ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Implementasi  jaminan kesehatan di rs dan puskesmas 2013
Implementasi  jaminan kesehatan di rs dan puskesmas 2013
PENDAHULUAN
Pembukaan
UUD 1945
UUD 1945
UU SJSN
UU BPJS
Indonesia Negara
Kesejahteraan
Pasal 34 (2)
Negara mengembangkan
jaminan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
52 UU SJSN serta
Keputusan MK no
007/PUU-III/2005 : BPJS
dibentuk dgn UU
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia dan WNA
yang bertempat tinggal di
Indonesia paling sedikit
selama 6 bulan
Pasal 28 H :
(1) Setiap orang berhak
sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial
BPJS
BPJS KESEHATAN BPJS KETENAGA KERJAAN
PESERTA KELEMBAGAAN
PP 101/2012 TTG PBI
PERPRES 12/2013 TTG
JAMKES
RPERPRES TTG BESAR
IURAN JAMKES
RPERMENKES TTG
YANKES (10)
RPP PENGELOLAAN KEUANGAN & ASSET BPJSKES
RPP HUBUNGAN ANTAR LE,BAGA BPJS
RPP TATACARA PENGENAAN SANKSI ADM BAGI
ANGGOTA DEWAS/DIREKSIYG MELANGGAR
RPERPRES TTG DEWAS & DEWAN DIREKSI
asuransi sosial
ekuitas
PRINSIP PROGRAM JAMKES
TAHAPAN TRANSFORMASI BPJS
PT TASPEN PT TASPEN
PT ASKES
PT
Jamsostek
BPJS Kes
(Jamkes)
PT ASABRI PT ASABRI
1 Juli 2015 Th. 20291 Januari 2014
BPJS
Ketenagakerjaan
(JKK, Jkem, JHT, JP)
BPJS
Ketenaga-
kerjaan
BPJS
Ketenaga
kerjaan
PROVIDER/PPK
(PEMBERI
PELAYANAN
KESEHATAN)
BPJS KESEHATAN
PESERTA/PASIEN
PARA PELAKU
JAMINAN KESEHATAN SOSIAL NASIONAL
Pelayanan Kesehatan
KOMPREHENSIF
Prospektif
Pembayaran
iuran
Paket Benefit
PT Askes
(Persero)
PT (Persero)
Peserta
Askes saat ini
Asset dan
liabilitas PT
Askes
Pegawai PT
Askes
BPJS
Kesehatan
Badan Hukum Publik
Seluruh Rakyat
Indonesia
Asset dan Liabilitas
BPJS
Pegawai BPJS
IMPLEMENTASI
UU 24 Tahun 2011
TRANSFORMASI
Dimulai per tanggal 1 Januari 2014
PAKET MANFAAT DAN IURAN
Konsensus
paket
manfaat
Penyesuaian
Perpres
Jamkes
Manfaat bervariasi
belum sesuai kebutuhan
medis
- Manfaat standar
-Komprehensif
sesuai keb medis
-- Berbeda non
medis
Iuran :
Masih berbeda PBI
dan Non PBI
Manfaat sama
untuk semua
penduduk
Nilai Iuran Relatif
sama untuk semua
penduduk
KEGIATAN-KEGIATAN
Iuran bervariasi
Penetapan
paket
manfaat dlm
Perpes JK,
termasuk
koordinasi
manfaat
Kajian berkala tahunan tentang upah , iuran, efektifitas manfaat , dan
pembayaran antar wilayah
Telaah utilisasi kontinyu untuk menjamin efisiensi, menurunkan moral
hazard, dan kepuasan peserta dan tenaga/fasilitas kesehatan
Penyesuaian
Perpres
Jamkes
Aspek Pelayanan Kesehatan
Rencana Aksi
Pengembangan
Faskes, Nakes,
Sistem Rujukan
dan Infrastruktur
Kajian berkala tahunan elijibilitas Faskes, kredensialing, kualitas layanan dan penyesuaian besaran
pembayaran harga keekonomian
Implementasi, pemantauan dan penyempurnaan sistem rujukan dan telaah
utilisasi
• Distribusi belum
merata
• Kualitas bervariasi
• Sistem rujukan belum
optimal
• Sistem Pembayaran
belum optimal
-Perluasan dan
Pengembangan
faskes dan nakes
secara
komprehensif
-Evaluasi dan
penetapan
pembayaran
•Jumlah mencukupi
• Distribusi merata
• Sistem rujukan
berfungsi optimal
• Pembayaran dengan
cara prospektif dan
harga keekonomian
untuk semua
penduduk
KEGIATAN-KEGIATAN:
Implementasi roadmap: pengembangan faskes, nakes, sistem rujukan dan infrastruktur
lainnya.
Penyusunan
Standar,
prosedur
dan
Pembayaran
Faskes
Implementasi pembayaran Kapitasi dan INA-CBGs serta penyesuaian besaran
biaya dua tahunan dengan harga keekonomian
BAB I. : Ketentuan Umum
BAB II. : Peserta dan Kepesertaan
BAB III. : Pendaftaran peserta dan perubahan data kepesertaan
BAB IV. : Iuran
BAB V. : Manfaat Jaminan Kesehatan (Psl 20 – 26)
BAB VI. : Koordinasi Manfaat (Psl 27 – 28)
BAB VII. : Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (Psl 29 – 34)
BAB VIII. : Fasilitas Kesehatan (Psl 35 – 40)
BAB IX. : Kendali Mutu dan Biaya Penyelenggaraan Jamkes
BAB X. : Penanganan keluhan
BAB XI. : Penyelesaian sengketa
BAB XII. : Ketentuan Penutup
DAFTAR ISI PERPRES NO 12/2013 TTG JAMKES
PERLU! Dukungan,Kerjasama dan Sinergi
Semua Komponen Bangsa
guna
Terlaksananya Jaminan Kesehatan Nasional
bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Implementasi  jaminan kesehatan di rs dan puskesmas 2013

More Related Content

Implementasi jaminan kesehatan di rs dan puskesmas 2013

  • 3. PENDAHULUAN Pembukaan UUD 1945 UUD 1945 UU SJSN UU BPJS Indonesia Negara Kesejahteraan Pasal 34 (2) Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 UU SJSN serta Keputusan MK no 007/PUU-III/2005 : BPJS dibentuk dgn UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan WNA yang bertempat tinggal di Indonesia paling sedikit selama 6 bulan Pasal 28 H : (1) Setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial
  • 4. BPJS BPJS KESEHATAN BPJS KETENAGA KERJAAN PESERTA KELEMBAGAAN PP 101/2012 TTG PBI PERPRES 12/2013 TTG JAMKES RPERPRES TTG BESAR IURAN JAMKES RPERMENKES TTG YANKES (10) RPP PENGELOLAAN KEUANGAN & ASSET BPJSKES RPP HUBUNGAN ANTAR LE,BAGA BPJS RPP TATACARA PENGENAAN SANKSI ADM BAGI ANGGOTA DEWAS/DIREKSIYG MELANGGAR RPERPRES TTG DEWAS & DEWAN DIREKSI
  • 6. TAHAPAN TRANSFORMASI BPJS PT TASPEN PT TASPEN PT ASKES PT Jamsostek BPJS Kes (Jamkes) PT ASABRI PT ASABRI 1 Juli 2015 Th. 20291 Januari 2014 BPJS Ketenagakerjaan (JKK, Jkem, JHT, JP) BPJS Ketenaga- kerjaan BPJS Ketenaga kerjaan
  • 7. PROVIDER/PPK (PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN) BPJS KESEHATAN PESERTA/PASIEN PARA PELAKU JAMINAN KESEHATAN SOSIAL NASIONAL Pelayanan Kesehatan KOMPREHENSIF Prospektif Pembayaran iuran Paket Benefit
  • 8. PT Askes (Persero) PT (Persero) Peserta Askes saat ini Asset dan liabilitas PT Askes Pegawai PT Askes BPJS Kesehatan Badan Hukum Publik Seluruh Rakyat Indonesia Asset dan Liabilitas BPJS Pegawai BPJS IMPLEMENTASI UU 24 Tahun 2011 TRANSFORMASI Dimulai per tanggal 1 Januari 2014
  • 9. PAKET MANFAAT DAN IURAN Konsensus paket manfaat Penyesuaian Perpres Jamkes Manfaat bervariasi belum sesuai kebutuhan medis - Manfaat standar -Komprehensif sesuai keb medis -- Berbeda non medis Iuran : Masih berbeda PBI dan Non PBI Manfaat sama untuk semua penduduk Nilai Iuran Relatif sama untuk semua penduduk KEGIATAN-KEGIATAN Iuran bervariasi Penetapan paket manfaat dlm Perpes JK, termasuk koordinasi manfaat Kajian berkala tahunan tentang upah , iuran, efektifitas manfaat , dan pembayaran antar wilayah Telaah utilisasi kontinyu untuk menjamin efisiensi, menurunkan moral hazard, dan kepuasan peserta dan tenaga/fasilitas kesehatan Penyesuaian Perpres Jamkes
  • 10. Aspek Pelayanan Kesehatan Rencana Aksi Pengembangan Faskes, Nakes, Sistem Rujukan dan Infrastruktur Kajian berkala tahunan elijibilitas Faskes, kredensialing, kualitas layanan dan penyesuaian besaran pembayaran harga keekonomian Implementasi, pemantauan dan penyempurnaan sistem rujukan dan telaah utilisasi • Distribusi belum merata • Kualitas bervariasi • Sistem rujukan belum optimal • Sistem Pembayaran belum optimal -Perluasan dan Pengembangan faskes dan nakes secara komprehensif -Evaluasi dan penetapan pembayaran •Jumlah mencukupi • Distribusi merata • Sistem rujukan berfungsi optimal • Pembayaran dengan cara prospektif dan harga keekonomian untuk semua penduduk KEGIATAN-KEGIATAN: Implementasi roadmap: pengembangan faskes, nakes, sistem rujukan dan infrastruktur lainnya. Penyusunan Standar, prosedur dan Pembayaran Faskes Implementasi pembayaran Kapitasi dan INA-CBGs serta penyesuaian besaran biaya dua tahunan dengan harga keekonomian
  • 11. BAB I. : Ketentuan Umum BAB II. : Peserta dan Kepesertaan BAB III. : Pendaftaran peserta dan perubahan data kepesertaan BAB IV. : Iuran BAB V. : Manfaat Jaminan Kesehatan (Psl 20 – 26) BAB VI. : Koordinasi Manfaat (Psl 27 – 28) BAB VII. : Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (Psl 29 – 34) BAB VIII. : Fasilitas Kesehatan (Psl 35 – 40) BAB IX. : Kendali Mutu dan Biaya Penyelenggaraan Jamkes BAB X. : Penanganan keluhan BAB XI. : Penyelesaian sengketa BAB XII. : Ketentuan Penutup DAFTAR ISI PERPRES NO 12/2013 TTG JAMKES
  • 12. PERLU! Dukungan,Kerjasama dan Sinergi Semua Komponen Bangsa guna Terlaksananya Jaminan Kesehatan Nasional bagi Seluruh Rakyat Indonesia