際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Pasar modal
 Pasar Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan
memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu
tahun ke atas.
 Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi
dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh
Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah
berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse
Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia.
 Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada
tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah.
 Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda
(BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk
memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di
Indonesia, termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda.
 Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan
Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen
Keuangan.
 Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan
perbankan termasuk pasar modal.
 Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham diswastanisasi menjadi PT Bursa Efek
Jakarta.
 Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
 Sebagai sarana pemerataan pendapatan
 Sebagai sarana peningkatan kapasitas
produksi
 Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
 Sebagai sarana peningkatan pendapatan
negara
 Sebagai indikator perekonomian negara
 Bagi Emiten
1. Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat
pasar perdana selesai
3. Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat
lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga
memperbaiki citra perusahaan
5. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi
lebih kecil
 Bagi investor
1. Nilai investasi berkembang mengikuti
pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang
mencapai capital gain.
2. Memperoleh dividen bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang
mengambang bagi pemenang obligasi.
3. Dapat sekaligus melakukan investasi dalam
beberapa instrumen yang mengurangi risiko.
 BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
 Lembaga Penunjang Pasar Perdana
 Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
 Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Pasar modal
Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah
pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama
dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran
umum, maka:
 Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa
sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ.
 BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan
pencatatan.
 Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ
memberikan surat persetujuan pencatatan.
 Emiten membayar biaya pencatatan.
 BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa.
 Efek tersebut mulai tercatat dan dapat
diperdagangkan di bursa.
 Reksa Dana
 Saham
 Saham Preferen
 Obligasi
 Waran
 Right Issue
Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam
melakukan investasi di bursa efek khususnya dalam
bentuk saham antara lain sebagai berikut:
 Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu
portofolio.
 Membeli di pasar perdana dan dijual setelah
saham tersebut dicatat di bursa.
 Beli dan simpan.
 Membeli saham tidur.
 Strategi berpindah dari saham yang satu ke
saham yang lain.
 Konsentrasi pada industri tertentu.
 Reksa dana (mutual fund).
 Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah telah
diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan
fund (Reksa Dana).
 Ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan
ekonomi syariah secara umum di Indonesia,
perkembangan kegiatan investasi syariah di
pasar modal Indonesia masih dianggap belum
mengalami kemajuan yang cukup signifikan,
meskipun kegiatan investasi syariah tersebut
telah dimulai dan diperkenalkan sejak
pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa
dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI
berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di
pasar modal Indonesia.
 Saham Syariah
 Sukuk
 Reksadana Syariah
SEKIAN

More Related Content

Pasar modal

  • 2. Pasar Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
  • 3. Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda. Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham diswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta.
  • 4. Sebagai sarana penambah modal bagi usaha Sebagai sarana pemerataan pendapatan Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara Sebagai indikator perekonomian negara
  • 5. Bagi Emiten 1. Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar 2. Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai 3. Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 4. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan 5. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
  • 6. Bagi investor 1. Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain. 2. Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi. 3. Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.
  • 7. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) Lembaga Penunjang Pasar Perdana Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
  • 9. Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka: Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ. BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan. Emiten membayar biaya pencatatan. BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa. Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.
  • 10. Reksa Dana Saham Saham Preferen Obligasi Waran Right Issue
  • 11. Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi di bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut: Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Membeli di pasar perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatat di bursa. Beli dan simpan. Membeli saham tidur. Strategi berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain. Konsentrasi pada industri tertentu. Reksa dana (mutual fund).
  • 12. Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana). Ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
  • 13. Saham Syariah Sukuk Reksadana Syariah