ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
1 
PERANAN DITJEN PEMBINAAN HUBUNGAN 
INDUSTRIAL 
DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA 
DALAM PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN 
R. IRIANTO SIMBOLON, SE, MM 
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL 
DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA 
DISAMPAIKAN PADA 
RAKORNIS BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN TAHUN 2014 
WORKSHOP INDEKS PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN 
Jakarta, 3 Desember 2014
PPOOKKOOKK BBAAHHAASSAANN 
I. DASAR HUKUM 
II. TUJUAN PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN 
III. INDEKS PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN BIDANG 
HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMSOS 
IV. PRINSIP-PRINSIP HUBUNGAN INDUSTRIAL 
V. PERMASALAHAN BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN 
JAMSOS TERHADAP INDEKS KETENAGAKERJAAN 
VI. LANGKAH STRATEGIS PEMBANGUNAN INDEKS 
VII. CAPAIAN BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL TERHADAP 
INDEKS 
2
II.. DDAASSAARR HHUUKKUUMM 
3
4
5
6 
TUJUAN PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN 
TUJUAN PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN 
(Ps. 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003) 
(Ps. 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003) 
 Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja 
secara optimal dan manusiawi; 
 Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan 
penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan 
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; 
 Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam 
mewujudkan kesejahteraan; 
 Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan 
keluarga.
7
8 
IINNDDIIKKAATTOORR IINNDDEEKKSS PPEEMMBBAANNGGUUNNAANN 
KKEETTEENNAAGGAAKKEERRJJAAAANN 
((KKeeppmmeennaakkeerrttrraannss NNoommoorr :: 445577 TTaahhuunn 22001122)) 
a. Perencanaan tenaga kerja 
b. Penduduk dan tenaga 
kerja 
c. Kesempatan kerja 
d. Pelatihan dan kompetensi 
kerja 
e. Produktivitas tenaga kerja 
f. Hubungan industrial 
g. Kondisi lingkungan kerja 
h. Pengupahan dan 
kesejahteraan pekerja 
i. Jaminan sosial tenaga 
kerja 
Indikator utama indeks 
pembangunan 
ketenagakerjaan :
9 
Hubungan industrial 
Pengupahan dan 
kesejahteraan pekerja 
Jaminan sosial tenaga 
kerja 
1. PP yang disahkan 
2. PKB yang didaftarkan 
3. LKS Bipartit di perusahaan 
4. Jumlah perselisihan 
hubungan industrial 
Besaran upah minimum 
terhadap kebutuhan hidup 
layak (KHL) 
1. Perusahaan yang menjadi 
anggota Jamsostek 
2. Pekerja/buruh yang menjadi 
anggota Jamsostek 
INDIKATOR 
UTAMA 
SUB 
INDIKATOR
IV. PRINSIP HUBUNGAN INDUSTRIAL 
10
H PRINSIP HUUBBUUNNGGAANN IINNDDUUSSTTRRIIAALL DDII IINNDDOONNEESSIIAA 
Hubungan antara Pekerja/SP dengan Pengusaha adalah saling melengkapi antara 
yang satu dengan yang lainnya dan tidak saling meniadakan 
7 AZAS HUBUNGAN 
7 AZAS HUBUNGAN 
INDUSTRIAL 
INDUSTRIAL 
1.Azas Manfaat 
2.Azas Usaha Bersama 
dan Kekeluargaan 
3.Azas Demokrasi 
4.Azas Adil dan Merata 
5.Azas Perikehidupan 
Dalam Keseimbangan 
6.Azas Kesadaran Hukum 
7.Azas Kepercayaan pada 
diri sendiri 
1.Azas Manfaat 
2.Azas Usaha Bersama 
dan Kekeluargaan 
3.Azas Demokrasi 
4.Azas Adil dan Merata 
5.Azas Perikehidupan 
Dalam Keseimbangan 
6.Azas Kesadaran Hukum 
7.Azas Kepercayaan pada 
diri sendiri 
1. Azas kekeluargaan dan 
1. Azas kekeluargaan dan 
gotong royong. 
gotong royong. 
2. Azas musyawah untuk 
2. Azas musyawah untuk 
mufakat. 
mufakat. 
Sikap Sosial 
Sikap Mental 
Sikap Sosial 
Sikap Mental 
11 
LANDASAN 
IDIIL, 
LANDASAN 
KONSTITUSIONAL
MERASA 
IKUT 
MEMILIKI 
MERASA 
IKUT 
MEMILIKI 
IKUT MEMELIHARA 
IKUT MEMELIHARA 
DAN 
DAN 
MEMPERTAHANKA 
MEMPERTAHANKA 
N 
N 
IKUT MAWAS 
IKUT MAWAS 
DIRI 
DIRI 
PEKERJA 
12 
SIKAP MENTAL TRIDHARMA SIKAP MENTAL TRIDHARMA HHII IINNDDOONNEESSIIAA 
PENGUSAHA 
Menghargai harkat dan 
martabat pekerja seutuhnya 
PEMERINTAH 
berperan sebagai pengayom, pembimbing, 
pelindung, dan pendamai semua pihak 
dalam masyarakat pada umumnya dan 
pihak yang terkait dalam proses produksi 
khususnya.
SP/SB 
ORG 
PENGUSAHA 
LKS 
BIPARTIT 
PP 
PKB 
PER-UU 
LEMBAGA 
PPHI 
LKS 
TRIPARTIT 
DASAR HUKUM 
UU. NO. 13/2003 
DASAR HUKUM 
UU. NO. 13/2003 
PASAL 103 
8 SARANA 
PASAL 103 
8 SARANA 
MASALAH KHUSUS 
MASALAH KHUSUS 
- PENGUPAHAN 
- KESEJAHTERAAN DAN 
JAMINAN SOSIAL 
- MOGOK KERJA DAN 
PENUTUPAN PERUSAHAAN 
- PHK 
- PENGUPAHAN 
- KESEJAHTERAAN DAN 
JAMINAN SOSIAL 
- MOGOK KERJA DAN 
PENUTUPAN PERUSAHAAN 
- PHK 
13 
SARANA SARANA HHUUBBUUNNGGAANN IINNDDUUSSTTRRIIAALL
1144
I. Hubungan Indsutrial 
 Perundingan PKB yang berlarut-larut, 
dikarenakan : 
a. Keinginan SP/SB yang tidak sesuai kemampuan 
perusahaan; 
b. Pihak Manajemen yang tidak mempercayai 
SP/SB; 
c. Penentuan Tim Perunding pembuatan PKB yang 
berlarut-larut. 
 Penetapan SP/SB yang berhak melakukan 
perundingan PKB; 
15
 Belum seluruh Perusahaan menetapkan 
Peraturan Perusahaan; 
 Banyak Perusahaan yang belum membentuk 
LKS Bipartit; 
 Timbulnya mogok kerja dan penutupan 
perusahaan yang tidak sesuai ketentuan; 
 Adanya tuntutan terhadap Mediator HI 
(seperti : waktu penyelesaian, anjuran, sikap 
Mediator HI); 
 Kurangnya jumlah Mediator HI. 
16
II. Pengupahan dan kesejahteraan 
pekerja/buruh 
 Tuntutan terhadap tambahan Komponen 
Kebutuhan Hidup Layak (KHL); 
 Tuntutan kenaikan upah minimum, 
dilakukan di luar mekanisme penetapan 
upah minimum; 
 Adanya gugatan terhadap penetapan 
upah minimum. 
17
18
III. Jaminan Sosial Tenaga Kerja 
Program jamsostek belum terlaksana sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku : 
 Program jaminan sosial belum terlaksana secara optimal karena 
masih banyak perusahaan yang wajib belum daftar (PWBD) dan 
masih banyak perusahaan yang daftar sebagian (PDS program, 
upah dan tenaga kerja); 
 Cakupan kepesertaan program jamsos belum maksimal, karena 
masyarakat masih menganggap jaminan sosial bukan sebagai 
investasi SDM tetapi sebagai labour cost; 
 Pelayanan dan manfaat BPJS Kesehatan lebih rendah 
dibandingkan dengan Program jaminan kesehatan (PT. 
