PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS. Peraturan ini menambah ketentuan mengenai masuk kerja dan kewajiban PNS, serta tidak lagi mengatur ketentuan pidana. Peraturan ini juga membentuk tim pemeriksa untuk dugaan pelanggaran berat. Pelanggaran izin perkawinan dan perceraian diatur sebagai pelanggaran berat. Sistem I-DIS digunakan untuk memantau disiplin secara terpadu.
1 of 12
Download to read offline
More Related Content
Paparan deputi wasdal bkn pp 94 2021 disiplin
1. OTOK KUSWANDARU
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Sumber gambar: https://www.kitalulus.com/info-cpns/wow-ternyata-ini-segudang-keuntungan-menjadi-pns-pusat
DISIPLIN
PEGAWAI
NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
94 TAHUN 2021
3. TREND PELANGGARAN DISIPLIN PNS
1054
1061
597
2521
3148
2662
0 500 1000 1500 2000 2500 3000 3500
2018
2019
2020
INSTANSI DAERAH INSTANSI PUSAT Sumber: Data Hukuman Disiplin PNS SAPK, data diolah
Keadaan 5 Oktober 2021
Tahun 2018 - 2020
4. DISIPLIN
PNS
PP 94 TAHUN 2021
Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau
perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran
pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin
terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya
peningkatan disiplin
PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman
disiplin
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
5. Content Here
Content Here
Content Here
PRINSIP DASAR
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021
Setiap Atasan Langsung yang mengetahui/mendapat informasi
terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh
bawahannya, maka wajib menindaklanjuti/melakukan
pemanggilan untuk diperiksa (Pasal 26 ayat(1))
Yang bertanggungjawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan
Langsung masing-masing.
Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan
Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan
kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi
Hukuman Disiplin
Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman
Disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung setelah
melalui proses pemeriksaan
6. MATRIKS PERUBAHAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021
Contents Title
Contents Title
Penambahan mengenai ketentuan
Masuk Kerja
Penambahan mengenai ketentuan
Kewajiban PNS
Tidak lagi mengatur ketentuan pidana
Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat
pilihan untuk dugaan pelanggaran
hukuman disiplin tingkat sedang dan
bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran
disiplin tingkat berat
PNS yang melanggar ketentuan
mengenai izin perkawinan dan
perceraian PNS dijatuhi salah satu
jenis HD berat sesuai dengan
ketentuan dalam PP 94/2021
7. MATRIKS PERUBAHAN
PERUBAHAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN SEDANG DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN BERAT
a. penundaan KGB selama 1 tahun
b. penundaan KP selama 1 tahun
c. penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 1 tahun
a. penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 3 tahun
b. pemindahan dalam rangka penurunan
jabatan setingkat lebih rendah
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai PNS;
dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai PNS
a. pemotongan tunjangan kinerja
sebesar 25% selama 6 bulan
b. pemotongan tunjangan kinerja
sebesar 25% selama 9 bulan; atau
c. pemotongan tunjangan kinerja
sebesar 25% selama 12 bulan
PP 53/2010
PP 94/2021
a. penurunan jabatan setingkat lebih
rendah selama 12 bulan
b. pembebasan dari jabatannya menjadi
jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai PNS.
8. NO PNS YANG DIHUKUM
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
HUKDIS
RINGAN
HUKDIS
SEDANG
HUKDIS BERAT
1 DAN 2
HUKDIS BERAT
3
1 Pelaksana di Pusat dan Provinsi Pengawas Administrator PPK PPK
2 Pelaksana di Kab/Kota Pengawas Administrator PPK PPK
3 Pengawas di Pusat dan Provinsi Administrator PPT Pratama PPK PPK
4 Pengawas di Kab/Kota Administrator PPT Pratama PPK PPK
5
Administrator di Pusat dan
Provinsi
PPT Pratama PPT Madya PPK PPK
6 Administrator Kab/Kota PPT Pratama PPK PPK PPK
7 PPT Pratama di Pusat dan Provinsi PPT Madya PPK PPK PPK
8 PPT Pratama Kab/Kota PPK PPK PPK PPK
9 PPT Madya PPK PPK PPK Presiden
10 PPT Utama Presiden Presiden Presiden Presiden
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
9. NO PNS YANG DIHUKUM
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
HUKDIS RINGAN
HUKDIS
SEDANG
HUKDIS BERAT
1 DAN 2
HUKDIS BERAT
3
11 JF Utama PPK PPK PPK PRESIDEN
12 JF Madya
Atasan langsung sesuai
dengan peta jabatannya
PPK PPK PPK
13 JF Muda
Atasan langsung sesuai
dengan peta jabatannya
PPK PPK PPK
14 JF Pertama
Atasan langsung sesuai
dengan peta jabatannya
PPK PPK PPK
15 JF Penyelia
Atasan langsung sesuai
dengan peta jabatannya
PPK PPK PPK
16 JF Mahir
Atasan langsung sesuai
dengan peta jabatannya
PPK PPK PPK
17 JF Terampil
Atasan langsung sesuai
dengan peta jabatannya
PPK PPK PPK
18 JF Pemula
Atasan langsung sesuai
dengan peta jabatannya
PPK PPK PPK
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
10. IDIS (INTEGRATED DISCIPLINE)
Suatu sistem monitoring disiplin secara nasional
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara (SIASN) BKN
Sebagai suatu bentuk early warning system dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian
manajemen ASN khususnya disiplin pegawai secara
nasional dan memudahkan pembina kepegawaian
masing-masing instansi pemerintah dalam
menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin
sesuai prosedur yang berlaku
11. Dalam pelaksanaan pemberian hukuman
disiplin Pejabat Pembina Kepegawaian
maupun Pejabat yang berwenang
memberikan hukuman disiplin wajib
menggunakan aplikasi i-dis (integrated
discipline) , yang dapat diakses melalui
https://idis.bkn.go.id
12. TERIMA KASIH
ALAMAT SURAT
Jl. Mayjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Kec. Kramatjati, Jakarta Timur
13640
ALAMAT EMAIL
wasdal@bkn.go.id
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian