際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Pertanyaan - pertanyaan Ushul Fiqh kelompok tiga:
I A Hukum Ekonomi Syariah
1. (Amik) seperti apa syarat menjadi hakim menurut Islam?
Jawab : dalam konteks penetapan hukum ulama ushul fiqh, hakim dibedakan menjadi
dua. Pertama al-Mutsbit al-hukm (yang berhak menetapkan hukum/Allah SWT), kedua
al-Mudzhir al-hukm (yang membuat hukum menjadi nyata/mujtahid). Kemudian, yang
menjadi pertanyaan adalah syarat menjadi mujtahid atau yang membuat hukum menjadi
nyata. Karena sumber atau dalil yang dijadikan objek kajian para mujtahid adalah al-
Quran dan hadis, yang tidak lain keduanya di tulis dalam bahasa Arab, maka seorang
mujtahid diharuskan menguasai ilmu bahasa arab seperti ilmu nahwu, sharaf, mantiq,
balaghah, bade, dll.
2. (Richad) apa dasar hukum manusia dijadikan hakim?
Jawab : seperti yang kita tahu, di Indonesia sebutan untuk seseorang yang memimpin
suatu sidang di pengadilan adalah hakim. Sedangkan dalam Islam hakim adalah Allah.
Kemudian, mengapa ada kata hakim yang ditujukan bukan untuk Allah seperti contoh
yang disebutkan diatas. Menurut pemahaman kami dari kelompok tiga ushul fiqh, sebutan
hakim bagi manusia itu hanya sebatas dzahiriyah saja atau kalimatnya saja, dan sebutan
hakim itu juga bukan untuk konteks Islamiyah. Karena dalam Islam hakim secara mutlak
adalah Allah. Oleh karena itu bangsa arab menyebut orang yang mengatur jalannya
pengadilan sebagai qadhi bukan hakim.
3. (S. Khodijah) Mengapa wanita tidak boleh menjadi hakim?
Jawab : wanita adalah mahluk Allah yang dikenal lemah lembut dan selalu menyertakan
perasaannya dalam setiap kondisi mereka. Oleh karena itu wanita tidak diperbolehkan
menjadi hakim karena seorang hakim atau qadhi tidak boleh memutuskan suatu hal
berdasarkan emosi atau perasaan, dan seorang hakim dituntut untuk memutuskan suatu
hal berdasarkan sudut pandang yang objektif atau tidak subjektif.
4. (Alen) apakah ada hubungannya antara hukum taklifi dan mahkum fih?
Jawab : ya ada, karena mahkum fih atau objek hukum Islam itu sendiri adalah perbuatan
mukallaf yang berhubungan dengan hukum syara, dan yang disebut hukum taklifi adalah
hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan
sesuatu atau meninggalkannya. Sedangkan perbuatan mukallaf (objek hukum) itu
meliputi perbuatan meninggalkan yang dilarang, melaksanakan yang di perintahkan dan
memilih sebuah pilihan. Jadi objek hukum itu tidak lain adalah hukum taklifi.
5. (Fauzan K) ajaran mana yang pantas di sebut Ahlusunnah Waljamaah, Asyariyah atau
Maturidiyah?
Jawab : salah satu ulama yang sepemikiran dengan Maturidiyah adalah imam hanafi
sedangkan imam hanafi juga termasuk ulama Asyariyah. (jawaban belum di
sempurnakan).
6. (Adam) apakah perbedaan antara pebuatan mukallaf dengan wajib, sunah, haram,
makruh, dan mubah?
Jawab : tidak ada perbedaan di antara keduanya. Karena pengertian dari perbutan
mukallaf itu sendiri adalah perbuatan mereka yang berhubungan dengan hukum syara,
dan hukum syara itu meliputi hukum perintah (wajib dan sunah), hukum larangan
(haram dan makruh), hukum pilihan (mubah).
7. (Iqoh) berikan contoh kesulitan yang sifatnya wajar atau biasa di tanggung manusia!
Jawab : contoh yang sifatnya wajar atau biasa di tanggung manusia antara lain bekerja
keras dalam mencapai suatu tujuan yang baik, berdagang, bertani, dll.
8. (Syifa) berikan contoh syarat sah suatu tuntutan !
Jawab : contoh syarat sah suatu tuntutan antara lain : pertama, tuntutan mesti jelas
tuntutannya atau tidak bersifat global, sesuatu yang di kategorikan sebagai tuntutan yang
bersifat global, misalnya firman Allah yang berbunyi dirikanlah shalat. Firman ini
masih bersifat global atau dapat menimbulkan pertanyaan (seperti, bagaimana cara
mendirikan shalat yang benar, apa syarat syaratnya, dll). Kedua, tuntutan harus berasal
dari orang yang berhak mengeluarkan hukum atau membuat hokum yang ada didalam
sumber hukum (al-Quran) menjadi nyata (mujtahid), seperti, imam Syafii (mujtahid
mutlak yang mengeluarkan hukum-hukum shalat, puasa, zakat, dll. Ketiga, tuntutan harus
bersifat dapat dilakukan dan tidak mustahil untuk dilakukan misalnya tidak sah sebuah
tuntutan yang menuntut untuk terbang, dll.
9. (Dira) contoh dari tuntutan yang apabila dilakukan dapat menimbulkan kemadharatan !
Jawab : contohnya adalah puasa pati geni (bahasa jawa) atau puasa wishal, puasa ini
dilakukan selama seharian penuh sehingga dapat membahayakan kesehatan orang yang
melakukan puasa tsb. Alkisah, zaman dulu ada orang yang berkata kepada Rasul SAW
bahwa ia akan menjalankan suatu nadzar yang isi dari nadzarnya adalah berdiri sepanjang
hari sambil memandang matahari, namun jawaban rasul adalah melarangnya, karena
perilaku seperti itu dapat membahayakan fisiknya.
10. (Mulya) apa dasar Mutazillah shingga mereka menjadikan akal sebagai tolak ukur untuk
menetukan yang baik dan yang benar?
Jawab : menurut yang kami ketahui kaum Mutazillah adalah kaum yang sangat
mengutamakan rasionalitas atau akal sehingga mereka berpendapat bahwa akal dapat
menentukan baik dan buruk suatu hal, karena manusia dapat mengetahui hal-hal yang
berbahaya bagi mereka dan yang bermanfaat bagi mereka. Misalnya manusia tahu bahwa
makan dapat mendatangkan kemanfaatan sehingga makan dinilai baik oleh mereka
sedangkan meminum racun dianggap dapat membahayakan sehingga meminum racun di
nilai buruk bagi mereka. Untuk dalil, kami tidak menemukannya.
