Implementasi jaminan kesehatan di rs dan puskesmas 2013
3. PENDAHULUAN
Pembukaan
UUD 1945
UUD 1945
UU SJSN
UU BPJS
Indonesia Negara
Kesejahteraan
Pasal 34 (2)
Negara mengembangkan
jaminan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
52 UU SJSN serta
Keputusan MK no
007/PUU-III/2005 : BPJS
dibentuk dgn UU
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia dan WNA
yang bertempat tinggal di
Indonesia paling sedikit
selama 6 bulan
Pasal 28 H :
(1) Setiap orang berhak
sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial
8. PT Askes
(Persero)
PT (Persero)
Peserta
Askes saat ini
Asset dan
liabilitas PT
Askes
Pegawai PT
Askes
BPJS
Kesehatan
Badan Hukum Publik
Seluruh Rakyat
Indonesia
Asset dan Liabilitas
BPJS
Pegawai BPJS
IMPLEMENTASI
UU 24 Tahun 2011
TRANSFORMASI
Dimulai per tanggal 1 Januari 2014
9. PAKET MANFAAT DAN IURAN
Konsensus
paket
manfaat
Penyesuaian
Perpres
Jamkes
Manfaat bervariasi
belum sesuai kebutuhan
medis
- Manfaat standar
-Komprehensif
sesuai keb medis
-- Berbeda non
medis
Iuran :
Masih berbeda PBI
dan Non PBI
Manfaat sama
untuk semua
penduduk
Nilai Iuran Relatif
sama untuk semua
penduduk
KEGIATAN-KEGIATAN
Iuran bervariasi
Penetapan
paket
manfaat dlm
Perpes JK,
termasuk
koordinasi
manfaat
Kajian berkala tahunan tentang upah , iuran, efektifitas manfaat , dan
pembayaran antar wilayah
Telaah utilisasi kontinyu untuk menjamin efisiensi, menurunkan moral
hazard, dan kepuasan peserta dan tenaga/fasilitas kesehatan
Penyesuaian
Perpres
Jamkes
10. Aspek Pelayanan Kesehatan
Rencana Aksi
Pengembangan
Faskes, Nakes,
Sistem Rujukan
dan Infrastruktur
Kajian berkala tahunan elijibilitas Faskes, kredensialing, kualitas layanan dan penyesuaian besaran
pembayaran harga keekonomian
Implementasi, pemantauan dan penyempurnaan sistem rujukan dan telaah
utilisasi
• Distribusi belum
merata
• Kualitas bervariasi
• Sistem rujukan belum
optimal
• Sistem Pembayaran
belum optimal
-Perluasan dan
Pengembangan
faskes dan nakes
secara
komprehensif
-Evaluasi dan
penetapan
pembayaran
•Jumlah mencukupi
• Distribusi merata
• Sistem rujukan
berfungsi optimal
• Pembayaran dengan
cara prospektif dan
harga keekonomian
untuk semua
penduduk
KEGIATAN-KEGIATAN:
Implementasi roadmap: pengembangan faskes, nakes, sistem rujukan dan infrastruktur
lainnya.
Penyusunan
Standar,
prosedur
dan
Pembayaran
Faskes
Implementasi pembayaran Kapitasi dan INA-CBGs serta penyesuaian besaran
biaya dua tahunan dengan harga keekonomian
11. BAB I. : Ketentuan Umum
BAB II. : Peserta dan Kepesertaan
BAB III. : Pendaftaran peserta dan perubahan data kepesertaan
BAB IV. : Iuran
BAB V. : Manfaat Jaminan Kesehatan (Psl 20 – 26)
BAB VI. : Koordinasi Manfaat (Psl 27 – 28)
BAB VII. : Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (Psl 29 – 34)
BAB VIII. : Fasilitas Kesehatan (Psl 35 – 40)
BAB IX. : Kendali Mutu dan Biaya Penyelenggaraan Jamkes
BAB X. : Penanganan keluhan
BAB XI. : Penyelesaian sengketa
BAB XII. : Ketentuan Penutup
DAFTAR ISI PERPRES NO 12/2013 TTG JAMKES
12. PERLU! Dukungan,Kerjasama dan Sinergi
Semua Komponen Bangsa
guna
Terlaksananya Jaminan Kesehatan Nasional
bagi
Seluruh Rakyat Indonesia