際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
JUKNISPENDATAANPESERTAUN.pdf
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 1
PETUNJUK TEKNIS
PENDATAAN PESERTA UJIAN NASIONAL
SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha,
SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
I. PENDAHULUAN
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan
pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan
sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan
aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3)
Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.
II. PENJELASAN UMUM
Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia
pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini
dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang
dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam
petunjuk teknis:
1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian
nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh
satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa
calon peserta ujian nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas
pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama,
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 2
3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas
pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota;
4. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi
sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN,
kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, program studi, program
studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-
lain;
5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh
PDSPK. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang
melaksanakan UN;
6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK.
NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;
7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan
dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan
data pokok pendidikan;
8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta
didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah
diverifikasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSPK);
9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama;
10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta
didik, antara lain: nama peserta didik, tempat tanggal lahir, nomor
peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta UN tahun sebelumnya
bagi peserta SMK 4 tahun, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta
didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA),
dan program studi keahlian (SMK);
12. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan
pendidikan yang bersangkutan;
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 3
13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang
diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan
format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh
pengawas satuan pendidikan;
14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta
UN oleh satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan;
15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN
dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN
setelah diverifikasi dan divalidasi;
17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah
divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
18. Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta
ujian nasional;
19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
20. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan
data hanya untuk kepentingan UN;
21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis
pelaksanaan UN berbasis komputer.
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 4
III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
A. Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat
Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan
tanggungjawab sebagai berikut:
1. Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN;
2. Mengembangkan sistem pendataan;
3. Menetapkan jadwal pendataan;
4. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN secara nasional;
5. Menjaga kualitas dan validitas data;
6. Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan UN secara
online;
7. Membuat standarisasi kode UN;
8. Menetapkan satuan pendidikan peserta UN;
9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
10. Mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan
satuan pendidikan.
B. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Provinsi
1. Dinas pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag berkoordinasi untuk
menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data dalam
pendataan UN.
2. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas
pendataan DAPODIK dan EMIS.
3. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di wilayah provinsi:
a. Mendaftarkan satuan pendidikan baru, memverifikasi dan
memberi kode;
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 5
b. Menyampaikan usul perubahan nomenklatur, bergabung, tidak
beroperasi, dan tutup ke petugas pengelola pendataan UN
tingkat pusat;
c. Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi
dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang
akreditasi;
d. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN;
e. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan
DNS, verifikasi, dan validasi data;
f. Menerima lembar verifikasi dan data DCP dari satuan pendidikan
yang telah disahkan oleh pengawas satuan pendidikan;
g. Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke laman pendataan UN
Pusat;
h. Mengunduh data DNS dari laman pendataan UN Pusat;
i. Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk
dilakukan verifikasi kembali;
j. Menerima data hasil verifikasi DNS;
Setiap perubahan data peserta didik melalui mekanisme
DAPODIK/EMIS dan mengunggah data DCP ke laman pendataan
UN Pusat.
k. Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 6
Untuk poin 3 huruf f. s.d. k. jenjang SMA/MA/SMK
pelaksanaannya dapat melalui Kantor Cabang atau UPT Dinas
Pendidikan Provinsi.
l. Memproses Nomor Peserta UN;
m. Mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan
beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan;
n. Memelihara data peserta ujian nasional;
o. Melakukan pemutakhiran data peserta UN SMK 4 tahun dengan
memasukan nomer peserta UN tahun sebelumnya berdasarkan
usulan dari satuan pendidikan;
p. Mengkoordinasikan, mengumpulkan, dan mengunggah nilai
praktek kompetensi SMK ke laman pendataan UN Pusat;
q. Mengelola hak akses petugas pendataan UN kabupaten/kota dan
satuan pendidikan untuk keperluan UN.
C. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Kabupaten/Kota
1. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag
kabupaten/kota berkoordinasi untuk menugaskan dan menetapkan
petugas pengelola data dalam pendataan UN.
2. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas
pendataan DAPODIK dan EMIS.
3. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di wilayah
kabupaten/kota:
a. Menyampaikan usul satuan pendidikan baru, perubahan
nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup, ke
petugas pengelola pendataan UN tingkat provinsi;
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 7
b. Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat
tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan
jenjang akreditasi;
c. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN;
d. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan
DNS, verifikasi, dan validasi data;
e. Menerima lembar verifikasi dan data DCP dari satuan
pendidikan yang telah disahkan oleh pengawas satuan
pendidikan;
f. Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke laman pendataan UN
Pusat;
g. Mengunduh data DNS dari laman pendataan UN Pusat;
h. Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan
untuk dilakukan verifikasi kembali;
i. Menerima data hasil verifikasi DNS;
Setiap perubahan data peserta didik melalui mekanisme
DAPODIK/EMIS dan mengunggah data DCP ke laman
pendataan UN Pusat.
j. Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;
k. Mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta UN ke satuan
pendidikan.
l. Mengelola hak akses petugas pendataan UN kabupaten/ kota
dan satuan pendidikan untuk keperluan UN.
D. Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas
pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan
pendidikan.
2. Memutahirkan data peserta UN tahun sebelumnya untuk peserta
didik SMK program 4 tahun.
3. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon peserta UN
secara online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD
(PDSPK).
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 8
4. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan
menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor
Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan
provinsi untuk diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan;
5. Menerima lembar verifikasi DCP dari dinas pendidikan kabupaten/
kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT
dinas pendidikan provinsi untuk dimutakhirkan melalui poin 3;
6. Menyerahkan data DCP yang sudah dimutakhirkan ke dinas
pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi;
7. Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan
siswa dalam proses DNS
8. Menerima lembar DNS dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau
kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan
dimutakhirkan melalui poin 3;
9. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan
ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke dinas pendidikan
kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
10. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari dinas pendidikan
kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
11. Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan
stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta
UN;
12. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada
peserta didik yang berhak;
13. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.
IV. MEKANISME PENDATAAN
1. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan
Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data
satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 9
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/
kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha,
Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
3. Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB
melalui DAPODIK DIKDASMEN - PDUN.
4. Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren
Salafiyah melalui EMIS.
5. Pendataan jenjang Paket B dan Paket C melalui DAPODIKMAS  PDUN.
6. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan
dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui
DAPODIKMAS, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari
Kementerian Agama didata melalui EMIS.
7. Pengawas satuan pendidikan di setiap jenjang dan jenis pendidikan
melakukan verifikasi DCP sebelum didaftarkan ke pengelola pendataan
8. Aplikasi pendataan online SLB menggunakan aplikasi baru yang
metode sama dengan aplikasi jenis dan jenjang pendidikan lainnya.
9. Data satuan pendidikan seluruh Sekolah Luar Biasa menggunakan data
dari PDSPK dan kodefikasinya digenerate baru.
10. Pendataan SLB menggunakan DCP dari hasil unduh pada laman PDUN
(.dz) yang di unggah ke laman pendataan BIOUN
11. Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam
proses DNS.
12. Biodata peserta UNBK bersumber dari laman pendataan BIOUN
semua jenjang pendidikan.
