際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Tata hukum indonesia
PENGERTIAN HUKUM


- Definisi ttg hukum yang baku dan lengkap serta
yang dapat diterima oleh semua ahli hukum.
Belum ada

- HUKUM  UNDANG-UNDANG.
- Orang awam jika mendengar perkataan Hukum,
seketika itu juga mereka akan teringat gedung
pengadilan, hakim, jaksa, pengacara dan polisi, atau
mereka akan teringat suatu perkara.
- Hukum mencampuri urusan manusia sebelum lahir
(masih dalam kandungan) hingga meninggal dunia.
1.      Hukum merupakan ringkasan ilmu pengetahuan tentang bagaimana
kita sendiri dan orang lain biasanya bertindak; bahwa hukum adalah
bayangan masyarakat yang tercermin dalam jiwa manusia atau merupakan
bayangan pantulan dari hidup kemasyarakatan manusia (H. J. HAMAKER,
1988).

2.      EUGEN EHRLICH, telah membagi hukum menjadi 2 macam :
a. Entscheidungsnormen, yaitu peraturan-peraturan yang terbentuk oleh
perundang-undangan dalam praktek, yang digunakan oleh Hakim sebagai
dasar dalam keputusannya;
b. Gewohnheitsrecht atau Tatsachen des Gewohnheitsrech, yaitu peraturan-
peraturan yang memuat kebiasaan.

3.      Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-
dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang
berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan
hukum yang sudah diterima (ROSCOE POUND).

4.      Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yaitu yang berisi
perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu (C. UTRECHT).
SUBJEK
       HUKUM
         PENDUKUNG


  HAK                KEWAJIBAN


   ORANG        BADAN HUKUM


PELINDUNG HAK   SESEORANG YG
 & KEWAJIBAN      PUNYA HAK
                 & KEWAJIBAN


                                 10
SESUATU YG BERGUN BAGI SUBYEK


           ATAU DIGUN OLEH SUBYEK HUKUM
OBYEK
HUKUM
           DLM HUB SATU DG LAIN


         OBYEK TSB BENDA

      BERGERAK            BERWUJUD
   & TDK BERGERAK      & TDK BERWUJUD
Tata hukum suatu negara adalah tata hukum yang
ditetapkan atau disahkan oleh negara itu, dengan demikian
Tata Hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia.
       Tata hukum Indonesia terdiri atas aturan-aturan
hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa dan antara
aturan-aturan itu saling berhubungan dan saling
menentukan.
       Tata hukum suatu negara selalu berubah-ubah
mengikuti perkembangan masyarakat, tata hukum juga akan
berubah sesuai dengan rezim yang berkuasa pada suatu
negara.
       Tata hukum Indonesia berkembang dan selalu
mengikuti sejarah Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari
masa Pra-Kemerdekaan dan Pasca-Kemerdekaan.
Pra-Kemerdekaan:
                   a. Masa VOC (1602-1799)
                   b. Masa Besluiten Regering (1814-1855)
                   c. Masa Regering Reglement (1855-1926)
Tata Hukum         d. Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
                   e. Masa Penjajahan Jepang (1942-1945)
Indonesia


                    Pasca-Kemerdekaan :
                   a. 1945-1949 (18-08-45 s/d 26-12-49)
                   b. 1949-1950 (27-12-49 s/d 16-08-50)
                   c. 1950-1959 (17-08-50 s/d 04-07-59)
                   d. 05-07-1959 s/d sekarang.


   Pada masa Pra-Kemerdekaan penduduk Indonesia digolong-
   golongkan sesuai asal/keturunan dan diberlakukan hukum
   yang berbeda-beda, dengan skema sebagai berikut :
Burgerlijk Wetboek (BW)
                           Belanda                   Hk.Pdt
                                                                 Wetboek van Kophandel
                          Eropa Non Bld                        (WvK)

                                                     Hk. Pid   Wetboek van
                          Jepang                                Strafrecht (WvS)
               EROPA
                                                               Reglement of de Burgerlijk
                          Gol lain yg hk.
                          Keluarganya sama dgn       Hk.Acr            Rechtsvordering
(hk.ac.pid.)
                          Bld, mis : AS, Aust
  PENDUDUK                                                     Reglement of de
                          Keturunan dr keempat                 Strafvordering
  IND
                          Gol tsb di atas.
                                                     Hk.Pdt    Hk. Adat

