1. A. ARTI
Tata : Mengatur, menata, menyusun
Upa : Rangkaian
Cara : Tindakan, gerakan
B. Tata Upacara Bendera adalah :
1. Merangkaikan suatu tindakan atau gerakan dengan susunan secara baik
dan benar.
2. Tindakan atau gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan
disiplin
Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan
dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera
adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu
pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan
dengan bangsa lain.
C. SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara,
upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
D. DASAR HUKUM
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Inpres No. 14 tahun 1981 ( 1 Desember 1981 ) tentang Urutan Upacara
Bendera
E. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Untuk memperoleh suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut
pemusatan perhatian dariseluruh peserta, maka disusunlah petunjuk
pelaksanaan kegiatan ini.
2. Menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek
kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga
sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap
gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang
akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
F. PEJABAT UPACARA
1. Pembina Upacara
2. Pemimpin Upacara
3. Pengatur Upacara
4. Pembawa Upacara
G. PETUGAS UPACARA
1. Pembawa Naskah Pancasila
2. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2. 3. Pembaca Do’a
4. Pemimpin Lagu
5. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
6. Kelompok Pembawa Lagu
7. Pemimpin kelompok kelas / regu
8. Cadangan tiap perangkat
H. PERLENGKAPAN UPACARA
1. Bendera Merah Putih
- Ukuran perbandingan 2 : 3
- Ukuran terbesar 2 X 3 meter
- Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
- Tiang Bendera
- Minimal 5 meter maksimal 17 meter
- Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 7
- Ukuran yang ideal untuk sekolah tingkat SMP 7 – 8 meter
- Tali Bendera
- Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar ( tali kalimetal )dan
bukan tali plastik
- Dan tali harus berwarna putih
- Naskah-naskah
- Intinya naskah harus terlihat selalu bersih
- Pancasila
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Naskah Do’a
- Naskah Acara
I. SUSUNAN BARISAN UPACARA
1. Bentuk Barisan Satu Garis
Suatu bentuk barisan disusun dalam satu garis dan menghadap ke pusat
Upacara, dengan formasi :
- Shaf Bershaf
- Banjar Bershaf
2. Bentuk barisan “ U “ / Angkare
Suatu barisan yang disusun dalam bentuk huruf “ U “ atau Angkare dan
menghadap ke pusat Upacara, dengan formasi
- Shaf Bershaf
- Banjar bershaf
3. Bentuk Barisan “ L “
- Shaf Bershaf
- Banjar Bershaf
Catatan :
Susunan Barisan Upacara diatas adalah suatu bentuk yang ideal, tetapi hal tersebut
dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan upacara yang tersedia.