Strateg pembangunan hi terhadap indeks pembangunan ketenagakerjaan 3 des 11.24
1. 1
PERANAN DITJEN PEMBINAAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL
DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DALAM PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN
R. IRIANTO SIMBOLON, SE, MM
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DISAMPAIKAN PADA
RAKORNIS BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN TAHUN 2014
WORKSHOP INDEKS PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN
Jakarta, 3 Desember 2014
2. PPOOKKOOKK BBAAHHAASSAANN
I. DASAR HUKUM
II. TUJUAN PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN
III. INDEKS PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN BIDANG
HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMSOS
IV. PRINSIP-PRINSIP HUBUNGAN INDUSTRIAL
V. PERMASALAHAN BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN
JAMSOS TERHADAP INDEKS KETENAGAKERJAAN
VI. LANGKAH STRATEGIS PEMBANGUNAN INDEKS
VII. CAPAIAN BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL TERHADAP
INDEKS
2
6. 6
TUJUAN PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN
TUJUAN PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN
(Ps. 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003)
(Ps. 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003)
 Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi;
 Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
 Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan;
 Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarga.
8. 8
IINNDDIIKKAATTOORR IINNDDEEKKSS PPEEMMBBAANNGGUUNNAANN
KKEETTEENNAAGGAAKKEERRJJAAAANN
((KKeeppmmeennaakkeerrttrraannss NNoommoorr :: 445577 TTaahhuunn 22001122))
a. Perencanaan tenaga kerja
b. Penduduk dan tenaga
kerja
c. Kesempatan kerja
d. Pelatihan dan kompetensi
kerja
e. Produktivitas tenaga kerja
f. Hubungan industrial
g. Kondisi lingkungan kerja
h. Pengupahan dan
kesejahteraan pekerja
i. Jaminan sosial tenaga
kerja
Indikator utama indeks
pembangunan
ketenagakerjaan :
9. 9
Hubungan industrial
Pengupahan dan
kesejahteraan pekerja
Jaminan sosial tenaga
kerja
1. PP yang disahkan
2. PKB yang didaftarkan
3. LKS Bipartit di perusahaan
4. Jumlah perselisihan
hubungan industrial
Besaran upah minimum
terhadap kebutuhan hidup
layak (KHL)
1. Perusahaan yang menjadi
anggota Jamsostek
2. Pekerja/buruh yang menjadi
anggota Jamsostek
INDIKATOR
UTAMA
SUB
INDIKATOR
11. H PRINSIP HUUBBUUNNGGAANN IINNDDUUSSTTRRIIAALL DDII IINNDDOONNEESSIIAA
Hubungan antara Pekerja/SP dengan Pengusaha adalah saling melengkapi antara
yang satu dengan yang lainnya dan tidak saling meniadakan
7 AZAS HUBUNGAN
7 AZAS HUBUNGAN
INDUSTRIAL
INDUSTRIAL
1.Azas Manfaat
2.Azas Usaha Bersama
dan Kekeluargaan
3.Azas Demokrasi
4.Azas Adil dan Merata
5.Azas Perikehidupan
Dalam Keseimbangan
6.Azas Kesadaran Hukum
7.Azas Kepercayaan pada
diri sendiri
1.Azas Manfaat
2.Azas Usaha Bersama
dan Kekeluargaan
3.Azas Demokrasi
4.Azas Adil dan Merata
5.Azas Perikehidupan
Dalam Keseimbangan
6.Azas Kesadaran Hukum
7.Azas Kepercayaan pada
diri sendiri
1. Azas kekeluargaan dan
1. Azas kekeluargaan dan
gotong royong.
gotong royong.
2. Azas musyawah untuk
2. Azas musyawah untuk
mufakat.
mufakat.
Sikap Sosial
Sikap Mental
Sikap Sosial
Sikap Mental
11
LANDASAN
IDIIL,
LANDASAN
KONSTITUSIONAL
12. MERASA
IKUT
MEMILIKI
MERASA
IKUT
MEMILIKI
IKUT MEMELIHARA
IKUT MEMELIHARA
DAN
DAN
MEMPERTAHANKA
MEMPERTAHANKA
N
N
IKUT MAWAS
IKUT MAWAS
DIRI
DIRI
PEKERJA
12
SIKAP MENTAL TRIDHARMA SIKAP MENTAL TRIDHARMA HHII IINNDDOONNEESSIIAA
PENGUSAHA
Menghargai harkat dan
martabat pekerja seutuhnya
PEMERINTAH
berperan sebagai pengayom, pembimbing,
pelindung, dan pendamai semua pihak
dalam masyarakat pada umumnya dan
pihak yang terkait dalam proses produksi
khususnya.
13. SP/SB
ORG
PENGUSAHA
LKS
BIPARTIT
PP
PKB
PER-UU
LEMBAGA
PPHI
LKS
TRIPARTIT
DASAR HUKUM
UU. NO. 13/2003
DASAR HUKUM
UU. NO. 13/2003
PASAL 103
8 SARANA
PASAL 103
8 SARANA
MASALAH KHUSUS
MASALAH KHUSUS
- PENGUPAHAN
- KESEJAHTERAAN DAN
JAMINAN SOSIAL
- MOGOK KERJA DAN
PENUTUPAN PERUSAHAAN
- PHK
- PENGUPAHAN
- KESEJAHTERAAN DAN
JAMINAN SOSIAL
- MOGOK KERJA DAN
PENUTUPAN PERUSAHAAN
- PHK
13
SARANA SARANA HHUUBBUUNNGGAANN IINNDDUUSSTTRRIIAALL
15. I. Hubungan Indsutrial
 Perundingan PKB yang berlarut-larut,
dikarenakan :
a. Keinginan SP/SB yang tidak sesuai kemampuan
perusahaan;
b. Pihak Manajemen yang tidak mempercayai
SP/SB;
c. Penentuan Tim Perunding pembuatan PKB yang
berlarut-larut.
