penggunaan data sebagai komoditas ekonomi), serta
menyeimbangkan pemaknaan hak privasi, termasuk mekanisme check-and-balance. Siapa yang
akan menjadi otoritas independen untuk melakukan hal tersebut? Selain itu, perlu juga untuk
menyeimbangkan kepentingan dari masing-masing pemangku kepentingan majemuk, juga
kepentingan sektoral. Tantangan lainnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia yang masih
rendah soal data pribadi dan privasi. Faktor budaya yang berbeda berpengaruh di sini.
4 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
Indonesia sudah mengakui hak privasi
dalam UUD 1945, juga tercermin dalam
beberapa peraturan perundangan berlaku,
seperti Peraturan Menteri 2016, walaupun
pada proses pelaksanaannya masih sektoral.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan
Data Pribadi (RUU PDP) saat ini masih
dalam proses harmonisasi dan merujuk
pada konsep yang berkembang di Eropa.
Terkait dengan hak untuk dilupakan (right
to be forgotten) yang tercantum pada Pasal
26 dalam Revisi UU ITE, tidak ada hak untuk
menghapus informasi mengenai data
pribadi seseorang, namun kewajiban
penyelenggara platform untuk menghapus
informasi yang sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan di lapangan. Konsep ini
samar dan tumpang tindih dengan hak
untuk dihapus (right to erasure) yang
diterapkan di Eropa. Di dalam UU ITE
konsep dari hak untuk dilupakan lebih pada
menghapus dan bukan melupakan. Pihak
pemerintah berargumen bahwa terkait data
pribadi terdapat asas yang dalam
konsepnya tidak mengatur pada
teknologinya secara rinci, karena teknologi
berkembang dengan pesat, yang jika diatur
akan terus mengalami perubahan drastis.
Memberantas hoaks memang
membutuhkan kolaborasi. Untuk hal ini,
Kementerian Komunikasi dan
Informatika harus menjadi fasilitator dan
akselerator. Ia tidak boleh bergerak
sendiri. Misalnya dalam kasus
penyebaran konten pornografi,
walaupun sudah ada undang-undang
yang mengatur tentang pornografi,
harus diakui bahwa setiap orang dalam
masyarakat memiliki standar pornografi
yang berbeda. Oleh karena itu, adanya
revisi standar pornografi yang
melibatkan pihak-pihak yang lebih
beragam akan membantu dalam
mengukur pelanggaran konten
pornografi di internet.
ICT Watch, salah satu organisasi
masyarakat sipil yang ditunjuk sebagai
mitra Youtube Trusted Flagger,
melaporkan bahwa dari 17 Februari 2018
sampai Oktober 2018 mereka berhasil
menghapus 2.046 konten dari 2.897
konten yang sudah ditandai, kebanyakan
merupakan konten pornografi atau
kekerasan. Tetapi, masih ada 494 konten
(21% dari konten yang ditandai) yang
dapat diakses secara bebas oleh
masyarakat. Artinya, masyarakat dituntut
untuk belajar memilih dan memilah
informasi yang mereka konsumsi.
Konten berbahaya lain di internet adalah
hoaks. Ada banyak faktor yang
mempengaruhi seseorang sehingga ia
tidak dapat berpikir rasional dan
membedakan fakta dengan hoaks. Salah
satunya adalah faktor emosi manusia.
Maka, langkah pertama yang perlu
dilakukan untuk menghindari
penyebaran hoaks adalah meleburkan
kelompok-kelompok yang
menimbulkan berbagai identifikasi atas
dasar emosi.
5 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
BELAJAR DARI
CERITA SUKSES,
PENGALAMAN,
DAN
RENCANA MASA
DEPAN
M E M B E R A N T A S H O A K S
D I I N D O N E S I A
SOSIAL DAN BUDAYA #1
BERSAMA
MELAWAN HOAKS
H O A K S K I N I S U D A H
M E N J A D I S E B U A H
I N D U S T R I , I A A D A
D A L A M K E S E H A R I A N
D A N M E N J A D I B A G I A N
D A R I R E A L I T A .
Ada sekitar 143 juta pengguna internet di
Indonesia, 66% di antaranya adalah orang
muda yang dengan rentang usia 13-34
tahun. Sementara itu, volume
perbincangan di media sosial yang begitu
besar memunculkan 3 potensi, yaitu
misinformasi, disinformasi, dan
malinformasi, menyebabkan para orang
muda ini berpeluang besar menjadi pelaku
penyebarannya. Di sisi lain, mereka juga
menjadi garda terdepan untuk memerangi
hoaks. Indonesia masih memiliki harapan,
karena masyarakatnya cukup kritis.
Di sisi penegakan hukum, pihak kepolisian
membutuhkan usaha cukup besar untuk
menangani kasus-kasus terkait kejahatan
siber, termasuk penyebaran hoaks yang
berpotensi memecah belah bangsa. Dari
sekian banyak anggota kepolisian yang
tersebar di Indonesia, hanya 60-70% yang
memiliki kemampuan menggunakan
produk-produk digital, padahal kini banyak
tindak kejahatan konvensional beralih
menggunakan teknologi digital.
6 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
P A D A B U L A N O K T O B E R
2 0 1 8 , D R O N E E M P R I T
M E N C A T A T A D A 1 8 8 . 2 7 6
K A T A “ H O A K S ” Y A N G
D I P E R B I N C A N G K A N D I
I N T E R N E T , D E N G A N
R A T A - R A T A K E M U N C U L A N
6 . 0 7 3 K A L I S E H A R I .
SOSIAL DAN BUDAYA #2
INTERNET INDONESIA MENUJU
KEANDALAN DAN KETAHANAN
Di Indonesia sudah ada 3,79 juta UMKM yang go online,
dan diprediksi akan tumbuh menjadi 8 juta sampai
2019 nanti.
Dengan 1.706 startup, Indonesia berada di urutan
keempat sebagai negara dengan startup terbanyak,
tepat di bawah Amerika Serikat (28.793), India (4.714)
dan Inggris (2.971).
Menurut data APJII, penetrasi internet negara ini
mencapai 54,68% dengan jumlah pengguna internet
mencapai 143,26 juta dari populasi 262 juta jiwa
penduduk Indonesia.
Negara ini diprediksi menjadi Negara Ekonomi Digital
terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020 dengan
1.000 technopreneur, valuasi bisnis 100 miliar USD, dan
total e-commerce 130 miliar USD.
Di era ekonomi digital ini Kemkominfo
mengambil peranan menjadi “Less of a
REGULATOR, more of a FACILITATOR, even
more of an ACCELERATOR”. Upaya
berkesinambungan yang dilakukan adalah
peningkatan akses informasi secara
universal di seluruh Indonesia. Pemerintah
juga berupaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik bagi masyarakat dengan
melakukan otomatisasi dan simplifikasi
regulasi. Untuk menanggulangi radikalisme
dan terorisme, pemerintah menggiatkan
program-program literasi digital dengan
banyak pihak dan pemangku kepentingan
majemuk. Ada pun penanganan konten
bermuatan negatif dilakukan masih dengan
cara-cara seperti penapisan atau
pemblokiran. Ada juga upaya untuk
memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital,
di antaranya dengan program-program
seperti UKM Go Online, Petani dan Nelayan
Go Online, Gerakan Nasional 1.000 Startup,
dan Next Indonesian Unicorns (NEXTICORN).
Ada banyak tantangan menuju internet
Indonesia yang tahan dan andal, antara lain
dari permasalahan hosting (kendala akses
website) sampai dengan pihak lain, seperti
dengan pusat data (blackout, keamanan
data), ISP (FO Cut, Latency, DDOS Attack),
Registrar atau Registry Domain, dan lainnya
(spamcop, real-time blackhole list (RBL),
jumlah penyidik dalam kasus-kasus hukum
siber). Dari segi infrastruktur tantangan bagi
pemerintah adalah menerapkan
penanganan yang sama (equal treatment)
terhadap konten lokal dan asing, baik dari
kecepatan akses, pembiayaan, maupun
kemudahan dalam mengakses.
7 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
INFRASTRUKTUR #1
INTERNET
MENUJU
KETAHANAN
DAN
KEANDALAN
Di era modern ini seluruh kegiatan bisnis tidak
bisa lepas dari unsur TI, keberadaan infrastruktur
yang baik akan memberikan dampak positif yang
beragam. Salah satu infrastruktur yang harus
dipertimbangkan adalah pusat data (data center),
khususnya bagi para pelaku bisnis. Sebagai inti
dari layanan bisnis, maka pusat data harus
mampu memberikan pelayanan optimal,
sekalipun terjadi bencana, sehingga bisnis dan
perekonomian tetap bisa berjalan. Melihat peran
pusat data yang krusial, serta isu-isu terkait seperti
Rencana Pemulihan Bencana (disaster recovery
plan), maka kajian secara komprehensif dan
holistik mengenai pusat data menjadi kebutuhan
yang mendesak, terutama untuk sektor bisnis.
Pembangunan infrastruktur di Indonesia
sendiri terkendala Peraturan Pemerintah No.
82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang
sedang dalam proses revisi. Peraturan
tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan teknologi pada saat
ini. Pembangunan infrastruktur internet di
Indonesia juga membutuhkan inovasi dan
kolaborasi dari semua pemangku
kepentingan. Hal tersebut diperlukan agar
gairah ekonomi digital bisa dirasakan
manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat.
Di sisi lain ada upaya untuk membentuk
interkoneksi nasional. APJII berinisiatif
meluncurkan program Indonesia Internet
Exchange (IIX) yang menjadi tempat
terhubungnya berbagai penyelenggara jasa
internet (Internet Service Provider) di
Indonesia. Tujuannya adalah untuk
membentuk jaringan interkoneksi nasional
agar dapat saling bertukar data,
meningkatkan kecepatan lalu lintas data,
mengurangi ketergantungan pada
interkoneksi internet di luar negeri, dan
menjadi sarana komunikasi penyedia
konten. Saat ini IIX telah ada di 11 provinsi,
antara lain di Medan, Kepulauan Riau,
Semarang, Lampung, Yogyakarta, Surabaya,
Bali, dan Palembang. IIX akan
dikembangkan terus sampai menyentuh
seluruh Indonesia.
8 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
INFRASTRUKTUR #2
PARTISIPASI ANAK MUDA
DALAM MELAWAN HOAKS
Keterlibatan orang muda dalam tata kelola
internet adalah hal yang penting. Orang
muda dapat berperan secara substantif
mengingat karakteristik dan kondisi jumlah
orang muda di Indonesia. Oleh karenanya,
penting pula bagi orang muda untuk
mengenal Youth Indonesia Internet
Governance Forum (Youth ID-IGF), yang
merupakan forum diskusi orang muda
Indonesia untuk menyampaikan pendapat
dan masukannya untuk pengelolaan internet
yang melindungi kepentingan orang muda.
Kepedulian dan permintaan dari publik,
termasuk orang muda, dapat memberikan
perubahan pada tata kelola internet, baik
pada kebijakan pemerintah maupun
kegiatan yang dilakukan oleh pelaku internet
lainnya, misalnya sehubungan dengan
penyebaran hoaks di dunia maya.
9 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
Hoaks bisa berdampak besar bagi suatu
lingkungan sosial, bahkan dapat
menyebabkan konflik sosial. Partisipasi anak
muda dalam melawan hoaks akan
memudahkan penyebaran tips dan trik untuk
melawan hoaks itu sendiri. Memperhatikan
nama domain website bisa menjadi salah
satu cara untuk melawan penyebaran hoaks.
Situs web yang menggunakan domain level
top kode negara, seperti .id, lebih kredibel
dibandingkan dengan situs web yang
menggunakan domain lainnya.
Tantangan dalam melawan hoaks adalah
ketika menghadapi isu terkait politik maupun
kesehatan yang lebih susah untuk dicek
validitas atau kredibilitas sumbernya.
Pemblokiran situs-situs web belum dapat
mencegah penyebaran hoaks dengan efektif.
YOUTH ID-IGF #1
MEMBERIKAN
KONTEKS
PADA HOAKS,
PERUNDUNGAN
SIBER, DAN
UJARAN
KEBENCIAN
Isu-isu negatif terkait dunia maya, seperti
penyebaran hoaks, perundungan siber, sampai
pada ujaran kebencian yang bisa berujung
pada persekusi, adalah hal-hal yang perlu
dipahami terlebih dahulu konteksnya.
Mengenalkan isu-isu ini harus dimulai dengan
contoh-contoh riil, misalnya bagaimana
penduduk lokal di Pulau Lombok atau di
Tomohon, Sulawesi Utara, melawan
penyebaran hoaks mengenai bencana alam
dengan menggunakan pengetahuan dan
kearifan lokal.
Terlepas dari peraturan dan hukum yang telah
mengatur mengenai ujaran kebencian dan
perundungan siber, masih banyak
kegamangan di antara orang muda tentang
kedua isu ini, terutama untuk penyebaran
ujaran kebencian yang sudah menjadi
komoditas ekonomi dan politik. Penting untuk
mendorong anak muda berpikir kritis sehingga
bisa menyadari konteks dan latar belakang
kasus-kasus ujaran kebencian dan
perundungan siber.
Media sosial sebagai sebuah platform di dunia
maya telah memfasilitasi hoaks, perundungan
siber, dan ujaran kebencian, sehingga mungkin
diperlukan pembatasan dan kontrol atas
konten-konten yang ada. Orang-orang muda
paham mengenai isu-isu ini, karena mereka
berada di dalamnya. Maka dari itu, pendapat
orang muda tidak boleh diabaikan para
pengambil kebijakan, terutama terkait
kebijakan pembatasan internet yang
proporsional dan tetap melindungi kebebasan
berekspresi dan berpendapat di Indonesia.
10 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
YOUTH ID-IGF #2
236
TOTAL PESERTA
IGF.ID
Statistik Peserta Dialog Nasional ID-IGF 2018
Laki-Laki:
61.4%
145 91
Perempuan:
38.6%
Akademisi
32.2%
LSM
21%
Publik Umum
13.9%
Mahasiswa
11.1%
Sektor Swasta
9%
Media Massa
9%
Pemerintah
3.8%
12 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018

More Related Content

Ringkasan Dialog Nasional ID-IGF 2018 - Bahasa Indonesia (tata kelola internet / internet governance)

  • 1. DIALOG NASIONAL ID-IGF 2018 PERPUSTAKAAN NASIONAL INDONESIA 1 NOVEMBER 2018 Ringkasan Internet Yang Dapat Dipercaya: KEBEBASAN, KEAMANAN, DAN KEDAULATAN [IG] @IGF.ID | [E] INFO@IGF.ID | [W] IGF.ID
  • 2. 3 Daftar Isi Pengantar 4 TataKelolaDataPribadidanPrivasidiIndonesia Antonius Alexander Tigor (Telkomsel), Bambang Pratama (Univ. BINUS), Hendri S. Yuda (Kemkominfo), Mira Fajriyah (PANDI), Wahyudi Djafar (ELSAM) Moderator: Dinita A. Putri (Open Data Lab Jakarta) | Pelapor: Shita Laksmi (DiploFoundation) Mariam F. Barata (Kemkominfo) Shita Laksmi (DiploFoundation) 5 MemberantasHoaksdiIndonesia Aris Kurniawan (Kemkominfo), Mataharitimoer (Youtube Trusted Flagger), Rizky Edmi Edison (Univ. HAMKA), Wien Muldian (Gerakan Literasi Sekolah Kemendikbud) Moderator: Sherly Haristya (ICT Watch) | Pelapor: Mustika Sari (Mahasiswa BINUS) 6 BersamaMelawanHoaks Dedy Permadi (SiBerkreasi), Dhany A. (Polda Metro Jaya), Yan Kurniawan (Drone Emprit) Moderator: Wahyudi Djafar (ELSAM) | Pelapor: Mustika Sari (Mahasiswa BINUS) 7 InternetIndonesiaMenujuKeandalandanKetahanan Achmad Syarifuddin (ACHI), Mariam F. Barata (Kemkominfo), Sarwani Dwinanto (Detik.com) Moderator: Basuki Suhardiman (ITB) | Pelapor: Rexy Hernando Hutabarat (Mahasiswa BINUS) 8 InternetMenujuKetahanandanKeandalan Benjamin Naibaho (APJII), M. Taufik (Indosat), Ashwin Sasongko (LIPI) Moderator: Basuki Suhardiman (ITB) | Pelapor: Andika Tarigan (Mahasiswa BINUS) 9 PartisipasiAnakMudadalamMelawanHoaks Astari Yanuarti (Redaxi), Bhredipta Socarana (Youth ID-IGF), Chika Hayuningtyas (PANDI) Moderator: Ellen Kusuma (SAFEnet) | Pelapor: Emir Hartato (MAG ID-IGF) 10 MemberikanKontekspadaHoaks,PerundunganSiber, danUjaranKebencian Ellen Kusuma (SAFEnet), Emir Hartato (MAG ID-IGF), N. M. Agita Pasaribu (Indonesia Youth Ambassador for the UN-IGF) Moderator: Bhredipta Socarana (Youth ID-IGF) | Pelapor: Astari Yanuarti (Redaxi) 11 StatistikPesertaDialogNasionalID-IGF2018
  • 3. P E N G A N T A R Mariam F. Barata (Kementerian Komunikasi dan Informatika) membuka Dialog Nasional ID-IGF ke-5 dengan mencatat bahwa Indonesia, seperti negara-negara lain, secara aktif berpartisipasi dalam berbagai wacana di forum internasional yang terkait dengan teknologi dan internet - seperti IGF, ICANN, ITU, WSIS, dan lainnya - untuk mendapatkan update perkembangan teknologi terbaru di seluruh dunia, serta masalah yang berkaitan dengan penggunaan internet dan tata kelolanya. Dalam sambutannya, Mariam juga membahas pentingnya keterlibatan semua pemangku kepentingan dan memperhatikan regenerasi semua pemangku kepentingan yang hadir dalam diskusi tata kelola internet, seperti Dialog Nasional ID-IGF itu sendiri. Sejak 2018, Mariam menjelaskan bahwa ID- IGF telah membentuk Multistakeholder Advisory Group (MAG), di mana ada perwakilan dari berbagai sektor - pemerintah, komunitas teknis, sektor swasta, komunitas sosial dan budaya, serta perwakilan pemuda dengan pembentukan Youth IG-IDF - menjadi motor diskusi ID-IGF. Shita Laksmi (DiploFoundation) dalam pengantar untuk pidato ID-IGF menekankan kompleksitas tata kelola internet karena ada banyak perspektif dan dampak dari penggunaan teknologi dan internet dalam kehidupan manusia yang harus dipertimbangkan, bahkan melebihi batas-batas geografis dan administrasi negara. Kasus Cambridge Analytica adalah contoh jelas dari kerumitan kasus yang terkait internet. Shita juga mengatakan bahwa di dunia global, percakapan tentang perkembangan teknologi telah bergeser ke keberadaan kecerdasan buatan (AI) yang tak terhindarkan dalam waktu dekat, seperti kendaraan otonom yang diciptakan untuk mengurangi kecelakaan di jalan. Ini menimbulkan pertanyaan lain, seperti: ketika kecelakaan jalan masih terjadi, siapa yang harus disalahkan? Kendaraan otonom? Operatornya? Oleh karena itu penting untuk berdiskusi tentang tata kelola internet agar lebih inklusif dan aktif. Ke depannya, Dialog Nasional ID-IGF harus menyajikan topik-topik yang lebih relevan dan sesuai dengan konteks di Indonesia. Terakhir, Shita mengakhiri pidatonya dengan membahas pekerjaan rumah ID-IGF, yaitu bagi semua pemangku kepentingan untuk mendorong diskusi dalam Dialog Nasional agar memberikan saran yang lebih konkrit untuk kebijakan publik dan tata kelola internet di Indonesia yang lebih baik. 3 ID-IGF 2018 1 NOVEMBER 2018
  • 4. TATA KELOLA DATA PRIBADI DAN PRIVASI DI INDONESIA ( K A S U S : R E G U L A S I P E R L I N D U N G A N D A T A U M U M ( G D P R ) D A N H A K U N T U K D I L U P A K A N ) HUKUM Tantangan dalam tata kelola data pribadi dan privasi di Indonesia adalah pesatnya datanomics (produksi, distribusi, aksesibilitas, dan penggunaan data sebagai komoditas ekonomi), serta menyeimbangkan pemaknaan hak privasi, termasuk mekanisme check-and-balance. Siapa yang akan menjadi otoritas independen untuk melakukan hal tersebut? Selain itu, perlu juga untuk menyeimbangkan kepentingan dari masing-masing pemangku kepentingan majemuk, juga kepentingan sektoral. Tantangan lainnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia yang masih rendah soal data pribadi dan privasi. Faktor budaya yang berbeda berpengaruh di sini. 4 1 NOVEMBER 2018 ID-IGF 2018 Indonesia sudah mengakui hak privasi dalam UUD 1945, juga tercermin dalam beberapa peraturan perundangan berlaku, seperti Peraturan Menteri 2016, walaupun pada proses pelaksanaannya masih sektoral. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini masih dalam proses harmonisasi dan merujuk pada konsep yang berkembang di Eropa. Terkait dengan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) yang tercantum pada Pasal 26 dalam Revisi UU ITE, tidak ada hak untuk menghapus informasi mengenai data pribadi seseorang, namun kewajiban penyelenggara platform untuk menghapus informasi yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan di lapangan. Konsep ini samar dan tumpang tindih dengan hak untuk dihapus (right to erasure) yang diterapkan di Eropa. Di dalam UU ITE konsep dari hak untuk dilupakan lebih pada menghapus dan bukan melupakan. Pihak pemerintah berargumen bahwa terkait data pribadi terdapat asas yang dalam konsepnya tidak mengatur pada teknologinya secara rinci, karena teknologi berkembang dengan pesat, yang jika diatur akan terus mengalami perubahan drastis.