               PRIBUMI/   Ind. asli                            BW & WvK dng bbrp
                                                               pengecualian
               BUMI
               PUTERA     Keturunan                  Hk.Pid.
                                                               Wvs
                                                     Hk Acr
                                                               IR (acr.pdt)
                          Cina                       Hk.Pdt    HIR (acr.pdt)
               TIMUR
               ASING
                          Bukan Cina
                                                     Hk.Pid    BW hk.adat

                          (India, Arab)              Hk.Acr    WvS
                                                 .
                                                               tdk diatur
Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan hukum
yang terdiri dari bagian atau unsur-unsur (subsistem) yang
saling berhubungan dan berkaitan.
      Sistem Hukum di dunia dapat digolongkan dalam 5 (lima)
sistem yaitu :
- Sistem Hukum Eropa
- Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo Amerika)
- Sistem Hukum Adat
- Sistem Hukum Islam
- Sistem Hukum Kanonik

    Sistem Hukum Indonesia tidak sama dengan sistem hukum
Belanda, meskipun antara Indonesia dengan Belanda terdapat
hubungan sejarah yang cukup lama.
Norma/Cita Hukum PANCASILA
              - Sebagai sumber hukum
              - Sebagai nilai-nilai yg memberi arah

Sistem          pembangunan hukum
Hukum

Indonesia

            Hukum Dasar UUD 1945
              - Garis-garis besar pembangunan
                hukum
              - Sbg intruksi pembuatan peraturan
                perundangan.
Undang Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya
tidak memberikan keterangan arti Kekuasaan Kehakiman
secara tuntas. Namun ketentuan-ketentuan dalam Pasal 24
dan   Pasal    25    antara   lain   menegaskan      Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain
badan kehakiman menurut undang-undang.
      Kekuasaan      Kehakiman       dalam   Pasal   24    adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelengarakan
peradilan     guna    menegakkan       hukum    dan       keadilan
berdasarkan     Pancasila     demi   terselenggaranya     Negara
Hukum Republik Indonesia.
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung
pengertian didalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari
campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya, kebebasan
dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak
luar.
        Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam
lingkungan :
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Peradilan Militer
Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara
Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pengaruh lainnya. Mahkamah Agung
berwenang memeriksa dan memutus :
      - Permohonan Kasasi;
      - Sengketa tentang kewenangan mengadili;
      - Permohonan Peninjauan Kembali putusan
       pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
       hukum tetap.
PENGADILAN HAM
                       UU NO. 26 TAHUN 2000
Kewenangan :
-Periksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
-Periksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yg diluar batas wilayah
negara RI yg dilakukan oleh WNI


Pelanggaran HAM berat meliputi :
-Kejahatan Genosida
Yaitu : perbuatan yg dilakukan dgn maksud utk menghancurkan atau
memusnahkan       seluruh atau sebagian bgs, ras, kelompok etnis dan kelompok
agama.
-Kejahatan thd kemanusiaan
Yaitu : perbuatan yg dilakukan sbg bagian dari serangan yg meluas atau
sistematik ditujukan secara langsung thd penduduk sipil, berupa :
        - pembunuhan
        - pemusnahan
- perbudakan
       - pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
       - penyiksaan.
        - perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain
sec. sewenang-wenang yg melanggar ketentuan pokok hk.
Internasional
       - perbudakan seksual, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
       bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yg setara.
       - penghilangan orang secara paksa
       - kejahatan apartheid


- Jika tdk ditentukan lain dlm UU ini Hukum Acara menggunakan KUHAP
MAHKAMAH KONSTITUSI
                        UU NO. 24 TAHUN 2003
- Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota Negara Rep. Indonesia
- Kewenangan :
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya berdifat
final untuk :
         a. Menguji UU thd UUD 1945
         b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg
            kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
         c. Memutuskan pembubaran partai politik
         d. Memutus perselisihan ttg hasil pemilu