Jamsostek) maupun pelayanan kesehatan yang dilakukan 
langsung oleh perusahaan; 
19
20
 Membangun komitmen dengan persepsi 
intepretasi, sikap dan tanggung jawab bersama 
untuk menjadikan hubungan industrial sebagai hal 
yang strategis dan signifikan dalam rangka 
peningkatan kesejahteraan, kemajuan usaha, 
perbaikan ekonomi yang secara tidak langsung 
dapat memperluas kesempatan kerja dan 
mengurangi pengangguran serta mengatasi 
kemiskinan 
 Melaksanakan semua ketentuan peraturan 
perundang-undangan dalam hubungan kerja secara 
sadar, konsisten dan konsekuen 
21
 Membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi 
sarana-sarana hubungan industrial 
 Melaksanakan sosial dialog yang efektif di 
perusahaan, tingkat kabupaten/kota, tingkat 
provinsi dan nasional sebagai strategi penyelesaian 
kasus hubungan industrial dan menetapkan 
langkah meningkatkan ketahanan dan kemajuan 
perusahaan 
 Meningkatkan pemahaman hubungan industrial 
bagi pelaku hubungan industrial sebagai bagian 
dari kegiatan pemasyarakatan hubungan industrial 
yang mendukung pembanguan nasional secara 
terus menerus. 
22
 Meningkatkan kapasitas Mediator Hubungan 
Industrial melalui pemberlakuan Standar Kompetensi 
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 
 Mempercepat proses pengesahan Peraturan 
Perusahaan (semula 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja 
sejak permohonan dinyatakan lengkap) dan 
mempercepat proses Pendaftaran Perjanjian Kerja 
Bersama (semula 6 hari kerja menjadi 4 hari kerja 
sejak permohonan dinyatakan lengkap) 
 E_PHI Sistem : 
a.Pendataan pencatatan SP/SB; 
b.Pelayanan PP dan PKB melalui sistem IT; 
c.Pelayanan Sistem Pengaduan Perselisihan HI; 
d.Portal Dewan Pengupahan; 
e.Kios Data Ditjen PHI dan Jamsos. 
23
 Memberdayakan pegawai teknis HI untuk 
melakukan penyuluhan/sosialisasi kepada 
perusahaan dan pekerja/buruh; 
 Mengurangi turn over pegawai Mediator 
HI VII. : 
CAPAIAN BIDANG HUBUNGAN 
a.Meningkatkan INDUSTRIAL TERHADAP besarnya INDEKS 
tunjangan 
PEMBANGUNAN jabatan pegawai mediator KETENAGAKERJAAN 
HI 
b.Meningkatkan Pangkat Tertinggi dan Usia 
Pensiun menjadi 60 tahun 
24
DATA KUMULATIF PPEERRAATTUURRAANN PPEERRUUSSAAHHAAAANN ((PPPP)) 
60.000 
50.000 
40.000 
2013 
51.895 56.629 
↑ : 9,12 % 
2014 
DATA KUMULATIF PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) 
12.600 
12.400 
12.200 
12.000 
11.800 
2013 
2014 
12.113 
12.571 
↑ : 3,78 
% 
25
DATA KUMULATIF LKS BIPARTIT 
17.000 
16.000 
15.000 
14.000 
2013 
2014 
15.376 
16.304 
↑: 6,03 
% 
26
DDAATTAA MMOOGGOOKK//UUNNJJUUKK RRAASSAA 
500 
0 
2013 
↓: 39,74 % 
2014 
239 
144 
27 
DATA KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) 
4.000 
2.000 
0 
2013 
2014 
2.915 
1.363 
↓: 53,24 
%
PERKEMBANGAN RATA-RATA NASIONAL UMP, KHL & 
RASIO UMP TERHADAP KHL 
(↑ : 16,90 %) 
28 
(↑ : 12,80 %) 
(↑ : 3,60 %)
DATA KUMULATIF KEPESERTAAN JJAAMMSSOOSSTTEEKK TTKKLLHHKK 
1.500.000 
1.000.000 
2013 
↓: 11,88 
% 
2014 
1.296.216 
1.142.161 
29 
Ket : 2014 (Per Sept) -> JPK beralih ke BPJS Kesehatan, sehingga tidak dilanjutkan 
DATA KUMULATIF PESERTA AKTIF DALAM PROGRAM JAMSOSTEK 
DATA KUMULATIF PESERTA AKTIF DALAM PROGRAM JAMSOSTEK 
TKDHK 
TKDHK 
11.963.411 
12.807.727 
13.000.000 
12.800.000 
12.600.000 
12.400.000 
12.200.000 
12.000.000 
11.800.000 
11.600.000 
11.400.000 
↑: 7,05 
% 
2013 2014
30

More Related Content

Strateg pembangunan hi terhadap indeks pembangunan ketenagakerjaan 3 des 11.24

  • 1. 1 PERANAN DITJEN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DALAM PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN R. IRIANTO SIMBOLON, SE, MM DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DISAMPAIKAN PADA RAKORNIS BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN TAHUN 2014 WORKSHOP INDEKS PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN Jakarta, 3 Desember 2014
  • 2. PPOOKKOOKK BBAAHHAASSAANN I. DASAR HUKUM II. TUJUAN PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN III. INDEKS PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMSOS IV. PRINSIP-PRINSIP HUBUNGAN INDUSTRIAL V. PERMASALAHAN BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMSOS TERHADAP INDEKS KETENAGAKERJAAN VI. LANGKAH STRATEGIS PEMBANGUNAN INDEKS VII. CAPAIAN BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL TERHADAP INDEKS 2
  • 4. 4
  • 5. 5
  • 6. 6 TUJUAN PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN TUJUAN PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN (Ps. 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003) (Ps. 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003)  Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;  Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;  Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;  Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.
  • 7. 7
  • 8. 8 IINNDDIIKKAATTOORR IINNDDEEKKSS PPEEMMBBAANNGGUUNNAANN KKEETTEENNAAGGAAKKEERRJJAAAANN ((KKeeppmmeennaakkeerrttrraannss NNoommoorr :: 445577 TTaahhuunn 22001122)) a. Perencanaan tenaga kerja b. Penduduk dan tenaga kerja c. Kesempatan kerja d. Pelatihan dan kompetensi kerja e. Produktivitas tenaga kerja f. Hubungan industrial g. Kondisi lingkungan kerja h. Pengupahan dan kesejahteraan pekerja i. Jaminan sosial tenaga kerja Indikator utama indeks pembangunan ketenagakerjaan :
  • 9. 9 Hubungan industrial Pengupahan dan kesejahteraan pekerja Jaminan sosial tenaga kerja 1. PP yang disahkan 2. PKB yang didaftarkan 3. LKS Bipartit di perusahaan 4. Jumlah perselisihan hubungan industrial Besaran upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) 1. Perusahaan yang menjadi anggota Jamsostek 2. Pekerja/buruh yang menjadi anggota Jamsostek INDIKATOR UTAMA SUB INDIKATOR
  • 10. IV. PRINSIP HUBUNGAN INDUSTRIAL 10
  • 11. H PRINSIP HUUBBUUNNGGAANN IINNDDUUSSTTRRIIAALL DDII IINNDDOONNEESSIIAA Hubungan antara Pekerja/SP dengan Pengusaha adalah saling melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya dan tidak saling meniadakan 7 AZAS HUBUNGAN 7 AZAS HUBUNGAN INDUSTRIAL INDUSTRIAL 1.Azas Manfaat 2.Azas Usaha Bersama dan Kekeluargaan 3.Azas Demokrasi 4.Azas Adil dan Merata 5.Azas Perikehidupan Dalam Keseimbangan 6.Azas Kesadaran Hukum 7.Azas Kepercayaan pada diri sendiri 1.Azas Manfaat 2.Azas Usaha Bersama dan Kekeluargaan 3.Azas Demokrasi 4.Azas Adil dan Merata 5.Azas Perikehidupan Dalam Keseimbangan 6.Azas Kesadaran Hukum 7.Azas Kepercayaan pada diri sendiri 1. Azas kekeluargaan dan 1. Azas kekeluargaan dan gotong royong. gotong royong. 2. Azas musyawah untuk 2. Azas musyawah untuk mufakat. mufakat. Sikap Sosial Sikap Mental Sikap Sosial Sikap Mental 11 LANDASAN IDIIL, LANDASAN KONSTITUSIONAL
  • 12. MERASA IKUT MEMILIKI MERASA IKUT MEMILIKI IKUT MEMELIHARA IKUT MEMELIHARA DAN DAN MEMPERTAHANKA MEMPERTAHANKA N N IKUT MAWAS IKUT MAWAS DIRI DIRI PEKERJA 12 SIKAP MENTAL TRIDHARMA SIKAP MENTAL TRIDHARMA HHII IINNDDOONNEESSIIAA PENGUSAHA Menghargai harkat dan martabat pekerja seutuhnya PEMERINTAH berperan sebagai pengayom, pembimbing, pelindung, dan pendamai semua pihak dalam masyarakat pada umumnya dan pihak yang terkait dalam proses produksi khususnya.
  • 13. SP/SB ORG PENGUSAHA LKS BIPARTIT PP PKB PER-UU LEMBAGA PPHI LKS TRIPARTIT DASAR HUKUM UU. NO. 13/2003 DASAR HUKUM UU. NO. 13/2003 PASAL 103 8 SARANA PASAL 103 8 SARANA MASALAH KHUSUS MASALAH KHUSUS - PENGUPAHAN - KESEJAHTERAAN DAN JAMINAN SOSIAL - MOGOK KERJA DAN PENUTUPAN PERUSAHAAN - PHK - PENGUPAHAN - KESEJAHTERAAN DAN JAMINAN SOSIAL - MOGOK KERJA DAN PENUTUPAN PERUSAHAAN - PHK 13 SARANA SARANA HHUUBBUUNNGGAANN IINNDDUUSSTTRRIIAALL
  • 14. 1144
  • 15. I. Hubungan Indsutrial  Perundingan PKB yang berlarut-larut, dikarenakan : a. Keinginan SP/SB yang tidak sesuai kemampuan perusahaan; b. Pihak Manajemen yang tidak mempercayai SP/SB; c. Penentuan Tim Perunding pembuatan PKB yang berlarut-larut.  Penetapan SP/SB yang berhak melakukan perundingan PKB; 15
  • 16.  Belum seluruh Perusahaan menetapkan Peraturan Perusahaan;  Banyak Perusahaan yang belum membentuk LKS Bipartit;  Timbulnya mogok kerja dan penutupan perusahaan yang tidak sesuai ketentuan;  Adanya tuntutan terhadap Mediator HI (seperti : waktu penyelesaian, anjuran, sikap Mediator HI);  Kurangnya jumlah Mediator HI. 16
  • 17. II. Pengupahan dan kesejahteraan pekerja/buruh  Tuntutan terhadap tambahan Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL);  Tuntutan kenaikan upah minimum, dilakukan di luar mekanisme penetapan upah minimum;  Adanya gugatan terhadap penetapan upah minimum. 17
  • 18. 18
  • 19. III. Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program jamsostek belum terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku :  Program jaminan sosial belum terlaksana secara optimal karena masih banyak perusahaan yang wajib belum daftar (PWBD) dan masih banyak perusahaan yang daftar sebagian (PDS program, upah dan tenaga kerja);  Cakupan kepesertaan program jamsos belum maksimal, karena masyarakat masih menganggap jaminan sosial bukan sebagai investasi SDM tetapi sebagai labour cost;  Pelayanan dan manfaat BPJS Kesehatan lebih rendah dibandingkan dengan Program jaminan kesehatan (PT. Jamsostek) maupun pelayanan kesehatan yang dilakukan langsung oleh perusahaan; 19
  • 20. 20
  • 21.  Membangun komitmen dengan persepsi intepretasi, sikap dan tanggung jawab bersama untuk menjadikan hubungan industrial sebagai hal yang strategis dan signifikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kemajuan usaha, perbaikan ekonomi yang secara tidak langsung dapat memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran serta mengatasi kemiskinan  Melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hubungan kerja secara sadar, konsisten dan konsekuen 21
  • 22.  Membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi sarana-sarana hubungan industrial  Melaksanakan sosial dialog yang efektif di perusahaan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan nasional sebagai strategi penyelesaian kasus hubungan industrial dan menetapkan langkah meningkatkan ketahanan dan kemajuan perusahaan  Meningkatkan pemahaman hubungan industrial bagi pelaku hubungan industrial sebagai bagian dari kegiatan pemasyarakatan hubungan industrial yang mendukung pembanguan nasional secara terus menerus. 22
  • 23.  Meningkatkan kapasitas Mediator Hubungan Industrial melalui pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)  Mempercepat proses pengesahan Peraturan Perusahaan (semula 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap) dan mempercepat proses Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (semula 6 hari kerja menjadi 4 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap)  E_PHI Sistem : a.Pendataan pencatatan SP/SB; b.Pelayanan PP dan PKB melalui sistem IT; c.Pelayanan Sistem Pengaduan Perselisihan HI; d.Portal Dewan Pengupahan; e.Kios Data Ditjen PHI dan Jamsos. 23
  • 24.  Memberdayakan pegawai teknis HI untuk melakukan penyuluhan/sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja/buruh;  Mengurangi turn over pegawai Mediator HI VII. : CAPAIAN BIDANG HUBUNGAN a.Meningkatkan INDUSTRIAL TERHADAP besarnya INDEKS tunjangan PEMBANGUNAN jabatan pegawai mediator KETENAGAKERJAAN HI b.Meningkatkan Pangkat Tertinggi dan Usia Pensiun menjadi 60 tahun 24
  • 25. DATA KUMULATIF PPEERRAATTUURRAANN PPEERRUUSSAAHHAAAANN ((PPPP)) 60.000 50.000 40.000 2013 51.895 56.629 ↑ : 9,12 % 2014 DATA KUMULATIF PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) 12.600 12.400 12.200 12.000 11.800 2013 2014 12.113 12.571 ↑ : 3,78 % 25
  • 26. DATA KUMULATIF LKS BIPARTIT 17.000 16.000 15.000 14.000 2013 2014 15.376 16.304 ↑: 6,03 % 26
  • 27. DDAATTAA MMOOGGOOKK//UUNNJJUUKK RRAASSAA 500 0 2013 ↓: 39,74 % 2014 239 144 27 DATA KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) 4.000 2.000 0 2013 2014 2.915 1.363 ↓: 53,24 %
  • 28. PERKEMBANGAN RATA-RATA NASIONAL UMP, KHL & RASIO UMP TERHADAP KHL (↑ : 16,90 %) 28 (↑ : 12,80 %) (↑ : 3,60 %)
  • 29. DATA KUMULATIF KEPESERTAAN JJAAMMSSOOSSTTEEKK TTKKLLHHKK 1.500.000 1.000.000 2013 ↓: 11,88 % 2014 1.296.216 1.142.161 29 Ket : 2014 (Per Sept) -> JPK beralih ke BPJS Kesehatan, sehingga tidak dilanjutkan DATA KUMULATIF PESERTA AKTIF DALAM PROGRAM JAMSOSTEK DATA KUMULATIF PESERTA AKTIF DALAM PROGRAM JAMSOSTEK TKDHK TKDHK 11.963.411 12.807.727 13.000.000 12.800.000 12.600.000 12.400.000 12.200.000 12.000.000 11.800.000 11.600.000 11.400.000 ↑: 7,05 % 2013 2014
  • 30. 30