  • 5. Memberantas hoaks memang membutuhkan kolaborasi. Untuk hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menjadi fasilitator dan akselerator. Ia tidak boleh bergerak sendiri. Misalnya dalam kasus penyebaran konten pornografi, walaupun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang pornografi, harus diakui bahwa setiap orang dalam masyarakat memiliki standar pornografi yang berbeda. Oleh karena itu, adanya revisi standar pornografi yang melibatkan pihak-pihak yang lebih beragam akan membantu dalam mengukur pelanggaran konten pornografi di internet. ICT Watch, salah satu organisasi masyarakat sipil yang ditunjuk sebagai mitra Youtube Trusted Flagger, melaporkan bahwa dari 17 Februari 2018 sampai Oktober 2018 mereka berhasil menghapus 2.046 konten dari 2.897 konten yang sudah ditandai, kebanyakan merupakan konten pornografi atau kekerasan. Tetapi, masih ada 494 konten (21% dari konten yang ditandai) yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat. Artinya, masyarakat dituntut untuk belajar memilih dan memilah informasi yang mereka konsumsi. Konten berbahaya lain di internet adalah hoaks. Ada banyak faktor yang mempengaruhi seseorang sehingga ia tidak dapat berpikir rasional dan membedakan fakta dengan hoaks. Salah satunya adalah faktor emosi manusia. Maka, langkah pertama yang perlu dilakukan untuk menghindari penyebaran hoaks adalah meleburkan kelompok-kelompok yang menimbulkan berbagai identifikasi atas dasar emosi. 5 1 NOVEMBER 2018 ID-IGF 2018 BELAJAR DARI CERITA SUKSES, PENGALAMAN, DAN RENCANA MASA DEPAN M E M B E R A N T A S H O A K S D I I N D O N E S I A SOSIAL DAN BUDAYA #1
  • 6. BERSAMA MELAWAN HOAKS H O A K S K I N I S U D A H M E N J A D I S E B U A H I N D U S T R I , I A A D A D A L A M K E S E H A R I A N D A N M E N J A D I B A G I A N D A R I R E A L I T A . Ada sekitar 143 juta pengguna internet di Indonesia, 66% di antaranya adalah orang muda yang dengan rentang usia 13-34 tahun. Sementara itu, volume perbincangan di media sosial yang begitu besar memunculkan 3 potensi, yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi, menyebabkan para orang muda ini berpeluang besar menjadi pelaku penyebarannya. Di sisi lain, mereka juga menjadi garda terdepan untuk memerangi hoaks. Indonesia masih memiliki harapan, karena masyarakatnya cukup kritis. Di sisi penegakan hukum, pihak kepolisian membutuhkan usaha cukup besar untuk menangani kasus-kasus terkait kejahatan siber, termasuk penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah bangsa. Dari sekian banyak anggota kepolisian yang tersebar di Indonesia, hanya 60-70% yang memiliki kemampuan menggunakan produk-produk digital, padahal kini banyak tindak kejahatan konvensional beralih menggunakan teknologi digital. 6 1 NOVEMBER 2018 ID-IGF 2018 P A D A B U L A N O K T O B E R 2 0 1 8 , D R O N E E M P R I T M E N C A T A T A D A 1 8 8 . 2 7 6 K A T A “ H O A K S ” Y A N G D I P E R B I N C A N G K A N D I I N T E R N E T , D E N G A N R A T A - R A T A K E M U N C U L A N 6 . 0 7 3 K A L I S E H A R I . SOSIAL DAN BUDAYA #2