2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau
Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan thd
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sbg Pres dan/atau Wapres
sbgmana dimaksud dlm UUD 1945
Kekuasaan Kehakiman diatur dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman, yang memuat antara lain prinsip-
prinsip (azas) penyelenggaraan peradilan, yaitu :
- Azas Legalitas;
- Azas Praduga tak bersalah;
- Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak
  membedakan orang;
- Sidang terbuka untuk umum & diperiksa oleh majelis;
- Diwajibkan bagi hakim, jaksa atau panitera yang terikat
  hubungan keluarga dengan terdakwa untuk
  mengundurkan diri;
- Hak memperoleh bantuan hukum sejak penangkapan dan

  atau penahanan;
- Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya
   ringan.
HAL-HAL YG BERKAITAN DGN TNI


      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 telah
dirubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun
1999, dengan menambah beberapa pasal.
       Yang berkaitan dengan TNI adalah ketentuan
Pasal 22, yang berbunyi : Tindak pidana yang
dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan
Militer diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum, kecuali jika menurut
Keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Militer.
Tata hukum indonesia

More Related Content

Tata hukum indonesia

  • 2. PENGERTIAN HUKUM - Definisi ttg hukum yang baku dan lengkap serta yang dapat diterima oleh semua ahli hukum. Belum ada - HUKUM UNDANG-UNDANG. - Orang awam jika mendengar perkataan Hukum, seketika itu juga mereka akan teringat gedung pengadilan, hakim, jaksa, pengacara dan polisi, atau mereka akan teringat suatu perkara. - Hukum mencampuri urusan manusia sebelum lahir (masih dalam kandungan) hingga meninggal dunia.
  • 3. 1. Hukum merupakan ringkasan ilmu pengetahuan tentang bagaimana kita sendiri dan orang lain biasanya bertindak; bahwa hukum adalah bayangan masyarakat yang tercermin dalam jiwa manusia atau merupakan bayangan pantulan dari hidup kemasyarakatan manusia (H. J. HAMAKER, 1988). 2. EUGEN EHRLICH, telah membagi hukum menjadi 2 macam : a. Entscheidungsnormen, yaitu peraturan-peraturan yang terbentuk oleh perundang-undangan dalam praktek, yang digunakan oleh Hakim sebagai dasar dalam keputusannya; b. Gewohnheitsrecht atau Tatsachen des Gewohnheitsrech, yaitu peraturan- peraturan yang memuat kebiasaan. 3. Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar- dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima (ROSCOE POUND). 4. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yaitu yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu (C. UTRECHT).
  • 4. SUBJEK HUKUM PENDUKUNG HAK KEWAJIBAN ORANG BADAN HUKUM PELINDUNG HAK SESEORANG YG & KEWAJIBAN PUNYA HAK & KEWAJIBAN 10
  • 5. SESUATU YG BERGUN BAGI SUBYEK ATAU DIGUN OLEH SUBYEK HUKUM OBYEK HUKUM DLM HUB SATU DG LAIN OBYEK TSB BENDA BERGERAK BERWUJUD & TDK BERGERAK & TDK BERWUJUD
  • 6. Tata hukum suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara itu, dengan demikian Tata Hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tata hukum Indonesia terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa dan antara aturan-aturan itu saling berhubungan dan saling menentukan. Tata hukum suatu negara selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat, tata hukum juga akan berubah sesuai dengan rezim yang berkuasa pada suatu negara. Tata hukum Indonesia berkembang dan selalu mengikuti sejarah Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari masa Pra-Kemerdekaan dan Pasca-Kemerdekaan.
  • 7. Pra-Kemerdekaan: a. Masa VOC (1602-1799) b. Masa Besluiten Regering (1814-1855) c. Masa Regering Reglement (1855-1926) Tata Hukum d. Masa Indische Staatsregeling (1926-1942) e. Masa Penjajahan Jepang (1942-1945) Indonesia Pasca-Kemerdekaan : a. 1945-1949 (18-08-45 s/d 26-12-49) b. 1949-1950 (27-12-49 s/d 16-08-50) c. 1950-1959 (17-08-50 s/d 04-07-59) d. 05-07-1959 s/d sekarang. Pada masa Pra-Kemerdekaan penduduk Indonesia digolong- golongkan sesuai asal/keturunan dan diberlakukan hukum yang berbeda-beda, dengan skema sebagai berikut :
  • 8. Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda Hk.Pdt Wetboek van Kophandel Eropa Non Bld (WvK) Hk. Pid Wetboek van Jepang Strafrecht (WvS) EROPA Reglement of de Burgerlijk Gol lain yg hk. Keluarganya sama dgn Hk.Acr Rechtsvordering (hk.ac.pid.) Bld, mis : AS, Aust PENDUDUK Reglement of de Keturunan dr keempat Strafvordering IND Gol tsb di atas. Hk.Pdt Hk. Adat PRIBUMI/ Ind. asli BW & WvK dng bbrp pengecualian BUMI PUTERA Keturunan Hk.Pid. Wvs Hk Acr IR (acr.pdt) Cina Hk.Pdt HIR (acr.pdt) TIMUR ASING Bukan Cina Hk.Pid BW hk.adat (India, Arab) Hk.Acr WvS . tdk diatur
  • 9. Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan hukum yang terdiri dari bagian atau unsur-unsur (subsistem) yang saling berhubungan dan berkaitan. Sistem Hukum di dunia dapat digolongkan dalam 5 (lima) sistem yaitu : - Sistem Hukum Eropa - Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo Amerika) - Sistem Hukum Adat - Sistem Hukum Islam - Sistem Hukum Kanonik Sistem Hukum Indonesia tidak sama dengan sistem hukum Belanda, meskipun antara Indonesia dengan Belanda terdapat hubungan sejarah yang cukup lama.
  • 10. Norma/Cita Hukum PANCASILA - Sebagai sumber hukum - Sebagai nilai-nilai yg memberi arah Sistem pembangunan hukum Hukum Indonesia Hukum Dasar UUD 1945 - Garis-garis besar pembangunan hukum - Sbg intruksi pembuatan peraturan perundangan.
  • 11. Undang Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya tidak memberikan keterangan arti Kekuasaan Kehakiman secara tuntas. Namun ketentuan-ketentuan dalam Pasal 24 dan Pasal 25 antara lain menegaskan Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 24 adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
  • 12. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung pengertian didalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya, kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak luar. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan : - Peradilan Umum - Peradilan Agama - Peradilan Tata Usaha Negara - Peradilan Militer
  • 13. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya. Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus : - Permohonan Kasasi; - Sengketa tentang kewenangan mengadili; - Permohonan Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • 14. PENGADILAN HAM UU NO. 26 TAHUN 2000 Kewenangan : -Periksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat -Periksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yg diluar batas wilayah negara RI yg dilakukan oleh WNI Pelanggaran HAM berat meliputi : -Kejahatan Genosida Yaitu : perbuatan yg dilakukan dgn maksud utk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bgs, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. -Kejahatan thd kemanusiaan Yaitu : perbuatan yg dilakukan sbg bagian dari serangan yg meluas atau sistematik ditujukan secara langsung thd penduduk sipil, berupa : - pembunuhan - pemusnahan
  • 15. - perbudakan - pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. - penyiksaan. - perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain sec. sewenang-wenang yg melanggar ketentuan pokok hk. Internasional - perbudakan seksual, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yg setara. - penghilangan orang secara paksa - kejahatan apartheid - Jika tdk ditentukan lain dlm UU ini Hukum Acara menggunakan KUHAP
  • 16. MAHKAMAH KONSTITUSI UU NO. 24 TAHUN 2003 - Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota Negara Rep. Indonesia - Kewenangan : 1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya berdifat final untuk : a. Menguji UU thd UUD 1945 b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 c. Memutuskan pembubaran partai politik d. Memutus perselisihan ttg hasil pemilu 2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan thd negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sbg Pres dan/atau Wapres sbgmana dimaksud dlm UUD 1945
  • 17. Kekuasaan Kehakiman diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang memuat antara lain prinsip- prinsip (azas) penyelenggaraan peradilan, yaitu : - Azas Legalitas; - Azas Praduga tak bersalah; - Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang; - Sidang terbuka untuk umum & diperiksa oleh majelis; - Diwajibkan bagi hakim, jaksa atau panitera yang terikat hubungan keluarga dengan terdakwa untuk mengundurkan diri; - Hak memperoleh bantuan hukum sejak penangkapan dan atau penahanan; - Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
  • 18. HAL-HAL YG BERKAITAN DGN TNI Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999, dengan menambah beberapa pasal. Yang berkaitan dengan TNI adalah ketentuan Pasal 22, yang berbunyi : Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali jika menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.