ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Oleh :
Prof. Dr. Hj. Ida Rosnidah, SE.MM.Ak.
Konsep Uang menurut Ekonomi
Islam
ï‚— Konsep uang dalam islam sangat jelas dan tegas bahwa
uang adalah uang, dimana uang bukanlah capital.
ï‚— Dalam ekonomi konvensional, uang dianggap sebagai
capital bersifat stock concept yaitu semakin banyak uang
yang bisa dipegang semakin besar pula pendapatan yang
akan didapat  dalam pandangan ini uang benar-benar
digunakan sebagai komoditas sehingga nilai uang akan
tetap bertambah walaupun tanpa digunakan untuk modal
usaha. Pertambahan uang ini diperoleh melalui bunga.
Anggapan ini melahirkan konsep time value of money
yaitu nilai waktu dari uang yang bisa bertambah dan
berkurang sebagai akibat perjalanan waktu
ï‚— Dalam sistem keuangan syariah, ada dua konsep penting uang
berdasarkan fungsinya, yaitu :
1. Uang adalah sesuatu yang mengalir (money as flow concept),
dimana uang harus terus berputar sehingga dapat
mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Untuk itu, uang
perlu diinvestasikan ke sektor riil. Jika tidak, maka uang yang
disimpan dan telah mencapai haul dan nisab tertentu akan
semakin berkurang karena dikenai zakat.
2. Uang sebagai milik masyarakat umum (money as public
goods) bukan monopoli perorangan (private goods). Oleh
karenanya, seseorang tidak dibenarkan menumpuk-numpuk
uang atau dibiarkan tidak produktif karena akan menghambat
jumlah uang yang beredar, dan harus selalu diputar untuk
usaha.
ï‚— Dalam ekonomi islam, uang diposisikan sebagai
sarana penukar dan penyimpan nilai, bukan sebagai
barang dagangan (komoditas).
ï‚— Uang didefinisikan sebagai benda yang dijadikan
sebagai ukuran dan penyimpan nilai semua barang.
Dengan adanya uang, maka dapat dilakukan proses
jual beli hasil produksi. Dengan uang hasil
penjualannya, seseorang dapat membeli barang-
barang keperluannya.
Fungsi Uang Dalam Ekonomi Islam
ï‚— Secara umum dalam ekonomi islam, uang memiliki empat
fungsi utama, yaitu :
1. Alat tukar, yaitu uang dapat digunakan untuk membeli
semua barang dan jasa yang ditawarkan.
2. Satuan hitung, yaitu uang berfungsi sebagai satuan
hitung yang menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang
diperjualbelikan.
3. Alat penyimpan kekayaan, memegang uang untuk
kemudahan bertransaksi dan berjaga-jaga.
4. Standar pencicilan utang, yaitu uang dapat
mempermudah menentukan standar pencicilan uatng
piutang baik secara tunai maupun angsuran.
Sistem Keuangan Syariah
ï‚— Sistem keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang
menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana
dengan pihak yang memiliki kelebihan dana melalui
produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-
prinsip syariah
ï‚— Prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan kepada
ajaran Al-Quran dan Sunnah.
ï‚— Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan
perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah
ï‚— Sistem keuangan syariah didasari oleh dua prinsip utama,
yaitu prinsip syar’I dan prinsip tabi’i.
Prinsip Syar’I dalam Sistem
Keuangan Islam
ï‚— Kebebasan bertransaksi, namun harus didasari prinsip
suka sama suka dan tidak ada pihak yang dizalimi
dengan didasari oleh akad yang sah. Disamping itu,
transaksi tidak boleh dilakukan pada produk2 haram
seperti babi, organ tubuh manusia, pornografi dsb.
ï‚— Bebas dari magrib (maisyir, yaitu judi, gharar yaitu
ketidakpastian/penipuan dan riba yaitu pengambilan
tambahan dari harga pokok atau modal secara batil /
tidak sah.
ï‚— Bebas dari upaya mengendalikan, merekayasa dan
memanipulasi harga.
ï‚— Semua orang berhak mendapatkan informasi yang
berimbang, memadai dan akurat agar bebas dari
ketidaktahuan dalam bertransaksi.
ï‚— Pihak-pihak yang bertransaksi harus
mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang
mungkin dapat terganggu, oleh karenanya pihak
ketiga diberikan hak atau pilihan.
ï‚— Transaksi didasarkan pada kerja sama yang saling
menguntungkan dan solidaritas (persaudaraan dan
saling membantu).
ï‚— Setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan kemaslahatan manusia.
ï‚— Mengimplementasikan zakat.
