際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kelompok :

   Setya Ratna Mulatsih
   Sigit Yhondra Arfian N
   Suriadi Setiawan Putra
BAB 11
PENGURUSAN JENAZAH



Tata Cara Pengurusan   Hal-hal yang berhubungan
      Jenazah               dengan Jenazah



Memandikan Jenazah
                             Waris
 Mengafani Jenazah           Wasiat
                             Utang
                             Takziah
Menyalatkan Jenazah
                             Sakaratul maut
                             Ziarah kubur
Menguburkan Jenazah
MEMANDIKAN JENAZAH
        Memandikan adalah kewajiban pertama yang harus dilakukan
terhadap jenazah sebagai upaya menyucikannya. Langkah-langkahnya
menyiapkan air dgn sabun / wewangian . Setelah itu disiramkannya ke
seluruh tubuh jenazah .
        Syarat-syarat jenazah yang dimandikan :
a)  Beragama Islam (Muslim)
b)  Bukan bayi prematur
c)  Ada tubuhnya meskipun sedikit
d)  Bukan mati syahid dalam menegakkan agama Allah SWT
        Syarat orang yang Memandikan Jenazah :
1.  Mayat laki-laki dewasa dimandikan oleh laki-laki dan mayat
    perempuan dewasa oleh perempuan, kecuali muhrim atau
    suami/istri.
2.  Yang memandikan adalah keluarga terdekat
3.  Jika muhrim tidak ada, jenazah dimandikan oleh orang yang
    mengerti dan dipercaya
4.  Yang memandikan menjaga kebersihan mayat
Cara memandikan jenazah

          Dasar yang digunakan oleh ulama dalam berijtihad tentang tata cara
memandikan jenazah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim dari Ummu Atiah.
Diriwayatkan dari Ummu Atiah r.a. Sewaktu Zainab binti Rasulullah saw wafat,
Rasulullah saw datang kepada kami ketika putrinya meninggal dunia. Nabi
saw bersabda, Mandikanlah ia 3 kali atau 5 kali (siraman), atau lebih dari itu
jika kalian pandang perlu, dengan air dan bidara. Hendaklah siraman terakhir
dengan air kapur barus atau sejenis itu. Apabila kalian telah selesai
memandikannya, Kami memberitahunya, lalu memberikan kain kepadanya,
kemudian Nabi saw bersabda, Kenakan kain ini kepadanya (HR Bukhari,
2/345 dan HR Muslim, 3/48)
Adapun ketentuan lain dalam memandikan jenazah diantaranya
sebagai berikut :
1.    Letakkan jenazah pada tempat yang lebih tinggi dan tertutup auratnya
2.    Gunakanlah kain basah untuk menutupi aurat jenazah
3.    Berdoalah dan bacalah basmalah sebelum memulai memandikan
4.    Basuhlah anggota wudhu terlebih dahulu
5.    Urutlah dan tekanlah perut agar kotoran keluar kemudian bersihkanlah
6.    Basuhlah seluruh tubuh jenazah dengan air yang bersih, suci dan
      menyucikan
7.    Gungakanlah punggung tangan ketika menggosok tubuh jenazah
8.    Pakailah sarung tangan dalam memandikan
9.    Basuhlah rambutnya sampai bersih dan sisirlah dengan rapih
10.   Mandikan sekurang-kurangnya satu kali dengan membasuh seluruh tubuh
      janazah dengan air yang suci menyucikan, sebaiknya dengan bilangan
      ganjil, misalnya tiga kali. Pertama dengan air bersih, kedua dengan air
      sabun, dan yang terakhir dengan air dicampur kapur kapur barus dan daun
      bidara.
MENGAFANI JENAZAH
         Mengafani merupakan kewajiban yang kedua setelah jenazah
dimandikan. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Kain yang digunakan untuk
mengafani jenazah sebaiknya kain kafan yang berwarna putih. Hal ini
sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam hadist riwayat Bukhari sebagai
berikut.


