1. MAKALAH
SUJEK DAN OBJEK HUKUM
TUGAS KELOMPOK
MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU HUKUM
OLEH :
M.ISMANTO (B.15.11.3009)IP
SUHAIDI (B.15.11.3)IP
FAKULTAS :
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
BUNDA TANAH MELAYU
DAIK LINGGA
2015
2. KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kamipanjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan
hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
yang berjudul Subyek Dan Obyek Hukum ini dengan tepat waktu. Makalah ini
membahas materi tentang subyek hukum, obyek hukum, hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan).
Harapan kami makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari
ilmu aspek hukum dalam ekonomi terutama dalam materi subyek hukum, obyek
hukum, hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan).
Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak
disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena kami masih dalam tahap
pembelajaran.
Kami menyadaribahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami
menerima kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta
bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bapak
Armaini Akhirson, kami ucapkan terima kasih.
Daik Lingga, 3 Desember 2015
Penyusun
3. DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.i
DAFTAR ISI.. ii
BAB I SUBYEK HUKUM.1
1.1 Pengertian Subyek Hukum1
1.2 Jenis Subyek Hukum..1
1.2.1 Manusia Biasa1
1.2.2 Badan Hukum3
BAB II OBYEK HUKUM4
2.1 Pengertian Obyek Hukum.4
2.2 Jenis Obyek Hukum4
2.2.1 Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen).4
2.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)6
BAB III HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
(HAK JAMINAN)7
3.1.1 Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Hutang (Hak Jaminan)..7
3.2 Macam-macam Pelunasan Hutang.7
3.2.1 Jaminan Umum..7
3.2.2 Jaminan Khusus..8
3.2.2 .1 Gadai..8
3.2.2 .2 Hipotik11
3.2.2 .3 Hak Tanggungan 12
3.2.2 .4 Fidusia14
DAFTAR PUSTAKAiii
4. BAB I
SUBYEK HUKUM
1.1 Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
1.2 Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
1.2.1 Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai
hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam
hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak
cakap sepertihalnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan
hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah
berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata
tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa
pemabuk atau pemboros.
5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
1.2.2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakniorang-
orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan
hukum) sepertimanusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan
tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia sepertidapat
melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat
bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum
dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris.
2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM,
sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya
dilakukan Menteri Keuangan.
5. 4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan
secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan
tugas untuk itu, sepertiNegara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan
II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yaknikeuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
6. BAB II
OBYEK HUKUM
2.1 Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaknibenda. Benda adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
2.2 Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yaknibenda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan
benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
2.2.1 Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud, meliputi :
1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
o Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
o Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata
adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
1. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
o Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
o Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak
dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting,
artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum
dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
7. 1. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakniterhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan
secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
1. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa,
sebab bezitdi sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
1. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yaknitehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik
adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
2.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
8. BAB III
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
(HAK JAMINAN)
3.1 Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak
Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusikepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun
bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk
dan kualitas yang sama.
3.2 Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat
umum dan jaminan yang bersifat khusus.
3.2.1 Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUHPerdata
dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUHPerdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik
yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni
besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
9. 2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
3.2.2 Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
3.2.2 .1 Gadai
Dalam pasal 1150 KUHperdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan
dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-
biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara
benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
o Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
o Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di
maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya
kembali.
o Adanya sifat kebendaan.
o Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
o Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
o Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
o Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat
atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik
benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakniberwujud surat-surat
piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op
naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai
berlangsung :
1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri
(eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di
kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka
umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang
lazim berlaku.
1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah
dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
10. 2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur
yang lain.
4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka
hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk
melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
3.2.2 .2 Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas
benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan
suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat
2 KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda
tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4
tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT
maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
1. Kapal laut dengan bobot 20 m続 ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314
ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran
sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda
bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510
KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan
tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda
sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal
merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung,
sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang
bermuatan minimal 20m続 isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-
kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-
undang tersendiri.
1. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang
penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak
bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus
mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
3.2.2 .3 Hak Tanggungan
11. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak
tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-
benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan
hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu
terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat
dengan ciri sebagai berikut :
1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau
selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan
memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang
yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
o Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
o Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
o Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
o Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan
peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
1. Hak milik (HM).
2. Hak guna usaha ( HGU).
A. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun
(HM SRS).
B. Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun
1996.
3.2.2 .4 Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada
kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai
sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan
demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak
milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan
(pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan
hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya
Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik
suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai
jaminan utang.
12. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan
fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni:
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir)
dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam
memenuhi suatu prestasiuntuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu
yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi
hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
o Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
o Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-
benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam
Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam
buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan
fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yaknijaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
o Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
o Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
o Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
13. PENUTUP
Kesimpulan
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi
pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon) adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selakupendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi
yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi
subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan.
Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut
hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek
Hukum.
Badan Hukum terbagi atas dua macam :
a. Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
b. Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah
Objek hukum adalah segala sesuatuyang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum
DAFTAR PUSTAKA
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
https://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-
dan-obyek-hukum/