11. (Fiqoh) apakah mukallaf bisa dituntut karena melakukan putusan akal di samping putusan
syariat?
Jawab : ya, bisa jadi. Karena seorang muslim harus hidup secara islam yang kaffah atau
keseluruhan. Jadi mereka harus melakukan perintah dan menjauhi larangan sesuai dengan
yang telah di putuskan oleh syariat.
12. (Desya) contoh tidak sah suatu tuntutan yang sifatnya masih global !
Jawab : jawaban telah di jelaskan sebelumnya. (jawaban Syifa meliputi jawaban Desya)
13. (Bimo) apakah boleh mengambil hokum selain Al-quran dan hadis?
Jawab : tidak, karena sumber hukum bagi umat islam adalah al-quran dan hadis adapun
sumber hukum yang lain seperti ijma dan qiyas itu merupakan hukum yang di tetapkan
oleh para ulama berdasarkan al-quran dan hadis.
14. (Fauzan N) menurut ulama Asyariyah manusia tidak dikenakan dosa dan pahala sebelum
datangnya rasul, kemudian seperti apa kondisi manusia di akhirat kelak?
Jawab : manusia di tuntut berdasarkan ajaran yang disampaikan oleh utusan Allah
sebelum datangnya nabi Muhammad SAW. Sedangkan Jumlah nabi dan rasul yang
tersebar di seluruh dunia itu ribuan. Jadi, menurut kami, diperkirakan hanya sedikit
manusia yang tidak dikenakan taklif (beban hukum).
15. (Akbar) siapa nama imam kaum Asyariyah, mutazillah, dan maturidiyah ?
Jawab : imam kaum Asyariyah adalah
Imam kaum mutazillah adalah Washil bin Atha
16. (Dina) apakah ada manusia yang tidak dikenakan hukum?
Jawab : ada, yaitu : pertama orang yang tertidur sampai ia bangun, kedua orang gila
sampai ia menjadi waras, ketiga anak kecil sampai ia baligh. Jadi orang yang sedang
tidur, orang gila, dan anak kecil adalah mereka yang tidak dikenakan beban hukum.
Adapun orang yang tidak tau sama sekali tentang agama islam karena faktor informasi
yang tidak ia dapatkan maka orang tersebut juga tidak dikenakan beban hukum.
17. (Andi) apa boleh membuat hukum suatu kasus yang hukumnya tidak ada dalam al-Quran!
Jawab : al-Quran merupakan sumber hukum bagi umat islam namun kendalanya adalah
hukum-hukum dalam al-Quran masih bersifat global (umum). Oleh karena itu Rasul
dengan hadisnya menghususkan hukum-hukum dalam al-quran dan ulama dengan
kegiatan ijtihadnya berusaha memutuskan hukum yang sesuai dengan al-quran dan hadis
agar hukum islam selalu berkembang mengikuti zaman (mengatasi problematika
kehidupan) dan semakin jelas hukumnya. Jadi, memutuskan hukum berdasarkan kasus
yang dihadapi dizaman yang berbeda dengan rasul itu diperbolehkan bahkan diperlukan.
18. (Amel) kaidah al-Quran yang menjelaskan tentang hukum wajib, haram, dan sunah?
Jawab : kaidah Allah yang menyatakan tentang hukum wajib, haram, makruh, sunah, dan
mubah didalam al-quran itu tertulis tidak secara langsung. Artinya didalam al-Quran
tidak ada ayat yang menyatakan tentang wajibnya suatu perkara untuk dilakukan atau
tidak lakukan. Namun para ulama yang berijtihad, berpendapat bahwa perintah Allah
dalam al-quran yang bentuknya fiil amr itu sesungguhnya atau pada hakikatnya adalah
perintah wajib (hokum wajib), dan larangan Allah yang bentuk kalimatnya berupa fiil
nahyi itu merupakan larangan Allah atau hukum haram. Seperti ayat al-quran yang
berbunyi aqimshalat yang artinya dirikanlah shalat, dirikanlah shalat dalam bahasa
arab merupakan bentuk fiil amr, jadi shalat adalah perintah Allah yang sifatnya wajib
atau berhukum wajib untuk dilakukan.
19. (Ulfa) pengertian masyaqoh?
Jawab : Masyaqat adalah kesulitan. Contohnya seperti melaksanakan haji yang
mengandung kesulitan yakni modal berhaji dan fisik yang kuat ketika haji.
20. (Rifqon) apa perbedaan tahrim dan karohah ?
Jawab : tahrim atau haram (sebutan ulama fiqh) adalah larangan terhadap sesuatu yang
dilarang, dan apabila larangan itu di kerjakan maka orang ybs akan mendapatkan dosa.
Sedangkan karohah atau makruh (sebutan ulama fiqh) adalah anjuran untuk tidak
melakukan sesuatu sehingga orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan
orang yang melakukannya tidak dikenakan pahala atau dosa.
21. (Yani) siapa yang berhak memberi penjelasan mengenai tuntutan yang belum jelas?
Jawab : orang yang berhak memberi penjelasan mengenai tuntutan yang belum jelas
adalah para mujtahid atau al-mudzhir al-hukm, karena mereka mampu mengeluarkan
hukum berdasarkan al-quran dan hadis dengan cara yang telah ditetapkan..
22. (Thoivah) apa perbedaan antara objek hukum yang pelaksanaannya mengenai diri pribadi
dan yang berkaitan dengan harta?
Jawab : perbedaan itu didasari pada kemampuan mukallaf dalam melaksanakannya.
Misalnya, objek hukum yang pelaksanaannya mengenai diri pribadi adalah shalat dan
puasa, setiap orang wajib melaksanakan shalat dan puasa dan tidak dapat diwakilkan
(fardhu ain). Dan objek hukum yang pelaksanaan nya berkaitan dengan harta adalah
kewajiban zakat, tidak semua orang berkewajiban untuk mengeluarkan zakat maal atau
zakat harta karena tidak semua orang mampu melaksanakannya atau berdasarkan atas
harta yang mereka miliki.
23. (Fika) maksud umum dari penetapan hukum?
Jawab : penetapan hukum misalnya hukum shalat, puasa, dll itu berdasarkan hasil
pemikiran yang dalam dari ulama ulama ushul fiqh (mujtahid) dan kemudian hukum yang
ditetapkan secara individual ini akan di komparatifkan atau didiskusikan oleh para ulama
ahli ushul fiqh untuk di tetapkan dan dibuktikan keabsahannya.
24. (Dara) adakah syarat menjadi mahkum fih ?