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 10
13. Laman pendataan calon peserta UN
Jenjang pendidikan Laman
SD dan MI Biounsdmi.kemdikbud.go.id
SMP, MTs, dan SMPTK Biounsmp.kemdikbud.go.id
SMA, MA, SMAK, SMTK, SMK, dan MAK Biounsmama.kemdikbud.go.id
Paket A/B/C dan Ula/Wustha/Ulya Biounpaketabc.kemdikbud.go.id
SDLB, SMPLB, SMALB Biounslb.kemdikbud.go.id
14. User dan password default pendataan calon peserta UN
Keterangan:
XXX : Singkat nama provinsi 3 huruf ZZ : Kode kabupaten/kota
YY : Kode provinsi VVV : Kode sekolah
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 11
15. Proses pengolahan data peserta ujian nasional melalui mekanisme
DAPODIK - PDUN, sebagai berikut:
DNT &
KPU
File DCP & BA
Server
PDSPK
Server
UN
Server
DAPODIK
Sinkronisasi
Prov/Kab/Kota
Sinkronisasi
VerVal PD
NISN
Satuan Pendidikan
Data Siswa
Provinsi
Verifikasi
DNT & KPU
A
B
C
D
E
F
G
G
G
Unduh
Data DCP
DNS
a. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server PDSPK
(pdun.data.kemdikbud.go.id);
b. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke dinas pendidikan
kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi;
c. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi
melakukan verifikasi DCP;
d. Satuan Pendidikan menyerahkan data mutakhir hasil verifikasi DCP ke
dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi;
e. Kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi mengunggah data
DCP ke laman pendataan UN dan mengisi mata uji pilihan
(SMA/SMTK/SMAK) serta mengunduh untuk mencetak dan
mendistribusikan DNS;
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 12
f. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke dinas
pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi untuk
diunggah ke laman pendataan UN;
g. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta UN,
mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui
dinas pendidikan kabupaten/kota.
16. Proses pengolahan data peserta ujian nasional melalui mekanisme
EMIS, sebagai berikut:
DNT &
KPU
File DCP & BA
Server
PDSPK
Server
UN
Server
EMIS
Sinkronisasi
Prov/Kab/Kota
Sinkronisasi
VerVal PD
NISN
Satuan Pendidikan
Data Siswa
Provinsi
Verifikasi
DNT & KPU
A
B
C
D
E
F
G
G
G
Unduh
Data DCP
DNS
a. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari laman pendataan EMIS;
b. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke kabupaten/kota atau UPT dinas
pendidikan provinsi;
c. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi
melakukan verifikasi DCP;
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 13
d. Satuan Pendidikan menyerahkan data mutakhir hasil verifikasi DCP ke
dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi;
e. Kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi mengunggah data
DCP ke laman pendataan UN dan mengisi mata uji pilihan (MA) serta
mengunduh untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
f. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke
kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi untuk diunggah ke
laman pendataan UN;
g. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta UN,
mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui
kabupaten/kota/UPT dinas pendidikan provinsi.
Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 14
V. JADWAL PENDATAAN (untuk semua jenjang pendidikan)
NO KEGIATAN TANGGAL KETERANGAN
1. Penyerahan DCP s.d 15 Des 2017 Satuan Pendidikan ke
Kabupaten/Kota/Provinsi
2. Pencetakan, distribusi,
validasi dan verifikasi DNS
s.d 31 Des 2017 Kabupaten/Kota/Provinsi
ke Satuan Pendidikan
3. Cetak dan distribusi DNT
dan KPU
s.d 15 Januari 2018
(SMA sederajat)
Provinsi
s.d 31 Januari 2018
(SMP sederajat)
4. Pemeliharaan Provinsi s.d 17 Februari 2018 Provinsi
5. Pemeliharaan Pusat
18 Februari  selesai
2018
Pusat
Juknis dilampiri dengan petunjuk penggunaan aplikasi pendataan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : Oktober 2017
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEPALA,

More Related Content

Recently uploaded (20)

PPTX
BARISAN DAN DERET aritmatika geometri bilangan
RIAANGGREINI3
PDF
Modul Ajar Informatika Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Uji Toksisitas Akut Pra-Klinik (In Vivo)
Apothecary Indonesia Persada
PPTX
presentasi pendidikan moral pancasila go
DonnyWicaksono7
PDF
Modul Ajar IPA Kelas 8 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
PPTX
PPT NGEBASO Uji pengetahuan PPG 2025 .pptx
AlMungadim
PPTX
Pentingnya Strategi Pengadaan dan Pembelian bagi Organisasi/Perusahaan/Pemeri...
Kanaidi ken
PPTX
Teknik Analisis Penelitian Kualitatif.pptx
Mukhamad Fathoni
PPTX
PPT PROPOSAL PjBL - KEL 2 Kewarganegaraan.pptx
HelenaManurung
PDF
Dadang Solihin Policy Brief Nomor 003/Juli 2025
Dadang Solihin
PDF
Modul Ajar Informatika Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
PDF
20250623 - Sosialisasi Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial Aceh 202...
rahimah632
PDF
Panduan Materi Kegiatan MPLS 2024/2025 transisi paud ke sd
MeiSeraaf17
PPTX
Doa Syafaat Profetis-1.pptx Persekutuan Doa Karismatik Katolik
Mario181215
PDF
Materi Seminar AITalks: AI dan Roh Kudus
SABDA
PDF
Modul Ajar IPA Kelas 9 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
DOCX
Silabus Pelatihan *Penyusunan RAB untuk Pengadaan KJPP Apraisal (Upaya Member...
Kanaidi ken
PDF
Modul Ajar IPA Kelas 7 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
PDF
SEJARAH SENI RUPA MANCANEGARA_NADIA (18020124).pdf
NadiaSeleman
PPTX
Bahan KKA dan PM_DinasPendidikan_Dinas Pendidikan,Bahan KKA dan PM_DinasPendi...
sefurohman1
BARISAN DAN DERET aritmatika geometri bilangan
RIAANGGREINI3
Modul Ajar Informatika Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
Uji Toksisitas Akut Pra-Klinik (In Vivo)
Apothecary Indonesia Persada
presentasi pendidikan moral pancasila go
DonnyWicaksono7
Modul Ajar IPA Kelas 8 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
PPT NGEBASO Uji pengetahuan PPG 2025 .pptx
AlMungadim
Pentingnya Strategi Pengadaan dan Pembelian bagi Organisasi/Perusahaan/Pemeri...
Kanaidi ken
Teknik Analisis Penelitian Kualitatif.pptx
Mukhamad Fathoni
PPT PROPOSAL PjBL - KEL 2 Kewarganegaraan.pptx
HelenaManurung
Dadang Solihin Policy Brief Nomor 003/Juli 2025
Dadang Solihin
Modul Ajar Informatika Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
20250623 - Sosialisasi Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial Aceh 202...
rahimah632
Panduan Materi Kegiatan MPLS 2024/2025 transisi paud ke sd
MeiSeraaf17
Doa Syafaat Profetis-1.pptx Persekutuan Doa Karismatik Katolik
Mario181215
Materi Seminar AITalks: AI dan Roh Kudus
SABDA
Modul Ajar IPA Kelas 9 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
Silabus Pelatihan *Penyusunan RAB untuk Pengadaan KJPP Apraisal (Upaya Member...
Kanaidi ken
Modul Ajar IPA Kelas 7 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
SEJARAH SENI RUPA MANCANEGARA_NADIA (18020124).pdf
NadiaSeleman
Bahan KKA dan PM_DinasPendidikan_Dinas Pendidikan,Bahan KKA dan PM_DinasPendi...
sefurohman1

Featured (20)

PDF
Artificial Intelligence, Data and Competition SCHREPEL June 2024 OECD dis...
OECD Directorate for Financial and Enterprise Affairs
PDF
How to Leverage AI to Boost Employee Wellness - Lydia Di Francesco - SocialHR...
