Dokumen ini merupakan petunjuk teknis pendataan peserta ujian nasional untuk tahun ajaran 2017/2018, dengan tujuan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pengumpulan data agar sistem ujian nasional lebih berkualitas dan akuntabel. Ini mencakup tugas dan tanggung jawab panitia di berbagai tingkat, mekanisme pendataan, serta istilah-istilah yang relevan terkait dengan proses pendataan peserta ujian. Seluruh proses pendataan memerlukan kolaborasi antara sekolah, dinas pendidikan, dan kementerian agama untuk memastikan data yang akurat dan valid.