Dokumen ini memberikan rekomendasi sub kegiatan untuk program bantuan pemerintah pengembangan lanjutan SMK pusat keunggulan tahun 2021 dengan alokasi Rp200 miliar untuk 500 SMK. Rekomendasi sub kegiatan tersebut mencakup sosialisasi, link dan match dengan dunia usaha, pengembangan karakter, teknologi, pelacakan lulusan, sharing praktik baik, serta koordinasi pelaporan. Disebutkan pula mekanisme penggunaan
1 of 14
Download to read offline
More Related Content
Dr. taufiq damarjati manajemen bantuan lanjutan coe 2021
1. MANAJEMEN PROGRAM BANTUAN PEMERINTAH
PENGEMBANGAN LANJUTAN (NON FISIK) SMK
PUSAT KEUNGGULAN (CENTER OF EXCELLENCE)
TAHUN 2021
TAUFIQ DAMARJATI
DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN
2. ACUAN PENGANGGARAN
119/PMK.02/2020
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2021
Mempertimbangkan
• Harga pasar;
• Proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Ketersediaan alokasi anggaran;
• Prinsip ekonomis, efisiensi dan efektifitas.
BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI
4. BESARAN KEGIATAN
Sosialisasi dan Koordinasi Pengembangan SMK PK
Implementasi Link dan (Super) Match
Pengembangan Karakter dan Penguatan Budaya Kerja berbasis Profil Pelajar
Pancasila
Pengembangan Platform Teknologi
Penelusuran Tamatan
Sharing Praktik baik
Koordinasi dan Pelaporan
5. REKOMENDASI SUB KEGIATAN
Sosialisasi dan Koordinasi Pengembangan SMK PK
ï‚ 1.1 Sosialisasi kepada warga sekolah Kegiatan pada jam kerja
ï‚ 1.2 Workshop Penyusunan Program 2021 dan Revisi Peta Jalan Kegiatan pada jam kerja
Implementasi Link dan (Super) Match
ï‚ 2.1 Penguatan Kerjasama Sekolah dan DUDIKA
ï‚ a. Workshop penjajakan dan penguatan Kerjasama Sekolah dengan DUDIKA Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ 2.2 Penyelarasan Kurikulum
ï‚ a. Workshop Penyelarasan Kurikulum dan Penyusunan Bahan ajar (Manual dan Digital) Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ b. Pelaksanaan Penyelarasan Kurikulum dan Bahan Ajar (Manual dan Digital) Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ 2.3 Pelaksanaan Pembelajaran
ï‚ a. Rapat Penyusunan Program Pembelajaran (Pembelajaran di Sekolah dan di DUDIKA, Pembelajaran Sistem Blok, Pembelajaran Berbasis
Proyek, dan Penilaian Hasil Belajar) Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ b. Guru (tamu)/Pengajar dari DUDIKA Kegiatan pada jam kerja
6. REKOMENDASI SUB KEGIATAN
Implementasi Link dan (Super) Match-2
ï‚ 2.4 Pelaksanaan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian PKL Bersama DUDIKA
ï‚ a. Workshop Pengembangan Program PKL Bersama DUDIKA Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ b. Rapat Penyusunan Program PKL bersama DUDIKA Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ 2.5 Pelaksanaan Magang Bersertifikat untuk Guru
ï‚ a. Workshop Penyusunan Program Magang Bersertifikat untuk Guru Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ b. Pelaksanaan Magang Guru Bersertifikat di DUDIKA Perjalanan dinas 1 bulan
ï‚ 2.6 Pelaksanaan Komitmen DUDIKA untuk Rekruitmen dan Penyaluran Lulusan, serta Pemanfaatan Fasilitas
Bersama
ï‚ a. Workshop Pelaksanaan Komitmen DUDIKA untuk Rekruitmen dan Penyaluran Lulusan, Penguatan Kemitraan (beasiswa, donasi) serta
Pemanfaatan Fasilitas Bersama Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ 2.7 Update Teknologi dari DUDIKA pada Guru