Prinsip Tabi’I dalam Sistem
ekonomi Islam
ï‚— Prinsip2 yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan
ilmu pengetahuan dalam menjalankan bisnis seperti
manajemen permodalan, dasar dan analisis teknis,
manajemen cash flow, manajemen risiko dan lainnya.
Lembaga Keuangan
ï‚— Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang
kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang
keuangan.
ï‚— Kegiatan usaha berupa menghimpun dana dengan
menawarkan berbagai skema, menyalurkan dana
dengan berbagai skema atau keduanya dimana
kegiatan usaha LK diperuntukkan bagi investasi
perusahaan, kegiatan konsumsi dan distribusi barang
dan jasa ( lembaga intermediasi keuangan).
Lembaga Intermediasi keuangan
ï‚— Lembaga keuangan depositori : menghimpun dana
secara langsung dari masyarakat dalam bentuk
simpanan (deposits), misalnya giro, tabungan atau
deposito berjangka yang diterima dari penabung atau
unit surplus  bank.
ï‚— Lembaga keuangan nondepositori atau disebut juga
Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) adalah lembaga
keuangan yang lebih fokus kepada bidang penyaluran
dana dan masing-masing lembaga keuangan memilki
ciri2 usahanya sendiri.
Fungsi lembaga keuangan
1. Fungsi LK ditinjau dari sisi jasa poenyedia finansial :
fungsi tabungan, penyimpan kekayaan, transmutasi
kekayaan, fungsi likuiditas, fungsi pembiayaan/kredit,
fungsi pembayaran, fungsi diversifikasi risiko, fungsi
manajemen portofolio dan fungsi kebijakan.
2. Fungsi LK ditinjau dari sisi kedudukan LK dalam sistem
perbankan.
3. Fungsi LK ditinjau dari sisi kedudukan LK dalam sistem
moneter : menjaga stabilitas mata uang sehingga
pertumbuhan ekonomi dapat dicapai.
4. Fungsi LK ditinjau dari sisi kedudukan LK dalam sistem
finansial  sbg bagian dari jaringan yang terintegrasi
dari seluruh LK yang ada dalam sistem ekonomi.
Prinsip Operasional LK Syariah
ï‚— Bebas Magrib : Maisyir (spekulasi/judi). Maisyir
merupakan transaksi yang digantungkan pada keadaan
yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Gharar
(menipu/ memperdaya, ketidakpastian). Gharar adalah
transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak
diketahui keberadaannya atau tidak diserahkan pada saat
transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah.
Haram, baik haram zatnya maupun haram selain zatnya.
Riba adalah penambahan pendapatan secara tidak sah
(batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang
sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas dan waktu
penyerahan. Batil/ batal/tidak sah seperti mengurangi
timbangan, mencampurkan barang rusak dianatar barang
baik, menimbun dll.
ï‚— Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang
berbasis pada perolehan keuntungan yang sah
menurut syariah :
1. Semua transaksi harus berdasarkan pada akad yang
diakui oleh syariah.
2. Akad merupakan perjanjian tertulis yang memuat
ijab /penawaran dan qobul/penerimaan antara bank
dengan pihak lain berisi hak dan kewajiban masing2
pihak sesuai dg prinsip syariah
3. Akad dinyatakan sah apbl terpenuhi rukun dan
syaratnya.
4. Rukun akad ada 3, yaitu adanya pernyataan untuk
mengikatkan diri, pihak-pihak yg berakad dan objek akad.
5. Akad menjadi tidak sah apbl ta’alluq dan terjadi suatu
perjanjian dimana pelaku, objek dan periodenya sama.
6. Jenis akad ada 2, yaitu akad tabarru’ dan akad tijari.
7. Akad tabarru’ merupakan perjanjian/kontrak yang tidak
mencari keuntungan materil hanya bersifat kebajikan
murni seperti qard al hasan, infaq dan wakaf, sedangkan
akad tijari merupakan kontrak yang bertujuan mencari
keuntungan usaha seperti murabahah, salam, istisna
(konsep jual beli) dan kontrak yang mengacu pada konsep
bagi hasil seperti mudharabah, musyarakah.
8. Akad yang mengacu pada konsep sewa, yaitu ijarah
dan ijarah muntahiyah bittamlik, dan akad yang
mengacu pada konsep titipan yaitu wadi’ah yad ad-
dhamanah dan wadi’ah yad amanah.
9. Semua transaksi ekonomi yang menghendaki
keuntungan, wajib diikuti oleh adanya ‘iwadh berupa
risiko, kerja dan usaha serta tanggung jawab. Apabila
tidak ada ‘iwadh maka transaksi tersebut
dikategorikan riba.
ï‚— Menyalurkan zakat, infak dan sedekah : LKS
mempunyai 2 peran sekaligus yaitu sebagai badan
usaha dan badan sosial :
1. Sebagai badan usaha, LKS berfungsi sebagai manajer
investasi, investor dan jasa pelayanan.
2. Sebagai badan sosial, LKS berfungsi sebagai
pengelola dana sosial untuk penghimpunan dan
penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
Lembaga-Lembaga Fasilitator
Sistem Keuangan Syariah di
Indonesia
ï‚— Sistem keuangan di Indonesia dilaksanakan dengan
dual syatem, yaitu konvensional dan syariah.
ï‚— Dari sisi pemenuhan prinsip syariah, otoritas ada
tangan Dewan Syariah Nasional MUI sedangkan
secara kelembagaan pada LK yang beroperasi sesuai
syariah, BI dan DepKeu melakukan pengawasan dari
sisi operasional.
ï‚— Untuk menengahi persengketaan yang terjadi pada
LKS ada Badan Arbitrase Syariah Nasional.
Bank Indonesia
ï‚— Bank sentral di Indonesia dilaksanakan BI yang
mempunyai tujuan utama mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
ï‚— Untuk mencapai tujuan tsb, BI mempunyai tugas
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta
mengatur dan mengawasi bank.
ï‚— Bank sentral berfungsi sebagai pengawas sistem
moneter : pencipta uang primer terutama uang kertas
dan logam /kartal dan memelihara cadangan emas
dan devisa.
ï‚— Perubahan sistem perbankan Indonesia makin
menguat pasca diundangkannya UU No. 23 Tahun
1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP Pengganti UU No. 2 tahun 2008 semakin
mempertegas status, tujuan dan tugas yang lebih tepat
kepada BI selaku otoritas moneter.
ï‚— BI mengatur dual banking system di Indonesia, yaitu
bank konvensional dan bank syariah yang mulai
bertgulir terutama sejak dikeluarkan UU No. 7 Tahun
1992 yang disusul UU No. 10 tahun 1998 tentang
perbankan.
ï‚— Pembentukan Biro Perbankan Syariah tahun 2001 yang
kemudian ditingkatkan menjadi Direktorat Perbankan
Syariah pada tahun 2004.
ï‚— Tahun 2008, sebagai amanah UU No. 21 tahun 2008
tentang perbankan syariah, dibentuk suatu komite dalam
internal BI untuk menindaklanjuti implementasi fatwa
MUI, yaitu pembentukan Komite Perbankan Syariah (PBI
No. 10/32/PBI/2008 tgl 20 nopember 2008).
ï‚— Tugas komite perbankan syariah adalah membantu BI
dalam menafsirkan fatwa MUI , memberikan masukan
dalam rangka implementasi fatwa MUI ke dalam PBI dan
melakukan pengembangan industri perbankan syariah.
ï‚— Pada akhirnya UU No. 23 tahun 1999 tentang BI
direvisi, menjadi UU No. 24 Tahun 2004 yang
menyatakan Tugas BI adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
ï‚— Selanjutnya tugas BI dalam mengatur dan mengawasi
perbankan diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (
OJK ) yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun
2011.
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
ï‚— OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
perlindungan dan pemeriksaan serta penyidikan
sektor jasa keuangan di Indonesia.
ï‚— Dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, dilatar
belakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan
penataan kembali lembaga-lembaga yang
melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di
sektor jasa keuangan.
Departemen Keuangan
ï‚— Upaya pengembangan pasar keuangan syariah tidak
terlepas dari peranan Depkeu.
ï‚— Pasar modal dan lembaga keu non bank syariah,
lembaga yang membinanya adalah Bapepam-LK/OJK.
Dalam perjalanannya, Bapepam-LK telah
mengeluarkan regulasi terkait peraturan aplikasi
prinsip2 syarial di pasar modal syariah
ï‚— Depkeu membentuk Direktorat Pembiayaan Syariah
/DPS sebagai langkah awal persiapan penerbitan surat
berharga syariah negara atau sukuk pada akhir tahun
2006 berdasarkan KMK.
Dewan Syariah Nasional dan
Dewan Pengawas Syariah
ï‚— DSN MUI adalah lembaga bentukan MUI tahun 1999
yang beranggotakan para ahli hukum islam yang
berfungsi melaksanakan tugas2 MUI dalam
memajukan ekonomi umat, menangani masalah
terkait aktivitas lembaga keuangan syariah.
ï‚— Salah satu tugas DSN adalah mengkaji, menggali dan
merumuskan nilai dan prinsip hukum islam/syariah
dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam
kegiatan transaksi di LKS
ï‚— Sebagai wakil DSN pada LKS ybs dibentuk DPS yang
bertugas mengawasi kegiatan usaha LKS agar sesuai
dg ketentuan dan prinsip syariah yang telah
difatwakan oleh DSN.
ï‚— Fungsi utama DPS adalah penasihat dan pemberi
saran kepada Direksi, pimpinan unit usaha syariah dan
sebagai mediator antara LKS dan DSN dalam
mengkomunikasikan usul pengembangan produk dan
jasa LKS yang memerlukan kajian dan fatwa DSN.
Badan Arbitrase Syariah Nasional
(BASYARNAS)
ï‚— Adalah lembaga yang menengahi perselisihan antara
LKS dan nasabahnya sesuai dengan tata cara hukum
syariah.
ï‚— Dasar hukum pembentukan BASYARNAS adalah UU
No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa
Struktur LKS di Indonesia
1. Lembaga Keuangan Bank : secara operasional dibina
dan diawasi BI sedangkan dari sisi pemenuhan
prinsip syariah dilakukan DSN MUI.
2. LK Bank terdiri dari :
a. Bank Umum Syariah
b. Bank pembiayaan rakyat syariah
2. LK non Bank terdiri dari pasar modal, pasar uang,
perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan
modal ventura, lembaga pembiayaan, perusahaan
pegadaian dan LKS mikro : lembaga pengelola zakat,
lembaga pengelola wakaf dan BMT

More Related Content

Similar to BAB 1.pptx (20)

21. Tina Fitriyah - Minmap Manajemen.pdf
21. Tina Fitriyah - Minmap Manajemen.pdf21. Tina Fitriyah - Minmap Manajemen.pdf
21. Tina Fitriyah - Minmap Manajemen.pdf
TINAFITRIYAH
Ìý
Makalah Lembaga Ekonomi Keuangan Syariah
Makalah Lembaga Ekonomi Keuangan SyariahMakalah Lembaga Ekonomi Keuangan Syariah
Makalah Lembaga Ekonomi Keuangan Syariah
Fahmy Metala
Ìý
Pengelolaan Dana Pajak Usaha Syariah
Pengelolaan Dana Pajak Usaha Syariah Pengelolaan Dana Pajak Usaha Syariah
Pengelolaan Dana Pajak Usaha Syariah
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Ìý
Pasar uang syari'ah miftaqurrohman el qudsy
Pasar uang syari'ah miftaqurrohman el qudsyPasar uang syari'ah miftaqurrohman el qudsy
Pasar uang syari'ah miftaqurrohman el qudsy
Miftaqurrohman el-Qudsy
Ìý
Bab 5
Bab 5Bab 5
Bab 5
Mega Sucia
Ìý
Bab 5
Bab 5Bab 5
Bab 5
Mega Sucia
Ìý
Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah
Pasar Uang dan Pasar Modal SyariahPasar Uang dan Pasar Modal Syariah
Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah
Syafril Djaelani,SE, MM
Ìý
Akuntansi perbankan syariah
Akuntansi perbankan syariahAkuntansi perbankan syariah
Akuntansi perbankan syariah
Padepokan
Ìý
Akuntansi perbankan-syariah
Akuntansi perbankan-syariahAkuntansi perbankan-syariah
Akuntansi perbankan-syariah
Muhammad Love Kian
Ìý
Uang dan bank
Uang dan bankUang dan bank
Uang dan bank
yasirafandy
Ìý
Lembaga Keuangan Syariah - Reksadana Syariah
Lembaga Keuangan Syariah - Reksadana SyariahLembaga Keuangan Syariah - Reksadana Syariah
Lembaga Keuangan Syariah - Reksadana Syariah
Alya Zulvia Isfahani
Ìý
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Bank dan lembaga keuangan lainnyaBank dan lembaga keuangan lainnya
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Imam Pamungkas
Ìý
FIQIH MUAMALAH ekonomi islamic center PPT.pptx
FIQIH MUAMALAH ekonomi islamic center PPT.pptxFIQIH MUAMALAH ekonomi islamic center PPT.pptx
FIQIH MUAMALAH ekonomi islamic center PPT.pptx
FICKYardhika
Ìý
Kelompok 08 ppt bank syariah
Kelompok 08 ppt bank syariahKelompok 08 ppt bank syariah
Kelompok 08 ppt bank syariah
PT. TERSERAH ANDA
Ìý
3 Template PPT 2017 - siswa YANG DIGUNAKAN.pptx
3 Template PPT 2017 - siswa YANG DIGUNAKAN.pptx3 Template PPT 2017 - siswa YANG DIGUNAKAN.pptx
3 Template PPT 2017 - siswa YANG DIGUNAKAN.pptx
Hemi38
Ìý
Digital 126691 6115-analisis perbedaan-literatur
Digital 126691 6115-analisis perbedaan-literaturDigital 126691 6115-analisis perbedaan-literatur
Digital 126691 6115-analisis perbedaan-literatur
aalmutawali
Ìý
Tugas Perbankan Syariah
Tugas Perbankan SyariahTugas Perbankan Syariah
Tugas Perbankan Syariah
Nina Haryati
Ìý