SocialHRCamp
PDF
2024 State of Marketing Report by Hubspot
Marius Sescu
PDF
Everything You Need To Know About ChatGPT
Expeed Software
PDF
Product Design Trends in 2024 | Teenage Engineerings
Pixeldarts
PDF
How Race, Age and Gender Shape Attitudes Towards Mental Health
ThinkNow
PDF
AI Trends in Creative Operations 2024 by Artwork Flow.pdf
marketingartwork
PDF
Skeleton Culture Code
Skeleton Technologies
PDF
PEPSICO Presentation to CAGNY Conference Feb 2024
Neil Kimberley
PDF
Content Methodology: A Best Practices Report (Webinar)
contently
PPTX
How to Prepare For a Successful Job Search for 2024
Albert Qian
PDF
Social Media Marketing Trends 2024 // The Global Indie Insights
Kurio // The Social Media Age(ncy)
PDF
Trends In Paid Search: Navigating The Digital Landscape In 2024
Search Engine Journal
PDF
5 Public speaking tips from TED - Visualized summary
SpeakerHub
PDF
ChatGPT and the Future of Work - Clark Boyd
Clark Boyd
PDF
Getting into the tech field. what next
Tessa Mero
PDF
Google's Just Not That Into You: Understanding Core Updates & Search Intent
Lily Ray
PDF
How to have difficult conversations
Rajiv Jayarajah, MAppComm, ACC
PDF
Introduction to Data Science
Christy Abraham Joy
PDF
Time Management & Productivity - Best Practices
Vit Horky
Artificial Intelligence, Data and Competition SCHREPEL June 2024 OECD dis...
OECD Directorate for Financial and Enterprise Affairs
How to Leverage AI to Boost Employee Wellness - Lydia Di Francesco - SocialHR...
SocialHRCamp
2024 State of Marketing Report by Hubspot
Marius Sescu
Everything You Need To Know About ChatGPT
Expeed Software
Product Design Trends in 2024 | Teenage Engineerings
Pixeldarts
How Race, Age and Gender Shape Attitudes Towards Mental Health
ThinkNow
AI Trends in Creative Operations 2024 by Artwork Flow.pdf
marketingartwork
Skeleton Culture Code
Skeleton Technologies
PEPSICO Presentation to CAGNY Conference Feb 2024
Neil Kimberley
Content Methodology: A Best Practices Report (Webinar)
contently
How to Prepare For a Successful Job Search for 2024
Albert Qian
Social Media Marketing Trends 2024 // The Global Indie Insights
Kurio // The Social Media Age(ncy)
Trends In Paid Search: Navigating The Digital Landscape In 2024
Search Engine Journal
5 Public speaking tips from TED - Visualized summary
SpeakerHub
ChatGPT and the Future of Work - Clark Boyd
Clark Boyd
Getting into the tech field. what next
Tessa Mero
Google's Just Not That Into You: Understanding Core Updates & Search Intent
Lily Ray
How to have difficult conversations
Rajiv Jayarajah, MAppComm, ACC
Introduction to Data Science
Christy Abraham Joy
Time Management & Productivity - Best Practices
Vit Horky

JUKNISPENDATAANPESERTAUN.pdf

  • 2. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 1 PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN PESERTA UJIAN NASIONAL SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK TAHUN PELAJARAN 2017/2018 I. PENDAHULUAN Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional. Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan. II. PENJELASAN UMUM Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis: 1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional; 2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama,
  • 3. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 2 3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; 4. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, program studi, program studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain- lain; 5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN; 6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN; 7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan; 8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK); 9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama; 10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta UN tahun sebelumnya bagi peserta SMK 4 tahun, NISN, kurikulum dan lain sebagainya; 11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK); 12. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
  • 4. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 3 13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan; 14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan; 15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan; 16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi dan divalidasi; 17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional; 18. Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional; 19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN; 20. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN; 21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.
  • 5. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 4 III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB A. Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: 1. Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN; 2. Mengembangkan sistem pendataan; 3. Menetapkan jadwal pendataan; 4. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN secara nasional; 5. Menjaga kualitas dan validitas data; 6. Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan UN secara online; 7. Membuat standarisasi kode UN; 8. Menetapkan satuan pendidikan peserta UN; 9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan; 10. Mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. B. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Provinsi 1. Dinas pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag berkoordinasi untuk menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN. 2. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS. 3. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di wilayah provinsi: a. Mendaftarkan satuan pendidikan baru, memverifikasi dan memberi kode;
  • 6. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 5 b. Menyampaikan usul perubahan nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup ke petugas pengelola pendataan UN tingkat pusat; c. Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi; d. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN; e. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan DNS, verifikasi, dan validasi data; f. Menerima lembar verifikasi dan data DCP dari satuan pendidikan yang telah disahkan oleh pengawas satuan pendidikan; g. Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke laman pendataan UN Pusat; h. Mengunduh data DNS dari laman pendataan UN Pusat; i. Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali; j. Menerima data hasil verifikasi DNS; Setiap perubahan data peserta didik melalui mekanisme DAPODIK/EMIS dan mengunggah data DCP ke laman pendataan UN Pusat. k. Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;
  • 7. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 6 Untuk poin 3 huruf f. s.d. k. jenjang SMA/MA/SMK pelaksanaannya dapat melalui Kantor Cabang atau UPT Dinas Pendidikan Provinsi. l. Memproses Nomor Peserta UN; m. Mencetak dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan; n. Memelihara data peserta ujian nasional; o. Melakukan pemutakhiran data peserta UN SMK 4 tahun dengan memasukan nomer peserta UN tahun sebelumnya berdasarkan usulan dari satuan pendidikan; p. Mengkoordinasikan, mengumpulkan, dan mengunggah nilai praktek kompetensi SMK ke laman pendataan UN Pusat; q. Mengelola hak akses petugas pendataan UN kabupaten/kota dan satuan pendidikan untuk keperluan UN. C. Pengelola Pendataan UN di Tingkat Kabupaten/Kota 1. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota berkoordinasi untuk menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN. 2. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS. 3. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di wilayah kabupaten/kota: a. Menyampaikan usul satuan pendidikan baru, perubahan nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup, ke petugas pengelola pendataan UN tingkat provinsi;
  • 8. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 7 b. Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi; c. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN; d. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan DNS, verifikasi, dan validasi data; e. Menerima lembar verifikasi dan data DCP dari satuan pendidikan yang telah disahkan oleh pengawas satuan pendidikan; f. Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke laman pendataan UN Pusat; g. Mengunduh data DNS dari laman pendataan UN Pusat; h. Mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali; i. Menerima data hasil verifikasi DNS; Setiap perubahan data peserta didik melalui mekanisme DAPODIK/EMIS dan mengunggah data DCP ke laman pendataan UN Pusat. j. Memelihara arsip hasil verifikasi DNS; k. Mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan. l. Mengelola hak akses petugas pendataan UN kabupaten/ kota dan satuan pendidikan untuk keperluan UN. D. Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan 1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan. 2. Memutahirkan data peserta UN tahun sebelumnya untuk peserta didik SMK program 4 tahun. 3. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon peserta UN secara online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).
  • 9. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 8 4. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan; 5. Menerima lembar verifikasi DCP dari dinas pendidikan kabupaten/ kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk dimutakhirkan melalui poin 3; 6. Menyerahkan data DCP yang sudah dimutakhirkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi; 7. Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS 8. Menerima lembar DNS dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui poin 3; 9. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi; 10. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi; 11. Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN; 12. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada peserta didik yang berhak; 13. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN. IV. MEKANISME PENDATAAN 1. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
  • 10. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 9 2. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/ kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK 3. Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN - PDUN. 4. Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS. 5. Pendataan jenjang Paket B dan Paket C melalui DAPODIKMAS PDUN. 6. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIKMAS, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS. 7. Pengawas satuan pendidikan di setiap jenjang dan jenis pendidikan melakukan verifikasi DCP sebelum didaftarkan ke pengelola pendataan 8. Aplikasi pendataan online SLB menggunakan aplikasi baru yang metode sama dengan aplikasi jenis dan jenjang pendidikan lainnya. 9. Data satuan pendidikan seluruh Sekolah Luar Biasa menggunakan data dari PDSPK dan kodefikasinya digenerate baru. 10. Pendataan SLB menggunakan DCP dari hasil unduh pada laman PDUN (.dz) yang di unggah ke laman pendataan BIOUN 11. Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS. 12. Biodata peserta UNBK bersumber dari laman pendataan BIOUN semua jenjang pendidikan.
