Berdasarkan analisis dokumen, OJK menyatakan D4F ilegal karena kegiatannya menghimpun dana masyarakat tanpa izin perbankan atau OJK, melanggar UU Perbankan dan PermenDag. OJK membentuk Satgas Waspada Investasi untuk mencegah penipuan investasi dan memberikan sanksi administratif berupa peringatan."
1 of 24
Downloaded 20 times
More Related Content
Ojk vs illegal investment
1. ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEGIATAN
KOMUNITAS SOSIAL KEUANGAN DREAM
FOR FREEDOM BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG PERBANKAN DAN UNDANG-
UNDANG OTORITAS JASA KEUANGAN
OLEH:
Rizky Karo Karo
14/376209/PHK/08625 (Magister Hukum Bisnis)
2. Latar Belakang
1. Maraknya Investasi Ilegal (berbentuk PT,
Koperasi);
2. Dream for Freedom merugikan masyarakat;
3. Masyarakat tergiur karena return yang tinggi,
cepat, sifat manusia yang greedy
4. Pada tanggal 15 September 2015, komunitas
D4F mengkalim telah memiliki partisipan
sebanyak 65.000 (enam puluh lima ribu) dari
Sabang hingga Merauke
5. Dimana OJK?
4. Rumusan Masalah
1. Mengapa OJK menyatakan D4F ilegal, apakah
dasar hukumnya?
2. Bagaimana tindakan dan peran Otoritas Jasa
Keuangan terkait kegiatan penghimpunan
dana oleh Komunitas Sosial Keuangan Dream
for Freedom?
5. Sumber gambar: D4F, tanpa tahun, Buku
Panduan Bisnis Komunitas Dream for Freedom,
tanpa tahun, diunduh dari
www.solusifinansial.com
6. Tanggal 3 Juni 2015 adalah tanggal penanda tanganan akta
pendirian Promonesia menjadi Perseroan Terbatas (PT), dan
memiliki kantor sendiri untuk Promonesia dan Loketnesia. PT.
Promo Indonesia Mandiri, dan PT. Loket Indonesia Mandiri
berkedudukan di Grand Slipi Tower, level 42G-42H, Slipi, Jakarta
Barat, telp. 021-30499683.
Dream for Freedom mengaku bahwa komunitas sosial
keuangannya memiliki legalitas dari Kementrian Hukum dan
HAM RI atas nama PT. Promo Indonesia Mandiri, dan NPWP
D4F memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang
dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan. Penerbitan SIUP
diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-
DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan, selanjutnya disebut PerMenDag 36/9/2007.
7. Dasar Hukum OJK menyatakan D4F illegal
1. Investasi Berbeda dengan Penghimpunan Dana
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, investasi berarti,
pertama, penanaman uang atau modal di suatu perusahaan
atau proyek atau tujuan memperoleh keuntungan, kedua,
jumlah uang atau modal yang ditanamkan.
Menurut Jogiyanto Hartono (dosen MM UGM), investasi
merupakan memasukkan dana kedalam aktiva
(riil/keuangan) yang produktif yang memberikan hasil cukup
bagus disimpan dalam kurun waktu tertentu dan memberi
keuntungan yang wajar.
Pasal 1 Undang-Undang Perbankan, bank merupakan badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
8. 2. Kekosongan Hukum Penegakan
Investasi Ilegal
Menurut Marcus Priyo Gunarto, ciri-ciri investasi ilegal:
1. Perusahaan tidak tercatat dalam badan-badan
pengawas investasi pemerintah, contoh Bappebti, OJK;
2. Pelaku investasi ilegal melakukan penghimpunan dana
tidak menggunakan izin yang sesuai, melainkan hanya
menggunakan SIUP saja.
3. Menggunakan skema ponzi, atau skema piramida;
4. Menjanjikan pembagian hasil yang sangat tinggi dan
dalam waktu cepat.
Sumber: Gunarto, Marcus P. 2012. Di dalam: Buletin
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Edisi XI
Oktober 2012; Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada. Hlm.1-2
9. Menurut Paripurna , salah satu kekosongan hukum terjadi di dalam Pasal 46
UU Perbankan.
Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa
izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang kurangnya
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
pengertian simpanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (6) UU Perbankan
adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sumber: Paripurna, dalam Makalah berjudul Kekosongan Hukum di Sektor Keuangan dalam Penanganan Investai
Ilegal, 2015, dalam Agenda Focus Group Discussion Investasi Ilegal, Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan
OJK, Surabaya
10. Analisis Penulis
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tidak dapat
dipersamakan dengan investasi
Kekosongan hukum penegakan investasi ilegal dapat
dilakukan salah satunya dengan cara memperluas
pengertian menghimpun dana dari masyarakat, tidak hanya
dalam bentuk simpanan namun juga dalam bentuk
investasi.
definsi simpanan dalam Pasal 1 angka (11) RUU Perbankan
adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada
bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
11. Mengingat tidak adanya pengaturan
yang jelas mengenai sanksi terhadap
praktik investasi ilegal maka sulit
akan sulit untuk memberantas dan
memberikan efek jera pada praktik
investasi ilegal.
Menurut I Wayan Nuka Lantara
(Dosen FEB UGM), jika nantinya akan
dibentuk suatu norma hukum baru
(ius constituendum) penggunaan
sanksi pidana saja dianggap kurang
tepat diterapkan karena jaringan
pelaku praktik investasi ilegal sulit
untuk ditutup.
12. D4F bukan Bank Di dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, disebutkan bahwa:
Setiap pihak yang melakukan kegiatan
menghimpun danda dari masyarakat
dalam bentuk simpanan wajib terlebih
dahulu memperoleh izin usaha sebagai
Bank Umum atau Bank Perkreditan
Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia,
kecuali apabila kegiatan menghimpun
dana dari masyarakat dimaksud diatur
dengan Undang-undang tersendiri
13. Analisis Penulis Kegiatan D4F adalah komunitas social
financial networking, dimana para
member saling memberikan bantuan
finansial satu dengan lainnya, sehingga
menciptakan sebuah peluang
penghasilan bagi para member.
Kegiatan D4F didukung menggunakan
sebuah web portal iklan milik D4F yang
bernama Promonesia. Promonesia
berfungsi layaknya toko online seperti
OLX, sehingga member D4F bebas
mempromosikan iklan ataupun barang
dan gratis
14. SIUP Dilarang untuk . Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PerMenDag
36/2007 diatur bahwa SIUP dilarang digunakan
untuk melakukan kegiatan:
a) Yang tidak sesuai dengan kelembagaan
dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang
tercantum di dalam SIUP;
b) Menghimpun dana dari masyarakat dengan
mewarkan janji keuntungan yang tidak wajar
(money game);
c) Perdagangan barang dan/atau jasa dengan
sistem penjualan langsung (single level
marketing atau multi level marketing);
d) Perdagangan jasa survey;
e) Perdagangan berjangka komoditi
15. Jika perusahaan melanggar Pasal 5
ayat (1) huruf a maka berdasarkan
Pasal 21 perusahaan tersebut akan
dikenakan sanksi administratif
berupa pemberhentian sementara
SIUP paling lama 3 (tiga) bulan.
Menurut analisis penulis,
berdasarkan PerMenDag 36/2007,
D4F telah menyalah gunakan SIUP
dengan cara melakukan
penghimpunan dana dari
masyarakat. D4F menawarkan 4
(empat) pilihan paket untuk
berinvestasi.
16. Dimana OJK?
Berdasarkan wawancara penulis dengan Ibu Tika33, Pejabat OJK
Perwakilan Yogyakarta bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen,
OJK telah menyatakan D4F itu ilegal adalah untuk mencegah agar
tidak bertambah lagi investor/calon nasabah yang menanamkan
modalnya disana.
OJK telah membentuk tim yakni SATGAS Waspada Investasi untuk
melakukan investigasi terkait laporan bahwa D4F
menyelenggarakan investasi secara tidak sah, dan melawan hukum,
serta menyatakan bahwa D4F ilegal. Terkait pemberian sanksi, oleh
karena izin yang diperoleh D4F bukan dari OJK, maka OJK tidak
berwenang memberikan sanksi. Oleh karena itu, OJK melalui Satgas
tersebut merekomendasikan, dan meneruskan hasil investigasi
tersebut ke Kementrian yang berwenang, yakni Kementrian
Perdagangan.
