ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERLINDUNGAN DAN
PENEGAKAN HUKUM DI
INDONESIA
NAMA KELOMPOK :
EDWIN TEGAR PRAKOSO (10)
KIAGOES DONI ROMADHON (20)
MOCH.IRVANSYAH (22)
REZA RESTU PUTRA (32)
PENGERTIAN PERLINDUNGAN HUKUMPENGERTIAN PERLINDUNGAN DALAM ILMU HUKUM ADALAH
SUATU BENTUK PELAYANANYANG WAJIB DILAKSANAKAN
OLEH APARAT PENEGAK HUKUM ATAU APARAT KEAMANAN
UNTUK MEMBERIKAN RASA AMAN, BAIK FISIK MAUPUN
MENTAL, KEPADA KORBAN DAN SAKSI DARI ANCAMAN,
GANGGUAN,TEROR, DAN KEKERASAN DARI PIHAK MANAPUN
YANG DIBERIKAN PADA TAHAP PENYELIDIKAN, PENUNTUTAN,
DAN ATAS PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN.
ATURAN HUKUM TIDAK HANYA UNTUK KEPENTINGAN
JANGKA PENDEK SAJA, AKAN TETAPI HARUS BERDASARKAN
KEPENTINGAN JANGKA PANJANG. PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT ADALAH SEBUAH KONSEP PEMBANGUNAN
EKONOMIYANG MERANGKUM NILAI-NILAI SOSIAL.
PENGERTIAN PENEGAKAN HUKUM
PENEGAKAN HUKUM ADALAH PROSES DILAKUKAN UPAYA
TEGAKNYA NORMA-NORMA HUKUM SECARA NYATA SEBAGAI
PEDOMAN PELAKU DALAM LALU LINTAS ATAU HUBUNGAN
HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA.
MENURUT SATJIPTO RAHARJO, PENEGAKAN HUKUM
MERUPAKAN PROSES PERWUJUDAN IDE-IDE (IDE KEADILAN, IDE
KEPASTIAN HUKUM, DAN IDE KEMANFAATAN SOCIAL)YANG
BERSIFAT ABSTRAK MENJADI KENYATAAN. UNSURYANG PERLU
DIPERHATIKAN DALAM PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI BERIKUT.
KEPASTIAN HUKUM MERUPAKAN PERLINDUNGANYUSTISIABEL
TERHADAP TINDAKAN SEWENANG-WENANG,YANG BERARTI BAHWA
SESEORANG AKAN DAPAT MEMPEROLEH SESUATUYANG
DIHARAPKAN DALAM KEADAAN TERTENTU. MASYARAKAT
MENGHARAPKAN ADANYA KEPASTIAN HUKUM MASYARAKAT AKAN
LEBIH TERTIB.
• KEMANFAATAN
HUKUM ADALAH UNTUK MANUSIA, MAKA PENEGAK HUKUM
HARUS MEMBERI MANFAAT ATAU KEGUNAAN BAGI MASYARAKAT,
JANGAN SAMPAI TIMBUL KERESAHAN DI DALAM MASYARAKAT
KARENA PELAKSANAAN HUKUM.
• KEADILAN
HUKUM ITU BERSIFAT UMUM, SERTA MENGIKAT SETIAP ORANG,
BERSIFAT MENYAMARATAKAN. SEBALIKNYA KEADILAN BERSIFAT
LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN
PENEGAKAN HUKUMMAKAMAH KONSTITUSI
DALAM PASAL 24 AYAT 1 DAN 2 UUD 1945 AMANDEMEN
DIJELASKAN BAHWA MAHKAMAH KONSTITUSI MERUPAKAN SALAH
SATU PELAKU KEHAKIMAN DAN MEMPUNYAI WEWENANG SEBAGAI
BERIKUT.
• MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UUD 1945
• MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARAYANG
KEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UUD 1945
• MEMUTUS PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
• MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
• MEMBERIKAN PUTUSAN ATAS PENDAPAT DPR BAHWA
PSIDERESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN DIDUGA TELAH MELAKUKAN
PELANGGARAN HUKUM ATAU TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT
SEBAGAI PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM UUD 1945
KEJAKSAAN
KEJAKSAAN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAHYANG
MELAKSANAKAN KEKUASAAN NEGARA DI BIDANG PENUNTUTAN
SERTA KEWENANGAN LAIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM PASAL 2 AYAT 1 UU NO. 16
TAHUN 2004TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
KEPOLISIAN
KEDUDUKAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERADA DI
BAWAH PRESIDEN. SECARA UNIVERSAL, TUGAS POKOK LEMBAGA
KEPOLISIAN MENCAKUP DUA HAL,YAITU PEMILIHARAAN KEAMANAN
DAN KETERTIBAN DAN PENEGAKAN HUKUM.
KOMISIYUDISIAL MERUPAKAN LEMBAGA NEGARAYANG BERSIFAT
MANDIRIYANG BERWENANG MENGUSULKAN PENGANGKATAN HAKIM
AGUNG DAN MEMPUNYAI WEWENANG LAIN DALAM MENJAGA DAN
MENEGAKAN KEHORMATAN, KELUHURAN MARTABAT, SERTA
PERILAKU HAKIM.
KOMNAS HAM
KOMNAS ADALAH LEMBAGAYANG BERKEDUDUKAN SETINGKAT
DALAM NEGARAYANG BERFUNGSI MELAKSANAKAN PENGKAJIAN,
PENELITIAN, PEMANTAUAN, PENYALURAN, DAN MEDIASI HAK ASASI
MANUSIA.
TUJUAN PEMBENTUKAN KOMNAS HAM SESUAI UU NO.39TAHUN
1999 SEBAGAI BERIKUT.
• MENGEMBANGKAN KONDISIYANG KONDUSIF BAGI PELAKSANAAN
HAM SESUAI DENGAN PANCASILA, UUD 1945, PIAGAM PBB,
SERTA DEKLARASI UNIVERSAL HAM.
• MENINGKATKAN PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM GUNA
PENTINGNYA PERLINDUNGAN DAN
PENEGAKAN HUKUM
SEBAGAI NEGARA HUKUM, INDONESIA WAJIB
MELAKSANAKAN PROSES PERLINDUNGAN. NEGARA
WAJIB MELINDUNGI WARGANYA DARI BERBAGAI
MACAM KETIDAKADILAN, KETIDAKNYAMANAN DAN
PENYIMPANGAN HUKUM LAINNYA. SELAIN ITU,
NEGARA MEMPUNYAI KEKUASAAN UNTUK MEMAKSA
SELURUH WARGANYA UNTUK MELAKSANAKAN SEMUA
KETENTUANYANG BERLAKU.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM SANGAT
PENTING DILAKUKAN, KARENA DAPAT MEWUJUDKAN
HAL-HAL BERIKUT INI:
Perlindungan Dan Penegakan Hukum
KEHIDUPAN DI MASYARAKAT
KEHIDUPANYANG DIWARNAI SUASANAYANG DAMAI
MERUPAKAN HARAPAN SETIAP ORANG.
PERDAMAIAN AKAN TERWUJUD APABILA SETIAP
WARGA NEGARA MERASA DILINDUNGI DALAM
SEGALA BIDANG KEHIDUPAN DAN SANGAT
TERGANTUNG PULA DARI BERBAGAI FAKTOR ,
ANTARA LAIN:
• HUKUM DALAM HAL INIYANG DIMAKSUD ADALAH
UNDANG-UNDANG DIBUAT TIDAK BOLEH BERTENTANGAN
DENGAN IDEOLOGI NEGARA, DAN UNDANG-UNDANG DI
BUAT HARUS MENURUT KETENTUANYANG MENGATUR
KEWENANGAN PEMBUATAN UNDANG-UNDANG
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KONSTITUSI NEGARA, SERTA
LANGSUNG TERLIBAT DALAM BIDANG PENEGAKAN HUKUM.
PENEGAK HUKUM HARUS MENJALANKAN TUGASNYA
DENGAN BAIK SESUAI DENGAN PERANANNYA MASING-
MASINGYANG TELAH DIATUR DALAM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
• MASYARAKAT YAKNI MASYARAKAT LINGKUNGAN DIMANA
HUKUM TERSEBUT BERLAKU ATAU DITERAPKAN.
MAKSUDNYA MASYARAKAT HARUS MENGETAHUI DAN
MEMAHAMI HOKUMYANG BERLAKU, SERTA MENAATI
HUKUMYANG BERLAKU DENGAN PENUH KESADARAN AKAN
PENTINGNYA HOKUM BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT.
• SARANA ATAU FASILITASYANG MENDUKUNG SARANA ATAU
FASILITAS TERSEBUT MENCAKUP TENAGA MANUSIAYANG
TERDIDIK DAN TERAMPIL,ORGANISASIYANG BAIK,
PERALATANYANG MEMADAI, KEUANGANYANG CUKUP, DAN
SEBAGAINYA.
• KEBUDAYAAN DALAM HAL INI KEBUDAYAAN MENCAKUP
NILAI-NILAI YANG MENDASARI HUKUMYANG BERLAKU, NILAI-
NILAI DIMANA MERUPAKAN KONSEPSI ABSTRAK MENGENAI
APAYANG DIANGGAP BAIK SEHINGGA DI ANUT, DAN APAYANG
DIANGGAP BURUK SEHINGGA DIHINDARI.
TERIMA KASIH
ATAS
PERHATIANNYA

More Related Content

Perlindungan Dan Penegakan Hukum

  • 1. PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA NAMA KELOMPOK : EDWIN TEGAR PRAKOSO (10) KIAGOES DONI ROMADHON (20) MOCH.IRVANSYAH (22) REZA RESTU PUTRA (32)
  • 2. PENGERTIAN PERLINDUNGAN HUKUMPENGERTIAN PERLINDUNGAN DALAM ILMU HUKUM ADALAH SUATU BENTUK PELAYANANYANG WAJIB DILAKSANAKAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM ATAU APARAT KEAMANAN UNTUK MEMBERIKAN RASA AMAN, BAIK FISIK MAUPUN MENTAL, KEPADA KORBAN DAN SAKSI DARI ANCAMAN, GANGGUAN,TEROR, DAN KEKERASAN DARI PIHAK MANAPUN YANG DIBERIKAN PADA TAHAP PENYELIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN ATAS PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN. ATURAN HUKUM TIDAK HANYA UNTUK KEPENTINGAN JANGKA PENDEK SAJA, AKAN TETAPI HARUS BERDASARKAN KEPENTINGAN JANGKA PANJANG. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADALAH SEBUAH KONSEP PEMBANGUNAN EKONOMIYANG MERANGKUM NILAI-NILAI SOSIAL.
  • 3. PENGERTIAN PENEGAKAN HUKUM PENEGAKAN HUKUM ADALAH PROSES DILAKUKAN UPAYA TEGAKNYA NORMA-NORMA HUKUM SECARA NYATA SEBAGAI PEDOMAN PELAKU DALAM LALU LINTAS ATAU HUBUNGAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA. MENURUT SATJIPTO RAHARJO, PENEGAKAN HUKUM MERUPAKAN PROSES PERWUJUDAN IDE-IDE (IDE KEADILAN, IDE KEPASTIAN HUKUM, DAN IDE KEMANFAATAN SOCIAL)YANG BERSIFAT ABSTRAK MENJADI KENYATAAN. UNSURYANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI BERIKUT.
  • 4. KEPASTIAN HUKUM MERUPAKAN PERLINDUNGANYUSTISIABEL TERHADAP TINDAKAN SEWENANG-WENANG,YANG BERARTI BAHWA SESEORANG AKAN DAPAT MEMPEROLEH SESUATUYANG DIHARAPKAN DALAM KEADAAN TERTENTU. MASYARAKAT MENGHARAPKAN ADANYA KEPASTIAN HUKUM MASYARAKAT AKAN LEBIH TERTIB. • KEMANFAATAN HUKUM ADALAH UNTUK MANUSIA, MAKA PENEGAK HUKUM HARUS MEMBERI MANFAAT ATAU KEGUNAAN BAGI MASYARAKAT, JANGAN SAMPAI TIMBUL KERESAHAN DI DALAM MASYARAKAT KARENA PELAKSANAAN HUKUM. • KEADILAN HUKUM ITU BERSIFAT UMUM, SERTA MENGIKAT SETIAP ORANG, BERSIFAT MENYAMARATAKAN. SEBALIKNYA KEADILAN BERSIFAT
  • 5. LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUMMAKAMAH KONSTITUSI DALAM PASAL 24 AYAT 1 DAN 2 UUD 1945 AMANDEMEN DIJELASKAN BAHWA MAHKAMAH KONSTITUSI MERUPAKAN SALAH SATU PELAKU KEHAKIMAN DAN MEMPUNYAI WEWENANG SEBAGAI BERIKUT. • MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UUD 1945 • MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARAYANG KEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UUD 1945 • MEMUTUS PEMBUBARAN PARTAI POLITIK • MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM • MEMBERIKAN PUTUSAN ATAS PENDAPAT DPR BAHWA PSIDERESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN DIDUGA TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM ATAU TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UUD 1945
  • 6. KEJAKSAAN KEJAKSAAN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAHYANG MELAKSANAKAN KEKUASAAN NEGARA DI BIDANG PENUNTUTAN SERTA KEWENANGAN LAIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM PASAL 2 AYAT 1 UU NO. 16 TAHUN 2004TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. KEPOLISIAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERADA DI BAWAH PRESIDEN. SECARA UNIVERSAL, TUGAS POKOK LEMBAGA KEPOLISIAN MENCAKUP DUA HAL,YAITU PEMILIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DAN PENEGAKAN HUKUM.
