2. PENGERTIAN HUKUM
- Definisi ttg hukum yang baku dan lengkap serta
yang dapat diterima oleh semua ahli hukum.
Belum ada
- HUKUM UNDANG-UNDANG.
- Orang awam jika mendengar perkataan Hukum,
seketika itu juga mereka akan teringat gedung
pengadilan, hakim, jaksa, pengacara dan polisi, atau
mereka akan teringat suatu perkara.
- Hukum mencampuri urusan manusia sebelum lahir
(masih dalam kandungan) hingga meninggal dunia.
3. 1. Hukum merupakan ringkasan ilmu pengetahuan tentang bagaimana
kita sendiri dan orang lain biasanya bertindak; bahwa hukum adalah
bayangan masyarakat yang tercermin dalam jiwa manusia atau merupakan
bayangan pantulan dari hidup kemasyarakatan manusia (H. J. HAMAKER,
1988).
2. EUGEN EHRLICH, telah membagi hukum menjadi 2 macam :
a. Entscheidungsnormen, yaitu peraturan-peraturan yang terbentuk oleh
perundang-undangan dalam praktek, yang digunakan oleh Hakim sebagai
dasar dalam keputusannya;
b. Gewohnheitsrecht atau Tatsachen des Gewohnheitsrech, yaitu peraturan-
peraturan yang memuat kebiasaan.
3. Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-
dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang
berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan
hukum yang sudah diterima (ROSCOE POUND).
4. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yaitu yang berisi
perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu (C. UTRECHT).
4. SUBJEK
HUKUM
PENDUKUNG
HAK KEWAJIBAN
ORANG BADAN HUKUM
PELINDUNG HAK SESEORANG YG
& KEWAJIBAN PUNYA HAK
& KEWAJIBAN
10
5. SESUATU YG BERGUN BAGI SUBYEK
ATAU DIGUN OLEH SUBYEK HUKUM
OBYEK
HUKUM
DLM HUB SATU DG LAIN
OBYEK TSB BENDA
BERGERAK BERWUJUD
& TDK BERGERAK & TDK BERWUJUD
6. Tata hukum suatu negara adalah tata hukum yang
ditetapkan atau disahkan oleh negara itu, dengan demikian
Tata Hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tata hukum Indonesia terdiri atas aturan-aturan
hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa dan antara
aturan-aturan itu saling berhubungan dan saling
menentukan.
Tata hukum suatu negara selalu berubah-ubah
mengikuti perkembangan masyarakat, tata hukum juga akan
berubah sesuai dengan rezim yang berkuasa pada suatu
negara.
Tata hukum Indonesia berkembang dan selalu
mengikuti sejarah Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari
masa Pra-Kemerdekaan dan Pasca-Kemerdekaan.
7. Pra-Kemerdekaan:
a. Masa VOC (1602-1799)
b. Masa Besluiten Regering (1814-1855)
c. Masa Regering Reglement (1855-1926)
Tata Hukum d. Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
e. Masa Penjajahan Jepang (1942-1945)
Indonesia
Pasca-Kemerdekaan :
a. 1945-1949 (18-08-45 s/d 26-12-49)
b. 1949-1950 (27-12-49 s/d 16-08-50)
c. 1950-1959 (17-08-50 s/d 04-07-59)
d. 05-07-1959 s/d sekarang.
Pada masa Pra-Kemerdekaan penduduk Indonesia digolong-
golongkan sesuai asal/keturunan dan diberlakukan hukum
yang berbeda-beda, dengan skema sebagai berikut :
8. Burgerlijk Wetboek (BW)
Belanda Hk.Pdt
Wetboek van Kophandel
Eropa Non Bld (WvK)
Hk. Pid Wetboek van
Jepang Strafrecht (WvS)
EROPA
Reglement of de Burgerlijk
Gol lain yg hk.
Keluarganya sama dgn Hk.Acr Rechtsvordering
(hk.ac.pid.)
Bld, mis : AS, Aust
PENDUDUK Reglement of de
Keturunan dr keempat Strafvordering
IND
Gol tsb di atas.
Hk.Pdt Hk. Adat
PRIBUMI/ Ind. asli BW & WvK dng bbrp
pengecualian
BUMI
PUTERA Keturunan Hk.Pid.
Wvs
Hk Acr
IR (acr.pdt)
Cina Hk.Pdt HIR (acr.pdt)
TIMUR
ASING
Bukan Cina
Hk.Pid BW hk.adat
(India, Arab) Hk.Acr WvS
.
tdk diatur
9. Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan hukum
yang terdiri dari bagian atau unsur-unsur (subsistem) yang
saling berhubungan dan berkaitan.
Sistem Hukum di dunia dapat digolongkan dalam 5 (lima)
sistem yaitu :
- Sistem Hukum Eropa
- Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo Amerika)
- Sistem Hukum Adat
- Sistem Hukum Islam
- Sistem Hukum Kanonik
Sistem Hukum Indonesia tidak sama dengan sistem hukum
Belanda, meskipun antara Indonesia dengan Belanda terdapat
hubungan sejarah yang cukup lama.
10. Norma/Cita Hukum PANCASILA
- Sebagai sumber hukum
- Sebagai nilai-nilai yg memberi arah
Sistem pembangunan hukum
Hukum
Indonesia
Hukum Dasar UUD 1945
- Garis-garis besar pembangunan
hukum
- Sbg intruksi pembuatan peraturan
perundangan.
11. Undang Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya
tidak memberikan keterangan arti Kekuasaan Kehakiman
secara tuntas. Namun ketentuan-ketentuan dalam Pasal 24
dan Pasal 25 antara lain menegaskan Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain
badan kehakiman menurut undang-undang.
Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 24 adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelengarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara
Hukum Republik Indonesia.
12. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung
pengertian didalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari
campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya, kebebasan
dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak
luar.
Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam
lingkungan :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Peradilan Militer
13. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara
Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pengaruh lainnya. Mahkamah Agung
berwenang memeriksa dan memutus :
- Permohonan Kasasi;
- Sengketa tentang kewenangan mengadili;
- Permohonan Peninjauan Kembali putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
14. PENGADILAN HAM
UU NO. 26 TAHUN 2000
Kewenangan :
-Periksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
-Periksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yg diluar batas wilayah
negara RI yg dilakukan oleh WNI
Pelanggaran HAM berat meliputi :
-Kejahatan Genosida
Yaitu : perbuatan yg dilakukan dgn maksud utk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian bgs, ras, kelompok etnis dan kelompok
agama.
-Kejahatan thd kemanusiaan
Yaitu : perbuatan yg dilakukan sbg bagian dari serangan yg meluas atau
sistematik ditujukan secara langsung thd penduduk sipil, berupa :
- pembunuhan
- pemusnahan
15. - perbudakan
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
- penyiksaan.
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain
sec. sewenang-wenang yg melanggar ketentuan pokok hk.
Internasional
- perbudakan seksual, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yg setara.
- penghilangan orang secara paksa
- kejahatan apartheid
- Jika tdk ditentukan lain dlm UU ini Hukum Acara menggunakan KUHAP
16. MAHKAMAH KONSTITUSI
UU NO. 24 TAHUN 2003
- Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota Negara Rep. Indonesia
- Kewenangan :
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya berdifat
final untuk :
a. Menguji UU thd UUD 1945
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
c. Memutuskan pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan ttg hasil pemilu
2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau
Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan thd
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sbg Pres dan/atau Wapres
sbgmana dimaksud dlm UUD 1945
17. Kekuasaan Kehakiman diatur dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman, yang memuat antara lain prinsip-
prinsip (azas) penyelenggaraan peradilan, yaitu :
- Azas Legalitas;
- Azas Praduga tak bersalah;
- Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak
membedakan orang;
- Sidang terbuka untuk umum & diperiksa oleh majelis;
- Diwajibkan bagi hakim, jaksa atau panitera yang terikat
hubungan keluarga dengan terdakwa untuk
mengundurkan diri;
- Hak memperoleh bantuan hukum sejak penangkapan dan
atau penahanan;
- Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya
ringan.
18. HAL-HAL YG BERKAITAN DGN TNI
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 telah
dirubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun
1999, dengan menambah beberapa pasal.
Yang berkaitan dengan TNI adalah ketentuan
Pasal 22, yang berbunyi : Tindak pidana yang
dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan
Militer diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum, kecuali jika menurut
Keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Militer.