Tempat penitipan anak atau lembaga Child Care merupakan jalur pendidikan nonformal yang dapat dipilih oleh para orang tua sebagai alternatif dalam memberikan layanan terpadu bagi anak dengan fokus pada pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Pelayanan lembaga penitipan anak selalu mengarah pada layanan integratif dan holistik yang mengacu pada Peraturan Mendiknas No. 58/2008 mengenai Standar Pendidikan AnakUsia Dini.
Little Star buah hati day care hadir sebagai mitra orang tua dalam memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak yang mengembangkan nilai-nilai islami , kemadirian dan pembentukan karakter anak. TPA little star buah hati berusaha melakukan stimulasi dini yang akan memba