Ringkasan Dialog Nasional ID-IGF 2018 - Bahasa Indonesia (tata kelola internet / internet governance). Situs: igf.id. E-mail: contact [at] igf.id. Pengunggah: donnybu.id
1 of 12
Download to read offline
More Related Content
Ringkasan Dialog Nasional ID-IGF 2018 - Bahasa Indonesia (tata kelola internet / internet governance)
1. DIALOG NASIONAL ID-IGF 2018
PERPUSTAKAAN NASIONAL INDONESIA
1 NOVEMBER 2018
Ringkasan
Internet Yang Dapat Dipercaya:
KEBEBASAN, KEAMANAN,
DAN KEDAULATAN
[IG] @IGF.ID | [E] INFO@IGF.ID | [W] IGF.ID
2. 3
Daftar Isi
Pengantar
4 TataKelolaDataPribadidanPrivasidiIndonesia
Antonius Alexander Tigor (Telkomsel), Bambang Pratama (Univ. BINUS),
Hendri S. Yuda (Kemkominfo), Mira Fajriyah (PANDI), Wahyudi Djafar (ELSAM)
Moderator: Dinita A. Putri (Open Data Lab Jakarta) | Pelapor: Shita Laksmi (DiploFoundation)
Mariam F. Barata (Kemkominfo)
Shita Laksmi (DiploFoundation)
5 MemberantasHoaksdiIndonesia
Aris Kurniawan (Kemkominfo), Mataharitimoer (Youtube Trusted Flagger),
Rizky Edmi Edison (Univ. HAMKA), Wien Muldian (Gerakan Literasi Sekolah Kemendikbud)
Moderator: Sherly Haristya (ICT Watch) | Pelapor: Mustika Sari (Mahasiswa BINUS)
6 BersamaMelawanHoaks
Dedy Permadi (SiBerkreasi), Dhany A. (Polda Metro Jaya), Yan Kurniawan (Drone Emprit)
Moderator: Wahyudi Djafar (ELSAM) | Pelapor: Mustika Sari (Mahasiswa BINUS)
7 InternetIndonesiaMenujuKeandalandanKetahanan
Achmad Syarifuddin (ACHI), Mariam F. Barata (Kemkominfo), Sarwani Dwinanto (Detik.com)
Moderator: Basuki Suhardiman (ITB) | Pelapor: Rexy Hernando Hutabarat (Mahasiswa BINUS)
8 InternetMenujuKetahanandanKeandalan
Benjamin Naibaho (APJII), M. Taufik (Indosat), Ashwin Sasongko (LIPI)
Moderator: Basuki Suhardiman (ITB) | Pelapor: Andika Tarigan (Mahasiswa BINUS)
9 PartisipasiAnakMudadalamMelawanHoaks
Astari Yanuarti (Redaxi), Bhredipta Socarana (Youth ID-IGF), Chika Hayuningtyas (PANDI)
Moderator: Ellen Kusuma (SAFEnet) | Pelapor: Emir Hartato (MAG ID-IGF)
10 MemberikanKontekspadaHoaks,PerundunganSiber,
danUjaranKebencian
Ellen Kusuma (SAFEnet), Emir Hartato (MAG ID-IGF), N. M. Agita Pasaribu (Indonesia
Youth Ambassador for the UN-IGF)
Moderator: Bhredipta Socarana (Youth ID-IGF) | Pelapor: Astari Yanuarti (Redaxi)
11 StatistikPesertaDialogNasionalID-IGF2018
3. P E N G A N T A R
Mariam F. Barata (Kementerian Komunikasi
dan Informatika) membuka Dialog Nasional
ID-IGF ke-5 dengan mencatat bahwa
Indonesia, seperti negara-negara lain, secara
aktif berpartisipasi dalam berbagai wacana
di forum internasional yang terkait dengan
teknologi dan internet - seperti IGF, ICANN,
ITU, WSIS, dan lainnya - untuk mendapatkan
update perkembangan teknologi terbaru di
seluruh dunia, serta masalah yang berkaitan
dengan penggunaan internet dan tata
kelolanya.
Dalam sambutannya, Mariam juga
membahas pentingnya keterlibatan semua
pemangku kepentingan dan
memperhatikan regenerasi semua
pemangku kepentingan yang hadir dalam
diskusi tata kelola internet, seperti Dialog
Nasional ID-IGF itu sendiri.
Sejak 2018, Mariam menjelaskan bahwa ID-
IGF telah membentuk Multistakeholder
Advisory Group (MAG), di mana ada
perwakilan dari berbagai sektor -
pemerintah, komunitas teknis, sektor swasta,
komunitas sosial dan budaya, serta
perwakilan pemuda dengan pembentukan
Youth IG-IDF - menjadi motor diskusi ID-IGF.
Shita Laksmi (DiploFoundation) dalam pengantar
untuk pidato ID-IGF menekankan kompleksitas
tata kelola internet karena ada banyak perspektif
dan dampak dari penggunaan teknologi dan
internet dalam kehidupan manusia yang harus
dipertimbangkan, bahkan melebihi batas-batas
geografis dan administrasi negara.
Kasus Cambridge Analytica adalah contoh jelas
dari kerumitan kasus yang terkait internet. Shita
juga mengatakan bahwa di dunia global,
percakapan tentang perkembangan teknologi
telah bergeser ke keberadaan kecerdasan buatan
(AI) yang tak terhindarkan dalam waktu dekat,
seperti kendaraan otonom yang diciptakan untuk
mengurangi kecelakaan di jalan. Ini menimbulkan
pertanyaan lain, seperti: ketika kecelakaan jalan
masih terjadi, siapa yang harus disalahkan?
Kendaraan otonom? Operatornya? Oleh karena itu
penting untuk berdiskusi tentang tata kelola
internet agar lebih inklusif dan aktif.
Ke depannya, Dialog Nasional ID-IGF harus
menyajikan topik-topik yang lebih relevan dan
sesuai dengan konteks di Indonesia. Terakhir, Shita
mengakhiri pidatonya dengan membahas
pekerjaan rumah ID-IGF, yaitu bagi semua
pemangku kepentingan untuk mendorong diskusi
dalam Dialog Nasional agar memberikan saran
yang lebih konkrit untuk kebijakan publik dan tata
kelola internet di Indonesia yang lebih baik.
3 ID-IGF 2018 1 NOVEMBER 2018
4. TATA
KELOLA
DATA PRIBADI
DAN PRIVASI
DI
INDONESIA
( K A S U S :
R E G U L A S I P E R L I N D U N G A N
D A T A U M U M ( G D P R ) D A N
H A K U N T U K D I L U P A K A N )
HUKUM
Tantangan dalam tata kelola data pribadi dan privasi di Indonesia adalah pesatnya datanomics
(produksi, distribusi, aksesibilitas, dan penggunaan data sebagai komoditas ekonomi), serta
menyeimbangkan pemaknaan hak privasi, termasuk mekanisme check-and-balance. Siapa yang
akan menjadi otoritas independen untuk melakukan hal tersebut? Selain itu, perlu juga untuk
menyeimbangkan kepentingan dari masing-masing pemangku kepentingan majemuk, juga
kepentingan sektoral. Tantangan lainnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia yang masih
rendah soal data pribadi dan privasi. Faktor budaya yang berbeda berpengaruh di sini.
4 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
Indonesia sudah mengakui hak privasi
dalam UUD 1945, juga tercermin dalam
beberapa peraturan perundangan berlaku,
seperti Peraturan Menteri 2016, walaupun
pada proses pelaksanaannya masih sektoral.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan
Data Pribadi (RUU PDP) saat ini masih
dalam proses harmonisasi dan merujuk
pada konsep yang berkembang di Eropa.
Terkait dengan hak untuk dilupakan (right
to be forgotten) yang tercantum pada Pasal
26 dalam Revisi UU ITE, tidak ada hak untuk
menghapus informasi mengenai data
pribadi seseorang, namun kewajiban
penyelenggara platform untuk menghapus
informasi yang sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan di lapangan. Konsep ini
samar dan tumpang tindih dengan hak
untuk dihapus (right to erasure) yang
diterapkan di Eropa. Di dalam UU ITE
konsep dari hak untuk dilupakan lebih pada
menghapus dan bukan melupakan. Pihak
pemerintah berargumen bahwa terkait data
pribadi terdapat asas yang dalam
konsepnya tidak mengatur pada
teknologinya secara rinci, karena teknologi
berkembang dengan pesat, yang jika diatur
akan terus mengalami perubahan drastis.
5. Memberantas hoaks memang
membutuhkan kolaborasi. Untuk hal ini,
Kementerian Komunikasi dan
Informatika harus menjadi fasilitator dan
akselerator. Ia tidak boleh bergerak
sendiri. Misalnya dalam kasus
penyebaran konten pornografi,
walaupun sudah ada undang-undang
yang mengatur tentang pornografi,
harus diakui bahwa setiap orang dalam
masyarakat memiliki standar pornografi
yang berbeda. Oleh karena itu, adanya
revisi standar pornografi yang
melibatkan pihak-pihak yang lebih
beragam akan membantu dalam
mengukur pelanggaran konten
pornografi di internet.
ICT Watch, salah satu organisasi
masyarakat sipil yang ditunjuk sebagai
mitra Youtube Trusted Flagger,
melaporkan bahwa dari 17 Februari 2018
sampai Oktober 2018 mereka berhasil
menghapus 2.046 konten dari 2.897
konten yang sudah ditandai, kebanyakan
merupakan konten pornografi atau
kekerasan. Tetapi, masih ada 494 konten
(21% dari konten yang ditandai) yang
dapat diakses secara bebas oleh
masyarakat. Artinya, masyarakat dituntut
untuk belajar memilih dan memilah
informasi yang mereka konsumsi.
Konten berbahaya lain di internet adalah
hoaks. Ada banyak faktor yang
mempengaruhi seseorang sehingga ia
tidak dapat berpikir rasional dan
membedakan fakta dengan hoaks. Salah
satunya adalah faktor emosi manusia.
Maka, langkah pertama yang perlu
dilakukan untuk menghindari
penyebaran hoaks adalah meleburkan
kelompok-kelompok yang
menimbulkan berbagai identifikasi atas
dasar emosi.
5 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
BELAJAR DARI
CERITA SUKSES,
PENGALAMAN,
DAN
RENCANA MASA
DEPAN
M E M B E R A N T A S H O A K S
D I I N D O N E S I A
SOSIAL DAN BUDAYA #1
6. BERSAMA
MELAWAN HOAKS
H O A K S K I N I S U D A H
M E N J A D I S E B U A H
I N D U S T R I , I A A D A
D A L A M K E S E H A R I A N
D A N M E N J A D I B A G I A N
D A R I R E A L I T A .
Ada sekitar 143 juta pengguna internet di
Indonesia, 66% di antaranya adalah orang
muda yang dengan rentang usia 13-34
tahun. Sementara itu, volume
perbincangan di media sosial yang begitu
besar memunculkan 3 potensi, yaitu
misinformasi, disinformasi, dan
malinformasi, menyebabkan para orang
muda ini berpeluang besar menjadi pelaku
penyebarannya. Di sisi lain, mereka juga
menjadi garda terdepan untuk memerangi
hoaks. Indonesia masih memiliki harapan,
karena masyarakatnya cukup kritis.
Di sisi penegakan hukum, pihak kepolisian
membutuhkan usaha cukup besar untuk
menangani kasus-kasus terkait kejahatan
siber, termasuk penyebaran hoaks yang
berpotensi memecah belah bangsa. Dari
sekian banyak anggota kepolisian yang
tersebar di Indonesia, hanya 60-70% yang
memiliki kemampuan menggunakan
produk-produk digital, padahal kini banyak
tindak kejahatan konvensional beralih
menggunakan teknologi digital.
6 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
P A D A B U L A N O K T O B E R
2 0 1 8 , D R O N E E M P R I T
M E N C A T A T A D A 1 8 8 . 2 7 6
K A T A “ H O A K S ” Y A N G
D I P E R B I N C A N G K A N D I
I N T E R N E T , D E N G A N
R A T A - R A T A K E M U N C U L A N
6 . 0 7 3 K A L I S E H A R I .
SOSIAL DAN BUDAYA #2
7. INTERNET INDONESIA MENUJU
KEANDALAN DAN KETAHANAN
Di Indonesia sudah ada 3,79 juta UMKM yang go online,
dan diprediksi akan tumbuh menjadi 8 juta sampai
2019 nanti.
Dengan 1.706 startup, Indonesia berada di urutan
keempat sebagai negara dengan startup terbanyak,
tepat di bawah Amerika Serikat (28.793), India (4.714)
dan Inggris (2.971).
