ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KEPUTUSAN 
KEPALA SEKOLAH DASAR ............... 
NOMOR : .... / ..... / VI / 2014 
TENTANG 
TIM ASSESOR PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 
SD ............... TAHUN 2014 
KEPALA SEKOLAH DASAR ............... 
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Bersama Menteri 
Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara 
Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk 
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu 
dibentuk tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD ...............; 
b. bahwa pembentukan tim tersebut perlu ditetapkan dengan Surat 
Keputusan Kepala SD ................ 
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang 
Sistem Pendidikan Nasional; 
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru; 
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; 
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan 
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan 
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah; 
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan 
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 
03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional 
Guru dan Angka Kreditnya; 
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang 
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka 
Kreditnya; 
10. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten 
Pekalongan Nomor 860/3365 tanggal 31 Oktober 2013 perihal 
Persiapan Pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009; 
11. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten 
Pekalongan Nomor 860/1003 tanggal 25 Maret 2014 perihal 
Pelaksanaan PKG dan PKB.
Memperhatikan : Hasil Rapat Dewan Guru tanggal … 2014 tentang Pembentukan Tim 
Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD ............... Tahun 2014. 
MEMUTUSKAN 
Menetapkan : 
PERTAMA : Nama-nama Tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD ............... 
Tahun 2014 dan guru yang dinilai sebagaimana yang tersebut dalam 
lampiran keputusan ini. 
KEDUA : Assesor segera menyusun program kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan 
penilaian kinerja guru. 
KETIGA : Setelah melaksanakan tugas segera melaporkan hasilnya secara tertulis 
kepada Kepala Sekolah. 
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan 
pada anggaran yang sesuai. 
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat 
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana 
mestinya; 
Ditetapkan di : .................. 
Pada Tanggal : …………. 2014 
Kepala Sekolah 
.................................... 
NIP ............................... 
Tembusan, disampaikan kepada Yth.: 
1. Kepala UPT Dindikbud .................... 
2. Pengawas SD UPT Dindikbud .............. 
3. Anggota Tim
Lampiran 1 : Surat Keputusan Kepala SD ............... 
Nomor : .... / ......... / VI / 2014 
Tanggal : 29 Maret 2014 
SUSUNAN TIM ASSESOR PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 
SD ............... TAHUN 2014 
NO NAMA / NIP 
JABATAN 
KET 
DALAM TIM 
DALAM 
DINAS 
1. 
…………………………. 
……………………….. 
Koordinator Kepala Sekolah 
2. 
……………………………… 
………………………………. 
Ketua Guru ………. 
3. 
………………………… 
………………………………. 
Sekretaris Guru …….. 
4. 
………………………………. 
…………………………… 
Anggota Guru ………. 
5. 
………………………. 
………………………………. 
Anggota 
Guru 
………….. 
..................., …………… 2014 
Kepala Sekolah 
.............................. 
NIP ................................
Lampiran 2 : Surat Keputusan Kepala SD ............... 
Nomor : ........ / ......./ ...... / 2014 
Tanggal : 29 Maret 2014 
DAFTAR NAMA ASSESOR DAN GURU YANG DINILAI 
SD ............... TAHUN 2014 
NO NAMA ASSESOR 
GURU YANG DINILAI 
WAKTU 
NAMA, NIP MAPEL 
1. …………………… 
2 ………………….. 
Paninggaran, 29 Maret 2014 
Kepala Sekolah 
.......................................... 
NIP.

More Related Content

Sk tim asesor penilaian

  • 1. KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR ............... NOMOR : .... / ..... / VI / 2014 TENTANG TIM ASSESOR PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) SD ............... TAHUN 2014 KEPALA SEKOLAH DASAR ............... Menimbang : a. Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dibentuk tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD ...............; b. bahwa pembentukan tim tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SD ................ Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah; 8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 10. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 860/3365 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Persiapan Pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009; 11. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 860/1003 tanggal 25 Maret 2014 perihal Pelaksanaan PKG dan PKB.
  • 2. Memperhatikan : Hasil Rapat Dewan Guru tanggal … 2014 tentang Pembentukan Tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD ............... Tahun 2014. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Nama-nama Tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD ............... Tahun 2014 dan guru yang dinilai sebagaimana yang tersebut dalam lampiran keputusan ini. KEDUA : Assesor segera menyusun program kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru. KETIGA : Setelah melaksanakan tugas segera melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Kepala Sekolah. KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di : .................. Pada Tanggal : …………. 2014 Kepala Sekolah .................................... NIP ............................... Tembusan, disampaikan kepada Yth.: 1. Kepala UPT Dindikbud .................... 2. Pengawas SD UPT Dindikbud .............. 3. Anggota Tim
  • 3. Lampiran 1 : Surat Keputusan Kepala SD ............... Nomor : .... / ......... / VI / 2014 Tanggal : 29 Maret 2014 SUSUNAN TIM ASSESOR PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) SD ............... TAHUN 2014 NO NAMA / NIP JABATAN KET DALAM TIM DALAM DINAS 1. …………………………. ……………………….. Koordinator Kepala Sekolah 2. ……………………………… ………………………………. Ketua Guru ………. 3. ………………………… ………………………………. Sekretaris Guru …….. 4. ………………………………. …………………………… Anggota Guru ………. 5. ………………………. ………………………………. Anggota Guru ………….. ..................., …………… 2014 Kepala Sekolah .............................. NIP ................................
  • 4. Lampiran 2 : Surat Keputusan Kepala SD ............... Nomor : ........ / ......./ ...... / 2014 Tanggal : 29 Maret 2014 DAFTAR NAMA ASSESOR DAN GURU YANG DINILAI SD ............... TAHUN 2014 NO NAMA ASSESOR GURU YANG DINILAI WAKTU NAMA, NIP MAPEL 1. …………………… 2 ………………….. Paninggaran, 29 Maret 2014 Kepala Sekolah .......................................... NIP.