  • 7. KOMISIYUDISIAL MERUPAKAN LEMBAGA NEGARAYANG BERSIFAT MANDIRIYANG BERWENANG MENGUSULKAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG DAN MEMPUNYAI WEWENANG LAIN DALAM MENJAGA DAN MENEGAKAN KEHORMATAN, KELUHURAN MARTABAT, SERTA PERILAKU HAKIM. KOMNAS HAM KOMNAS ADALAH LEMBAGAYANG BERKEDUDUKAN SETINGKAT DALAM NEGARAYANG BERFUNGSI MELAKSANAKAN PENGKAJIAN, PENELITIAN, PEMANTAUAN, PENYALURAN, DAN MEDIASI HAK ASASI MANUSIA. TUJUAN PEMBENTUKAN KOMNAS HAM SESUAI UU NO.39TAHUN 1999 SEBAGAI BERIKUT. • MENGEMBANGKAN KONDISIYANG KONDUSIF BAGI PELAKSANAAN HAM SESUAI DENGAN PANCASILA, UUD 1945, PIAGAM PBB, SERTA DEKLARASI UNIVERSAL HAM. • MENINGKATKAN PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM GUNA
  • 8. PENTINGNYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI NEGARA HUKUM, INDONESIA WAJIB MELAKSANAKAN PROSES PERLINDUNGAN. NEGARA WAJIB MELINDUNGI WARGANYA DARI BERBAGAI MACAM KETIDAKADILAN, KETIDAKNYAMANAN DAN PENYIMPANGAN HUKUM LAINNYA. SELAIN ITU, NEGARA MEMPUNYAI KEKUASAAN UNTUK MEMAKSA SELURUH WARGANYA UNTUK MELAKSANAKAN SEMUA KETENTUANYANG BERLAKU. PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM SANGAT PENTING DILAKUKAN, KARENA DAPAT MEWUJUDKAN HAL-HAL BERIKUT INI:
  • 10. KEHIDUPAN DI MASYARAKAT KEHIDUPANYANG DIWARNAI SUASANAYANG DAMAI MERUPAKAN HARAPAN SETIAP ORANG. PERDAMAIAN AKAN TERWUJUD APABILA SETIAP WARGA NEGARA MERASA DILINDUNGI DALAM SEGALA BIDANG KEHIDUPAN DAN SANGAT TERGANTUNG PULA DARI BERBAGAI FAKTOR , ANTARA LAIN: • HUKUM DALAM HAL INIYANG DIMAKSUD ADALAH UNDANG-UNDANG DIBUAT TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN IDEOLOGI NEGARA, DAN UNDANG-UNDANG DI BUAT HARUS MENURUT KETENTUANYANG MENGATUR KEWENANGAN PEMBUATAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KONSTITUSI NEGARA, SERTA
  • 11. LANGSUNG TERLIBAT DALAM BIDANG PENEGAKAN HUKUM. PENEGAK HUKUM HARUS MENJALANKAN TUGASNYA DENGAN BAIK SESUAI DENGAN PERANANNYA MASING- MASINGYANG TELAH DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. • MASYARAKAT YAKNI MASYARAKAT LINGKUNGAN DIMANA HUKUM TERSEBUT BERLAKU ATAU DITERAPKAN. MAKSUDNYA MASYARAKAT HARUS MENGETAHUI DAN MEMAHAMI HOKUMYANG BERLAKU, SERTA MENAATI HUKUMYANG BERLAKU DENGAN PENUH KESADARAN AKAN PENTINGNYA HOKUM BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT. • SARANA ATAU FASILITASYANG MENDUKUNG SARANA ATAU FASILITAS TERSEBUT MENCAKUP TENAGA MANUSIAYANG TERDIDIK DAN TERAMPIL,ORGANISASIYANG BAIK, PERALATANYANG MEMADAI, KEUANGANYANG CUKUP, DAN SEBAGAINYA.
  • 12. • KEBUDAYAAN DALAM HAL INI KEBUDAYAAN MENCAKUP NILAI-NILAI YANG MENDASARI HUKUMYANG BERLAKU, NILAI- NILAI DIMANA MERUPAKAN KONSEPSI ABSTRAK MENGENAI APAYANG DIANGGAP BAIK SEHINGGA DI ANUT, DAN APAYANG DIANGGAP BURUK SEHINGGA DIHINDARI.