2. Pengertian Sistem Hukum(legal
system):adalah satu kesatuan hukum yang
tersusun dari tiga unsur, yaitu: (1) Struktur;
(2) Substansi; (3) Kultur Hukum (Lawrence M.
Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York:
Russell Sage Foundation, 1975).
3. Struktur adalah keseluruhan institusi
penegakan hukum, beserta aparatnya.
Jadi mencakupi: kepolisian dengan para
polisinya; kejaksaan dengan para
jaksanya; kantor-kantor pengacara dengan
para pengacaranya, dan pengadilan
dengan para hakimnya.
4. Substansi adalah keseluruhan asas-
hukum, norma hukum dan aturan
hukum, baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis, termasuk putusan
pengadilan.
Kultur hukum adalah kebiasaan-
kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan
cara bertindak, baik dari para penegak
hukum maupun dari warga masyarakat.
5. Secara normatif, dapat ditegaskan menerapkan hukum Islam
adalah wajib dan sebaliknya menerapkan hukum-hukum yang
bukan hukum Islam adalah haram. Sistem hukum Indonesia
kini hakikatnya adalah sistem warisan penjajah yang kafir.
Meski hukum Islam menjadi bagian dari sistem itu, tapi itu
hanya sebagian kecil saja. Yang dominan adalah hukum
warisan penjajah (hukum Belanda). KUHP (Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana) misalnya, adalah warisan penjajah
yang aslinya bernama Wetboek van Strafrecht. Menerapkan
KUHP haram hukumnya, sebab KUHP bukan hukum Islam.
Allah SWT berfirman : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
(Muhammad) sebagai hakim/pemutus terhadap perkara yang
mereka perselisihkan,c (Qs. An-Nis蔵 [4]: 65).
6. Secara empiris, sistem hukum yang ada
merupakan sistem yang bobrok dan telah gagal
total dalam penegakan hukum. Indikasinya banyak
sekali. Kasus yang kontemporer sekarang
(Nopember 2009), yakni perseteruan KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) melawan Kepolisian
adalah contoh yang nyata. Kebobrokan sistem
hukum yang ada dapat dilihat dari adanya
rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK (Bibit Samad
Riyanto dan Chandra M. Hamzah) oleh kepolisian.
Belum lagi meajalelanya markus (makelar kasus)
dalam lembaga-lembaga penegak hukum seperti
kepolisian dan kejaksaan yang sudah gila-gilaan
dan hampir mustahil untuk diberantas.
7. Melihat kebobrokan sekaligus kegagalan
sistem hukum dalam penegakan hukum di
Indonesia itu, sebagian pihak menawarkan
reformasi sistem hukum yang ada. Yang
menjadi pertanyaan adalah, apakah yang
dibutuhkan adalah reformasi sistem
hukum? Ataukah justru penggantian
sistem hukum secara total?
8. Reformasi sistem hukum, entah itu
reformasi pada struktur, substansi, atau
kultur hukum, sebenarnya hanya
memperbaiki apa yang ada. Bukan
mengganti. Dalam pandangan
Islam, upaya perbaikan itu tidaklah
mencukupi. Dalam perspektif
Islam, khususnya perspektif konsep
perubahan Islam, sistem hukum yang ada
sekarang haruslah diganti total dengan
sistem hukum Islam.
9. Taghyir adalah perubahan yang bersifat
total yang diawali dari asas (ide
dasar/aqidah).
Contoh:memperbaiki perilaku orang kafir (non-
muslim) yang tidak shalat, maka perubahan
yang dilakukan haruslah dia diajak secara baik
(bukan dipaksa) untuk memeluk Aqidah
Islamiyah lebih dahulu.
10. Ishlah adalah perubahan yang bersifat parsial asas yang ada masih
selamat/benar, atau hanya terkotori oleh sesuatu ide asing.Yang
mengalami kerusakan bukan pada asasnya, tetapi cabang-
cabangnya. Maka, perubahan parsial ini hanya tertuju pada aspek
cabang, bukan aspek asas.
Contoh : jika kita melihat orang Islam yang malas mengerjakan
shalat, maka perubahan yang ada adalah ishlah, bukan taghyir.
Sebab asas (aqidah) yang dimilikinya masih selamat. Hanya saja
dalam hal ini ada penyimpangan pada aspek cabang (pelaksanaan
shalat). Untuk muslim yang tidak taat ini, cukup kita ingatkan dia
akan aqidah Islam yang diyakininya, memberinya nasihat dan
dakwah, agar ketakwaannya subur kembali sehingga dia mau
shalat. Jadi, kepada orang muslim ini tidak tepat kita lakukan tahgyir
dengan mengubah aqidahnya, sebab aqidahnya sudah benar. Yang
diubah atau diperbaiki cukuplah pada aspek cabangnya.
11. Perhatikanlah sabda Rasulullah Saw kepada Muadz
bin Jabal yang beliau utus ke Yaman:
Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahli Kitab.
Maka ajaklah mereka bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah. Kalau mereka memenuhi seruan itu, maka
beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan kepada
mereka melakukan shalat lima kali sehari-semalam. Kalau
mereka memenuhi seruan itu, beritahukanlah kepada
mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta
mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara
mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara
merekac [HR. Bukhari, hadits no. 686 dan no. 721. HR.
Muslim, hadits no. 501].
12. Metode perubahan pada individu tersebut juga
berlaku untuk perubahan pada negara. Sebab
sebuah negara pada dasarnya juga didasarkan
pada suatu asas, sebagaimana halnya individu.
Negara diatur oleh berbagai peraturan yang
berpangkal pada konstitusi (UUD). Konsitusi ini
lahir dari sumber-sumber hukum (mashadir al-
ahkam), dan pada akhirnya sumber-sumber
hukum ini berasal dari sebuah asas (ide
dasar/aqidah).
13. Kesimpulan
Atas dasar seluruh uraian di atas, jelaslah bahwa sistem hukum yang ada wajib diganti secara
total dengan sistem hukum Islam. Dengan kata lain, solusi Islam terhadap sistem hukum
Indonesia yang nyata-nyata tidak Islami dan gagal dalam penegakan hukum, adalah
melakukan perubahan dengan jalan taghyir (perubahan total), bukan dengan jalan ishlah
(perbaikan, perubahan parsial).
Memperbaiki sistem hukum yang ada sekarang tidaklah cukup, tetapi harus
diganti secara total dengan sistem hukum Islam secara keseluruhan mulai
dari asasnya. Sebab asas itulah yang melahirkan sumber-sumber
hukum, yang selanjutnya akan melahirkan undang-undang dasar dan
segala macam perundang-undangan lainnya untuk mengatur kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Perubahan total sistem hukum ini akan berjalan seiring dengan perubahan
sistem-sistem sosial lainnya yang juga berubah menjadi sistem yang
Islami, seperti lahirnya sistem pemerintahan, sistem ekonomi, dan sistem
pendidikan Islam. Untuk mengawali perubahan total ini, harus ada upaya
untuk memantapkan asas kehidupan Islam, yaitu Aqidah Islamiyah, seraya
membersihkan benak umat dari ide asing yang mengaburkan Aqidah
Islamiyah, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan)