ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2018
TENTANG
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014
tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
Mengingat:
ï‚·Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
ï‚·Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5598).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN
DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
ï‚·Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut STRANAS-
PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
ï‚·Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disebut
STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5
(lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka
menengah provinsi.
ï‚·Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disebut
STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode
5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka
menengah kabupaten.
ï‚·Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
ï‚·Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
ï‚·Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
Pasal 2
STRANAS-PPDT bertujuan untuk membangun sinergi dan sinkronisasi kebijakan serta program
percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional.
Pasal 3
ï‚·STRANAS-PPDT menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.
ï‚·STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
ï‚·STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan secara terkoordinasi oleh
Instansi Pusat dan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, Instansi Daerah, pelaku usaha, dan
masyarakat.
ï‚·Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 5
ï‚·Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal, gubernur menetapkan STRADA-PPDT
Provinsi dan bupati menetapkan STRADA-PPDT Kabupaten.
ï‚·STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana
pembangunan jangka menengah daerah provinsi dengan memperhatikan STRANAS-PPDT.
ï‚·STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dengan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi
dan STRANAS-PPDT.
Pasal 6
ï‚·Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan STRANAS-PPDT dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
ï‚·Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirincikan dalam
anggaran masing-masing Instansi Pusat.
ï‚·Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang diperlukan untuk
penyelenggaraan STRANAS-PPDT dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional
memfasilitasi penyusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten/Kota.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 Maret 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 April 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 41

More Related Content

Peraturan presiden republik indonesia

  • 1. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Mengingat: ï‚·Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ï‚·Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019 Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: ï‚·Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut STRANAS- PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. ï‚·Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi. ï‚·Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten. ï‚·Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. ï‚·Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. ï‚·Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  • 2. Pasal 2 STRANAS-PPDT bertujuan untuk membangun sinergi dan sinkronisasi kebijakan serta program percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional. Pasal 3 ï‚·STRANAS-PPDT menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis Instansi Pusat dan Instansi Daerah. ï‚·STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 ï‚·STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Instansi Pusat dan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, Instansi Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. ï‚·Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. Pasal 5 ï‚·Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal, gubernur menetapkan STRADA-PPDT Provinsi dan bupati menetapkan STRADA-PPDT Kabupaten. ï‚·STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dengan memperhatikan STRANAS-PPDT. ï‚·STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dengan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT. Pasal 6 ï‚·Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan STRANAS-PPDT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. ï‚·Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirincikan dalam anggaran masing-masing Instansi Pusat. ï‚·Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan STRANAS-PPDT dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional memfasilitasi penyusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten/Kota. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • 3. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 27 Maret 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. JOKO WIDODO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 2 April 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 41