Jawab : ya ada. Syarat nya tergantung dari perbuatan apa yang dilakukan oleh mukallaf
misalnya mukallaf yang melakukan ibadah puasa wajib melaksanakan syarat-syarat puasa
Atau jawabannya seperti ini : yang menjadi mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang
berkaitan dengan hukum syara. Dan syarat objek hukum itu adalah seorang mukallaf
yang berakal, terbangun, dan baligh.
25. (Faaizah) Apakah dari setiap pendapat kaum ulama yang berbeda pendapat itu memilki
dalil yang menguatkannya?
Jawab : menurut pemahaman kami dari buku yang kami baca, tidak semua kelompok-
kelompok yang berbeda paham mengenai tolak ukur dalam menentukan baik buruk nya
suatu perkara itu berlandaskan kepada dalil- dalil al-quran. Seperti kelompok mutazillah,
pendapat mereka tidak didasari oleh dalil-dalil al-quran mereka berpendapat sesuai
dengan logika mereka saja. Sedangkan kelompok asyariyah, pendapat mereka menjadi
pendapat yang di setujui oleh jumhur ulama atau kebanyakan ulama karena kelompok ini
didasari oleh sebuah dalil dalam al-quran yakni QS. Al-Isra : 15..
26. (Aisyah) mengapa ulama Mutazillah, Asyariyah, dan Maturidiyah berpendapat tentang
sesuatu yang digunakan manusia untuk mengenal baik dan buruk suatu perkara sebelum
datangnya hakim (Allah) ?
Jawab : karena ulama zaman dahulu memiliki kemampuan untuk menganalisis hal tsb
didorong juga oleh rasa ingin tahu mereka tentang islam yang begitu besar merekapun
berspekulasi atau melakukan penelitian (pemikiran yang keras)/ijtihad mengenai hal itu.
Semuanya ini tidak lain adalah untuk kemaslahatan umat dan bentuk kontribusi mereka
dalam memperkaya dunia ilmu pengetahuan.

More Related Content

What's hot (20)

Ppt Dinasti Abbasiyah
Ppt Dinasti AbbasiyahPpt Dinasti Abbasiyah
Ppt Dinasti Abbasiyah
vina irodatul afiyah
Sejarah perkembangan hadits pada masa nabi, sahabat
Sejarah perkembangan hadits pada masa nabi, sahabatSejarah perkembangan hadits pada masa nabi, sahabat
Sejarah perkembangan hadits pada masa nabi, sahabat
Khairul Muttaqin
Ppt muamalah
Ppt muamalah Ppt muamalah
Ppt muamalah
Puspita Ningtiyas
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalahistihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
Marhamah Saleh
Makalah zakat kelompok 4
Makalah zakat kelompok 4Makalah zakat kelompok 4
Makalah zakat kelompok 4
Uli Rahmawati
PERKEMBANGAN HADITS
PERKEMBANGAN HADITSPERKEMBANGAN HADITS
PERKEMBANGAN HADITS
Azzahra Azzahra
Kaidah cabang al umuru bi maqasidiha
Kaidah cabang al umuru bi maqasidihaKaidah cabang al umuru bi maqasidiha
Kaidah cabang al umuru bi maqasidiha
Dodyk Fallen
konsep muamalah dalam islam
konsep muamalah dalam islamkonsep muamalah dalam islam
konsep muamalah dalam islam
Yusva Ferdiawan
Metode studi islam
Metode studi islamMetode studi islam
Metode studi islam
Shinta Ari Herdiana
Addharuroh yujalu
Addharuroh yujaluAddharuroh yujalu
Addharuroh yujalu
Kewin Harahap
Quran Sebagai sumber Ajaran Islam
Quran Sebagai sumber Ajaran IslamQuran Sebagai sumber Ajaran Islam
Quran Sebagai sumber Ajaran Islam
Marhamah Saleh
pengantar hukum ekonomi syariah
pengantar hukum ekonomi syariahpengantar hukum ekonomi syariah
pengantar hukum ekonomi syariah
Neyna Fazadiq
Kumpulan pertanyaan & jawaban mata kuliah filsafat ilmu
Kumpulan pertanyaan & jawaban mata kuliah filsafat ilmuKumpulan pertanyaan & jawaban mata kuliah filsafat ilmu
Kumpulan pertanyaan & jawaban mata kuliah filsafat ilmu
PutriAgilya
Ijma dan qiyas
Ijma dan qiyasIjma dan qiyas
Ijma dan qiyas
Rikza Adhia
PPT Tafsir, Tawil dan Tarjamah (Ulumul Qur'an 1)
PPT Tafsir, Tawil dan Tarjamah (Ulumul Qur'an 1)PPT Tafsir, Tawil dan Tarjamah (Ulumul Qur'an 1)
PPT Tafsir, Tawil dan Tarjamah (Ulumul Qur'an 1)
Khusnul Kotimah
Kedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
Kedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-QuranKedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
Kedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
Robet Saputra
Makalah Fikih Jinayah tentang Jarimah Hudud, Zina dan Qazaf
Makalah Fikih Jinayah tentang Jarimah Hudud, Zina dan QazafMakalah Fikih Jinayah tentang Jarimah Hudud, Zina dan Qazaf
Makalah Fikih Jinayah tentang Jarimah Hudud, Zina dan Qazaf
AZA Zulfi
PPT Makiyah dan Madaniyah
PPT Makiyah dan MadaniyahPPT Makiyah dan Madaniyah
PPT Makiyah dan Madaniyah
rismariszki
Sejarah perkembangan hadits pada masa nabi, sahabat
Sejarah perkembangan hadits pada masa nabi, sahabatSejarah perkembangan hadits pada masa nabi, sahabat
Sejarah perkembangan hadits pada masa nabi, sahabat
Khairul Muttaqin
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalahistihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
Marhamah Saleh
Makalah zakat kelompok 4
Makalah zakat kelompok 4Makalah zakat kelompok 4
Makalah zakat kelompok 4
Uli Rahmawati
Kaidah cabang al umuru bi maqasidiha
Kaidah cabang al umuru bi maqasidihaKaidah cabang al umuru bi maqasidiha
Kaidah cabang al umuru bi maqasidiha
Dodyk Fallen
konsep muamalah dalam islam
konsep muamalah dalam islamkonsep muamalah dalam islam
konsep muamalah dalam islam
Yusva Ferdiawan
Addharuroh yujalu
Addharuroh yujaluAddharuroh yujalu
Addharuroh yujalu
Kewin Harahap
Quran Sebagai sumber Ajaran Islam
Quran Sebagai sumber Ajaran IslamQuran Sebagai sumber Ajaran Islam
Quran Sebagai sumber Ajaran Islam
Marhamah Saleh
pengantar hukum ekonomi syariah
pengantar hukum ekonomi syariahpengantar hukum ekonomi syariah
pengantar hukum ekonomi syariah
Neyna Fazadiq
Kumpulan pertanyaan & jawaban mata kuliah filsafat ilmu
Kumpulan pertanyaan & jawaban mata kuliah filsafat ilmuKumpulan pertanyaan & jawaban mata kuliah filsafat ilmu
Kumpulan pertanyaan & jawaban mata kuliah filsafat ilmu
PutriAgilya
Ijma dan qiyas
Ijma dan qiyasIjma dan qiyas
Ijma dan qiyas
Rikza Adhia
PPT Tafsir, Tawil dan Tarjamah (Ulumul Qur'an 1)
PPT Tafsir, Tawil dan Tarjamah (Ulumul Qur'an 1)PPT Tafsir, Tawil dan Tarjamah (Ulumul Qur'an 1)
PPT Tafsir, Tawil dan Tarjamah (Ulumul Qur'an 1)
Khusnul Kotimah
Kedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
Kedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-QuranKedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
Kedudukan Hadits Dalam Syariat Islam dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
Robet Saputra
Makalah Fikih Jinayah tentang Jarimah Hudud, Zina dan Qazaf
Makalah Fikih Jinayah tentang Jarimah Hudud, Zina dan QazafMakalah Fikih Jinayah tentang Jarimah Hudud, Zina dan Qazaf
Makalah Fikih Jinayah tentang Jarimah Hudud, Zina dan Qazaf
AZA Zulfi
PPT Makiyah dan Madaniyah
PPT Makiyah dan MadaniyahPPT Makiyah dan Madaniyah
PPT Makiyah dan Madaniyah
rismariszki

Similar to Diskusi Kelas: Hakim, Mukallaf, Taklif, dan aliran-aliran dalam Islam (Ushul Fiqih) (20)

Pembahasan ushul fiqih
Pembahasan ushul fiqihPembahasan ushul fiqih
Pembahasan ushul fiqih
ALI FIKRI
Materi_BAB_I_Konsep_Fiqih_dalam_Islam.ppt
Materi_BAB_I_Konsep_Fiqih_dalam_Islam.pptMateri_BAB_I_Konsep_Fiqih_dalam_Islam.ppt
Materi_BAB_I_Konsep_Fiqih_dalam_Islam.ppt
MuhammadDediAhyadi
Ushul Fiqh.pptx
Ushul Fiqh.pptxUshul Fiqh.pptx
Ushul Fiqh.pptx
karyantosaja8
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Miftah Iqtishoduna
Konsep hukum agama islam
Konsep hukum agama islamKonsep hukum agama islam
Konsep hukum agama islam
Inchy Yaa Rfy
Syariat, fiqh, dan ushul fiqh
Syariat, fiqh, dan ushul fiqh Syariat, fiqh, dan ushul fiqh
Syariat, fiqh, dan ushul fiqh
Jingga Matahari
Hgif7r7tig7f8gif7f7giukum Syara' kel 2 (1).pdf
Hgif7r7tig7f8gif7f7giukum Syara' kel 2 (1).pdfHgif7r7tig7f8gif7f7giukum Syara' kel 2 (1).pdf
Hgif7r7tig7f8gif7f7giukum Syara' kel 2 (1).pdf
nashuhan03
Makalah usul fiqih
Makalah usul fiqihMakalah usul fiqih
Makalah usul fiqih
Ade Mufti Kholil
PPT Bab 5
PPT Bab 5 PPT Bab 5
PPT Bab 5
wildiaekafutikha
Bab 5 sem 1
Bab 5 sem 1Bab 5 sem 1
Bab 5 sem 1
yuniaistiqomah
Bab 5 sem 1
Bab 5 sem 1Bab 5 sem 1
Bab 5 sem 1
cahyaningsihlilis
Makalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptx
Makalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptxMakalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptx
Makalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptx
Mfatanj
Bab 5 sem 1
Bab 5 sem 1Bab 5 sem 1
Bab 5 sem 1
faizcol
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download jugaalquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
ssuserd92784
Bab 1 konsep fikih dan ibadah dalam islam
Bab 1 konsep fikih dan ibadah dalam islamBab 1 konsep fikih dan ibadah dalam islam
Bab 1 konsep fikih dan ibadah dalam islam
wahyudinia112
Studi Hukum Islam
Studi Hukum IslamStudi Hukum Islam
Studi Hukum Islam
Raja Aidil Angkat
Bab 5
Bab 5Bab 5
Bab 5
cahyaningsihlilis
Bab 5 Hukum Taklifi
Bab 5 Hukum TaklifiBab 5 Hukum Taklifi
Bab 5 Hukum Taklifi
wildiaekafutikha
Pembahasan ushul fiqih
Pembahasan ushul fiqihPembahasan ushul fiqih
Pembahasan ushul fiqih
ALI FIKRI
Materi_BAB_I_Konsep_Fiqih_dalam_Islam.ppt
Materi_BAB_I_Konsep_Fiqih_dalam_Islam.pptMateri_BAB_I_Konsep_Fiqih_dalam_Islam.ppt
Materi_BAB_I_Konsep_Fiqih_dalam_Islam.ppt
MuhammadDediAhyadi
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Miftah Iqtishoduna
Konsep hukum agama islam
Konsep hukum agama islamKonsep hukum agama islam
Konsep hukum agama islam
Inchy Yaa Rfy
Syariat, fiqh, dan ushul fiqh
Syariat, fiqh, dan ushul fiqh Syariat, fiqh, dan ushul fiqh
Syariat, fiqh, dan ushul fiqh
Jingga Matahari
Hgif7r7tig7f8gif7f7giukum Syara' kel 2 (1).pdf
Hgif7r7tig7f8gif7f7giukum Syara' kel 2 (1).pdfHgif7r7tig7f8gif7f7giukum Syara' kel 2 (1).pdf
Hgif7r7tig7f8gif7f7giukum Syara' kel 2 (1).pdf
nashuhan03
Makalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptx
Makalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptxMakalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptx
Makalah Kelompok 2_Ushul Fiqih.pptx
Mfatanj
Bab 5 sem 1
Bab 5 sem 1Bab 5 sem 1
Bab 5 sem 1
faizcol
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download jugaalquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
ssuserd92784
Bab 1 konsep fikih dan ibadah dalam islam
Bab 1 konsep fikih dan ibadah dalam islamBab 1 konsep fikih dan ibadah dalam islam
Bab 1 konsep fikih dan ibadah dalam islam
wahyudinia112

More from Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (20)

AKTA JUAL BELI FIRMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA
AKTA JUAL BELI FIRMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA AKTA JUAL BELI FIRMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA
AKTA JUAL BELI FIRMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Rangkuman Kitab Muqadimah (Ibnu Khaldun)
Rangkuman Kitab Muqadimah (Ibnu Khaldun) Rangkuman Kitab Muqadimah (Ibnu Khaldun)
Rangkuman Kitab Muqadimah (Ibnu Khaldun)
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Sistematika Penyelesaian Sengketa Pajak
Sistematika Penyelesaian Sengketa PajakSistematika Penyelesaian Sengketa Pajak
Sistematika Penyelesaian Sengketa Pajak
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Akuntansi Musyarakah
Akuntansi MusyarakahAkuntansi Musyarakah
Akuntansi Musyarakah
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Urgensi Hukum Jaminan Syariah dalam Transaksi Akad Murabahah pada perbankan s...
Urgensi Hukum Jaminan Syariah dalam Transaksi Akad Murabahah pada perbankan s...Urgensi Hukum Jaminan Syariah dalam Transaksi Akad Murabahah pada perbankan s...
Urgensi Hukum Jaminan Syariah dalam Transaksi Akad Murabahah pada perbankan s...
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Karakteristik Filsafat
Karakteristik FilsafatKarakteristik Filsafat
Karakteristik Filsafat
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Qawaidh Fiqhiyyah: Adh-Dhararu Yuzal
Qawaidh Fiqhiyyah: Adh-Dhararu Yuzal Qawaidh Fiqhiyyah: Adh-Dhararu Yuzal
Qawaidh Fiqhiyyah: Adh-Dhararu Yuzal
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Resensi Film "3: Alif Lam Mim" Film Dakwah yang Realistis
Resensi Film "3: Alif Lam Mim" Film Dakwah yang Realistis Resensi Film "3: Alif Lam Mim" Film Dakwah yang Realistis
Resensi Film "3: Alif Lam Mim" Film Dakwah yang Realistis
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Gold or Fiat Money
Gold or Fiat MoneyGold or Fiat Money
Gold or Fiat Money
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Hukum Dagang - Pasar Modal
Hukum Dagang - Pasar ModalHukum Dagang - Pasar Modal
Hukum Dagang - Pasar Modal
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Branchless Banking Meningkatkan Market Share Perbankan Syariah
Branchless Banking Meningkatkan Market Share Perbankan Syariah Branchless Banking Meningkatkan Market Share Perbankan Syariah
Branchless Banking Meningkatkan Market Share Perbankan Syariah
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Pengelolaan Dana Pajak Usaha Syariah
Pengelolaan Dana Pajak Usaha Syariah Pengelolaan Dana Pajak Usaha Syariah
Pengelolaan Dana Pajak Usaha Syariah
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata
Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata
Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Akad Wadhiah dan Ariyah
Akad Wadhiah dan Ariyah Akad Wadhiah dan Ariyah
Akad Wadhiah dan Ariyah
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Wirausaha Mengurangi Pengangguran dan Menambah Kesempatan Kerja
Wirausaha Mengurangi Pengangguran dan Menambah Kesempatan Kerja Wirausaha Mengurangi Pengangguran dan Menambah Kesempatan Kerja
Wirausaha Mengurangi Pengangguran dan Menambah Kesempatan Kerja
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Batasan Pentetapan Margin Murabahah di Bank Syariah
Batasan Pentetapan Margin Murabahah di Bank SyariahBatasan Pentetapan Margin Murabahah di Bank Syariah
Batasan Pentetapan Margin Murabahah di Bank Syariah
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Ilmu Perundang-Undangan, Norma Hukum, dan yang Lainnya
Ilmu Perundang-Undangan, Norma Hukum, dan yang Lainnya Ilmu Perundang-Undangan, Norma Hukum, dan yang Lainnya
Ilmu Perundang-Undangan, Norma Hukum, dan yang Lainnya
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Ilmu Perundang-undangan, UU Korupsi dan Perundang-undangan, Perumusan Pidana ...
Ilmu Perundang-undangan, UU Korupsi dan Perundang-undangan, Perumusan Pidana ...Ilmu Perundang-undangan, UU Korupsi dan Perundang-undangan, Perumusan Pidana ...
Ilmu Perundang-undangan, UU Korupsi dan Perundang-undangan, Perumusan Pidana ...
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Concept of quality leader in islam
Concept of quality leader in islamConcept of quality leader in islam
Concept of quality leader in islam
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Akad akad syariah
Akad akad syariahAkad akad syariah
Akad akad syariah
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Recently uploaded (10)

Tata cara Wudhu menurut HPT Muhammadiyah
Tata cara Wudhu menurut HPT MuhammadiyahTata cara Wudhu menurut HPT Muhammadiyah
Tata cara Wudhu menurut HPT Muhammadiyah
IbnuMuktiAlJiffary
MENDENGAR DAN MELAKUKAN NEW.pptx SURAT YAKOBUS
MENDENGAR DAN MELAKUKAN NEW.pptx SURAT YAKOBUSMENDENGAR DAN MELAKUKAN NEW.pptx SURAT YAKOBUS
MENDENGAR DAN MELAKUKAN NEW.pptx SURAT YAKOBUS
GilbertFibriyantAdan
FAVORITISME DALAM GEREJA NEW [NEW]1.pptx
FAVORITISME DALAM GEREJA NEW [NEW]1.pptxFAVORITISME DALAM GEREJA NEW [NEW]1.pptx
FAVORITISME DALAM GEREJA NEW [NEW]1.pptx
GilbertFibriyantAdan
Ajaran Tridharma ( Ci Lestari, 4 Agustus 2024 ).pptx
Ajaran Tridharma ( Ci Lestari, 4 Agustus 2024 ).pptxAjaran Tridharma ( Ci Lestari, 4 Agustus 2024 ).pptx
Ajaran Tridharma ( Ci Lestari, 4 Agustus 2024 ).pptx
phrost1988
MENANG ATAS PENCOBAAN NEW.INJIL MATIUS 4:1-11
MENANG ATAS PENCOBAAN NEW.INJIL MATIUS 4:1-11MENANG ATAS PENCOBAAN NEW.INJIL MATIUS 4:1-11
MENANG ATAS PENCOBAAN NEW.INJIL MATIUS 4:1-11
GilbertFibriyantAdan
Pelajaran Sekolah Sabat ke-9 Triwulan I 2025.pptx
Pelajaran Sekolah Sabat ke-9 Triwulan I 2025.pptxPelajaran Sekolah Sabat ke-9 Triwulan I 2025.pptx
Pelajaran Sekolah Sabat ke-9 Triwulan I 2025.pptx
DavidSyahputra4
Sekolah Sabat - Triwulan 1 2025 - Pelajaran 10
Sekolah Sabat - Triwulan 1 2025 - Pelajaran 10Sekolah Sabat - Triwulan 1 2025 - Pelajaran 10
Sekolah Sabat - Triwulan 1 2025 - Pelajaran 10
Adam Hiola
Cara Agar Menjadi Manusia yang Bermanfaat
Cara Agar Menjadi Manusia yang BermanfaatCara Agar Menjadi Manusia yang Bermanfaat
Cara Agar Menjadi Manusia yang Bermanfaat
YunitaFuriAristyasar
DUA JENIS IBADAH NEW. KHOTBAH BERSERI SURAT YAKOBUS
DUA JENIS IBADAH NEW. KHOTBAH BERSERI SURAT YAKOBUSDUA JENIS IBADAH NEW. KHOTBAH BERSERI SURAT YAKOBUS
DUA JENIS IBADAH NEW. KHOTBAH BERSERI SURAT YAKOBUS
GilbertFibriyantAdan
30 Materi Kultum Ramadhan untuk pemula.pdf
30 Materi Kultum Ramadhan untuk pemula.pdf30 Materi Kultum Ramadhan untuk pemula.pdf
30 Materi Kultum Ramadhan untuk pemula.pdf
agungta
Tata cara Wudhu menurut HPT Muhammadiyah
Tata cara Wudhu menurut HPT MuhammadiyahTata cara Wudhu menurut HPT Muhammadiyah
Tata cara Wudhu menurut HPT Muhammadiyah
IbnuMuktiAlJiffary
MENDENGAR DAN MELAKUKAN NEW.pptx SURAT YAKOBUS
MENDENGAR DAN MELAKUKAN NEW.pptx SURAT YAKOBUSMENDENGAR DAN MELAKUKAN NEW.pptx SURAT YAKOBUS
MENDENGAR DAN MELAKUKAN NEW.pptx SURAT YAKOBUS
GilbertFibriyantAdan
FAVORITISME DALAM GEREJA NEW [NEW]1.pptx
FAVORITISME DALAM GEREJA NEW [NEW]1.pptxFAVORITISME DALAM GEREJA NEW [NEW]1.pptx
FAVORITISME DALAM GEREJA NEW [NEW]1.pptx
GilbertFibriyantAdan
Ajaran Tridharma ( Ci Lestari, 4 Agustus 2024 ).pptx
Ajaran Tridharma ( Ci Lestari, 4 Agustus 2024 ).pptxAjaran Tridharma ( Ci Lestari, 4 Agustus 2024 ).pptx
Ajaran Tridharma ( Ci Lestari, 4 Agustus 2024 ).pptx
phrost1988
MENANG ATAS PENCOBAAN NEW.INJIL MATIUS 4:1-11
MENANG ATAS PENCOBAAN NEW.INJIL MATIUS 4:1-11MENANG ATAS PENCOBAAN NEW.INJIL MATIUS 4:1-11
MENANG ATAS PENCOBAAN NEW.INJIL MATIUS 4:1-11
GilbertFibriyantAdan
Pelajaran Sekolah Sabat ke-9 Triwulan I 2025.pptx
Pelajaran Sekolah Sabat ke-9 Triwulan I 2025.pptxPelajaran Sekolah Sabat ke-9 Triwulan I 2025.pptx
Pelajaran Sekolah Sabat ke-9 Triwulan I 2025.pptx
DavidSyahputra4
Sekolah Sabat - Triwulan 1 2025 - Pelajaran 10
Sekolah Sabat - Triwulan 1 2025 - Pelajaran 10Sekolah Sabat - Triwulan 1 2025 - Pelajaran 10
Sekolah Sabat - Triwulan 1 2025 - Pelajaran 10
Adam Hiola
Cara Agar Menjadi Manusia yang Bermanfaat
Cara Agar Menjadi Manusia yang BermanfaatCara Agar Menjadi Manusia yang Bermanfaat
Cara Agar Menjadi Manusia yang Bermanfaat
YunitaFuriAristyasar
DUA JENIS IBADAH NEW. KHOTBAH BERSERI SURAT YAKOBUS
DUA JENIS IBADAH NEW. KHOTBAH BERSERI SURAT YAKOBUSDUA JENIS IBADAH NEW. KHOTBAH BERSERI SURAT YAKOBUS
DUA JENIS IBADAH NEW. KHOTBAH BERSERI SURAT YAKOBUS
GilbertFibriyantAdan
30 Materi Kultum Ramadhan untuk pemula.pdf
30 Materi Kultum Ramadhan untuk pemula.pdf30 Materi Kultum Ramadhan untuk pemula.pdf
30 Materi Kultum Ramadhan untuk pemula.pdf
agungta

Diskusi Kelas: Hakim, Mukallaf, Taklif, dan aliran-aliran dalam Islam (Ushul Fiqih)

  • 1. Pertanyaan - pertanyaan Ushul Fiqh kelompok tiga: I A Hukum Ekonomi Syariah 1. (Amik) seperti apa syarat menjadi hakim menurut Islam? Jawab : dalam konteks penetapan hukum ulama ushul fiqh, hakim dibedakan menjadi dua. Pertama al-Mutsbit al-hukm (yang berhak menetapkan hukum/Allah SWT), kedua al-Mudzhir al-hukm (yang membuat hukum menjadi nyata/mujtahid). Kemudian, yang menjadi pertanyaan adalah syarat menjadi mujtahid atau yang membuat hukum menjadi nyata. Karena sumber atau dalil yang dijadikan objek kajian para mujtahid adalah al- Quran dan hadis, yang tidak lain keduanya di tulis dalam bahasa Arab, maka seorang mujtahid diharuskan menguasai ilmu bahasa arab seperti ilmu nahwu, sharaf, mantiq, balaghah, bade, dll. 2. (Richad) apa dasar hukum manusia dijadikan hakim? Jawab : seperti yang kita tahu, di Indonesia sebutan untuk seseorang yang memimpin suatu sidang di pengadilan adalah hakim. Sedangkan dalam Islam hakim adalah Allah. Kemudian, mengapa ada kata hakim yang ditujukan bukan untuk Allah seperti contoh yang disebutkan diatas. Menurut pemahaman kami dari kelompok tiga ushul fiqh, sebutan hakim bagi manusia itu hanya sebatas dzahiriyah saja atau kalimatnya saja, dan sebutan hakim itu juga bukan untuk konteks Islamiyah. Karena dalam Islam hakim secara mutlak adalah Allah. Oleh karena itu bangsa arab menyebut orang yang mengatur jalannya pengadilan sebagai qadhi bukan hakim. 3. (S. Khodijah) Mengapa wanita tidak boleh menjadi hakim? Jawab : wanita adalah mahluk Allah yang dikenal lemah lembut dan selalu menyertakan perasaannya dalam setiap kondisi mereka. Oleh karena itu wanita tidak diperbolehkan menjadi hakim karena seorang hakim atau qadhi tidak boleh memutuskan suatu hal berdasarkan emosi atau perasaan, dan seorang hakim dituntut untuk memutuskan suatu hal berdasarkan sudut pandang yang objektif atau tidak subjektif. 4. (Alen) apakah ada hubungannya antara hukum taklifi dan mahkum fih? Jawab : ya ada, karena mahkum fih atau objek hukum Islam itu sendiri adalah perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan hukum syara, dan yang disebut hukum taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan
  • 2. sesuatu atau meninggalkannya. Sedangkan perbuatan mukallaf (objek hukum) itu meliputi perbuatan meninggalkan yang dilarang, melaksanakan yang di perintahkan dan memilih sebuah pilihan. Jadi objek hukum itu tidak lain adalah hukum taklifi. 5. (Fauzan K) ajaran mana yang pantas di sebut Ahlusunnah Waljamaah, Asyariyah atau Maturidiyah? Jawab : salah satu ulama yang sepemikiran dengan Maturidiyah adalah imam hanafi sedangkan imam hanafi juga termasuk ulama Asyariyah. (jawaban belum di sempurnakan). 6. (Adam) apakah perbedaan antara pebuatan mukallaf dengan wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah? Jawab : tidak ada perbedaan di antara keduanya. Karena pengertian dari perbutan mukallaf itu sendiri adalah perbuatan mereka yang berhubungan dengan hukum syara, dan hukum syara itu meliputi hukum perintah (wajib dan sunah), hukum larangan (haram dan makruh), hukum pilihan (mubah). 7. (Iqoh) berikan contoh kesulitan yang sifatnya wajar atau biasa di tanggung manusia! Jawab : contoh yang sifatnya wajar atau biasa di tanggung manusia antara lain bekerja keras dalam mencapai suatu tujuan yang baik, berdagang, bertani, dll. 8. (Syifa) berikan contoh syarat sah suatu tuntutan ! Jawab : contoh syarat sah suatu tuntutan antara lain : pertama, tuntutan mesti jelas tuntutannya atau tidak bersifat global, sesuatu yang di kategorikan sebagai tuntutan yang bersifat global, misalnya firman Allah yang berbunyi dirikanlah shalat. Firman ini masih bersifat global atau dapat menimbulkan pertanyaan (seperti, bagaimana cara mendirikan shalat yang benar, apa syarat syaratnya, dll). Kedua, tuntutan harus berasal dari orang yang berhak mengeluarkan hukum atau membuat hokum yang ada didalam sumber hukum (al-Quran) menjadi nyata (mujtahid), seperti, imam Syafii (mujtahid mutlak yang mengeluarkan hukum-hukum shalat, puasa, zakat, dll. Ketiga, tuntutan harus bersifat dapat dilakukan dan tidak mustahil untuk dilakukan misalnya tidak sah sebuah tuntutan yang menuntut untuk terbang, dll. 9. (Dira) contoh dari tuntutan yang apabila dilakukan dapat menimbulkan kemadharatan ! Jawab : contohnya adalah puasa pati geni (bahasa jawa) atau puasa wishal, puasa ini dilakukan selama seharian penuh sehingga dapat membahayakan kesehatan orang yang
  • 3. melakukan puasa tsb. Alkisah, zaman dulu ada orang yang berkata kepada Rasul SAW bahwa ia akan menjalankan suatu nadzar yang isi dari nadzarnya adalah berdiri sepanjang hari sambil memandang matahari, namun jawaban rasul adalah melarangnya, karena perilaku seperti itu dapat membahayakan fisiknya. 10. (Mulya) apa dasar Mutazillah shingga mereka menjadikan akal sebagai tolak ukur untuk menetukan yang baik dan yang benar? Jawab : menurut yang kami ketahui kaum Mutazillah adalah kaum yang sangat mengutamakan rasionalitas atau akal sehingga mereka berpendapat bahwa akal dapat menentukan baik dan buruk suatu hal, karena manusia dapat mengetahui hal-hal yang berbahaya bagi mereka dan yang bermanfaat bagi mereka. Misalnya manusia tahu bahwa makan dapat mendatangkan kemanfaatan sehingga makan dinilai baik oleh mereka sedangkan meminum racun dianggap dapat membahayakan sehingga meminum racun di nilai buruk bagi mereka. Untuk dalil, kami tidak menemukannya. 11. (Fiqoh) apakah mukallaf bisa dituntut karena melakukan putusan akal di samping putusan syariat? Jawab : ya, bisa jadi. Karena seorang muslim harus hidup secara islam yang kaffah atau keseluruhan. Jadi mereka harus melakukan perintah dan menjauhi larangan sesuai dengan yang telah di putuskan oleh syariat. 12. (Desya) contoh tidak sah suatu tuntutan yang sifatnya masih global ! Jawab : jawaban telah di jelaskan sebelumnya. (jawaban Syifa meliputi jawaban Desya) 13. (Bimo) apakah boleh mengambil hokum selain Al-quran dan hadis? Jawab : tidak, karena sumber hukum bagi umat islam adalah al-quran dan hadis adapun sumber hukum yang lain seperti ijma dan qiyas itu merupakan hukum yang di tetapkan oleh para ulama berdasarkan al-quran dan hadis. 14. (Fauzan N) menurut ulama Asyariyah manusia tidak dikenakan dosa dan pahala sebelum datangnya rasul, kemudian seperti apa kondisi manusia di akhirat kelak? Jawab : manusia di tuntut berdasarkan ajaran yang disampaikan oleh utusan Allah sebelum datangnya nabi Muhammad SAW. Sedangkan Jumlah nabi dan rasul yang tersebar di seluruh dunia itu ribuan. Jadi, menurut kami, diperkirakan hanya sedikit manusia yang tidak dikenakan taklif (beban hukum). 15. (Akbar) siapa nama imam kaum Asyariyah, mutazillah, dan maturidiyah ?
  • 4. Jawab : imam kaum Asyariyah adalah Imam kaum mutazillah adalah Washil bin Atha 16. (Dina) apakah ada manusia yang tidak dikenakan hukum? Jawab : ada, yaitu : pertama orang yang tertidur sampai ia bangun, kedua orang gila sampai ia menjadi waras, ketiga anak kecil sampai ia baligh. Jadi orang yang sedang tidur, orang gila, dan anak kecil adalah mereka yang tidak dikenakan beban hukum. Adapun orang yang tidak tau sama sekali tentang agama islam karena faktor informasi yang tidak ia dapatkan maka orang tersebut juga tidak dikenakan beban hukum. 17. (Andi) apa boleh membuat hukum suatu kasus yang hukumnya tidak ada dalam al-Quran! Jawab : al-Quran merupakan sumber hukum bagi umat islam namun kendalanya adalah hukum-hukum dalam al-Quran masih bersifat global (umum). Oleh karena itu Rasul dengan hadisnya menghususkan hukum-hukum dalam al-quran dan ulama dengan kegiatan ijtihadnya berusaha memutuskan hukum yang sesuai dengan al-quran dan hadis agar hukum islam selalu berkembang mengikuti zaman (mengatasi problematika kehidupan) dan semakin jelas hukumnya. Jadi, memutuskan hukum berdasarkan kasus yang dihadapi dizaman yang berbeda dengan rasul itu diperbolehkan bahkan diperlukan. 18. (Amel) kaidah al-Quran yang menjelaskan tentang hukum wajib, haram, dan sunah? Jawab : kaidah Allah yang menyatakan tentang hukum wajib, haram, makruh, sunah, dan mubah didalam al-quran itu tertulis tidak secara langsung. Artinya didalam al-Quran tidak ada ayat yang menyatakan tentang wajibnya suatu perkara untuk dilakukan atau tidak lakukan. Namun para ulama yang berijtihad, berpendapat bahwa perintah Allah dalam al-quran yang bentuknya fiil amr itu sesungguhnya atau pada hakikatnya adalah perintah wajib (hokum wajib), dan larangan Allah yang bentuk kalimatnya berupa fiil nahyi itu merupakan larangan Allah atau hukum haram. Seperti ayat al-quran yang berbunyi aqimshalat yang artinya dirikanlah shalat, dirikanlah shalat dalam bahasa arab merupakan bentuk fiil amr, jadi shalat adalah perintah Allah yang sifatnya wajib atau berhukum wajib untuk dilakukan. 19. (Ulfa) pengertian masyaqoh? Jawab : Masyaqat adalah kesulitan. Contohnya seperti melaksanakan haji yang mengandung kesulitan yakni modal berhaji dan fisik yang kuat ketika haji. 20. (Rifqon) apa perbedaan tahrim dan karohah ?
  • 5. Jawab : tahrim atau haram (sebutan ulama fiqh) adalah larangan terhadap sesuatu yang dilarang, dan apabila larangan itu di kerjakan maka orang ybs akan mendapatkan dosa. Sedangkan karohah atau makruh (sebutan ulama fiqh) adalah anjuran untuk tidak melakukan sesuatu sehingga orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan orang yang melakukannya tidak dikenakan pahala atau dosa. 21. (Yani) siapa yang berhak memberi penjelasan mengenai tuntutan yang belum jelas? Jawab : orang yang berhak memberi penjelasan mengenai tuntutan yang belum jelas adalah para mujtahid atau al-mudzhir al-hukm, karena mereka mampu mengeluarkan hukum berdasarkan al-quran dan hadis dengan cara yang telah ditetapkan.. 22. (Thoivah) apa perbedaan antara objek hukum yang pelaksanaannya mengenai diri pribadi dan yang berkaitan dengan harta? Jawab : perbedaan itu didasari pada kemampuan mukallaf dalam melaksanakannya. Misalnya, objek hukum yang pelaksanaannya mengenai diri pribadi adalah shalat dan puasa, setiap orang wajib melaksanakan shalat dan puasa dan tidak dapat diwakilkan (fardhu ain). Dan objek hukum yang pelaksanaan nya berkaitan dengan harta adalah kewajiban zakat, tidak semua orang berkewajiban untuk mengeluarkan zakat maal atau zakat harta karena tidak semua orang mampu melaksanakannya atau berdasarkan atas harta yang mereka miliki. 23. (Fika) maksud umum dari penetapan hukum? Jawab : penetapan hukum misalnya hukum shalat, puasa, dll itu berdasarkan hasil pemikiran yang dalam dari ulama ulama ushul fiqh (mujtahid) dan kemudian hukum yang ditetapkan secara individual ini akan di komparatifkan atau didiskusikan oleh para ulama ahli ushul fiqh untuk di tetapkan dan dibuktikan keabsahannya. 24. (Dara) adakah syarat menjadi mahkum fih ? Jawab : ya ada. Syarat nya tergantung dari perbuatan apa yang dilakukan oleh mukallaf misalnya mukallaf yang melakukan ibadah puasa wajib melaksanakan syarat-syarat puasa Atau jawabannya seperti ini : yang menjadi mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara. Dan syarat objek hukum itu adalah seorang mukallaf yang berakal, terbangun, dan baligh. 25. (Faaizah) Apakah dari setiap pendapat kaum ulama yang berbeda pendapat itu memilki dalil yang menguatkannya?
  • 6. Jawab : menurut pemahaman kami dari buku yang kami baca, tidak semua kelompok- kelompok yang berbeda paham mengenai tolak ukur dalam menentukan baik buruk nya suatu perkara itu berlandaskan kepada dalil- dalil al-quran. Seperti kelompok mutazillah, pendapat mereka tidak didasari oleh dalil-dalil al-quran mereka berpendapat sesuai dengan logika mereka saja. Sedangkan kelompok asyariyah, pendapat mereka menjadi pendapat yang di setujui oleh jumhur ulama atau kebanyakan ulama karena kelompok ini didasari oleh sebuah dalil dalam al-quran yakni QS. Al-Isra : 15.. 26. (Aisyah) mengapa ulama Mutazillah, Asyariyah, dan Maturidiyah berpendapat tentang sesuatu yang digunakan manusia untuk mengenal baik dan buruk suatu perkara sebelum datangnya hakim (Allah) ? Jawab : karena ulama zaman dahulu memiliki kemampuan untuk menganalisis hal tsb didorong juga oleh rasa ingin tahu mereka tentang islam yang begitu besar merekapun berspekulasi atau melakukan penelitian (pemikiran yang keras)/ijtihad mengenai hal itu. Semuanya ini tidak lain adalah untuk kemaslahatan umat dan bentuk kontribusi mereka dalam memperkaya dunia ilmu pengetahuan.