Diriwayatkan dari Aisyah r.a., Rasulullah saw dikafani dalam tiga
sahuliyyah (lembaran kain) katun putih Yaman. Dan dibaliknya tidak
terdapat baju maupun serban (HR Bukhari, 2/345).
                       Ketentuan Mengafani
         Mengafani jenazah ketentuannya adalah menggunakan kain kafan
yang berwarna putih. Apabila tidak di temui kain putih, boleh kain apa saja,
dengan tikar atau daun lebar. Kain kafan yang digunakan sekurang-kurangnya
menutupi seluruh jasad jenazah. Kain itu wajib diperoleh dengan harta khusus
jenazah, yakni harta yang tidak bersangkutan dengan hak orang lain. Apabila
jenazah tidak mempunyai harta khusus, maka yang wajib membiayai
pengafanannya adalah orang yang berkewajiban menafkahinya semasa
hidupnya. Jika orang yang wajib menafkahinya tidak mempunyai harta, biaya
pengafanannya diambil dari Baitul Mal atau kaum muslimin yang mampu.
Berikut cara-cara mengafani Jenazah :
1.   Mengafani sekurang-kurangnya selembar kain kafan. Disunahkan bagi
     laki-laki menggunakan 3 lembar kain kafan dan bagi wanita menggunakan
     5 lembar kain kafan.

2.   Bentangkan kain kafan yang dapat menutup seluruh tubuh, kemudian
     diatas kain kafan ditaburi kapur barus yang sudah dihaluskan.

3.   Bantangkan kain kafan yang dapat menutup tubuh dari bahu hingga tumit
     diatas kain kafan pertama, kemudian taburkan kapur barus yang sudah
     dihaluskan.

4.   Diatas kapur barus yang sudah dihaluskan diberi kapas , kemudian
     letakkan jenazah dan tutuplah lubang jenazah dan persendian dengan
     kapas.

5.   Aturlah tubuh jenazah dengan baik dan letakkan tangannya diatas dada
     dengan posisi tangan kanan diatas tangan kiri. Tutupkan kain kafan
     sehingga menutupi seluruh tubuh jenazah dan ikatlah dengan kain.
     Sebaiknya menggunakan lima ikatan, yaitu di ujung kepala, bahu,
     pinggang, lutul, dan ujung kaki. Posisi ikatan ada di sebelah kiri atas
Tata cara pengurusan jenazah
MENYALATKAN JENAZAH

       Salat jenazah ialah salat yang dikerjakan sebanyak
empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim
yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah
yang telah dimandikan dan dikafani. Shalat jenazah
hukumnya fardhu kifayah bagi semua orang muslim yang
hidup.
   Dalam riwayat Bukhari muslim                  dari    Abu
    Hurairah, diterangkan seagai berikut :




Artinya: Pada suatu saat kami duduk-duduk dekat Nabi Saw.Ketika
          itu dibawa seorang mayat, beliau berkata kepada
          kami, shalakanlah teman kamu.(riwayat Bukhari)
SYARAT SAH SHOLAT JENAZAH

 Badannya suci, suci dari hadats kecil dan besar
 Jenazah diletakkan menghadap ke kiblat

 Menutupi aurat

 Dilakukan setelah mayat dimandikan dan dikafani
RUKUN SHOLAT JENAZAH

Adapun rukun salat jenazah sebagai berikut:
a. Niat
b. Berdiri bagi yang mampu
c. Takbir empat kali
d. Membaca surah Al Fatihah
e. Membaca salawat nabi
f. Mendoakan jenazah
g. Memberi salam
TATA CARA SALAT JENAZAH
   Posisi kepala jenazah berada di sebelah kanan.
   Posisi Imam jika mayat laki-laki ke arah kepalanya, jik mayat perempuan
    ke arah perutnya.
   Diusahakan dibuat tiga saf. Hadits rosulullah: Dari Malik bin Hurairah ia
    berkata,rasulullah SAW bersabda, Tidak seorang mukmin pun yang
    meninggal kemudian disalatkan oleh umat Islam yang mencapai jumlah
    tiga saf, kecuali akan diampuni dosanya. (HR Lima ahli hadis kecuali
    Nasai)
   Syarat orang yang dapat melaksanakan salat jenazah adalah menutup
    aurat, suci dari hadas besar dan hadas kecil, bersih badan pakaian dan
    tempat dari najis, serta mneghadap kiblat
   Jenazah telah dimandikan dan dikafani
   Letak jenazah berada di depan orang yang menyalatkan, kecuali pada
    salat gaib
Sholat jenazah terdiri dari 4 takbir , yaitu :

1.   Takbir pertama , membaca surat Al  fatihah
2.   Takbir kedua , membaca salawat nabi
3.   Takbir ketiga , membaca doa jenazah
4.   Takbir keempat , membaca doa


Adapun niat sholat jenazah yaitu :
 Untuk jenazah laki-laki :


    Untuk jenazah perempuan :
MENGUBURKAN JENAZAH
       Menguburkan Jenazah adalah kewajiban terakhir setelah jenazah
dimandikan ,dikafankan dan di shalatkan. Dalam menguburkan jenazah
hendaknya dibuat dahulu lubang kubur. Dalam membuatkan lubang kubur
hedaknya diperhatikan  kedalaman lubang kubur                    , lubang
kubur yang disarankan dalamnya kira-kira setinggi dada orang dewasa atau
sampai tidak tercium bau busuk dan tidak dapat digali oleh binatang buas.
Kemudian lubang kubur tersebut diarahkan   ke arah kiblat.
W2U (WARIS, WASIAT, UTANG)

       Orang yang ditinggalkan terutama para ahli waris
harus memperhatikan atau megurus harta benda yang
ditinggalkan oleh pihak yang meninggal. Harta benda harus
di bagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan
hukum Islam setelah dipotong atau dikurangi untuk
pengeluaran wasiat dan utangnya.
TAKZIAH

       Takziah (melayat) dilakukan dengan mendatangi
keluarga jenazah dengan tujuan menghibur mereka yang
ditinggalkan dan mendoakan jenazah. Hal ini sesuai dengan
hadist riwayat Bukhari Muslim dari Abu Hurairah.

      Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah saw
bersabda, barang siapa yang menghadiri jenazah hingga
jenazah di salatkan, baginya pahala satu qirat dan jika
menghadiri hingga penguburan, baginya pahala dua qirat.
Para sahabat bertanya, berapa dua qirat itu ? Rasulullah
menjawab ,  Seperti dua buah gunung yang besar (HR
Muslim, 3/51)
SAKARATUL MAUT

Jika seorang yang terlihat sedang menghadapi kematian,
setiap muslim yang lain disunahkan melakukan hal-hal
berikut.
a)  Mengingatkan dan menuntun ucapan La ilaha illallah.
b)  Membaca ayat-ayat al-Quran terutama Surah Yasin
c)  Memejamkan matanya kalau terbuka
d)  Menutupi sekujur tubuhnya dengan kain
e)  Menyegerakan pengurusan jenazahnya
ZIARAH KUBUR

      Artinya mengunjungi kuburan seseorang yang sudah
meninggal, dengan maksud mengambil pelajaran dan
mengingatkan diri kepada kehidupan akhirat. Dibolehkannya
ziarah kubur berdasarkan sabda Rasulullah dalam hadist
riwayat Muslim dari Abu Hurairah.

       Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Dulu saya larang
ziarah kubur, tetapi sekarang ziarahlah...
Kalian karena dapat mengingatkan kepada kematian (HR
Muslim, 3/56)
SEKIAN DAN TERIMAKASIH




WASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI
         WABARAKATUH

More Related Content

Tata cara pengurusan jenazah

  • 1. Kelompok : Setya Ratna Mulatsih Sigit Yhondra Arfian N Suriadi Setiawan Putra
  • 2. BAB 11 PENGURUSAN JENAZAH Tata Cara Pengurusan Hal-hal yang berhubungan Jenazah dengan Jenazah Memandikan Jenazah Waris Mengafani Jenazah Wasiat Utang Takziah Menyalatkan Jenazah Sakaratul maut Ziarah kubur Menguburkan Jenazah
  • 3. MEMANDIKAN JENAZAH Memandikan adalah kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah sebagai upaya menyucikannya. Langkah-langkahnya menyiapkan air dgn sabun / wewangian . Setelah itu disiramkannya ke seluruh tubuh jenazah . Syarat-syarat jenazah yang dimandikan : a) Beragama Islam (Muslim) b) Bukan bayi prematur c) Ada tubuhnya meskipun sedikit d) Bukan mati syahid dalam menegakkan agama Allah SWT Syarat orang yang Memandikan Jenazah : 1. Mayat laki-laki dewasa dimandikan oleh laki-laki dan mayat perempuan dewasa oleh perempuan, kecuali muhrim atau suami/istri. 2. Yang memandikan adalah keluarga terdekat 3. Jika muhrim tidak ada, jenazah dimandikan oleh orang yang mengerti dan dipercaya 4. Yang memandikan menjaga kebersihan mayat
  • 4. Cara memandikan jenazah Dasar yang digunakan oleh ulama dalam berijtihad tentang tata cara memandikan jenazah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Atiah. Diriwayatkan dari Ummu Atiah r.a. Sewaktu Zainab binti Rasulullah saw wafat, Rasulullah saw datang kepada kami ketika putrinya meninggal dunia. Nabi saw bersabda, Mandikanlah ia 3 kali atau 5 kali (siraman), atau lebih dari itu jika kalian pandang perlu, dengan air dan bidara. Hendaklah siraman terakhir dengan air kapur barus atau sejenis itu. Apabila kalian telah selesai memandikannya, Kami memberitahunya, lalu memberikan kain kepadanya, kemudian Nabi saw bersabda, Kenakan kain ini kepadanya (HR Bukhari, 2/345 dan HR Muslim, 3/48)
  • 5. Adapun ketentuan lain dalam memandikan jenazah diantaranya sebagai berikut : 1. Letakkan jenazah pada tempat yang lebih tinggi dan tertutup auratnya 2. Gunakanlah kain basah untuk menutupi aurat jenazah 3. Berdoalah dan bacalah basmalah sebelum memulai memandikan 4. Basuhlah anggota wudhu terlebih dahulu 5. Urutlah dan tekanlah perut agar kotoran keluar kemudian bersihkanlah 6. Basuhlah seluruh tubuh jenazah dengan air yang bersih, suci dan menyucikan 7. Gungakanlah punggung tangan ketika menggosok tubuh jenazah 8. Pakailah sarung tangan dalam memandikan 9. Basuhlah rambutnya sampai bersih dan sisirlah dengan rapih 10. Mandikan sekurang-kurangnya satu kali dengan membasuh seluruh tubuh janazah dengan air yang suci menyucikan, sebaiknya dengan bilangan ganjil, misalnya tiga kali. Pertama dengan air bersih, kedua dengan air sabun, dan yang terakhir dengan air dicampur kapur kapur barus dan daun bidara.
  • 6. MENGAFANI JENAZAH Mengafani merupakan kewajiban yang kedua setelah jenazah dimandikan. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Kain yang digunakan untuk mengafani jenazah sebaiknya kain kafan yang berwarna putih. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam hadist riwayat Bukhari sebagai berikut. Diriwayatkan dari Aisyah r.a., Rasulullah saw dikafani dalam tiga sahuliyyah (lembaran kain) katun putih Yaman. Dan dibaliknya tidak terdapat baju maupun serban (HR Bukhari, 2/345). Ketentuan Mengafani Mengafani jenazah ketentuannya adalah menggunakan kain kafan yang berwarna putih. Apabila tidak di temui kain putih, boleh kain apa saja, dengan tikar atau daun lebar. Kain kafan yang digunakan sekurang-kurangnya menutupi seluruh jasad jenazah. Kain itu wajib diperoleh dengan harta khusus jenazah, yakni harta yang tidak bersangkutan dengan hak orang lain. Apabila jenazah tidak mempunyai harta khusus, maka yang wajib membiayai pengafanannya adalah orang yang berkewajiban menafkahinya semasa hidupnya. Jika orang yang wajib menafkahinya tidak mempunyai harta, biaya pengafanannya diambil dari Baitul Mal atau kaum muslimin yang mampu.
  • 7. Berikut cara-cara mengafani Jenazah : 1. Mengafani sekurang-kurangnya selembar kain kafan. Disunahkan bagi laki-laki menggunakan 3 lembar kain kafan dan bagi wanita menggunakan 5 lembar kain kafan. 2. Bentangkan kain kafan yang dapat menutup seluruh tubuh, kemudian diatas kain kafan ditaburi kapur barus yang sudah dihaluskan. 3. Bantangkan kain kafan yang dapat menutup tubuh dari bahu hingga tumit diatas kain kafan pertama, kemudian taburkan kapur barus yang sudah dihaluskan. 4. Diatas kapur barus yang sudah dihaluskan diberi kapas , kemudian letakkan jenazah dan tutuplah lubang jenazah dan persendian dengan kapas. 5. Aturlah tubuh jenazah dengan baik dan letakkan tangannya diatas dada dengan posisi tangan kanan diatas tangan kiri. Tutupkan kain kafan sehingga menutupi seluruh tubuh jenazah dan ikatlah dengan kain. Sebaiknya menggunakan lima ikatan, yaitu di ujung kepala, bahu, pinggang, lutul, dan ujung kaki. Posisi ikatan ada di sebelah kiri atas
  • 9. MENYALATKAN JENAZAH Salat jenazah ialah salat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah yang telah dimandikan dan dikafani. Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi semua orang muslim yang hidup.
  • 10. Dalam riwayat Bukhari muslim dari Abu Hurairah, diterangkan seagai berikut : Artinya: Pada suatu saat kami duduk-duduk dekat Nabi Saw.Ketika itu dibawa seorang mayat, beliau berkata kepada kami, shalakanlah teman kamu.(riwayat Bukhari)
  • 11. SYARAT SAH SHOLAT JENAZAH Badannya suci, suci dari hadats kecil dan besar Jenazah diletakkan menghadap ke kiblat Menutupi aurat Dilakukan setelah mayat dimandikan dan dikafani
  • 12. RUKUN SHOLAT JENAZAH Adapun rukun salat jenazah sebagai berikut: a. Niat b. Berdiri bagi yang mampu c. Takbir empat kali d. Membaca surah Al Fatihah e. Membaca salawat nabi f. Mendoakan jenazah g. Memberi salam
  • 13. TATA CARA SALAT JENAZAH Posisi kepala jenazah berada di sebelah kanan. Posisi Imam jika mayat laki-laki ke arah kepalanya, jik mayat perempuan ke arah perutnya. Diusahakan dibuat tiga saf. Hadits rosulullah: Dari Malik bin Hurairah ia berkata,rasulullah SAW bersabda, Tidak seorang mukmin pun yang meninggal kemudian disalatkan oleh umat Islam yang mencapai jumlah tiga saf, kecuali akan diampuni dosanya. (HR Lima ahli hadis kecuali Nasai) Syarat orang yang dapat melaksanakan salat jenazah adalah menutup aurat, suci dari hadas besar dan hadas kecil, bersih badan pakaian dan tempat dari najis, serta mneghadap kiblat Jenazah telah dimandikan dan dikafani Letak jenazah berada di depan orang yang menyalatkan, kecuali pada salat gaib
  • 14. Sholat jenazah terdiri dari 4 takbir , yaitu : 1. Takbir pertama , membaca surat Al fatihah 2. Takbir kedua , membaca salawat nabi 3. Takbir ketiga , membaca doa jenazah 4. Takbir keempat , membaca doa Adapun niat sholat jenazah yaitu : Untuk jenazah laki-laki : Untuk jenazah perempuan :
  • 15. MENGUBURKAN JENAZAH Menguburkan Jenazah adalah kewajiban terakhir setelah jenazah dimandikan ,dikafankan dan di shalatkan. Dalam menguburkan jenazah hendaknya dibuat dahulu lubang kubur. Dalam membuatkan lubang kubur hedaknya diperhatikan kedalaman lubang kubur , lubang kubur yang disarankan dalamnya kira-kira setinggi dada orang dewasa atau sampai tidak tercium bau busuk dan tidak dapat digali oleh binatang buas. Kemudian lubang kubur tersebut diarahkan ke arah kiblat.
  • 16. W2U (WARIS, WASIAT, UTANG) Orang yang ditinggalkan terutama para ahli waris harus memperhatikan atau megurus harta benda yang ditinggalkan oleh pihak yang meninggal. Harta benda harus di bagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum Islam setelah dipotong atau dikurangi untuk pengeluaran wasiat dan utangnya.
  • 17. TAKZIAH Takziah (melayat) dilakukan dengan mendatangi keluarga jenazah dengan tujuan menghibur mereka yang ditinggalkan dan mendoakan jenazah. Hal ini sesuai dengan hadist riwayat Bukhari Muslim dari Abu Hurairah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah saw bersabda, barang siapa yang menghadiri jenazah hingga jenazah di salatkan, baginya pahala satu qirat dan jika menghadiri hingga penguburan, baginya pahala dua qirat. Para sahabat bertanya, berapa dua qirat itu ? Rasulullah menjawab , Seperti dua buah gunung yang besar (HR Muslim, 3/51)
  • 18. SAKARATUL MAUT Jika seorang yang terlihat sedang menghadapi kematian, setiap muslim yang lain disunahkan melakukan hal-hal berikut. a) Mengingatkan dan menuntun ucapan La ilaha illallah. b) Membaca ayat-ayat al-Quran terutama Surah Yasin c) Memejamkan matanya kalau terbuka d) Menutupi sekujur tubuhnya dengan kain e) Menyegerakan pengurusan jenazahnya
  • 19. ZIARAH KUBUR Artinya mengunjungi kuburan seseorang yang sudah meninggal, dengan maksud mengambil pelajaran dan mengingatkan diri kepada kehidupan akhirat. Dibolehkannya ziarah kubur berdasarkan sabda Rasulullah dalam hadist riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Dulu saya larang ziarah kubur, tetapi sekarang ziarahlah... Kalian karena dapat mengingatkan kepada kematian (HR Muslim, 3/56)
  • 20. SEKIAN DAN TERIMAKASIH WASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH