Surat perjanjian ini melibatkan Agus Supriani dan Afrizal Yura Pratama, di mana pihak pertama menyerahkan lima set komputer bekas sebagai jaminan untuk pinjaman uang sebesar Rp 10.000.000. Jika uang dikembalikan dalam waktu satu minggu, komputer akan dikembalikan; jika tidak, pihak kedua berhak menjual komputer tersebut dan menyelesaikan sisa hutang.