1. Kelompok :
Setya Ratna Mulatsih
Sigit Yhondra Arfian N
Suriadi Setiawan Putra
2. BAB 11
PENGURUSAN JENAZAH
Tata Cara Pengurusan Hal-hal yang berhubungan
Jenazah dengan Jenazah
Memandikan Jenazah
Waris
Mengafani Jenazah Wasiat
Utang
Takziah
Menyalatkan Jenazah
Sakaratul maut
Ziarah kubur
Menguburkan Jenazah
3. MEMANDIKAN JENAZAH
Memandikan adalah kewajiban pertama yang harus dilakukan
terhadap jenazah sebagai upaya menyucikannya. Langkah-langkahnya
menyiapkan air dgn sabun / wewangian . Setelah itu disiramkannya ke
seluruh tubuh jenazah .
Syarat-syarat jenazah yang dimandikan :
a) Beragama Islam (Muslim)
b) Bukan bayi prematur
c) Ada tubuhnya meskipun sedikit
d) Bukan mati syahid dalam menegakkan agama Allah SWT
Syarat orang yang Memandikan Jenazah :
1. Mayat laki-laki dewasa dimandikan oleh laki-laki dan mayat
perempuan dewasa oleh perempuan, kecuali muhrim atau
suami/istri.
2. Yang memandikan adalah keluarga terdekat
3. Jika muhrim tidak ada, jenazah dimandikan oleh orang yang
mengerti dan dipercaya
4. Yang memandikan menjaga kebersihan mayat
4. Cara memandikan jenazah
Dasar yang digunakan oleh ulama dalam berijtihad tentang tata cara
memandikan jenazah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim dari Ummu Atiah.
Diriwayatkan dari Ummu Atiah r.a. Sewaktu Zainab binti Rasulullah saw wafat,
Rasulullah saw datang kepada kami ketika putrinya meninggal dunia. Nabi
saw bersabda, Mandikanlah ia 3 kali atau 5 kali (siraman), atau lebih dari itu
jika kalian pandang perlu, dengan air dan bidara. Hendaklah siraman terakhir
dengan air kapur barus atau sejenis itu. Apabila kalian telah selesai
memandikannya, Kami memberitahunya, lalu memberikan kain kepadanya,
kemudian Nabi saw bersabda, Kenakan kain ini kepadanya (HR Bukhari,
2/345 dan HR Muslim, 3/48)
5. Adapun ketentuan lain dalam memandikan jenazah diantaranya
sebagai berikut :
1. Letakkan jenazah pada tempat yang lebih tinggi dan tertutup auratnya
2. Gunakanlah kain basah untuk menutupi aurat jenazah
3. Berdoalah dan bacalah basmalah sebelum memulai memandikan
4. Basuhlah anggota wudhu terlebih dahulu
5. Urutlah dan tekanlah perut agar kotoran keluar kemudian bersihkanlah
6. Basuhlah seluruh tubuh jenazah dengan air yang bersih, suci dan
menyucikan
7. Gungakanlah punggung tangan ketika menggosok tubuh jenazah
8. Pakailah sarung tangan dalam memandikan
9. Basuhlah rambutnya sampai bersih dan sisirlah dengan rapih
10. Mandikan sekurang-kurangnya satu kali dengan membasuh seluruh tubuh
janazah dengan air yang suci menyucikan, sebaiknya dengan bilangan
ganjil, misalnya tiga kali. Pertama dengan air bersih, kedua dengan air
sabun, dan yang terakhir dengan air dicampur kapur kapur barus dan daun
bidara.
6. MENGAFANI JENAZAH
Mengafani merupakan kewajiban yang kedua setelah jenazah
dimandikan. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Kain yang digunakan untuk
mengafani jenazah sebaiknya kain kafan yang berwarna putih. Hal ini
sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam hadist riwayat Bukhari sebagai
berikut.
Diriwayatkan dari Aisyah r.a., Rasulullah saw dikafani dalam tiga
sahuliyyah (lembaran kain) katun putih Yaman. Dan dibaliknya tidak
terdapat baju maupun serban (HR Bukhari, 2/345).
Ketentuan Mengafani
Mengafani jenazah ketentuannya adalah menggunakan kain kafan
yang berwarna putih. Apabila tidak di temui kain putih, boleh kain apa saja,
dengan tikar atau daun lebar. Kain kafan yang digunakan sekurang-kurangnya
menutupi seluruh jasad jenazah. Kain itu wajib diperoleh dengan harta khusus
jenazah, yakni harta yang tidak bersangkutan dengan hak orang lain. Apabila
jenazah tidak mempunyai harta khusus, maka yang wajib membiayai
pengafanannya adalah orang yang berkewajiban menafkahinya semasa
hidupnya. Jika orang yang wajib menafkahinya tidak mempunyai harta, biaya
pengafanannya diambil dari Baitul Mal atau kaum muslimin yang mampu.
7. Berikut cara-cara mengafani Jenazah :
1. Mengafani sekurang-kurangnya selembar kain kafan. Disunahkan bagi
laki-laki menggunakan 3 lembar kain kafan dan bagi wanita menggunakan
5 lembar kain kafan.
2. Bentangkan kain kafan yang dapat menutup seluruh tubuh, kemudian
diatas kain kafan ditaburi kapur barus yang sudah dihaluskan.
3. Bantangkan kain kafan yang dapat menutup tubuh dari bahu hingga tumit
diatas kain kafan pertama, kemudian taburkan kapur barus yang sudah
dihaluskan.
4. Diatas kapur barus yang sudah dihaluskan diberi kapas , kemudian
letakkan jenazah dan tutuplah lubang jenazah dan persendian dengan
kapas.
5. Aturlah tubuh jenazah dengan baik dan letakkan tangannya diatas dada
dengan posisi tangan kanan diatas tangan kiri. Tutupkan kain kafan
sehingga menutupi seluruh tubuh jenazah dan ikatlah dengan kain.
Sebaiknya menggunakan lima ikatan, yaitu di ujung kepala, bahu,
pinggang, lutul, dan ujung kaki. Posisi ikatan ada di sebelah kiri atas
9. MENYALATKAN JENAZAH
Salat jenazah ialah salat yang dikerjakan sebanyak
empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim
yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah
yang telah dimandikan dan dikafani. Shalat jenazah
hukumnya fardhu kifayah bagi semua orang muslim yang
hidup.
10. Dalam riwayat Bukhari muslim dari Abu
Hurairah, diterangkan seagai berikut :
Artinya: Pada suatu saat kami duduk-duduk dekat Nabi Saw.Ketika
itu dibawa seorang mayat, beliau berkata kepada
kami, shalakanlah teman kamu.(riwayat Bukhari)
11. SYARAT SAH SHOLAT JENAZAH
Badannya suci, suci dari hadats kecil dan besar
Jenazah diletakkan menghadap ke kiblat
Menutupi aurat
Dilakukan setelah mayat dimandikan dan dikafani
12. RUKUN SHOLAT JENAZAH
Adapun rukun salat jenazah sebagai berikut:
a. Niat
b. Berdiri bagi yang mampu
c. Takbir empat kali
d. Membaca surah Al Fatihah
e. Membaca salawat nabi
f. Mendoakan jenazah
g. Memberi salam
13. TATA CARA SALAT JENAZAH
Posisi kepala jenazah berada di sebelah kanan.
Posisi Imam jika mayat laki-laki ke arah kepalanya, jik mayat perempuan
ke arah perutnya.
Diusahakan dibuat tiga saf. Hadits rosulullah: Dari Malik bin Hurairah ia
berkata,rasulullah SAW bersabda, Tidak seorang mukmin pun yang
meninggal kemudian disalatkan oleh umat Islam yang mencapai jumlah
tiga saf, kecuali akan diampuni dosanya. (HR Lima ahli hadis kecuali
Nasai)
Syarat orang yang dapat melaksanakan salat jenazah adalah menutup
aurat, suci dari hadas besar dan hadas kecil, bersih badan pakaian dan
tempat dari najis, serta mneghadap kiblat
Jenazah telah dimandikan dan dikafani
Letak jenazah berada di depan orang yang menyalatkan, kecuali pada
salat gaib
14. Sholat jenazah terdiri dari 4 takbir , yaitu :
1. Takbir pertama , membaca surat Al fatihah
2. Takbir kedua , membaca salawat nabi
3. Takbir ketiga , membaca doa jenazah
4. Takbir keempat , membaca doa
Adapun niat sholat jenazah yaitu :
Untuk jenazah laki-laki :
Untuk jenazah perempuan :
15. MENGUBURKAN JENAZAH
Menguburkan Jenazah adalah kewajiban terakhir setelah jenazah
dimandikan ,dikafankan dan di shalatkan. Dalam menguburkan jenazah
hendaknya dibuat dahulu lubang kubur. Dalam membuatkan lubang kubur
hedaknya diperhatikan kedalaman lubang kubur , lubang
kubur yang disarankan dalamnya kira-kira setinggi dada orang dewasa atau
sampai tidak tercium bau busuk dan tidak dapat digali oleh binatang buas.
Kemudian lubang kubur tersebut diarahkan ke arah kiblat.
16. W2U (WARIS, WASIAT, UTANG)
Orang yang ditinggalkan terutama para ahli waris
harus memperhatikan atau megurus harta benda yang
ditinggalkan oleh pihak yang meninggal. Harta benda harus
di bagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan
hukum Islam setelah dipotong atau dikurangi untuk
pengeluaran wasiat dan utangnya.
17. TAKZIAH
Takziah (melayat) dilakukan dengan mendatangi
keluarga jenazah dengan tujuan menghibur mereka yang
ditinggalkan dan mendoakan jenazah. Hal ini sesuai dengan
hadist riwayat Bukhari Muslim dari Abu Hurairah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah saw
bersabda, barang siapa yang menghadiri jenazah hingga
jenazah di salatkan, baginya pahala satu qirat dan jika
menghadiri hingga penguburan, baginya pahala dua qirat.
Para sahabat bertanya, berapa dua qirat itu ? Rasulullah
menjawab , Seperti dua buah gunung yang besar (HR
Muslim, 3/51)
18. SAKARATUL MAUT
Jika seorang yang terlihat sedang menghadapi kematian,
setiap muslim yang lain disunahkan melakukan hal-hal
berikut.
a) Mengingatkan dan menuntun ucapan La ilaha illallah.
b) Membaca ayat-ayat al-Quran terutama Surah Yasin
c) Memejamkan matanya kalau terbuka
d) Menutupi sekujur tubuhnya dengan kain
e) Menyegerakan pengurusan jenazahnya
19. ZIARAH KUBUR
Artinya mengunjungi kuburan seseorang yang sudah
meninggal, dengan maksud mengambil pelajaran dan
mengingatkan diri kepada kehidupan akhirat. Dibolehkannya
ziarah kubur berdasarkan sabda Rasulullah dalam hadist
riwayat Muslim dari Abu Hurairah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Dulu saya larang
ziarah kubur, tetapi sekarang ziarahlah...
Kalian karena dapat mengingatkan kepada kematian (HR
Muslim, 3/56)