1. PERLINDUNGAN DAN
PENEGAKAN HUKUM DI
INDONESIA
NAMA KELOMPOK :
EDWIN TEGAR PRAKOSO (10)
KIAGOES DONI ROMADHON (20)
MOCH.IRVANSYAH (22)
REZA RESTU PUTRA (32)
2. PENGERTIAN PERLINDUNGAN HUKUMPENGERTIAN PERLINDUNGAN DALAM ILMU HUKUM ADALAH
SUATU BENTUK PELAYANANYANG WAJIB DILAKSANAKAN
OLEH APARAT PENEGAK HUKUM ATAU APARAT KEAMANAN
UNTUK MEMBERIKAN RASA AMAN, BAIK FISIK MAUPUN
MENTAL, KEPADA KORBAN DAN SAKSI DARI ANCAMAN,
GANGGUAN,TEROR, DAN KEKERASAN DARI PIHAK MANAPUN
YANG DIBERIKAN PADA TAHAP PENYELIDIKAN, PENUNTUTAN,
DAN ATAS PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN.
ATURAN HUKUM TIDAK HANYA UNTUK KEPENTINGAN
JANGKA PENDEK SAJA, AKAN TETAPI HARUS BERDASARKAN
KEPENTINGAN JANGKA PANJANG. PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT ADALAH SEBUAH KONSEP PEMBANGUNAN
EKONOMIYANG MERANGKUM NILAI-NILAI SOSIAL.
3. PENGERTIAN PENEGAKAN HUKUM
PENEGAKAN HUKUM ADALAH PROSES DILAKUKAN UPAYA
TEGAKNYA NORMA-NORMA HUKUM SECARA NYATA SEBAGAI
PEDOMAN PELAKU DALAM LALU LINTAS ATAU HUBUNGAN
HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA.
MENURUT SATJIPTO RAHARJO, PENEGAKAN HUKUM
MERUPAKAN PROSES PERWUJUDAN IDE-IDE (IDE KEADILAN, IDE
KEPASTIAN HUKUM, DAN IDE KEMANFAATAN SOCIAL)YANG
BERSIFAT ABSTRAK MENJADI KENYATAAN. UNSURYANG PERLU
DIPERHATIKAN DALAM PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI BERIKUT.
4. KEPASTIAN HUKUM MERUPAKAN PERLINDUNGANYUSTISIABEL
TERHADAP TINDAKAN SEWENANG-WENANG,YANG BERARTI BAHWA
SESEORANG AKAN DAPAT MEMPEROLEH SESUATUYANG
DIHARAPKAN DALAM KEADAAN TERTENTU. MASYARAKAT
MENGHARAPKAN ADANYA KEPASTIAN HUKUM MASYARAKAT AKAN
LEBIH TERTIB.
• KEMANFAATAN
HUKUM ADALAH UNTUK MANUSIA, MAKA PENEGAK HUKUM
HARUS MEMBERI MANFAAT ATAU KEGUNAAN BAGI MASYARAKAT,
JANGAN SAMPAI TIMBUL KERESAHAN DI DALAM MASYARAKAT
KARENA PELAKSANAAN HUKUM.
• KEADILAN
HUKUM ITU BERSIFAT UMUM, SERTA MENGIKAT SETIAP ORANG,
BERSIFAT MENYAMARATAKAN. SEBALIKNYA KEADILAN BERSIFAT
5. LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN
PENEGAKAN HUKUMMAKAMAH KONSTITUSI
DALAM PASAL 24 AYAT 1 DAN 2 UUD 1945 AMANDEMEN
DIJELASKAN BAHWA MAHKAMAH KONSTITUSI MERUPAKAN SALAH
SATU PELAKU KEHAKIMAN DAN MEMPUNYAI WEWENANG SEBAGAI
BERIKUT.
• MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UUD 1945
• MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARAYANG
KEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UUD 1945
• MEMUTUS PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
• MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
• MEMBERIKAN PUTUSAN ATAS PENDAPAT DPR BAHWA
PSIDERESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN DIDUGA TELAH MELAKUKAN
PELANGGARAN HUKUM ATAU TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT
SEBAGAI PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM UUD 1945
6. KEJAKSAAN
KEJAKSAAN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAHYANG
MELAKSANAKAN KEKUASAAN NEGARA DI BIDANG PENUNTUTAN
SERTA KEWENANGAN LAIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM PASAL 2 AYAT 1 UU NO. 16
TAHUN 2004TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
KEPOLISIAN
KEDUDUKAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERADA DI
BAWAH PRESIDEN. SECARA UNIVERSAL, TUGAS POKOK LEMBAGA
KEPOLISIAN MENCAKUP DUA HAL,YAITU PEMILIHARAAN KEAMANAN
DAN KETERTIBAN DAN PENEGAKAN HUKUM.
7. KOMISIYUDISIAL MERUPAKAN LEMBAGA NEGARAYANG BERSIFAT
MANDIRIYANG BERWENANG MENGUSULKAN PENGANGKATAN HAKIM
AGUNG DAN MEMPUNYAI WEWENANG LAIN DALAM MENJAGA DAN
MENEGAKAN KEHORMATAN, KELUHURAN MARTABAT, SERTA
PERILAKU HAKIM.
KOMNAS HAM
KOMNAS ADALAH LEMBAGAYANG BERKEDUDUKAN SETINGKAT
DALAM NEGARAYANG BERFUNGSI MELAKSANAKAN PENGKAJIAN,
PENELITIAN, PEMANTAUAN, PENYALURAN, DAN MEDIASI HAK ASASI
MANUSIA.
TUJUAN PEMBENTUKAN KOMNAS HAM SESUAI UU NO.39TAHUN
1999 SEBAGAI BERIKUT.
• MENGEMBANGKAN KONDISIYANG KONDUSIF BAGI PELAKSANAAN
HAM SESUAI DENGAN PANCASILA, UUD 1945, PIAGAM PBB,
SERTA DEKLARASI UNIVERSAL HAM.
• MENINGKATKAN PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM GUNA
8. PENTINGNYA PERLINDUNGAN DAN
PENEGAKAN HUKUM
SEBAGAI NEGARA HUKUM, INDONESIA WAJIB
MELAKSANAKAN PROSES PERLINDUNGAN. NEGARA
WAJIB MELINDUNGI WARGANYA DARI BERBAGAI
MACAM KETIDAKADILAN, KETIDAKNYAMANAN DAN
PENYIMPANGAN HUKUM LAINNYA. SELAIN ITU,
NEGARA MEMPUNYAI KEKUASAAN UNTUK MEMAKSA
SELURUH WARGANYA UNTUK MELAKSANAKAN SEMUA
KETENTUANYANG BERLAKU.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM SANGAT
PENTING DILAKUKAN, KARENA DAPAT MEWUJUDKAN
HAL-HAL BERIKUT INI:
10. KEHIDUPAN DI MASYARAKAT
KEHIDUPANYANG DIWARNAI SUASANAYANG DAMAI
MERUPAKAN HARAPAN SETIAP ORANG.
PERDAMAIAN AKAN TERWUJUD APABILA SETIAP
WARGA NEGARA MERASA DILINDUNGI DALAM
SEGALA BIDANG KEHIDUPAN DAN SANGAT
TERGANTUNG PULA DARI BERBAGAI FAKTOR ,
ANTARA LAIN:
• HUKUM DALAM HAL INIYANG DIMAKSUD ADALAH
UNDANG-UNDANG DIBUAT TIDAK BOLEH BERTENTANGAN
DENGAN IDEOLOGI NEGARA, DAN UNDANG-UNDANG DI
BUAT HARUS MENURUT KETENTUANYANG MENGATUR
KEWENANGAN PEMBUATAN UNDANG-UNDANG
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KONSTITUSI NEGARA, SERTA
11. LANGSUNG TERLIBAT DALAM BIDANG PENEGAKAN HUKUM.
PENEGAK HUKUM HARUS MENJALANKAN TUGASNYA
DENGAN BAIK SESUAI DENGAN PERANANNYA MASING-
MASINGYANG TELAH DIATUR DALAM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
• MASYARAKAT YAKNI MASYARAKAT LINGKUNGAN DIMANA
HUKUM TERSEBUT BERLAKU ATAU DITERAPKAN.
MAKSUDNYA MASYARAKAT HARUS MENGETAHUI DAN
MEMAHAMI HOKUMYANG BERLAKU, SERTA MENAATI
HUKUMYANG BERLAKU DENGAN PENUH KESADARAN AKAN
PENTINGNYA HOKUM BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT.
• SARANA ATAU FASILITASYANG MENDUKUNG SARANA ATAU
FASILITAS TERSEBUT MENCAKUP TENAGA MANUSIAYANG
TERDIDIK DAN TERAMPIL,ORGANISASIYANG BAIK,
PERALATANYANG MEMADAI, KEUANGANYANG CUKUP, DAN
SEBAGAINYA.
12. • KEBUDAYAAN DALAM HAL INI KEBUDAYAAN MENCAKUP
NILAI-NILAI YANG MENDASARI HUKUMYANG BERLAKU, NILAI-
NILAI DIMANA MERUPAKAN KONSEPSI ABSTRAK MENGENAI
APAYANG DIANGGAP BAIK SEHINGGA DI ANUT, DAN APAYANG
DIANGGAP BURUK SEHINGGA DIHINDARI.