Forum SDM Bali - LSP Pariwisata Bali Internasional
1 of 38
Downloaded 68 times
More Related Content
Forum SDM Bali - LSP Pariwisata Bali Internasional
1. WELCOME TO
LSP Par BI
Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali
Internasional
sdm.bali@gmail.com pmsm.bali@gmail.com
2. SDM PARIWISATA INDONESIA MENGHADAPI
ASEAN ECONOMIC COMMUNITY
THAILAND
MALAYSIA
SINGAPORE
PHILIPINNES
BRUNEI DARUSSALAM
VIET NAM
LAOS
CAMBODIA
INDONESIA
MYANMAR
3. Masuknya tenaga kerja asing
mengancam kesempatan kerja bagi
tenaga kerja domestik
Persaingan tenaga kerja di pasar
kerja semakin ketat
Timbulnya kecemburuan sosial di
pasar kerja
Keluarnya devisa untuk membayar
tenaga kerja asing
TANTANGAN:
4. Mempermudah mendapatkan
tenaga kerja kompeten yang langka
di pasar kerja dalam negeri
Memacu peningkatan kualitas
tenaga kerja dalam negeri
Meningkatkan mobilitas dan
perlindungan tenaga kerja
kompeten di luar negeri
Mengurangi tekanan pengangguran
dalam negeri
Meningkatkan devisa
PELUANG:
5. Penduduk ASEAN 2015
No Negara
Jumlah Penduduk
(juta jiwa)
1 Indonesia 255,5
2 Filipina 102,5
3 Vietnam 90,7
4 Thailand 65,1
5 Myanmar 53,9
6 Malaysia 30,8
7 Kamboja 15,4
8 Laos 6,8
9 Singapura 5,5
10 Timor Leste 1,2
11 Brunei
Darussalam
0,4
627,8
JUMLAH PENDUDUK ASEAN
6. PENDAPATAN PERKAPITA
PENDAPATAN PER KAPITA
NEGARA-NEGARA ASEAN
2015
No Negara Dalam US $
1 Singapura 52,888
2 Brunei Darussalam 36,607
3 Malaysia 9,766
4 Thailand 5,816
5 Indonesia 3,347
6 Philippines 2,899
7 Vietnam 2,111
8 Laos 1,812
9 Myanmar 1,203
10 Kamboja 1,158
Tingginya
kesenjangan
ekonomi antar
negara ASEAN
dapat diukur
dari
ketimpangan
produk
domestik bruto
per kapita.
7. ANGKATAN KERJA INDONESIA
(Data BPS)
PENDIDIKAN 2015
I. Kurang Terdidik: 88,93%
Tidak Pernah Sekolah 3,63%
SD 57,11%
SLTP & SLTA 28,19%
II. Terdidik: 11,07%
(Diploma, Akademi &
Universitas)
8. SERTIFIKASI PROFESI
&
ASEAN ECONOMIC COMMUNITY
Hanya akan ada satu pasar dan basis
produksi dengan lima elemen utama
1.Aliran Bebas Barang,
2.Bebas Jasa,
3.Bebas Investasi,
4.Aliran Modal
5.Aliran Bebas Tenaga
Kerja
9. LANDASAN HUKUM
SERTIFIKASI KOMPETENSI
UU No. 13 tahun 2003
Ketenagakerjaan
UU No. 10 tahun 2009
Kepariwisataan
pasal 53 :
(1) Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki
standar kompetensi,
(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi,
(2) Sertifikasi profesi dilakukan oleh lembaga sertifikasi
kompetensi yang telah mendapat lisensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pasar kerja nasional dan internasional menuntut
tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di
setiap bidang.
Attitude
Knowledge
Skill
11. Industri nasional dan internasional
mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya
memiliki sertifikasi kompetensi yang
kredibel.
12. Di berbagai negara, mensyaratkan tenaga
kerja harus memiliki sertifikasi
kompetensi yang diterbitkan oleh
lembaga otoritas yang diakui secara sah.
13. BNSP dan LSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP)
BNSP merupakan badan independen yang
bertanggungjawab kepada Presiden yang memiliki
kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan
bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi
tenaga kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berada dibawah
BNSP
14. Mobilitas dan daya-saing
Pengakuan atas kompetensi
Prospek karier
Keselamatan pribadi tenaga kerja
Rasa percaya diri dan kebanggaan
Manfaat sertifikasi profesi bagi tenaga kerja.
Untuk meningkatkan
15. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali
International
LSP Par BI merupakan salah satu LSP yang menangani sertifikasi
profesi tenaga kerja bidang pariwisata dan perhotelan.
LSP Par BI terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
dengan Surat Keputusan Ketua BNSP No. KEP.0511/BNSP/V/2016
LSP Par BI dengan skema spesifikasi Okupasi Asean yang dimiliki
serta didukung oleh asesor asesor yang kredibel siap mensertifikasi
tenaga kerja bidang pariwisata dan perhotelan dalam rangka
menghadapi persaingan tenaga kerja pada era global ini.
