際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
WELCOME TO
LSP Par BI
Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali
Internasional
sdm.bali@gmail.com pmsm.bali@gmail.com
SDM PARIWISATA INDONESIA MENGHADAPI
ASEAN ECONOMIC COMMUNITY
THAILAND
MALAYSIA
SINGAPORE
PHILIPINNES
BRUNEI DARUSSALAM
VIET NAM
LAOS
CAMBODIA
INDONESIA
MYANMAR
 Masuknya tenaga kerja asing
mengancam kesempatan kerja bagi
tenaga kerja domestik
 Persaingan tenaga kerja di pasar
kerja semakin ketat
 Timbulnya kecemburuan sosial di
pasar kerja
 Keluarnya devisa untuk membayar
tenaga kerja asing
TANTANGAN:
 Mempermudah mendapatkan
tenaga kerja kompeten yang langka
di pasar kerja dalam negeri
 Memacu peningkatan kualitas
tenaga kerja dalam negeri
 Meningkatkan mobilitas dan
perlindungan tenaga kerja
kompeten di luar negeri
 Mengurangi tekanan pengangguran
dalam negeri
 Meningkatkan devisa
PELUANG:
Penduduk ASEAN 2015
No Negara
Jumlah Penduduk
(juta jiwa)
1 Indonesia 255,5
2 Filipina 102,5
3 Vietnam 90,7
4 Thailand 65,1
5 Myanmar 53,9
6 Malaysia 30,8
7 Kamboja 15,4
8 Laos 6,8
9 Singapura 5,5
10 Timor Leste 1,2
11 Brunei
Darussalam
0,4
627,8
JUMLAH PENDUDUK ASEAN
PENDAPATAN PERKAPITA
PENDAPATAN PER KAPITA
NEGARA-NEGARA ASEAN
2015
No Negara Dalam US $
1 Singapura 52,888
2 Brunei Darussalam 36,607
3 Malaysia 9,766
4 Thailand 5,816
5 Indonesia 3,347
6 Philippines 2,899
7 Vietnam 2,111
8 Laos 1,812
9 Myanmar 1,203
10 Kamboja 1,158
Tingginya
kesenjangan
ekonomi antar
negara ASEAN
dapat diukur
dari
ketimpangan
produk
domestik bruto
per kapita.
ANGKATAN KERJA INDONESIA
(Data BPS)
PENDIDIKAN 2015
I. Kurang Terdidik: 88,93%
Tidak Pernah Sekolah 3,63%
SD 57,11%
SLTP & SLTA 28,19%
II. Terdidik: 11,07%
(Diploma, Akademi &
Universitas)
SERTIFIKASI PROFESI
&
ASEAN ECONOMIC COMMUNITY
Hanya akan ada satu pasar dan basis
produksi dengan lima elemen utama
1.Aliran Bebas Barang,
2.Bebas Jasa,
3.Bebas Investasi,
4.Aliran Modal
5.Aliran Bebas Tenaga
Kerja
LANDASAN HUKUM
SERTIFIKASI KOMPETENSI
 UU No. 13 tahun 2003
Ketenagakerjaan
 UU No. 10 tahun 2009
 Kepariwisataan
pasal 53 :
(1) Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki
standar kompetensi,
(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi,
(2) Sertifikasi profesi dilakukan oleh lembaga sertifikasi
kompetensi yang telah mendapat lisensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasar kerja nasional dan internasional menuntut
tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di
setiap bidang.
Attitude
Knowledge
Skill
Industri nasional dan internasional
mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya
memiliki sertifikasi kompetensi yang
kredibel.
Di berbagai negara, mensyaratkan tenaga
kerja harus memiliki sertifikasi
kompetensi yang diterbitkan oleh
lembaga otoritas yang diakui secara sah.
BNSP dan LSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP)
BNSP merupakan badan independen yang
bertanggungjawab kepada Presiden yang memiliki
kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan
bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi
tenaga kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berada dibawah
BNSP
 Mobilitas dan daya-saing
 Pengakuan atas kompetensi
 Prospek karier
 Keselamatan pribadi tenaga kerja
 Rasa percaya diri dan kebanggaan
Manfaat sertifikasi profesi bagi tenaga kerja.
Untuk meningkatkan
Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali
International
 LSP Par BI merupakan salah satu LSP yang menangani sertifikasi
profesi tenaga kerja bidang pariwisata dan perhotelan.
 LSP Par BI terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
dengan Surat Keputusan Ketua BNSP No. KEP.0511/BNSP/V/2016
 LSP Par BI dengan skema spesifikasi Okupasi Asean yang dimiliki
serta didukung oleh asesor asesor yang kredibel siap mensertifikasi
tenaga kerja bidang pariwisata dan perhotelan dalam rangka
menghadapi persaingan tenaga kerja pada era global ini.
 Stake Holder dari LSP Par BI adalah Sekolah Tinggi Pariwisata Bali
International ( STPBI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
(GIPI)
Skema Sertifikasi LSP Par BI
Paket unit standar kompetensi yang ditawarkan:
 Skema Okupasi: (ASEAN STANDARD)
- Managerial :(FOM, Exec Housekeper, Sous
Chef, Outlet Manager)
- Operator : (Receptionist, Room Attendant,
Demi Chef & Waiter/ress
 Skema Klaster : (SKKNI)
- Pengolahan Makanan  Hot Kitchen
Proses Asesmen Kompetensi
Pendaftaran:
(Pengisian Form Applikasi Asesmen)
Asesmen Kompetensi
(Metode: Portofolio, Tulis,
Wawancara, Observasi / Unjuk Kerja)
Self Asesmen
(peserta menilai diri sendiri, asesmen
dilaksanakan apabila peserta memiliki
keyakinan bahwa dirinya sudah
kompeten)
Penyampaian Rekomendasi
(oleh asesor)
1. Kompeten
2. Belum kompeten:
asesmen ulang, pelatihan ulang
Portofolio dan metode asesmen
 Asesor mempelajari portofolio peserta (asesi)
sebelum melakukan proses asesmen kompetensi.
 Metode asesmen serta lama proses asesmen
tergantung dari kelengkapan portofolio.
 Peserta (asesi) dapat tidak di uji dengan metode
tertulis dan unjuk kerja jika portofolio-nya sudah
dianggap mewakili (asesmen dengan metode
portofolio)
Pendaftaran dan Penilaian Diri
(dilakukan 1-2 minggu sebelum real assessment)
1. Pengisian formulir aplikasi
2. Pengisian form Self Assessment
Penjelasan umum assessment untuk
semua peserta di satu ruangan
Penjelasan
(latar belakang, tujuan, portofolio, teknis pelaksanaan,
sertifikat kompetensi, dll)
Pelatihan dan pengisian self
assessment per department
Contoh Portofolio
 Surat Keterangan Bekerja (sesuai
bidang/department)
 Sertifikat Training
 Ijasah sesuai dengan bidang kerja
 Sertifikat seminar / workshop
 Komentar tertulis dari tamu
 Piagam penghargaan kompetisi (misal: memasak,
bartender, dll)
 Keterangan sebagai The Best Employee
Persyaratan Administrasi Asesmen
 Pas Photo berwarna size : 3x4 = 2 lembar
(latar belakang merah)
 Dokumen Pendukung
- Surat Keterangan Kerja
- Foto copy Ijasah Terakhir
- Foto Copy KTP
 Mengisi formulir Aplikasi
Kebutuhan Sarana dan Prasarana
Asesmen
 Sebelum pelaksanaan asesmen, Asesor lisensi
LSP akan melakukan verifikasi Tempat Uji
Kompetensi (kebutuhan disesuaikan dengan
skema sertifikasi)
 Peralatan dan bahan asesmen disampaikan
oleh asesor lisensi LSP
 Sebuah ruangan untuk pengisian aplikasi
asesmen kompetensi (pada saat awal proses
asesmen) dan asesmen tertulis
Setelah Self Assessment
dan
Sebelum Real Assessment
Peserta dapat menyiapkan diri dan mengumpulkan
dokumen pendukung kompetensi.
Bukti-bukti pendukung yang dipersiapkan adalah
dokumen yang berkaitan dengan unit kompetensi
yang akan diujikan.
Asesmen / Uji Kompetensi
No Kegiatan Catatan
1 Pembukaan (09.00  09.20) Peserta dikumpulkan disatu ruangan
Sambutan dari perwakilan Hotel dan
perwakilan LSP
Foto bersama
2 Pemeriksaan dokumen
Asesmen / Uji kompetensi
(09.20  12.30)
Peserta dipisah berdasarkan
department
Masing-masing departement
diberikan satu ruangan
3 Makan siang (12.30  13.30)
4 Asesmen / Uji kompetensi (lanjutan)
(13.30  17.30)
Peserta melakukan simulasi di
department masing-masing
5 Penyampaian feedback dan
rekomendasi (17.30  18.00)
Feedback dan rekomendasi dilakukan
diruangan masing-masing
Acara Pembukaan
Perkenalan Asesor
Perkenalan asesor
&
Foto bersama
Pemeriksaan dokumen
dan asesmen - tertulis
Asesmen - wawancara
Coffee break dan Lunch
Kopi, teh dan snack disediakan untuk membuat
suasana nyaman dan mengurangi ketegangan.
Makan siang dan waktu beristirahat diberikan
selama 1 jam
Asesmen  Unjuk Kerja / Simulasi
REKOMENDASI DAN FEEDBACK
 Rekomendasi disampaikan oleh asesor
(kompeten atau belum kompeten)
 Peserta memberikan feedback terhadap
asesmen
 Peserta dapat melakukan banding
Satu Asesor Kompetensi Menguji 8 peserta
SERTIFIKAT KOMPETENSI
 Dibuat dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia
dan Bahasa Inggris)
 Diakui secara nasional dan internasional
 Berlaku 3 tahun
 Recognition Current Competency (RCC)
dilakukan untuk perpanjangan CERTIFIED
LSP Pariwisata Bali Internasional
Terimakasih
Telp 426699 / 0811389 8009
e. : lsppar.bi@gmail.com

More Related Content

Forum SDM Bali - LSP Pariwisata Bali Internasional

  • 1. WELCOME TO LSP Par BI Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Internasional sdm.bali@gmail.com pmsm.bali@gmail.com
  • 2. SDM PARIWISATA INDONESIA MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY THAILAND MALAYSIA SINGAPORE PHILIPINNES BRUNEI DARUSSALAM VIET NAM LAOS CAMBODIA INDONESIA MYANMAR
  • 3. Masuknya tenaga kerja asing mengancam kesempatan kerja bagi tenaga kerja domestik Persaingan tenaga kerja di pasar kerja semakin ketat Timbulnya kecemburuan sosial di pasar kerja Keluarnya devisa untuk membayar tenaga kerja asing TANTANGAN:
  • 4. Mempermudah mendapatkan tenaga kerja kompeten yang langka di pasar kerja dalam negeri Memacu peningkatan kualitas tenaga kerja dalam negeri Meningkatkan mobilitas dan perlindungan tenaga kerja kompeten di luar negeri Mengurangi tekanan pengangguran dalam negeri Meningkatkan devisa PELUANG:
  • 5. Penduduk ASEAN 2015 No Negara Jumlah Penduduk (juta jiwa) 1 Indonesia 255,5 2 Filipina 102,5 3 Vietnam 90,7 4 Thailand 65,1 5 Myanmar 53,9 6 Malaysia 30,8 7 Kamboja 15,4 8 Laos 6,8 9 Singapura 5,5 10 Timor Leste 1,2 11 Brunei Darussalam 0,4 627,8 JUMLAH PENDUDUK ASEAN
  • 6. PENDAPATAN PERKAPITA PENDAPATAN PER KAPITA NEGARA-NEGARA ASEAN 2015 No Negara Dalam US $ 1 Singapura 52,888 2 Brunei Darussalam 36,607 3 Malaysia 9,766 4 Thailand 5,816 5 Indonesia 3,347 6 Philippines 2,899 7 Vietnam 2,111 8 Laos 1,812 9 Myanmar 1,203 10 Kamboja 1,158 Tingginya kesenjangan ekonomi antar negara ASEAN dapat diukur dari ketimpangan produk domestik bruto per kapita.
  • 7. ANGKATAN KERJA INDONESIA (Data BPS) PENDIDIKAN 2015 I. Kurang Terdidik: 88,93% Tidak Pernah Sekolah 3,63% SD 57,11% SLTP & SLTA 28,19% II. Terdidik: 11,07% (Diploma, Akademi & Universitas)
  • 8. SERTIFIKASI PROFESI & ASEAN ECONOMIC COMMUNITY Hanya akan ada satu pasar dan basis produksi dengan lima elemen utama 1.Aliran Bebas Barang, 2.Bebas Jasa, 3.Bebas Investasi, 4.Aliran Modal 5.Aliran Bebas Tenaga Kerja
  • 9. LANDASAN HUKUM SERTIFIKASI KOMPETENSI UU No. 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan UU No. 10 tahun 2009 Kepariwisataan pasal 53 : (1) Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi, (1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi, (2) Sertifikasi profesi dilakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 10. Pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang. Attitude Knowledge Skill
  • 11. Industri nasional dan internasional mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel.
  • 12. Di berbagai negara, mensyaratkan tenaga kerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui secara sah.
  • 13. BNSP dan LSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) BNSP merupakan badan independen yang bertanggungjawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berada dibawah BNSP
  • 14. Mobilitas dan daya-saing Pengakuan atas kompetensi Prospek karier Keselamatan pribadi tenaga kerja Rasa percaya diri dan kebanggaan Manfaat sertifikasi profesi bagi tenaga kerja. Untuk meningkatkan
  • 15. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali International LSP Par BI merupakan salah satu LSP yang menangani sertifikasi profesi tenaga kerja bidang pariwisata dan perhotelan. LSP Par BI terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Surat Keputusan Ketua BNSP No. KEP.0511/BNSP/V/2016 LSP Par BI dengan skema spesifikasi Okupasi Asean yang dimiliki serta didukung oleh asesor asesor yang kredibel siap mensertifikasi tenaga kerja bidang pariwisata dan perhotelan dalam rangka menghadapi persaingan tenaga kerja pada era global ini. Stake Holder dari LSP Par BI adalah Sekolah Tinggi Pariwisata Bali International ( STPBI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI)
  • 16. Skema Sertifikasi LSP Par BI Paket unit standar kompetensi yang ditawarkan: Skema Okupasi: (ASEAN STANDARD) - Managerial :(FOM, Exec Housekeper, Sous Chef, Outlet Manager) - Operator : (Receptionist, Room Attendant, Demi Chef & Waiter/ress Skema Klaster : (SKKNI) - Pengolahan Makanan Hot Kitchen
  • 17. Proses Asesmen Kompetensi Pendaftaran: (Pengisian Form Applikasi Asesmen) Asesmen Kompetensi (Metode: Portofolio, Tulis, Wawancara, Observasi / Unjuk Kerja) Self Asesmen (peserta menilai diri sendiri, asesmen dilaksanakan apabila peserta memiliki keyakinan bahwa dirinya sudah kompeten) Penyampaian Rekomendasi (oleh asesor) 1. Kompeten 2. Belum kompeten: asesmen ulang, pelatihan ulang
  • 18. Portofolio dan metode asesmen Asesor mempelajari portofolio peserta (asesi) sebelum melakukan proses asesmen kompetensi. Metode asesmen serta lama proses asesmen tergantung dari kelengkapan portofolio. Peserta (asesi) dapat tidak di uji dengan metode tertulis dan unjuk kerja jika portofolio-nya sudah dianggap mewakili (asesmen dengan metode portofolio)
  • 19. Pendaftaran dan Penilaian Diri (dilakukan 1-2 minggu sebelum real assessment) 1. Pengisian formulir aplikasi 2. Pengisian form Self Assessment
  • 20. Penjelasan umum assessment untuk semua peserta di satu ruangan
  • 21. Penjelasan (latar belakang, tujuan, portofolio, teknis pelaksanaan, sertifikat kompetensi, dll)
  • 22. Pelatihan dan pengisian self assessment per department
  • 23. Contoh Portofolio Surat Keterangan Bekerja (sesuai bidang/department) Sertifikat Training Ijasah sesuai dengan bidang kerja Sertifikat seminar / workshop Komentar tertulis dari tamu Piagam penghargaan kompetisi (misal: memasak, bartender, dll) Keterangan sebagai The Best Employee
  • 24. Persyaratan Administrasi Asesmen Pas Photo berwarna size : 3x4 = 2 lembar (latar belakang merah) Dokumen Pendukung - Surat Keterangan Kerja - Foto copy Ijasah Terakhir - Foto Copy KTP Mengisi formulir Aplikasi
  • 25. Kebutuhan Sarana dan Prasarana Asesmen Sebelum pelaksanaan asesmen, Asesor lisensi LSP akan melakukan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (kebutuhan disesuaikan dengan skema sertifikasi) Peralatan dan bahan asesmen disampaikan oleh asesor lisensi LSP Sebuah ruangan untuk pengisian aplikasi asesmen kompetensi (pada saat awal proses asesmen) dan asesmen tertulis
  • 26. Setelah Self Assessment dan Sebelum Real Assessment Peserta dapat menyiapkan diri dan mengumpulkan dokumen pendukung kompetensi. Bukti-bukti pendukung yang dipersiapkan adalah dokumen yang berkaitan dengan unit kompetensi yang akan diujikan.
  • 27. Asesmen / Uji Kompetensi No Kegiatan Catatan 1 Pembukaan (09.00 09.20) Peserta dikumpulkan disatu ruangan Sambutan dari perwakilan Hotel dan perwakilan LSP Foto bersama 2 Pemeriksaan dokumen Asesmen / Uji kompetensi (09.20 12.30) Peserta dipisah berdasarkan department Masing-masing departement diberikan satu ruangan 3 Makan siang (12.30 13.30) 4 Asesmen / Uji kompetensi (lanjutan) (13.30 17.30) Peserta melakukan simulasi di department masing-masing 5 Penyampaian feedback dan rekomendasi (17.30 18.00) Feedback dan rekomendasi dilakukan diruangan masing-masing
  • 33. Coffee break dan Lunch Kopi, teh dan snack disediakan untuk membuat suasana nyaman dan mengurangi ketegangan. Makan siang dan waktu beristirahat diberikan selama 1 jam
  • 34. Asesmen Unjuk Kerja / Simulasi
  • 35. REKOMENDASI DAN FEEDBACK Rekomendasi disampaikan oleh asesor (kompeten atau belum kompeten) Peserta memberikan feedback terhadap asesmen Peserta dapat melakukan banding
  • 36. Satu Asesor Kompetensi Menguji 8 peserta
  • 37. SERTIFIKAT KOMPETENSI Dibuat dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) Diakui secara nasional dan internasional Berlaku 3 tahun Recognition Current Competency (RCC) dilakukan untuk perpanjangan CERTIFIED
  • 38. LSP Pariwisata Bali Internasional Terimakasih Telp 426699 / 0811389 8009 e. : lsppar.bi@gmail.com

Editor's Notes

  • #2: LSP par BI memperoleh lisensi dari BNSP pada bulan Mei tahun 2016. LSP Par BI berkantor di jalan Kecak no. 12 Denpasar.
  • #14: BNSP (dibentuk 2005) merupakan sebuah lembaga mandiri yang tidak berada dibawah kementerian. Tidak dibawah kementerian pariwisata maupun tidak dibawah kementerian tenaga kerja. BNSP berada dibawah presiden RI.
  • #17: BNSP merekomendasikan agar tenaga kerja yang disertifikasi oleh LSP menggunakan skema sertifikasi kualifikasi ASEAN. Hal ini untuk mengantisipasi MEA yang diberlakukan pada akhir tahun 2015.
  • #18: Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan CV peserta. Self assessment adalah penilaian diri sendiri oleh peserta sebelum dilakukan real assessment.
  • #19: Portofolio sangat berpengaruh terhadap metode assessment yang akan dipakai oleh asesor, serta berpengaruh terhadap waktu pelaksanaan assessment.