Dokumen tersebut membahas empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara menurut UUD 1945 yaitu Pancasila sebagai ideologi, UUD 1945 sebagai konstitusi, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan pembentuk persatuan. Dokumen ini juga menjelaskan urgensi mempertahankan empat pilar tersebut dalam kehidupan bernegara di tengah liberalisasi, ekonomi, politik, dan budaya. Selain
1 of 4
More Related Content
UUD SEBAGAI KONSTITUSI
1. EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN
BERNEGARA
(UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA)
OLEH:
DR. RIDWAN M. SAID, S.H., M.H
TENAGA PENDIDIK
STIH MUHAMMADIYAH & IAI MUHAMMADIYAH
BIMA
DISAMPAIKAN PADA FORUM
SEKOLAH KONSTITUSI
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)
KOMISARIAT STIH MUHAMMADIYAH BIMA
BIMA, 24 FEBRUARI 2018
,
2. SEPUTAR EMPAT PILAR
KEHIDUPAN BERBANGSA &
BERNEGARA
NILAI
NILAI
LUHUR
BANGS
A
DASAR
NORMATIVE
KEPUTU
SAN
MPR NO.
1/MPR/20
10 TTG
TATIB
MPR
ISTILAH
KBBI:
PILAR
ADALAH
TIANG
PENGUA
T, YANG
POKOK,
DASAR,
ATAU
INDUK.
EMPAT
PILAR
1. PANCASILA SBG
IDIOLOGI
2. UUD 1945 SBG
KONSTITUSI
3. NKRI SBG BENTUK
NEGARA
4. BHINEKA
TUNGGAL IKA SBG
SEMBOYAN MODAL
PEMERSATU
URGENSI
ADA
FENOMENA
PENGABAIAN
EMPT PILAR
DLM
KEHIDUPAN
BERNEGARA
LIBERALISAS
I, EKONOMI,
POLITIK, DAN
BUDAYA
3. UUD 1945
KEDUDUD
UKAN
-SEBAGAI
KONSTITUS
I
-DASAR
NEGARA
-PUNCAK
HIERARKI
HUKUM
-ALAT
KONTROL
KEBIJAKAN
-BATU UJI
UU
MATERI
KANDUNGAN
HAM, HAK
DAN
KEWAJIBAN
NEGARA,
WARGA,
PEMBGIAN
KEKUASAAN
LEBGA
NEGARA,
KEUANGAN,
PENDIDIKAN
, EKONOMI,
AGAMA DLL.
SEJARAH & PERIODE
BERLAKU
a) UUD 1945
(1945-1949. UUD
b) UUDS 1950
(1950-1959)
Parlementer,
Demokrasi Liberal
c) UUD DEKRIT 5
JULULI (1959-
1966
d) UUD 1945
(1999-
SEKARANG)
EMPAT KALI
AMANDEMEN
SUSUNAN
PASAL-PASAL
&
PEMBUKAAN
YG DI ALINEA
KE EMPAT
ADA
PANCASILA
SBG
PANDANGAN
HIDUP
BANGSA,
IDIOLOGI,
PEMERSATU
VOLGEITS
4. PERUBAHAN UUD 1945
Latar
Belakang
Tuntunan
demokrasiti
sasi,
Penghormat
an HAM,
Pemberday
aan Masy,
masih
terdapat
pasal yg
multi tafsir,
membuka
peluang
otoriter,
sentralistik,
represif,
dan KKN
Memberi kusa penuh
pada eksekutif
Kew
enan
gan
MPR
di
Kura
ngi
Tujuan
Perubahan
Penyempurna
an aturan
dasar tatanana
negara,
jaminan
pelaksanaan
kedaulatan
rakyat, ,
HAM,
Pembagian
tugas lembaga
negara yg
tegas, dll
Kesepatan
Dasar
Tdk mengubah
Pembukaan, tatp
NKRI, Mempertegas
sistem presidensial,
penejlasan pasal yg
bersifat normatif
fimasukkan kedlm
pasal-pasal (batang
tubuh) perubahan
dgn adendum
Implikasi
Liberali
sasi,
kapitali
sasi,