際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Surat perjanjian jual beli
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Aminudin
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat saat ini : Jl. niaga No. 20 Kota Pekalongan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : vijaynarko : 30 Tahun
Pekerjaan : Karyawan
Alamat saat ini : Jl. Pencongan No . 16 Kota Pekalongan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 27 juli 2013 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 358
M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga
tunai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi
dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Rizki wahyu
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Mirza efendi
Sebelah utara : Berbatasan dengan sungai
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah iskak
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 600 M2
Atap : Genteng
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik marmer
Maka, sejak tanggal 27 Juli 2013 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II.
Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II
(pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani
maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-
saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada
pihak ke II.
Pekalongan, 27 Juli 2013
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
(Aminudin) (Vijaynarko)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III
(Rizki wahyu) (Mirza Efendi) (Iskak)

More Related Content

Surat perjanjian jual beli

  • 1. Surat perjanjian jual beli Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : Nama : Aminudin Umur : 23 Tahun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat saat ini : Jl. niaga No. 20 Kota Pekalongan Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual). Nama : vijaynarko : 30 Tahun Pekerjaan : Karyawan Alamat saat ini : Jl. Pencongan No . 16 Kota Pekalongan Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli) Pada tanggal 27 juli 2013 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 358 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai. Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut : Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Rizki wahyu Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Mirza efendi Sebelah utara : Berbatasan dengan sungai Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah iskak Bangunan terdiri dari : Ukuran panjang dan lebar : 600 M2 Atap : Genteng Dinding : Tembok Lantai : Keramik marmer Maka, sejak tanggal 27 Juli 2013 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik. Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi- saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II. Pekalongan, 27 Juli 2013 Tanda tangan masing-masing Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
  • 2. (Aminudin) (Vijaynarko) Saksi-saksi Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III (Rizki wahyu) (Mirza Efendi) (Iskak)