  • 11. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 10 13. Laman pendataan calon peserta UN Jenjang pendidikan Laman SD dan MI Biounsdmi.kemdikbud.go.id SMP, MTs, dan SMPTK Biounsmp.kemdikbud.go.id SMA, MA, SMAK, SMTK, SMK, dan MAK Biounsmama.kemdikbud.go.id Paket A/B/C dan Ula/Wustha/Ulya Biounpaketabc.kemdikbud.go.id SDLB, SMPLB, SMALB Biounslb.kemdikbud.go.id 14. User dan password default pendataan calon peserta UN Keterangan: XXX : Singkat nama provinsi 3 huruf ZZ : Kode kabupaten/kota YY : Kode provinsi VVV : Kode sekolah
  • 12. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 11 15. Proses pengolahan data peserta ujian nasional melalui mekanisme DAPODIK - PDUN, sebagai berikut: DNT & KPU File DCP & BA Server PDSPK Server UN Server DAPODIK Sinkronisasi Prov/Kab/Kota Sinkronisasi VerVal PD NISN Satuan Pendidikan Data Siswa Provinsi Verifikasi DNT & KPU A B C D E F G G G Unduh Data DCP DNS a. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id); b. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi; c. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi melakukan verifikasi DCP; d. Satuan Pendidikan menyerahkan data mutakhir hasil verifikasi DCP ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi; e. Kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi mengunggah data DCP ke laman pendataan UN dan mengisi mata uji pilihan (SMA/SMTK/SMAK) serta mengunduh untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
  • 13. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 12 f. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi untuk diunggah ke laman pendataan UN; g. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. 16. Proses pengolahan data peserta ujian nasional melalui mekanisme EMIS, sebagai berikut: DNT & KPU File DCP & BA Server PDSPK Server UN Server EMIS Sinkronisasi Prov/Kab/Kota Sinkronisasi VerVal PD NISN Satuan Pendidikan Data Siswa Provinsi Verifikasi DNT & KPU A B C D E F G G G Unduh Data DCP DNS a. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari laman pendataan EMIS; b. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi; c. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi melakukan verifikasi DCP;
  • 14. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 13 d. Satuan Pendidikan menyerahkan data mutakhir hasil verifikasi DCP ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi; e. Kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi mengunggah data DCP ke laman pendataan UN dan mengisi mata uji pilihan (MA) serta mengunduh untuk mencetak dan mendistribusikan DNS; f. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi untuk diunggah ke laman pendataan UN; g. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui kabupaten/kota/UPT dinas pendidikan provinsi.
  • 15. Juknis Pendataan Peserta UN 2017/2018 14 V. JADWAL PENDATAAN (untuk semua jenjang pendidikan) NO KEGIATAN TANGGAL KETERANGAN 1. Penyerahan DCP s.d 15 Des 2017 Satuan Pendidikan ke Kabupaten/Kota/Provinsi 2. Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS s.d 31 Des 2017 Kabupaten/Kota/Provinsi ke Satuan Pendidikan 3. Cetak dan distribusi DNT dan KPU s.d 15 Januari 2018 (SMA sederajat) Provinsi s.d 31 Januari 2018 (SMP sederajat) 4. Pemeliharaan Provinsi s.d 17 Februari 2018 Provinsi 5. Pemeliharaan Pusat 18 Februari selesai 2018 Pusat Juknis dilampiri dengan petunjuk penggunaan aplikasi pendataan. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : Oktober 2017 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA,