際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KELOMPOK 2
NAMA ANGGOTA: LINA RINDI ANTIKA {17}
SUTINI {30}
ZARA PUTRI SALSABILA {35}
Hakikat KemerdekaanMengemukakanPendapat
Dasar pertimbangantentangperlunyakemerdekaanmengemukakanpendapatdi Indonesiaadalah:
a. Kemerdekaanmengemukanpendapatdi mukaumumadalahhakasasi manusiayangdijamin
olehUUD 1945 danDeklarasi Universal HAM.
b. Kemerdekaansetiapwarganegarauntukmengemukakanpendapatdi mukaumummerupakan
perwujudandemokrasi dalamtatanankehidupanbermasyarakat,berbangsadanbernegara.
c. Hak mengemukakanpendapatdi mukaumumdilaksanakansecarabertangungjawabsesuai
denganketentuanperaturanperundang-undanganyangberlaku.
Yang dimaksuddengankemerdekaanmengemukakanpendapatmenurutUndang-UndangNomor9
Tahun 1998 adalahhak setiapwarganegarauntukmenyampaikanpikiran,baiksecaralisan,tulisandan
sebagainya.Penyampaianpikiran/pendapatdilakukansecara:
a. Lisanseperti pidato,dialogdandiskusi
b. Tulisanseperti suratkabar,gambar,pamflet,poster,brosur,selebarandanspanduk
c. Ataudengancara lainseperti tutupmulut,demonstrasiataumogokmakan
B. PENTINGNYAKEMERDEKAAN MENGEMUKAKANPENDAPATSECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG
JAWAB
Sebelummembahaspentingnyakemerdekaanmengemukakanpendapatsecarabebasdanbertanggung
jawab,kaliankerjakantugasdi bawah.Apayangkalianketahui setelahmelakukanpengamatanterhadap
pendapatdi mukaumumsecara bebasdan bertanggungjawab,yakni dalambentukdemonstrasidan
rapat umum.Mengapa demikian?Ikutilahpenjelasanberikutini.Mengeluarkanpikiransecarabebas
adalahmengeluarkanpendapat,pandangan,kehendak,atauperasaanyangbebasdari tekananfi sik,
psikis,ataupembatasanyangbertentangandengantujuanpengaturantentangkemerdekaan
menyampaikanpendapatdi mukaumum(PenjelasanPasal 5UU No. 9 Tahun 1998). Warga negarayang
menyampaikanpendapatnyadi mukaumumberhakuntukmengeluarkanpikiransecarabebas dan
memperolehperlindunganhukum(Pasal5UU No.9 Tahun 1998). Dengandemikian,orangbebas
mengeluarkanpendapattetapi jugaperlupengaturandalammengeluarkanpendapattersebutagar
tidakmenimbulkankonfl ikyangberkepanjanganantar-anggotamasyarakat.Apapentingnya
kemerdekaanmengemukakanpendapatsecarabebasdanbertanggungjawab?
Menurut Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998 adalah :
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi
dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam
kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
(Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6
UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara
baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang  undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan
sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak  Hak Asasi
Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.
1. Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini
termasuk kebebasan mempunyai pendapat  pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk
mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan  keterangan dan pendapat  pendapat dengan
cara apapun juga dan tidak memandang batas  batas.
2. Pasal 20
Ayat 1: Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Ayat 2: Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat
dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
1. Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang  undang.
2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
3. Undang  undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka
umum.
Dalam Pasal 2 Undang  Undang ini disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
b. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang  undang
ini.
Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap
seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan
segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak  gejolak ataupun ganjalan 
ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap  sikap
dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya
kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya
dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu
memberikan argumentasi atau alasan  alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang
kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat diterima akal dan mutu,
c. Tidak menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai dengan norma yang berlaku
e. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
B. Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum,
sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap
hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan
sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan
menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau
pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah
semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah
di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan
pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan 
pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang
berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah,
ataupun bangsa.
1. Akibat bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan
berbangsa dan bernegara,
c. Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
d. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e. Pembangkangan terhadap pemerintah.
2. Akibat bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
b. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat
untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c. Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan
d. Perlawanan rakyat.
3. Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan
berakibat terjadinya hal berikut:
a. Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara
dapat terhambat,
b. Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
c. Negara kehilangan pikiran  pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
A. KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pada saat ini, kita sudah hidup dalam era kebebasan. Salah satu hal yang membuktikan datangnya
era kebebasan adalah diberikannya kebebasan oleh pemerintah pada masyarakat untuk
menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat di muka umum telah dikuatkan dalam UU
secara khusus untuk mengaturnya. Yaitu, UU no 9 tahun 1998.
Musyawarah sudah dikenal sejak zaman dahulu. Musyawarah merupakan inti dari demokrasi
pancasila yang berbunyi  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan.
Setiap orang mempunyai hak menyampaikan pendapat. Baik secara lisan maupun tertulis walau
kadangkala pendapat kita berbeda dari orang lain. Itu merupakan hal yang biasa. Apalagi,
Indonesia sekarang memasuki masa reformasi seringkali ada demokrasi.
Sebagai negara demokrasi pancasila, Indonesia memberikan kemerdekaan untuk mengeluarkan
pendapat bagi warga negaranya. Hal ini secara jelas telah ditegaskan dalam UUD 1945
(amandemen) pada pasal 28E ayat (3), yang berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Jaminan ini sangat penting bagi negara
yang berkedaulatan rakyat.
Pedoman dalam mengeluarkan pendapat dalam musyawarah adalah :
a.Sadar bahwa semua peserta musyawarah adalah pribadi-pribadi utuh yang mempunyai kemerdekaan
penuh untuk berpendapat.
b. Bersikap duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi terhadap sesama manusia.
c. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
d. Menghindari sifat memaksakan kehendak kepada orang lain.
e. Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi semangat kekeluargaan.
f. Menghormati pendapat orang lain meskipun berbeda dengan pendapat kita
g. Menerima dan melaksanakan keputusan dengan penuh tanggung jawab

More Related Content

Kelompok 2

  • 1. KELOMPOK 2 NAMA ANGGOTA: LINA RINDI ANTIKA {17} SUTINI {30} ZARA PUTRI SALSABILA {35} Hakikat KemerdekaanMengemukakanPendapat Dasar pertimbangantentangperlunyakemerdekaanmengemukakanpendapatdi Indonesiaadalah: a. Kemerdekaanmengemukanpendapatdi mukaumumadalahhakasasi manusiayangdijamin olehUUD 1945 danDeklarasi Universal HAM. b. Kemerdekaansetiapwarganegarauntukmengemukakanpendapatdi mukaumummerupakan perwujudandemokrasi dalamtatanankehidupanbermasyarakat,berbangsadanbernegara. c. Hak mengemukakanpendapatdi mukaumumdilaksanakansecarabertangungjawabsesuai denganketentuanperaturanperundang-undanganyangberlaku. Yang dimaksuddengankemerdekaanmengemukakanpendapatmenurutUndang-UndangNomor9 Tahun 1998 adalahhak setiapwarganegarauntukmenyampaikanpikiran,baiksecaralisan,tulisandan sebagainya.Penyampaianpikiran/pendapatdilakukansecara: a. Lisanseperti pidato,dialogdandiskusi b. Tulisanseperti suratkabar,gambar,pamflet,poster,brosur,selebarandanspanduk c. Ataudengancara lainseperti tutupmulut,demonstrasiataumogokmakan B. PENTINGNYAKEMERDEKAAN MENGEMUKAKANPENDAPATSECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB Sebelummembahaspentingnyakemerdekaanmengemukakanpendapatsecarabebasdanbertanggung jawab,kaliankerjakantugasdi bawah.Apayangkalianketahui setelahmelakukanpengamatanterhadap pendapatdi mukaumumsecara bebasdan bertanggungjawab,yakni dalambentukdemonstrasidan rapat umum.Mengapa demikian?Ikutilahpenjelasanberikutini.Mengeluarkanpikiransecarabebas adalahmengeluarkanpendapat,pandangan,kehendak,atauperasaanyangbebasdari tekananfi sik,
  • 2. psikis,ataupembatasanyangbertentangandengantujuanpengaturantentangkemerdekaan menyampaikanpendapatdi mukaumum(PenjelasanPasal 5UU No. 9 Tahun 1998). Warga negarayang menyampaikanpendapatnyadi mukaumumberhakuntukmengeluarkanpikiransecarabebas dan memperolehperlindunganhukum(Pasal5UU No.9 Tahun 1998). Dengandemikian,orangbebas mengeluarkanpendapattetapi jugaperlupengaturandalammengeluarkanpendapattersebutagar tidakmenimbulkankonfl ikyangberkepanjanganantar-anggotamasyarakat.Apapentingnya kemerdekaanmengemukakanpendapatsecarabebasdanbertanggungjawab? Menurut Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998 adalah : 1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945; 2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; 3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; 4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu: 1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, 2. asas musyawarah dan mufakat, 3. asas kepastian hukum dan keadilan, 4. asas proporsionalitas, dan 5. asas manfaat. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas: 1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, 2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, 3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, 4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan 5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • 3. A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini. 1. Pasal 19 Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan keterangan dan pendapat pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas batas. 2. Pasal 20 Ayat 1: Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat. Ayat 2: Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan. Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut. 1. Pasal 28 UUD 1945 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang. 2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 3. Undang undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum. Dalam Pasal 2 Undang Undang ini disebutkan sebagai berikut. a. Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. b. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang undang ini. Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas. Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak gejolak ataupun ganjalan ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya
  • 4. dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti : a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan, b. Dapat diterima akal dan mutu, c. Tidak menimbulkan perpecahan, d. Sesuai dengan norma yang berlaku e. Tidak menyinggung perasaan orang lain. B. Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa. 1. Akibat bagi Rakyat Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni: a. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, b. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, c. Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah, d. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan e. Pembangkangan terhadap pemerintah. 2. Akibat bagi Pemerintah Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut: a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat, b. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara, c. Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan d. Perlawanan rakyat. 3. Akibat bagi Bangsa dan Negara Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal berikut: a. Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat, b. Stabilitas nasional dapat terganggu, dan c. Negara kehilangan pikiran pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
  • 5. A. KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM Pada saat ini, kita sudah hidup dalam era kebebasan. Salah satu hal yang membuktikan datangnya era kebebasan adalah diberikannya kebebasan oleh pemerintah pada masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat di muka umum telah dikuatkan dalam UU secara khusus untuk mengaturnya. Yaitu, UU no 9 tahun 1998. Musyawarah sudah dikenal sejak zaman dahulu. Musyawarah merupakan inti dari demokrasi pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Setiap orang mempunyai hak menyampaikan pendapat. Baik secara lisan maupun tertulis walau kadangkala pendapat kita berbeda dari orang lain. Itu merupakan hal yang biasa. Apalagi, Indonesia sekarang memasuki masa reformasi seringkali ada demokrasi. Sebagai negara demokrasi pancasila, Indonesia memberikan kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat bagi warga negaranya. Hal ini secara jelas telah ditegaskan dalam UUD 1945 (amandemen) pada pasal 28E ayat (3), yang berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Jaminan ini sangat penting bagi negara yang berkedaulatan rakyat. Pedoman dalam mengeluarkan pendapat dalam musyawarah adalah : a.Sadar bahwa semua peserta musyawarah adalah pribadi-pribadi utuh yang mempunyai kemerdekaan penuh untuk berpendapat. b. Bersikap duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi terhadap sesama manusia. c. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. d. Menghindari sifat memaksakan kehendak kepada orang lain. e. Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi semangat kekeluargaan. f. Menghormati pendapat orang lain meskipun berbeda dengan pendapat kita g. Menerima dan melaksanakan keputusan dengan penuh tanggung jawab