1. KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR ...............
NOMOR : .... / ..... / VI / 2014
TENTANG
TIM ASSESOR PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
SD ............... TAHUN 2014
KEPALA SEKOLAH DASAR ...............
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu
dibentuk tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD ...............;
b. bahwa pembentukan tim tersebut perlu ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala SD ................
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor
03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
10. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Pekalongan Nomor 860/3365 tanggal 31 Oktober 2013 perihal
Persiapan Pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009;
11. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Pekalongan Nomor 860/1003 tanggal 25 Maret 2014 perihal
Pelaksanaan PKG dan PKB.
2. Memperhatikan : Hasil Rapat Dewan Guru tanggal … 2014 tentang Pembentukan Tim
Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD ............... Tahun 2014.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Nama-nama Tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD ...............
Tahun 2014 dan guru yang dinilai sebagaimana yang tersebut dalam
lampiran keputusan ini.
KEDUA : Assesor segera menyusun program kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja guru.
KETIGA : Setelah melaksanakan tugas segera melaporkan hasilnya secara tertulis
kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan
pada anggaran yang sesuai.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya;
Ditetapkan di : ..................
Pada Tanggal : …………. 2014
Kepala Sekolah
....................................
NIP ...............................
Tembusan, disampaikan kepada Yth.:
1. Kepala UPT Dindikbud ....................
2. Pengawas SD UPT Dindikbud ..............
3. Anggota Tim
3. Lampiran 1 : Surat Keputusan Kepala SD ...............
Nomor : .... / ......... / VI / 2014
Tanggal : 29 Maret 2014
SUSUNAN TIM ASSESOR PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
SD ............... TAHUN 2014
NO NAMA / NIP
JABATAN
KET
DALAM TIM
DALAM
DINAS
1.
………………………….
………………………..
Koordinator Kepala Sekolah
2.
………………………………
……………………………….
Ketua Guru ……….
3.
…………………………
……………………………….
Sekretaris Guru ……..
4.
……………………………….
……………………………
Anggota Guru ……….
5.
……………………….
……………………………….
Anggota
Guru
…………..
..................., …………… 2014
Kepala Sekolah
..............................
NIP ................................
4. Lampiran 2 : Surat Keputusan Kepala SD ...............
Nomor : ........ / ......./ ...... / 2014
Tanggal : 29 Maret 2014
DAFTAR NAMA ASSESOR DAN GURU YANG DINILAI
SD ............... TAHUN 2014
NO NAMA ASSESOR
GURU YANG DINILAI
WAKTU
NAMA, NIP MAPEL
1. ……………………
2 …………………..
Paninggaran, 29 Maret 2014
Kepala Sekolah
..........................................
NIP.