Akuntansi syariah produk haji bank syariah (muamalat)
Akuntansi syariah produk haji bank syariah (muamalat)Akuntansi syariah produk haji bank syariah (muamalat)
Akuntansi syariah produk haji bank syariah (muamalat)
Herna Ferari
Ìý
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan SyariahLembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Ìý
21. Tina Fitriyah - Minmap Manajemen.pdf
21. Tina Fitriyah - Minmap Manajemen.pdf21. Tina Fitriyah - Minmap Manajemen.pdf
21. Tina Fitriyah - Minmap Manajemen.pdf
TINAFITRIYAH
Ìý
Makalah Lembaga Ekonomi Keuangan Syariah
Makalah Lembaga Ekonomi Keuangan SyariahMakalah Lembaga Ekonomi Keuangan Syariah
Makalah Lembaga Ekonomi Keuangan Syariah
Fahmy Metala
Ìý
Pasar uang syari'ah miftaqurrohman el qudsy
Pasar uang syari'ah miftaqurrohman el qudsyPasar uang syari'ah miftaqurrohman el qudsy
Pasar uang syari'ah miftaqurrohman el qudsy
Miftaqurrohman el-Qudsy
Ìý
Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah
Pasar Uang dan Pasar Modal SyariahPasar Uang dan Pasar Modal Syariah
Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah
Syafril Djaelani,SE, MM
Ìý
Akuntansi perbankan syariah
Akuntansi perbankan syariahAkuntansi perbankan syariah
Akuntansi perbankan syariah
Padepokan
Ìý
Akuntansi perbankan-syariah
Akuntansi perbankan-syariahAkuntansi perbankan-syariah
Akuntansi perbankan-syariah
Muhammad Love Kian
Ìý
Uang dan bank
Uang dan bankUang dan bank
Uang dan bank
yasirafandy
Ìý
Lembaga Keuangan Syariah - Reksadana Syariah
Lembaga Keuangan Syariah - Reksadana SyariahLembaga Keuangan Syariah - Reksadana Syariah
Lembaga Keuangan Syariah - Reksadana Syariah
Alya Zulvia Isfahani
Ìý
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Bank dan lembaga keuangan lainnyaBank dan lembaga keuangan lainnya
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Imam Pamungkas
Ìý
FIQIH MUAMALAH ekonomi islamic center PPT.pptx
FIQIH MUAMALAH ekonomi islamic center PPT.pptxFIQIH MUAMALAH ekonomi islamic center PPT.pptx
FIQIH MUAMALAH ekonomi islamic center PPT.pptx
FICKYardhika
Ìý
Kelompok 08 ppt bank syariah
Kelompok 08 ppt bank syariahKelompok 08 ppt bank syariah
Kelompok 08 ppt bank syariah
PT. TERSERAH ANDA
Ìý
3 Template PPT 2017 - siswa YANG DIGUNAKAN.pptx
3 Template PPT 2017 - siswa YANG DIGUNAKAN.pptx3 Template PPT 2017 - siswa YANG DIGUNAKAN.pptx
3 Template PPT 2017 - siswa YANG DIGUNAKAN.pptx
Hemi38
Ìý
Digital 126691 6115-analisis perbedaan-literatur
Digital 126691 6115-analisis perbedaan-literaturDigital 126691 6115-analisis perbedaan-literatur
Digital 126691 6115-analisis perbedaan-literatur
aalmutawali
Ìý
Tugas Perbankan Syariah
Tugas Perbankan SyariahTugas Perbankan Syariah
Tugas Perbankan Syariah
Nina Haryati
Ìý
Akuntansi syariah produk haji bank syariah (muamalat)
Akuntansi syariah produk haji bank syariah (muamalat)Akuntansi syariah produk haji bank syariah (muamalat)
Akuntansi syariah produk haji bank syariah (muamalat)
Herna Ferari
Ìý

Recently uploaded (11)

Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
Ìý
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
Ìý
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Ìý
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Ìý
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
Ìý
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
Ìý
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
Ìý
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
Ìý
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Ìý
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
Ìý
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
Ìý
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Ìý
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Ìý
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
Ìý
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
Ìý
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
Ìý
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
Ìý
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Ìý

BAB 1.pptx

  • 1. Oleh : Prof. Dr. Hj. Ida Rosnidah, SE.MM.Ak.
  • 2. Konsep Uang menurut Ekonomi Islam ï‚— Konsep uang dalam islam sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, dimana uang bukanlah capital. ï‚— Dalam ekonomi konvensional, uang dianggap sebagai capital bersifat stock concept yaitu semakin banyak uang yang bisa dipegang semakin besar pula pendapatan yang akan didapat  dalam pandangan ini uang benar-benar digunakan sebagai komoditas sehingga nilai uang akan tetap bertambah walaupun tanpa digunakan untuk modal usaha. Pertambahan uang ini diperoleh melalui bunga. Anggapan ini melahirkan konsep time value of money yaitu nilai waktu dari uang yang bisa bertambah dan berkurang sebagai akibat perjalanan waktu
  • 3. ï‚— Dalam sistem keuangan syariah, ada dua konsep penting uang berdasarkan fungsinya, yaitu : 1. Uang adalah sesuatu yang mengalir (money as flow concept), dimana uang harus terus berputar sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Untuk itu, uang perlu diinvestasikan ke sektor riil. Jika tidak, maka uang yang disimpan dan telah mencapai haul dan nisab tertentu akan semakin berkurang karena dikenai zakat. 2. Uang sebagai milik masyarakat umum (money as public goods) bukan monopoli perorangan (private goods). Oleh karenanya, seseorang tidak dibenarkan menumpuk-numpuk uang atau dibiarkan tidak produktif karena akan menghambat jumlah uang yang beredar, dan harus selalu diputar untuk usaha.
  • 4. ï‚— Dalam ekonomi islam, uang diposisikan sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, bukan sebagai barang dagangan (komoditas). ï‚— Uang didefinisikan sebagai benda yang dijadikan sebagai ukuran dan penyimpan nilai semua barang. Dengan adanya uang, maka dapat dilakukan proses jual beli hasil produksi. Dengan uang hasil penjualannya, seseorang dapat membeli barang- barang keperluannya.
  • 5. Fungsi Uang Dalam Ekonomi Islam ï‚— Secara umum dalam ekonomi islam, uang memiliki empat fungsi utama, yaitu : 1. Alat tukar, yaitu uang dapat digunakan untuk membeli semua barang dan jasa yang ditawarkan. 2. Satuan hitung, yaitu uang berfungsi sebagai satuan hitung yang menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang diperjualbelikan. 3. Alat penyimpan kekayaan, memegang uang untuk kemudahan bertransaksi dan berjaga-jaga. 4. Standar pencicilan utang, yaitu uang dapat mempermudah menentukan standar pencicilan uatng piutang baik secara tunai maupun angsuran.
  • 6. Sistem Keuangan Syariah ï‚— Sistem keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip- prinsip syariah ï‚— Prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan kepada ajaran Al-Quran dan Sunnah. ï‚— Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah ï‚— Sistem keuangan syariah didasari oleh dua prinsip utama, yaitu prinsip syar’I dan prinsip tabi’i.
  • 7. Prinsip Syar’I dalam Sistem Keuangan Islam ï‚— Kebebasan bertransaksi, namun harus didasari prinsip suka sama suka dan tidak ada pihak yang dizalimi dengan didasari oleh akad yang sah. Disamping itu, transaksi tidak boleh dilakukan pada produk2 haram seperti babi, organ tubuh manusia, pornografi dsb. ï‚— Bebas dari magrib (maisyir, yaitu judi, gharar yaitu ketidakpastian/penipuan dan riba yaitu pengambilan tambahan dari harga pokok atau modal secara batil / tidak sah.
  • 8. ï‚— Bebas dari upaya mengendalikan, merekayasa dan memanipulasi harga. ï‚— Semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai dan akurat agar bebas dari ketidaktahuan dalam bertransaksi. ï‚— Pihak-pihak yang bertransaksi harus mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang mungkin dapat terganggu, oleh karenanya pihak ketiga diberikan hak atau pilihan.
  • 9. ï‚— Transaksi didasarkan pada kerja sama yang saling menguntungkan dan solidaritas (persaudaraan dan saling membantu). ï‚— Setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia. ï‚— Mengimplementasikan zakat.
  • 10. Prinsip Tabi’I dalam Sistem ekonomi Islam ï‚— Prinsip2 yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan ilmu pengetahuan dalam menjalankan bisnis seperti manajemen permodalan, dasar dan analisis teknis, manajemen cash flow, manajemen risiko dan lainnya.
  • 11. Lembaga Keuangan ï‚— Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. ï‚— Kegiatan usaha berupa menghimpun dana dengan menawarkan berbagai skema, menyalurkan dana dengan berbagai skema atau keduanya dimana kegiatan usaha LK diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi dan distribusi barang dan jasa ( lembaga intermediasi keuangan).
  • 12. Lembaga Intermediasi keuangan ï‚— Lembaga keuangan depositori : menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits), misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus  bank. ï‚— Lembaga keuangan nondepositori atau disebut juga Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) adalah lembaga keuangan yang lebih fokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan memilki ciri2 usahanya sendiri.
  • 13. Fungsi lembaga keuangan 1. Fungsi LK ditinjau dari sisi jasa poenyedia finansial : fungsi tabungan, penyimpan kekayaan, transmutasi kekayaan, fungsi likuiditas, fungsi pembiayaan/kredit, fungsi pembayaran, fungsi diversifikasi risiko, fungsi manajemen portofolio dan fungsi kebijakan. 2. Fungsi LK ditinjau dari sisi kedudukan LK dalam sistem perbankan. 3. Fungsi LK ditinjau dari sisi kedudukan LK dalam sistem moneter : menjaga stabilitas mata uang sehingga pertumbuhan ekonomi dapat dicapai. 4. Fungsi LK ditinjau dari sisi kedudukan LK dalam sistem finansial  sbg bagian dari jaringan yang terintegrasi dari seluruh LK yang ada dalam sistem ekonomi.
  • 14. Prinsip Operasional LK Syariah ï‚— Bebas Magrib : Maisyir (spekulasi/judi). Maisyir merupakan transaksi yang digantungkan pada keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Gharar (menipu/ memperdaya, ketidakpastian). Gharar adalah transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya atau tidak diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah. Haram, baik haram zatnya maupun haram selain zatnya. Riba adalah penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan. Batil/ batal/tidak sah seperti mengurangi timbangan, mencampurkan barang rusak dianatar barang baik, menimbun dll.
  • 15. ï‚— Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah : 1. Semua transaksi harus berdasarkan pada akad yang diakui oleh syariah. 2. Akad merupakan perjanjian tertulis yang memuat ijab /penawaran dan qobul/penerimaan antara bank dengan pihak lain berisi hak dan kewajiban masing2 pihak sesuai dg prinsip syariah 3. Akad dinyatakan sah apbl terpenuhi rukun dan syaratnya.
  • 16. 4. Rukun akad ada 3, yaitu adanya pernyataan untuk mengikatkan diri, pihak-pihak yg berakad dan objek akad. 5. Akad menjadi tidak sah apbl ta’alluq dan terjadi suatu perjanjian dimana pelaku, objek dan periodenya sama. 6. Jenis akad ada 2, yaitu akad tabarru’ dan akad tijari. 7. Akad tabarru’ merupakan perjanjian/kontrak yang tidak mencari keuntungan materil hanya bersifat kebajikan murni seperti qard al hasan, infaq dan wakaf, sedangkan akad tijari merupakan kontrak yang bertujuan mencari keuntungan usaha seperti murabahah, salam, istisna (konsep jual beli) dan kontrak yang mengacu pada konsep bagi hasil seperti mudharabah, musyarakah.
  • 17. 8. Akad yang mengacu pada konsep sewa, yaitu ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, dan akad yang mengacu pada konsep titipan yaitu wadi’ah yad ad- dhamanah dan wadi’ah yad amanah. 9. Semua transaksi ekonomi yang menghendaki keuntungan, wajib diikuti oleh adanya ‘iwadh berupa risiko, kerja dan usaha serta tanggung jawab. Apabila tidak ada ‘iwadh maka transaksi tersebut dikategorikan riba.
  • 18. ï‚— Menyalurkan zakat, infak dan sedekah : LKS mempunyai 2 peran sekaligus yaitu sebagai badan usaha dan badan sosial : 1. Sebagai badan usaha, LKS berfungsi sebagai manajer investasi, investor dan jasa pelayanan. 2. Sebagai badan sosial, LKS berfungsi sebagai pengelola dana sosial untuk penghimpunan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
  • 19. Lembaga-Lembaga Fasilitator Sistem Keuangan Syariah di Indonesia ï‚— Sistem keuangan di Indonesia dilaksanakan dengan dual syatem, yaitu konvensional dan syariah. ï‚— Dari sisi pemenuhan prinsip syariah, otoritas ada tangan Dewan Syariah Nasional MUI sedangkan secara kelembagaan pada LK yang beroperasi sesuai syariah, BI dan DepKeu melakukan pengawasan dari sisi operasional. ï‚— Untuk menengahi persengketaan yang terjadi pada LKS ada Badan Arbitrase Syariah Nasional.
  • 20. Bank Indonesia ï‚— Bank sentral di Indonesia dilaksanakan BI yang mempunyai tujuan utama mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. ï‚— Untuk mencapai tujuan tsb, BI mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank. ï‚— Bank sentral berfungsi sebagai pengawas sistem moneter : pencipta uang primer terutama uang kertas dan logam /kartal dan memelihara cadangan emas dan devisa.
  • 21. ï‚— Perubahan sistem perbankan Indonesia makin menguat pasca diundangkannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 tahun 2008 semakin mempertegas status, tujuan dan tugas yang lebih tepat kepada BI selaku otoritas moneter. ï‚— BI mengatur dual banking system di Indonesia, yaitu bank konvensional dan bank syariah yang mulai bertgulir terutama sejak dikeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 yang disusul UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan.
  • 22. ï‚— Pembentukan Biro Perbankan Syariah tahun 2001 yang kemudian ditingkatkan menjadi Direktorat Perbankan Syariah pada tahun 2004. ï‚— Tahun 2008, sebagai amanah UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, dibentuk suatu komite dalam internal BI untuk menindaklanjuti implementasi fatwa MUI, yaitu pembentukan Komite Perbankan Syariah (PBI No. 10/32/PBI/2008 tgl 20 nopember 2008). ï‚— Tugas komite perbankan syariah adalah membantu BI dalam menafsirkan fatwa MUI , memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa MUI ke dalam PBI dan melakukan pengembangan industri perbankan syariah.
  • 23. ï‚— Pada akhirnya UU No. 23 tahun 1999 tentang BI direvisi, menjadi UU No. 24 Tahun 2004 yang menyatakan Tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. ï‚— Selanjutnya tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011.
  • 24. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) ï‚— OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, perlindungan dan pemeriksaan serta penyidikan sektor jasa keuangan di Indonesia. ï‚— Dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, dilatar belakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
  • 25. Departemen Keuangan ï‚— Upaya pengembangan pasar keuangan syariah tidak terlepas dari peranan Depkeu. ï‚— Pasar modal dan lembaga keu non bank syariah, lembaga yang membinanya adalah Bapepam-LK/OJK. Dalam perjalanannya, Bapepam-LK telah mengeluarkan regulasi terkait peraturan aplikasi prinsip2 syarial di pasar modal syariah ï‚— Depkeu membentuk Direktorat Pembiayaan Syariah /DPS sebagai langkah awal persiapan penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk pada akhir tahun 2006 berdasarkan KMK.
  • 26. Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah ï‚— DSN MUI adalah lembaga bentukan MUI tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum islam yang berfungsi melaksanakan tugas2 MUI dalam memajukan ekonomi umat, menangani masalah terkait aktivitas lembaga keuangan syariah. ï‚— Salah satu tugas DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip hukum islam/syariah dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di LKS
  • 27. ï‚— Sebagai wakil DSN pada LKS ybs dibentuk DPS yang bertugas mengawasi kegiatan usaha LKS agar sesuai dg ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. ï‚— Fungsi utama DPS adalah penasihat dan pemberi saran kepada Direksi, pimpinan unit usaha syariah dan sebagai mediator antara LKS dan DSN dalam mengkomunikasikan usul pengembangan produk dan jasa LKS yang memerlukan kajian dan fatwa DSN.
  • 28. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ï‚— Adalah lembaga yang menengahi perselisihan antara LKS dan nasabahnya sesuai dengan tata cara hukum syariah. ï‚— Dasar hukum pembentukan BASYARNAS adalah UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
  • 29. Struktur LKS di Indonesia 1. Lembaga Keuangan Bank : secara operasional dibina dan diawasi BI sedangkan dari sisi pemenuhan prinsip syariah dilakukan DSN MUI. 2. LK Bank terdiri dari : a. Bank Umum Syariah b. Bank pembiayaan rakyat syariah 2. LK non Bank terdiri dari pasar modal, pasar uang, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan modal ventura, lembaga pembiayaan, perusahaan pegadaian dan LKS mikro : lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola wakaf dan BMT