Menurut data APJII, penetrasi internet negara ini
mencapai 54,68% dengan jumlah pengguna internet
mencapai 143,26 juta dari populasi 262 juta jiwa
penduduk Indonesia.
Negara ini diprediksi menjadi Negara Ekonomi Digital
terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020 dengan
1.000 technopreneur, valuasi bisnis 100 miliar USD, dan
total e-commerce 130 miliar USD.
Di era ekonomi digital ini Kemkominfo
mengambil peranan menjadi “Less of a
REGULATOR, more of a FACILITATOR, even
more of an ACCELERATOR”. Upaya
berkesinambungan yang dilakukan adalah
peningkatan akses informasi secara
universal di seluruh Indonesia. Pemerintah
juga berupaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik bagi masyarakat dengan
melakukan otomatisasi dan simplifikasi
regulasi. Untuk menanggulangi radikalisme
dan terorisme, pemerintah menggiatkan
program-program literasi digital dengan
banyak pihak dan pemangku kepentingan
majemuk. Ada pun penanganan konten
bermuatan negatif dilakukan masih dengan
cara-cara seperti penapisan atau
pemblokiran. Ada juga upaya untuk
memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital,
di antaranya dengan program-program
seperti UKM Go Online, Petani dan Nelayan
Go Online, Gerakan Nasional 1.000 Startup,
dan Next Indonesian Unicorns (NEXTICORN).
Ada banyak tantangan menuju internet
Indonesia yang tahan dan andal, antara lain
dari permasalahan hosting (kendala akses
website) sampai dengan pihak lain, seperti
dengan pusat data (blackout, keamanan
data), ISP (FO Cut, Latency, DDOS Attack),
Registrar atau Registry Domain, dan lainnya
(spamcop, real-time blackhole list (RBL),
jumlah penyidik dalam kasus-kasus hukum
siber). Dari segi infrastruktur tantangan bagi
pemerintah adalah menerapkan
penanganan yang sama (equal treatment)
terhadap konten lokal dan asing, baik dari
kecepatan akses, pembiayaan, maupun
kemudahan dalam mengakses.
7 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
INFRASTRUKTUR #1
8. INTERNET
MENUJU
KETAHANAN
DAN
KEANDALAN
Di era modern ini seluruh kegiatan bisnis tidak
bisa lepas dari unsur TI, keberadaan infrastruktur
yang baik akan memberikan dampak positif yang
beragam. Salah satu infrastruktur yang harus
dipertimbangkan adalah pusat data (data center),
khususnya bagi para pelaku bisnis. Sebagai inti
dari layanan bisnis, maka pusat data harus
mampu memberikan pelayanan optimal,
sekalipun terjadi bencana, sehingga bisnis dan
perekonomian tetap bisa berjalan. Melihat peran
pusat data yang krusial, serta isu-isu terkait seperti
Rencana Pemulihan Bencana (disaster recovery
plan), maka kajian secara komprehensif dan
holistik mengenai pusat data menjadi kebutuhan
yang mendesak, terutama untuk sektor bisnis.
Pembangunan infrastruktur di Indonesia
sendiri terkendala Peraturan Pemerintah No.
82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang
sedang dalam proses revisi. Peraturan
tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan teknologi pada saat
ini. Pembangunan infrastruktur internet di
Indonesia juga membutuhkan inovasi dan
kolaborasi dari semua pemangku
kepentingan. Hal tersebut diperlukan agar
gairah ekonomi digital bisa dirasakan
manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat.
Di sisi lain ada upaya untuk membentuk
interkoneksi nasional. APJII berinisiatif
meluncurkan program Indonesia Internet
Exchange (IIX) yang menjadi tempat
terhubungnya berbagai penyelenggara jasa
internet (Internet Service Provider) di
Indonesia. Tujuannya adalah untuk
membentuk jaringan interkoneksi nasional
agar dapat saling bertukar data,
meningkatkan kecepatan lalu lintas data,
mengurangi ketergantungan pada
interkoneksi internet di luar negeri, dan
menjadi sarana komunikasi penyedia
konten. Saat ini IIX telah ada di 11 provinsi,
antara lain di Medan, Kepulauan Riau,
Semarang, Lampung, Yogyakarta, Surabaya,
Bali, dan Palembang. IIX akan
dikembangkan terus sampai menyentuh
seluruh Indonesia.
8 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
INFRASTRUKTUR #2
9. PARTISIPASI ANAK MUDA
DALAM MELAWAN HOAKS
Keterlibatan orang muda dalam tata kelola
internet adalah hal yang penting. Orang
muda dapat berperan secara substantif
mengingat karakteristik dan kondisi jumlah
orang muda di Indonesia. Oleh karenanya,
penting pula bagi orang muda untuk
mengenal Youth Indonesia Internet
Governance Forum (Youth ID-IGF), yang
merupakan forum diskusi orang muda
Indonesia untuk menyampaikan pendapat
dan masukannya untuk pengelolaan internet
yang melindungi kepentingan orang muda.
Kepedulian dan permintaan dari publik,
termasuk orang muda, dapat memberikan
perubahan pada tata kelola internet, baik
pada kebijakan pemerintah maupun
kegiatan yang dilakukan oleh pelaku internet
lainnya, misalnya sehubungan dengan
penyebaran hoaks di dunia maya.
9 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
Hoaks bisa berdampak besar bagi suatu
lingkungan sosial, bahkan dapat
menyebabkan konflik sosial. Partisipasi anak
muda dalam melawan hoaks akan
memudahkan penyebaran tips dan trik untuk
melawan hoaks itu sendiri. Memperhatikan
nama domain website bisa menjadi salah
satu cara untuk melawan penyebaran hoaks.
Situs web yang menggunakan domain level
top kode negara, seperti .id, lebih kredibel
dibandingkan dengan situs web yang
menggunakan domain lainnya.
Tantangan dalam melawan hoaks adalah
ketika menghadapi isu terkait politik maupun
kesehatan yang lebih susah untuk dicek
validitas atau kredibilitas sumbernya.
Pemblokiran situs-situs web belum dapat
mencegah penyebaran hoaks dengan efektif.
YOUTH ID-IGF #1
10. MEMBERIKAN
KONTEKS
PADA HOAKS,
PERUNDUNGAN
SIBER, DAN
UJARAN
KEBENCIAN
Isu-isu negatif terkait dunia maya, seperti
penyebaran hoaks, perundungan siber, sampai
pada ujaran kebencian yang bisa berujung
pada persekusi, adalah hal-hal yang perlu
dipahami terlebih dahulu konteksnya.
Mengenalkan isu-isu ini harus dimulai dengan
contoh-contoh riil, misalnya bagaimana
penduduk lokal di Pulau Lombok atau di
Tomohon, Sulawesi Utara, melawan
penyebaran hoaks mengenai bencana alam
dengan menggunakan pengetahuan dan
kearifan lokal.
Terlepas dari peraturan dan hukum yang telah
mengatur mengenai ujaran kebencian dan
perundungan siber, masih banyak
kegamangan di antara orang muda tentang
kedua isu ini, terutama untuk penyebaran
ujaran kebencian yang sudah menjadi
komoditas ekonomi dan politik. Penting untuk
mendorong anak muda berpikir kritis sehingga
bisa menyadari konteks dan latar belakang
kasus-kasus ujaran kebencian dan
perundungan siber.
Media sosial sebagai sebuah platform di dunia
maya telah memfasilitasi hoaks, perundungan
siber, dan ujaran kebencian, sehingga mungkin
diperlukan pembatasan dan kontrol atas
konten-konten yang ada. Orang-orang muda
paham mengenai isu-isu ini, karena mereka
berada di dalamnya. Maka dari itu, pendapat
orang muda tidak boleh diabaikan para
pengambil kebijakan, terutama terkait
kebijakan pembatasan internet yang
proporsional dan tetap melindungi kebebasan
berekspresi dan berpendapat di Indonesia.
10 1 NOVEMBER 2018
ID-IGF 2018
YOUTH ID-IGF #2
11. 236
TOTAL PESERTA
IGF.ID
Statistik Peserta Dialog Nasional ID-IGF 2018
Laki-Laki:
61.4%
145 91
Perempuan:
38.6%
Akademisi
32.2%
LSM
21%
Publik Umum
13.9%
Mahasiswa
11.1%
Sektor Swasta
9%
Media Massa
9%
Pemerintah
3.8%