Dokumen ini membahas tentang tata cara pendirian koperasi di Indonesia. Persyaratan untuk mendirikan koperasi antara lain minimal 20 pendiri, warga negara Indonesia, memiliki kegiatan ekonomi serupa, modal yang mencukupi, dan tenaga yang terampil. Langkah-langkahnya meliputi persiapan, rapat pendirian untuk menetapkan anggaran dasar dan pengurus, serta pengesahan badan hukum.
1 of 11
More Related Content
Tata cara pendirian koperasi ppt
1. Oleh :
Ayi Tatang Juana
Dwi Nurhayati
Dewi Lestari
Friska Novelina Matondang
Sita Nurhalimah
TATA CARA PENDIRIAN
KOPERASI
2. Apa saja syaratnya ?
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila
memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan
UKM RI No: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-
kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada
huruf a adalah WNI, cakap secara hukum dan maupun
melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola
koperasi.
4. Beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi
(Suarny Amran et.al 2000:62) antara lain :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan
yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi.
d. Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan
efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi
5. Setelah persyaratan terpenuhi, para pendiri
kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat
pembentukan koperasi. Setelah memiliki bekal
yang cukup dan telah siap, para pendiri
melakukan rapat pembentukan koperasi yang
dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya,
kemudian koperasi yang telah didirikan perlu
disahkan badan hukumnya.
6. PERSIAPAN RAPAT
PEMBENTUKAN KOPERASI
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi
terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan
penyuluhan agar memperoleh pengertian dan
kejelasan mengenai maksud dan tujuan
mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
7. RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri
koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat
pembentukan koperasi dan telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri
menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri
yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri
untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi
untuk menandatangani akta anggaran dasar dan
memproses pengajuan Badan Hukum kepada
Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang
memahami seluk beluk perkoperasian.
8. HAL - HAL YANG DIBICARAKAN
DALAM RAPAT
 Tujuan mendirikan koperasi
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
Persyaratan menjadi anggota
Menetapkan modal yang akan disetor
kepada koperasi diantaranya dari simpanan
pokok dan simpanan wajib
 Memilih nama-nama pendiri koperasi
Memilih nama-nama pengurus dan
pengawas koperasi
Menyusun anggaran dasar
9. TEKNIS PENYUSUNAN
ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin
disusun bersama-sama seluruh peserta rapat,
dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran
dasar dengan tugas menyusun draf anggaran
dasar yang bersifat umum dan hasilnya
dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk
dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh
anggota
10. 2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh
seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim
perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil
usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
11. 3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.