17. OJK memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan (perbankan, modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya) dan fungsi untuk melindungi
Konsumen (Pasal 31 UU OJK jo.POJK 07/2013)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan, selanjutnya disebut POJK
Perlinkos JK 2013 jika melihat definsi yang diberikan
Pasal 1 POJK Perlinkos JK .
18. pelaku usaha jasa keuangan adalah bank umum, bank perkreditan
rakyat, perusahaan efek, penasihat investasi, bank kustodian, dana
pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, lembaya
pembiayaan, perusahaan gadai, dan perusahaan penjaminan, baik
yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun
secara syariah. (Pasal 1 POJK 7/2013).
definsi konsumen menurut Pasal 1 angka (2) POJK Perlinkos JK 2013
yakni pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau
memanfaatkan pelayanan yang tersedia di lembaga jasa keuangan
antara lain nasabah pada perbankan, pemodal di pasar modal,
pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada dana
pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Maka berdasarkan kedua definisi pasal diatas, D4F tidak termasuk
lembaga jasa keuangan, dan nasabah-nasabah yang telah membeli
paket investasi di D4F tidak dapat digolongkan sebagai konsumen
lembaga jasa keuangan.
19. SATGAS OJK
Satgas Waspada Investasi dibentuk melalui Surat
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep -
208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja
tahun 2007 yang diperbarui setiap tahunnya. Setelah
beralihnya tugas dan fungsi Bapepam dan LK menjadi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Keputusan Satgas
Waspada Investasi tersebut diperbarui melalui
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor:
01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013.
Satuan Tugas (Satgas) ini adalah hasil kerjasama
beberapa instansi terkait yakni:
a) Regulator yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia,
Kementrian Perdagangan, dan
b) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
Kementrian Koperasi, dan UKM;
c) Penegak hukum yang terdiri dari POLRI, dan Kejaksaan
Agung;
d) Pendukung yang terdiri dari Kementrian Komunikasi,
dan Informasi, dan PPATK.
20. Tugas Satgas
Preventif
a.Koordinasi antara anggota Satgas Waspada
Investasi dalam rangka meningkatkan
edukasi dan pemahaman mengenai ruang
lingkup transaksi keuangan yang berpotensi
merugikan masyarakat
b.Sosialisasi kepada komponen masyarakat,
penegak hukum, pemerintah daerah dan
akademisi
c.Mengidentifikasikan dan mengevaluasi
serta tindakan yang diperlukan terhadap
tawaran-tawaran investasi melalui berbagai
sarana pemasaran tidak terbatas kepada
penyampaian melalui internet
d.Mengefektifkan sarana pengaduan Satgas
Waspada Investasi
21. Kuratif
a.Kerjasama dalam penerbitan ijin
keramaian/penyelenggaraan
kegiatan penawaran investasi
b.Melakukan pembinaan berupa peringatan terhadap
perusahaan yang melakukan penawaran investasi yang
berpotensi merugikan masyarakat agar mendapatkan ijin
dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.Represif
Melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran
ketentuan dan perundang-undangan
22. Kesimpulan
Jadi dasar hukum OJK menyatakan D4F adalah
ilegal ialah UndangUndang Nomor 21 Tahun
2011 tentang OJK; PermenDAg 36/M-
DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP;
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor:
01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013 tentang
Satgas Waspada Investasi;
OJK berperan dan bertindak untuk melindungi
masyarakat melalui Satgas Waspada Investasi
23. Buku:
Budisantoso, Totok, 2014, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta, Salemba Empat
D4F, tanpa tahun, Buku Panduan Bisnis Komunitas Dream for Freedom, tanpa tahun, diunduh dari www.solusifinansial.com
Djumhana, Muhammad. 1993. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung; Citra Aditya Bakti
Hongren, C.T., Datar, S.M., & Rajan, M.V., 2012, Cost Accounting: A Managerial Emphasis, 14th ed, Pearson Education Limited, Essex.
Kasmir, 2011, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada,
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Marzuki, P.M., 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Bandung.
Molcong, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosda Karya, Bandung.
Rahardja, P., Manurung, Mandala., 2008, Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi dan Makroekonomi), Edisi Ketiga, Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2014, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Raih Asa Sukses,
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tenatng Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3743.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M- Dag/Per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan