ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
RS PANTI WALUYO
Jl. A. Yani 21 Purworejo
PENYIMPANAN DAN PENGENDALIAN
OBAT SAMPEL / DONASI
No Dokumen
011.MPO.SPO.0721
No. Revisi
0
Halaman
1/1
Tanggal
16 Januari 2015
Ditetapkan oleh,
Direktur RS Panti Waluyo
dr. Regowo, M.Kes.
STANDAR
PROSEDUR
OPERASIONAL
PENGERTIAN
Obat sampel / donasi adalah obat yang diberikan
secara gratis dari perusahaan farmasi untuk digunakan
di rumah sakit tanpa imbalan apapun dengan tujuan
untuk diuji coba efektivitasnya.
TUJUAN
Untuk mencegah terjadinya pemanfaatan atau
penyalahgunaan diluar kepentingan pelayanan rumah
sakit.
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur RS Panti Waluyo
No. 553 / RSPW / SK.Dir / I / 2015 tentang Kebijakan
Pelayanan Farmasi.
PROSEDUR
a) Obat sampel / donasi diterima oleh pengadaan dengan
bukti tanda terima dari prinsipel, ada keterangan harga
obat, distributor, dan tanggal kadaluwarsa.
b) Obat diproses di bagian penerimaan barang, dibuatkan
LPB dengan mencantumkan harga beli lalu diskon
100%, lalu didistribusikan ke unit farmasi rawat inap atau
rawat jalan.
c) Stok obat dikontrol sama seperti obat reguler.
d) Obat dipisahkan dari rak obat reguler untuk
memudahkan pengawasan dan pengendalian (ada rak
obat khusus untuk obat sampel / donasi dan
konsinyasi).
e) Bila obat sampel / donasi digunakan, farmasi
melakukan follow up kepada user mengenai efikasi obat
tersebut (bila diminta prinsipel)
f) Obat diproses billing pada pasien sama seperti obat
reguler (tidak ada diskon) .
UNIT TERKAIT Instalasi Farmasi

More Related Content

01. penyimpanan&pengendalian obat sampel

  • 1. RS PANTI WALUYO Jl. A. Yani 21 Purworejo PENYIMPANAN DAN PENGENDALIAN OBAT SAMPEL / DONASI No Dokumen 011.MPO.SPO.0721 No. Revisi 0 Halaman 1/1 Tanggal 16 Januari 2015 Ditetapkan oleh, Direktur RS Panti Waluyo dr. Regowo, M.Kes. STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN Obat sampel / donasi adalah obat yang diberikan secara gratis dari perusahaan farmasi untuk digunakan di rumah sakit tanpa imbalan apapun dengan tujuan untuk diuji coba efektivitasnya. TUJUAN Untuk mencegah terjadinya pemanfaatan atau penyalahgunaan diluar kepentingan pelayanan rumah sakit. KEBIJAKAN Surat Keputusan Direktur RS Panti Waluyo No. 553 / RSPW / SK.Dir / I / 2015 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi. PROSEDUR a) Obat sampel / donasi diterima oleh pengadaan dengan bukti tanda terima dari prinsipel, ada keterangan harga obat, distributor, dan tanggal kadaluwarsa. b) Obat diproses di bagian penerimaan barang, dibuatkan LPB dengan mencantumkan harga beli lalu diskon 100%, lalu didistribusikan ke unit farmasi rawat inap atau rawat jalan. c) Stok obat dikontrol sama seperti obat reguler. d) Obat dipisahkan dari rak obat reguler untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian (ada rak obat khusus untuk obat sampel / donasi dan konsinyasi). e) Bila obat sampel / donasi digunakan, farmasi melakukan follow up kepada user mengenai efikasi obat tersebut (bila diminta prinsipel) f) Obat diproses billing pada pasien sama seperti obat reguler (tidak ada diskon) . UNIT TERKAIT Instalasi Farmasi