ï‚ a. Workshop update Teknologi Kegiatan di luar kantor/Kegiatan pada jam kerja/RDK
7. REKOMENDASI SUB KEGIATAN
Penguatan Karakter dan Budaya Kerja
ï‚ 3.1 Workshop Penguatan Karakter dan Budaya Kerja Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ 3.2 Workshop Budaya Kerja Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ 3.3 Workshop Penguatan Ekosistem GSM Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ 3.4 Penerapan Budaya Kerja di Lingkungan Sekolah (Pembenahan Bengkel/Ruang Praktik) Kegiatan pada
jam kerja/pengadaan/renovasi
Penguatan Karakter dan Budaya Kerja
ï‚ 3.1 Workshop Penguatan Karakter dan Budaya Kerja Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ 3.2 Workshop Budaya Kerja Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ 3.3 Workshop Penguatan Ekosistem GSM Kegiatan pada jam kerja/RDK
ï‚ 3.4 Penerapan Budaya Kerja di Lingkungan Sekolah (Pembenahan Bengkel/Ruang Praktik) Kegiatan pada
jam kerja/pengadaan/renovasi
8. REKOMENDASI SUB KEGIATAN
Pengembangan Platform Teknologi
ï‚ 4.1 Pengadaan Platform Teknologi Paket pengadaan
ï‚ 4.2 Rapat Platform Teknologi Kegiatan pada jam kerja/RDK
Penelusuran Tamatan
ï‚ 5.1 Workshop Penelusuran Tamatan Kegiatan pada jam kerja/RDK
Sharing Praktik baik
ï‚ 6.1 Evaluasi Implementasi Pembelajaran, Penyusunan Laporan dan Dokumentasi Best-Practice Pelaksanaan
Pembelajaran pada SMK PK Kegiatan pada jam kerja
Koordinasi dan Pelaporan Kegiatan pada jam kerja/RDK
9. MEKANISME PENGGUNAAN DANA
Perjalanan Dinas (jika kegiatan dilakukan dengan perjalanan)
Rapat di Luar Kantor (konsinyering di hotel atau ruang pertemuan)
Rapat Dalam Kantor (di luar jam kerja)
Kegiatan pada jam kerja
10. PERJALANAN DINAS
Contoh Bentuk kegiatan : Koordinasi dengan dunia kerja mitra SMK, Dinas
Pendidikan, Magang guru, dll
Yang dapat dibiayai :
ï‚ Transportasi
ï‚ Uang harian
ï‚ Akomodasi
Tidak dapat dibiayai jika pelaksanaan koordinasi jaraknya sangat dekat dari
sekolah atau koordinasi sekolah-yayasan
Acuan : 119/PMK.02/2020 dengan pertimbangan-pertimbangan
11. RAPAT DI LUAR KANTOR
Contoh Bentuk kegiatan : Workshop, Rapat
Jenis kegiatan : fullboard
Yang dapat dibiayai :
ï‚ Transportasi
ï‚ Uang harian
ï‚ Akomodasi (Paket rapat)
ï‚ Honorarium (khusus narasumber)
ï‚ Honorarium (panitia)-rasio 1 panitia :10 peserta
ï‚ Bahan
Syarat : mengundang pihak dunia kerja sebagai narasumber dan/atau peserta
Acuan : 119/PMK.02/2020 dengan pertimbangan-pertimbangan
12. RAPAT DALAM KANTOR
Contoh Bentuk kegiatan : Workshop, Rapat
Yang dapat dibiayai :
ï‚ Transportasi
ï‚ Uang saku RDK
ï‚ Konsumsi
ï‚ Honorarium Narasumber (dari Kementerian Negara/Lembaga lainnya/masyarakat)
ï‚ Akomodasi Narasumber
ï‚ Bahan
Syarat :
ï‚ Kegiatan RDK dilaksanakan di dalam kantor.
ï‚ Kegiatan RDK dilaksanakan di luar jam kerja.
ï‚ Kegiatan RDK dilaksanakan pada hari kerja.
ï‚ Dihadiri peserta dari Kementerian Negara/Lembaga lainnya/masyarakat.
ï‚ Dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam.
Acuan : 119/PMK.02/2020 dengan pertimbangan-pertimbangan
13. KEGIATAN PADA JAM KERJA
Contoh Bentuk kegiatan : Workshop, Rapat
Yang dapat dibiayai :
ï‚ Konsumsi
ï‚ Honorarium Narasumber (dari Kementerian Negara/Lembaga lainnya/masyarakat)
ï‚ Transport Narasumber
ï‚ Akomodasi Narasumber
ï‚ Bahan
Acuan : 119/PMK.02/2020 dengan pertimbangan-pertimbangan