際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENGATURAN KARYAWAN KONTRAK
Dasar Hukum
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
beserta Penjelasan Pasal 59
Formula Mudah Mengingat Periode Kontrak Karyawan di Perusahaan
adalah Seperti Jurus Sakti Pendekar Wiro Sableng
2  1  2
Program Cara Mudah Memahami Aturan Ketenagakerjaan 息Budi Satrio 2016
budisatrio0705@gmail.com
Periode 1 Periode 2 Periode 3
Sering disebut sebagai Kontrak Awal
Jangka waktu maksimal kontrak adalah 2
(dua) tahun.
Catatan :
Jika periode kontrak digunakan kurang
dari 2 tahun bukan berarti masih
terdapat sisa periode yang dapat
digunakan. Ketika perusahaan
melakukan kontrak awal misalnya 6
bulan maka setelah 6 bulan harus masuk
ke dalam perpanjangan kontrak Periode
2
Sering disebut sebagai
Perpanjangan Kontrak
Jangka waktu maksimal kontrak
adalah 1 (satu) tahun
Sering disebut sebagai Pembaharuan
Kontrak
Jangka waktu maksimal kontrak adalah 2
(dua) tahun.
UU 13 / 2003 mensyaratkan adanya
jedah 30 hari sebelum pembaharuan.
Namun hal ini dapat dikesampingkan
dengan syarat para pihak sepakat dan
kesepakatan tsb dituangkan didalam
perjanjian
(dasar aturan : Kepmenakertrans No.
100 Tahun 2004 tentang PKWT

More Related Content

Periode PKWT

  • 1. PENGATURAN KARYAWAN KONTRAK Dasar Hukum Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta Penjelasan Pasal 59 Formula Mudah Mengingat Periode Kontrak Karyawan di Perusahaan adalah Seperti Jurus Sakti Pendekar Wiro Sableng 2 1 2 Program Cara Mudah Memahami Aturan Ketenagakerjaan 息Budi Satrio 2016 budisatrio0705@gmail.com Periode 1 Periode 2 Periode 3 Sering disebut sebagai Kontrak Awal Jangka waktu maksimal kontrak adalah 2 (dua) tahun. Catatan : Jika periode kontrak digunakan kurang dari 2 tahun bukan berarti masih terdapat sisa periode yang dapat digunakan. Ketika perusahaan melakukan kontrak awal misalnya 6 bulan maka setelah 6 bulan harus masuk ke dalam perpanjangan kontrak Periode 2 Sering disebut sebagai Perpanjangan Kontrak Jangka waktu maksimal kontrak adalah 1 (satu) tahun Sering disebut sebagai Pembaharuan Kontrak Jangka waktu maksimal kontrak adalah 2 (dua) tahun. UU 13 / 2003 mensyaratkan adanya jedah 30 hari sebelum pembaharuan. Namun hal ini dapat dikesampingkan dengan syarat para pihak sepakat dan kesepakatan tsb dituangkan didalam perjanjian (dasar aturan : Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004 tentang PKWT