^_^ KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(BURGERLIJK WETBOEK)
BUKU KESATU
TENTANG ORANG
BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 1. Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.
2. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.
Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
3. Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan.
BAB II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1