  • 7. INTERNET INDONESIA MENUJU KEANDALAN DAN KETAHANAN Di Indonesia sudah ada 3,79 juta UMKM yang go online, dan diprediksi akan tumbuh menjadi 8 juta sampai 2019 nanti. Dengan 1.706 startup, Indonesia berada di urutan keempat sebagai negara dengan startup terbanyak, tepat di bawah Amerika Serikat (28.793), India (4.714) dan Inggris (2.971). Menurut data APJII, penetrasi internet negara ini mencapai 54,68% dengan jumlah pengguna internet mencapai 143,26 juta dari populasi 262 juta jiwa penduduk Indonesia. Negara ini diprediksi menjadi Negara Ekonomi Digital terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020 dengan 1.000 technopreneur, valuasi bisnis 100 miliar USD, dan total e-commerce 130 miliar USD. Di era ekonomi digital ini Kemkominfo mengambil peranan menjadi “Less of a REGULATOR, more of a FACILITATOR, even more of an ACCELERATOR”. Upaya berkesinambungan yang dilakukan adalah peningkatan akses informasi secara universal di seluruh Indonesia. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dengan melakukan otomatisasi dan simplifikasi regulasi. Untuk menanggulangi radikalisme dan terorisme, pemerintah menggiatkan program-program literasi digital dengan banyak pihak dan pemangku kepentingan majemuk. Ada pun penanganan konten bermuatan negatif dilakukan masih dengan cara-cara seperti penapisan atau pemblokiran. Ada juga upaya untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital, di antaranya dengan program-program seperti UKM Go Online, Petani dan Nelayan Go Online, Gerakan Nasional 1.000 Startup, dan Next Indonesian Unicorns (NEXTICORN). Ada banyak tantangan menuju internet Indonesia yang tahan dan andal, antara lain dari permasalahan hosting (kendala akses website) sampai dengan pihak lain, seperti dengan pusat data (blackout, keamanan data), ISP (FO Cut, Latency, DDOS Attack), Registrar atau Registry Domain, dan lainnya (spamcop, real-time blackhole list (RBL), jumlah penyidik dalam kasus-kasus hukum siber). Dari segi infrastruktur tantangan bagi pemerintah adalah menerapkan penanganan yang sama (equal treatment) terhadap konten lokal dan asing, baik dari kecepatan akses, pembiayaan, maupun kemudahan dalam mengakses. 7 1 NOVEMBER 2018 ID-IGF 2018 INFRASTRUKTUR #1
  • 8. INTERNET MENUJU KETAHANAN DAN KEANDALAN Di era modern ini seluruh kegiatan bisnis tidak bisa lepas dari unsur TI, keberadaan infrastruktur yang baik akan memberikan dampak positif yang beragam. Salah satu infrastruktur yang harus dipertimbangkan adalah pusat data (data center), khususnya bagi para pelaku bisnis. Sebagai inti dari layanan bisnis, maka pusat data harus mampu memberikan pelayanan optimal, sekalipun terjadi bencana, sehingga bisnis dan perekonomian tetap bisa berjalan. Melihat peran pusat data yang krusial, serta isu-isu terkait seperti Rencana Pemulihan Bencana (disaster recovery plan), maka kajian secara komprehensif dan holistik mengenai pusat data menjadi kebutuhan yang mendesak, terutama untuk sektor bisnis. Pembangunan infrastruktur di Indonesia sendiri terkendala Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang sedang dalam proses revisi. Peraturan tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi pada saat ini. Pembangunan infrastruktur internet di Indonesia juga membutuhkan inovasi dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan. Hal tersebut diperlukan agar gairah ekonomi digital bisa dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat. Di sisi lain ada upaya untuk membentuk interkoneksi nasional. APJII berinisiatif meluncurkan program Indonesia Internet Exchange (IIX) yang menjadi tempat terhubungnya berbagai penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk membentuk jaringan interkoneksi nasional agar dapat saling bertukar data, meningkatkan kecepatan lalu lintas data, mengurangi ketergantungan pada interkoneksi internet di luar negeri, dan menjadi sarana komunikasi penyedia konten. Saat ini IIX telah ada di 11 provinsi, antara lain di Medan, Kepulauan Riau, Semarang, Lampung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Palembang. IIX akan dikembangkan terus sampai menyentuh seluruh Indonesia. 8 1 NOVEMBER 2018 ID-IGF 2018 INFRASTRUKTUR #2
  • 9. PARTISIPASI ANAK MUDA DALAM MELAWAN HOAKS Keterlibatan orang muda dalam tata kelola internet adalah hal yang penting. Orang muda dapat berperan secara substantif mengingat karakteristik dan kondisi jumlah orang muda di Indonesia. Oleh karenanya, penting pula bagi orang muda untuk mengenal Youth Indonesia Internet Governance Forum (Youth ID-IGF), yang merupakan forum diskusi orang muda Indonesia untuk menyampaikan pendapat dan masukannya untuk pengelolaan internet yang melindungi kepentingan orang muda. Kepedulian dan permintaan dari publik, termasuk orang muda, dapat memberikan perubahan pada tata kelola internet, baik pada kebijakan pemerintah maupun kegiatan yang dilakukan oleh pelaku internet lainnya, misalnya sehubungan dengan penyebaran hoaks di dunia maya. 9 1 NOVEMBER 2018 ID-IGF 2018 Hoaks bisa berdampak besar bagi suatu lingkungan sosial, bahkan dapat menyebabkan konflik sosial. Partisipasi anak muda dalam melawan hoaks akan memudahkan penyebaran tips dan trik untuk melawan hoaks itu sendiri. Memperhatikan nama domain website bisa menjadi salah satu cara untuk melawan penyebaran hoaks. Situs web yang menggunakan domain level top kode negara, seperti .id, lebih kredibel dibandingkan dengan situs web yang menggunakan domain lainnya. Tantangan dalam melawan hoaks adalah ketika menghadapi isu terkait politik maupun kesehatan yang lebih susah untuk dicek validitas atau kredibilitas sumbernya. Pemblokiran situs-situs web belum dapat mencegah penyebaran hoaks dengan efektif. YOUTH ID-IGF #1
  • 10. MEMBERIKAN KONTEKS PADA HOAKS, PERUNDUNGAN SIBER, DAN UJARAN KEBENCIAN Isu-isu negatif terkait dunia maya, seperti penyebaran hoaks, perundungan siber, sampai pada ujaran kebencian yang bisa berujung pada persekusi, adalah hal-hal yang perlu dipahami terlebih dahulu konteksnya. Mengenalkan isu-isu ini harus dimulai dengan contoh-contoh riil, misalnya bagaimana penduduk lokal di Pulau Lombok atau di Tomohon, Sulawesi Utara, melawan penyebaran hoaks mengenai bencana alam dengan menggunakan pengetahuan dan kearifan lokal. Terlepas dari peraturan dan hukum yang telah mengatur mengenai ujaran kebencian dan perundungan siber, masih banyak kegamangan di antara orang muda tentang kedua isu ini, terutama untuk penyebaran ujaran kebencian yang sudah menjadi komoditas ekonomi dan politik. Penting untuk mendorong anak muda berpikir kritis sehingga bisa menyadari konteks dan latar belakang kasus-kasus ujaran kebencian dan perundungan siber. Media sosial sebagai sebuah platform di dunia maya telah memfasilitasi hoaks, perundungan siber, dan ujaran kebencian, sehingga mungkin diperlukan pembatasan dan kontrol atas konten-konten yang ada. Orang-orang muda paham mengenai isu-isu ini, karena mereka berada di dalamnya. Maka dari itu, pendapat orang muda tidak boleh diabaikan para pengambil kebijakan, terutama terkait kebijakan pembatasan internet yang proporsional dan tetap melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. 10 1 NOVEMBER 2018 ID-IGF 2018 YOUTH ID-IGF #2
  • 11. 236 TOTAL PESERTA IGF.ID Statistik Peserta Dialog Nasional ID-IGF 2018 Laki-Laki: 61.4% 145 91 Perempuan: 38.6% Akademisi 32.2% LSM 21% Publik Umum 13.9% Mahasiswa 11.1% Sektor Swasta 9% Media Massa 9% Pemerintah 3.8%
  • 12. 12 1 NOVEMBER 2018 ID-IGF 2018