Stake Holder dari LSP Par BI adalah Sekolah Tinggi Pariwisata Bali
International ( STPBI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
(GIPI)
16. Skema Sertifikasi LSP Par BI
Paket unit standar kompetensi yang ditawarkan:
Skema Okupasi: (ASEAN STANDARD)
- Managerial :(FOM, Exec Housekeper, Sous
Chef, Outlet Manager)
- Operator : (Receptionist, Room Attendant,
Demi Chef & Waiter/ress
Skema Klaster : (SKKNI)
- Pengolahan Makanan Hot Kitchen
17. Proses Asesmen Kompetensi
Pendaftaran:
(Pengisian Form Applikasi Asesmen)
Asesmen Kompetensi
(Metode: Portofolio, Tulis,
Wawancara, Observasi / Unjuk Kerja)
Self Asesmen
(peserta menilai diri sendiri, asesmen
dilaksanakan apabila peserta memiliki
keyakinan bahwa dirinya sudah
kompeten)
Penyampaian Rekomendasi
(oleh asesor)
1. Kompeten
2. Belum kompeten:
asesmen ulang, pelatihan ulang
18. Portofolio dan metode asesmen
Asesor mempelajari portofolio peserta (asesi)
sebelum melakukan proses asesmen kompetensi.
Metode asesmen serta lama proses asesmen
tergantung dari kelengkapan portofolio.
Peserta (asesi) dapat tidak di uji dengan metode
tertulis dan unjuk kerja jika portofolio-nya sudah
dianggap mewakili (asesmen dengan metode
portofolio)
19. Pendaftaran dan Penilaian Diri
(dilakukan 1-2 minggu sebelum real assessment)
1. Pengisian formulir aplikasi
2. Pengisian form Self Assessment
23. Contoh Portofolio
Surat Keterangan Bekerja (sesuai
bidang/department)
Sertifikat Training
Ijasah sesuai dengan bidang kerja
Sertifikat seminar / workshop
Komentar tertulis dari tamu
Piagam penghargaan kompetisi (misal: memasak,
bartender, dll)
Keterangan sebagai The Best Employee
24. Persyaratan Administrasi Asesmen
Pas Photo berwarna size : 3x4 = 2 lembar
(latar belakang merah)
Dokumen Pendukung
- Surat Keterangan Kerja
- Foto copy Ijasah Terakhir
- Foto Copy KTP
Mengisi formulir Aplikasi
25. Kebutuhan Sarana dan Prasarana
Asesmen
Sebelum pelaksanaan asesmen, Asesor lisensi
LSP akan melakukan verifikasi Tempat Uji
Kompetensi (kebutuhan disesuaikan dengan
skema sertifikasi)
Peralatan dan bahan asesmen disampaikan
oleh asesor lisensi LSP
Sebuah ruangan untuk pengisian aplikasi
asesmen kompetensi (pada saat awal proses
asesmen) dan asesmen tertulis
26. Setelah Self Assessment
dan
Sebelum Real Assessment
Peserta dapat menyiapkan diri dan mengumpulkan
dokumen pendukung kompetensi.
Bukti-bukti pendukung yang dipersiapkan adalah
dokumen yang berkaitan dengan unit kompetensi
yang akan diujikan.
27. Asesmen / Uji Kompetensi
No Kegiatan Catatan
1 Pembukaan (09.00 09.20) Peserta dikumpulkan disatu ruangan
Sambutan dari perwakilan Hotel dan
perwakilan LSP
Foto bersama
2 Pemeriksaan dokumen
Asesmen / Uji kompetensi
(09.20 12.30)
Peserta dipisah berdasarkan
department
Masing-masing departement
diberikan satu ruangan
3 Makan siang (12.30 13.30)
4 Asesmen / Uji kompetensi (lanjutan)
(13.30 17.30)
Peserta melakukan simulasi di
department masing-masing
5 Penyampaian feedback dan
rekomendasi (17.30 18.00)
Feedback dan rekomendasi dilakukan
diruangan masing-masing
33. Coffee break dan Lunch
Kopi, teh dan snack disediakan untuk membuat
suasana nyaman dan mengurangi ketegangan.
Makan siang dan waktu beristirahat diberikan
selama 1 jam
35. REKOMENDASI DAN FEEDBACK
Rekomendasi disampaikan oleh asesor
(kompeten atau belum kompeten)
Peserta memberikan feedback terhadap
asesmen
Peserta dapat melakukan banding
37. SERTIFIKAT KOMPETENSI
Dibuat dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia
dan Bahasa Inggris)
Diakui secara nasional dan internasional
Berlaku 3 tahun
Recognition Current Competency (RCC)
dilakukan untuk perpanjangan CERTIFIED
38. LSP Pariwisata Bali Internasional
Terimakasih
Telp 426699 / 0811389 8009
e. : lsppar.bi@gmail.com
Editor's Notes
#2: LSP par BI memperoleh lisensi dari BNSP pada bulan Mei tahun 2016. LSP Par BI berkantor di jalan Kecak no. 12 Denpasar.
#14: BNSP (dibentuk 2005) merupakan sebuah lembaga mandiri yang tidak berada dibawah kementerian. Tidak dibawah kementerian pariwisata maupun tidak dibawah kementerian tenaga kerja. BNSP berada dibawah presiden RI.
#17: BNSP merekomendasikan agar tenaga kerja yang disertifikasi oleh LSP menggunakan skema sertifikasi kualifikasi ASEAN. Hal ini untuk mengantisipasi MEA yang diberlakukan pada akhir tahun 2015.
#18: Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan CV peserta. Self assessment adalah penilaian diri sendiri oleh peserta sebelum dilakukan real assessment.
#19: Portofolio sangat berpengaruh terhadap metode assessment yang akan dipakai oleh asesor, serta berpengaruh terhadap waktu pelaksanaan assessment.