1. Kebijakan Pengembangan Pariwisata
1. Kebijakan Pokok
a. Mewadahi, membangun dan mengembangkan manfaat potensi
pariwisata sebagai kegiatan ekonomiyang menciptakan lapangan
kerja.
b. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan aparatur serta
pemberdayaan tugas dan fungsi organisasi Diparda sebagai
fasilitatordan regulator pengembangan pariwisata.
c. Meningkatkan kesempatan berusaha dan keterlibatan masyarakat
dalam mengembangkan kawasan wisata
d. Melaksanakan kerjasama pariwisata antar daerah dan dunia usaha.
2. Kebijakan Spasial (keruangan) Pariwisata
a. Memberikan arahan yang jelas bagi pengembangan pariwisata di
Kabupaten Garut berdasarkan karakteristik keruangannya melalui
penetapan zonasi pengembangan.
b. Untuk kemudahan pembangunan serta pengelolaannya, perlu
dilakukan pengelompokkan obyek dan daya tarik wisata pada
Satuan Kawasan Wisata (SKW). Satuan-satuan kawasan wisata
tersebut merupakan kawasan yang memiliki pusat-pusat kegiatan
wisatawan dan mempunyai keterkaitan sirkuit atau jalur wisata.
c. Melakukan urutan prioritas pengembangan satuan kawasan wisata
dengan memperhatikan dampaknya terhadap perkembangan
obyek dan daya tarik wisata.
3. Kebijakan Pengembangan Produk Wisata
a. Asas keberlanjutan (sustainibility), keserasian (harmonizes),
keterjangkauan (affordability) dan kerakyatan merupakan landasan
pokok dalam pengembangan produk wisata.
- Keberlanjutan mengandung arti : pengembangan produk wisata
bukan hanya ditujukkan bagi pengembangan saat ini saja, tetapi
juga untuk masa yang akan datang.
2. - Harmonisasi mengandung arti : pengembangan produk wisata yang
bernuansa lingkungan hidup, yaitu dengan selalu memperhatikan
kelestarian alam, adat istiadat dan budaya daerah.
- Keterjangkauan mengandung arti : pengembangan produk wisata
tidak hanya ditujukan bagi kalangan tertentu, tetapi produk wisata
yang dikembangkan tersebut harus dapat dinikmati oleh segenap
lapisan masyarakat.
- Kierakyatan mengandung arti : pengembangan produk wisata tidak
hanya menguntungkan beberapa golongan tertentu tetapi harus
dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terutama masyarakat
sekitar obyek dean potensi wisata yang bersangkutan.
b. Pengembangan produk wisata diarahkan bagi penguatan identitas
daerah yang dapat memunculkan “warna” pariwisata kabupaten
Garut yang khas serta memiliki keunikan dan keunggulan daya
saing oleh karenanya diperlukan penggalian, penataan dan
pengembangan diversifikasi produk wisata.
c. Perlunya penetapan produk wisata unggulan bagi Kabupaten Garut
sebagai faktor penarik utama bagi pengembangan pariwisata di
Kabupaten garut.
d. Obyek-obyek dan daya tarik wisata budaya dan kesenian daerah
serta event-event pariwisata masih harus didukung oleh
Pemerintah Daerah melaui pengembangan dan pematapan
pembinaan seni budaya dan penyelenggaraan event seni budaya
tertentu.
4. Kebijakan Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata
a. Pengembangan obyek dan daya tarik wisata menyangkut aspek
perencanaa, pemanfaatan dan pengendalian yang satu sama
lainnya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi, oleh karenanya
pembangunan obyek dan daya tarik wisata harus didasarkan pada
sistem perencanaan.
b. Pengembangan obyek dan daya tarik wisata dilakukan berdasarkan
pendekatan pembangunan Satuan Kawasan Wisata dengan
3. nuansa nilai agama, budaya, estetika dan moral yang dianut oleh
masyarakat.
c. Pengembangan obyek dan daya tarik wisata dilakukan sesuai
dengan mekanisme pasar dan meliputi wisata alam, wisata budaya,
wisata minat khusus, wisata pantai dan wisata petualangan.
5. Kebijakan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pariwisata
a. Penyiapan sistem perencanaan Tata Ruang Kawasan Wisata
b. Meningkatkan aksesibilitas ke kawasan wisata
c. Pemenuhan fasilitas standar (fasilitas kesehatan, keamanan,
kebersihan, komonikasi) di kawasan wisata sesuai dengan
kebutuhan.
d. Menarik investor untuk membangun akomodasi dan fasilitas
penunjang lainnya.
6. Kebijakan Pemasaran dan Promosi Wisata
a. Penataan dan pengembangan sistem informasi pariwisata yang
efektif secara komprehensif dengan akses pasar dalam dan luar
negeri.
b. Mengembangkan pola kerjasama promosi antar daerah dan
dengan dunia usaha pariwisata.
c. Mengikuti pelaksanaan event promosi di tingkat internasional,
nasional, regional maupun penyelenggaraan kegiatan promosi
dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan festival kepariwisataan di
daerah.