 Penetapan SP/SB yang berhak melakukan
perundingan PKB;
15
16.  Belum seluruh Perusahaan menetapkan
Peraturan Perusahaan;
 Banyak Perusahaan yang belum membentuk
LKS Bipartit;
 Timbulnya mogok kerja dan penutupan
perusahaan yang tidak sesuai ketentuan;
 Adanya tuntutan terhadap Mediator HI
(seperti : waktu penyelesaian, anjuran, sikap
Mediator HI);
 Kurangnya jumlah Mediator HI.
16
17. II. Pengupahan dan kesejahteraan
pekerja/buruh
 Tuntutan terhadap tambahan Komponen
Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
 Tuntutan kenaikan upah minimum,
dilakukan di luar mekanisme penetapan
upah minimum;
 Adanya gugatan terhadap penetapan
upah minimum.
17
19. III. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Program jamsostek belum terlaksana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku :
 Program jaminan sosial belum terlaksana secara optimal karena
masih banyak perusahaan yang wajib belum daftar (PWBD) dan
masih banyak perusahaan yang daftar sebagian (PDS program,
upah dan tenaga kerja);
 Cakupan kepesertaan program jamsos belum maksimal, karena
masyarakat masih menganggap jaminan sosial bukan sebagai
investasi SDM tetapi sebagai labour cost;
 Pelayanan dan manfaat BPJS Kesehatan lebih rendah
dibandingkan dengan Program jaminan kesehatan (PT.
Jamsostek) maupun pelayanan kesehatan yang dilakukan
langsung oleh perusahaan;
19
21.  Membangun komitmen dengan persepsi
intepretasi, sikap dan tanggung jawab bersama
untuk menjadikan hubungan industrial sebagai hal
yang strategis dan signifikan dalam rangka
peningkatan kesejahteraan, kemajuan usaha,
perbaikan ekonomi yang secara tidak langsung
dapat memperluas kesempatan kerja dan
mengurangi pengangguran serta mengatasi
kemiskinan
 Melaksanakan semua ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam hubungan kerja secara
sadar, konsisten dan konsekuen
21
22.  Membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi
sarana-sarana hubungan industrial
 Melaksanakan sosial dialog yang efektif di
perusahaan, tingkat kabupaten/kota, tingkat
provinsi dan nasional sebagai strategi penyelesaian
kasus hubungan industrial dan menetapkan
langkah meningkatkan ketahanan dan kemajuan
perusahaan
 Meningkatkan pemahaman hubungan industrial
bagi pelaku hubungan industrial sebagai bagian
dari kegiatan pemasyarakatan hubungan industrial
yang mendukung pembanguan nasional secara
terus menerus.
22
23.  Meningkatkan kapasitas Mediator Hubungan
Industrial melalui pemberlakuan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
 Mempercepat proses pengesahan Peraturan
Perusahaan (semula 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja
sejak permohonan dinyatakan lengkap) dan
mempercepat proses Pendaftaran Perjanjian Kerja
Bersama (semula 6 hari kerja menjadi 4 hari kerja
sejak permohonan dinyatakan lengkap)
 E_PHI Sistem :
a.Pendataan pencatatan SP/SB;
b.Pelayanan PP dan PKB melalui sistem IT;
c.Pelayanan Sistem Pengaduan Perselisihan HI;
d.Portal Dewan Pengupahan;
e.Kios Data Ditjen PHI dan Jamsos.
23
24.  Memberdayakan pegawai teknis HI untuk
melakukan penyuluhan/sosialisasi kepada
perusahaan dan pekerja/buruh;
 Mengurangi turn over pegawai Mediator
HI VII. :
CAPAIAN BIDANG HUBUNGAN
a.Meningkatkan INDUSTRIAL TERHADAP besarnya INDEKS
tunjangan
PEMBANGUNAN jabatan pegawai mediator KETENAGAKERJAAN
HI
b.Meningkatkan Pangkat Tertinggi dan Usia
Pensiun menjadi 60 tahun
24
25. DATA KUMULATIF PPEERRAATTUURRAANN PPEERRUUSSAAHHAAAANN ((PPPP))
60.000
50.000
40.000
2013
51.895 56.629
↑ : 9,12 %
2014
DATA KUMULATIF PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
12.600
12.400
12.200
12.000
11.800
2013
2014
12.113
12.571
↑ : 3,78
%
25
29. DATA KUMULATIF KEPESERTAAN JJAAMMSSOOSSTTEEKK TTKKLLHHKK
1.500.000
1.000.000
2013
↓: 11,88
%
2014
1.296.216
1.142.161
29
Ket : 2014 (Per Sept) -> JPK beralih ke BPJS Kesehatan, sehingga tidak dilanjutkan
DATA KUMULATIF PESERTA AKTIF DALAM PROGRAM JAMSOSTEK
DATA KUMULATIF PESERTA AKTIF DALAM PROGRAM JAMSOSTEK
TKDHK
TKDHK
11.963.411
12.807.727
13.000.000
12.800.000
12.600.000
12.400.000
12.200.000
12.000.000
11.800.000
11.600.000
11.400.000
↑: 7,05
%
2013 2014