Dokumen tersebut menjelaskan aturan kontrak kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004. Kontrak kerja dibagi menjadi 3 periode yaitu periode 1 (maksimal 2 tahun), periode 2 (maksimal 1 tahun), dan periode 3 (maksimal 2 tahun) dengan jedah 30 hari sebelum periode 3 kecuali disetujui kedua belah pihak.
1 of 1
Downloaded 57 times
More Related Content
Periode PKWT
1. PENGATURAN KARYAWAN KONTRAK
Dasar Hukum
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
beserta Penjelasan Pasal 59
Formula Mudah Mengingat Periode Kontrak Karyawan di Perusahaan
adalah Seperti Jurus Sakti Pendekar Wiro Sableng
2 1 2
Program Cara Mudah Memahami Aturan Ketenagakerjaan 息Budi Satrio 2016
budisatrio0705@gmail.com
Periode 1 Periode 2 Periode 3
Sering disebut sebagai Kontrak Awal
Jangka waktu maksimal kontrak adalah 2
(dua) tahun.
Catatan :
Jika periode kontrak digunakan kurang
dari 2 tahun bukan berarti masih
terdapat sisa periode yang dapat
digunakan. Ketika perusahaan
melakukan kontrak awal misalnya 6
bulan maka setelah 6 bulan harus masuk
ke dalam perpanjangan kontrak Periode
2
Sering disebut sebagai
Perpanjangan Kontrak
Jangka waktu maksimal kontrak
adalah 1 (satu) tahun
Sering disebut sebagai Pembaharuan
Kontrak
Jangka waktu maksimal kontrak adalah 2
(dua) tahun.
UU 13 / 2003 mensyaratkan adanya
jedah 30 hari sebelum pembaharuan.
Namun hal ini dapat dikesampingkan
dengan syarat para pihak sepakat dan
kesepakatan tsb dituangkan didalam
perjanjian
(dasar aturan : Kepmenakertrans No.
100 Tahun 2004 tentang PKWT