Dokumen ini membahas proses pembayaran menggunakan letter of credit (L/C) dalam transaksi perdagangan internasional. L/C merupakan surat perintah pembayaran dari bank pengirim kepada penerima melalui bank penerima atas permintaan pembelian. Prosesnya meliputi penjual mengirim dokumen ke pembelian, pembelian meminta bank pengirim menerbitkan L/C, bank pengirim mendebet rekening pembelian, bank pengirim memberikan L/C ke
Convert to study guideBETA
Transform any presentation into a summarized study guide, highlighting the most important points and key insights.
1 of 4
Downloaded 15 times
More Related Content
Proses Pembayaran dengan Letter Of Credit (L/C)
1. TUGAS
HUKUM DAGANG
Proses Pembayaran dengan Letter Of Credit
Dosen Pengampu
Heniyatun, S.H.,Mhum
Dikerjakan oleh:
NAMA : Totok Priyo Husodo
SEMESTER : 3 B
NPM : 16.0201.0079
HARI/TANGGAL : Selasa, 3 Januari 2018
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
FAKULTAS HUKUM
PRODI ILMU HUKUM
2017
2. PROSES PEMBAYARAN DENGAN LETTER OF CREDIT
A. Pembayaran dengan Letter Of Credit.
Pembayaran dengan memakai standar L/C mengacu pada peraturan yang
dikeluarkan oleh United Nation Convention On Trade and Development (UNCTAD).
L/C adalah suatu sistim pembayaran yang dipilih oleh penjual dan pembeli dimana
sistim ini baru bisa muncul jika sudah ada kontrak dagang yang telah disepakati. L/C
merupakan suatu surat perintah pembayaran dari pahak opening bank kepada
beneficiary (eksportir) melalui receiving bank dalam hal ini bank yang ditunjuk oleh
eksportir, untuk melakukan sejumlah pembayaran atas perintah dari applicant
(importer).
Dibawah ini disajikan ilustrasi pembayaran dengan memakai letter of credit
(L/C).
Dari bagan di samping
dapat dijelaskan telah terjadi
kontrak dagang dengan mata
uang USD (Amerika Dolar)
antara penjual dan pembeli,
telah sepakat akan melakukan
sistim pembayan dengan
memakai letter of credit.
Gambar 1.1 Ilustrasi Pembayaran L/C
Proses penerbitan L/C tersebut sesuai bagan dapat dilihat pada tahapan - tahapan
di bawah ini :
1. Exportir (penjual) akan menerbitkan sales contract dan proporma invoice
sebagai bukti pembelian dari importer dengan menuliskan peryaratan-
persyaratan yang mereka telah sepakati.
2. Esportir mengirim data tersebut kepada importer.
3. Importir akan mengajukan proporma tersebut sebagai bukti telah terjadi proses
pembelian sesuai dengan nilai yang tertera dalam proporma invoice tersebut
3. kepada pihak issuing bank untuk melakukan pembayaran dengan menerbitkan
l/C kepada eksportir melalui advising bank yang ditunjuk oleh eksportir.
4. Issuing Bank akan mendebet rekening importer sesuai dengan ketentuan yang
telah mereka sepakati.
5. Issuing Bank membuka L/C yang kemudian diberikan pada Advising bank
untuk ditindaklanjuti.
6. Advising Bank menyerahkan dokumen L/C yang telah diterimanya dari issuing
bank kepada pihak eksportir untuk diperiksa dan jika ada kesalahan bisa
dilakukan perbaikan, dengan membuat perbaikan dan mengirimnya kembali
kepada issuing bank.
7. Proses pengapalan barang dengan shipper yang ditunjuk oleh importer.
8. Shipper akan menerbitkan document pengapalan kepada eksportir setelah proses
pengapalan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
L/C tersebut.
9. Eksportir menyiapkan kelengkapan document-dokumen lainnya sesuai dengan
yang diisyaratkan dalam L/C tersebut kemudian disetorkan pada advising bank
untuk diproses pembayarannya.
10. Advising Bank melanjutkan document tersebut dengan mengirimnya kepada
Reimburse Bank (issuing Bank) untuk diproses pembayarannya.
11. Pembayaran akan langsung masuk ke rekening importer jika semua persyaratan
yang diisyaratkan dalam L/C sudah benar.
Contoh Clausula L/C.
Gambar 1.2 Clausula L/C
4. DAFTAR PUSTAKA
Nurpatria, A. S. (2007). Perjanjian Jual Beli Dengan Menggunakan L/C (Letter of
Credit) Pada CV. GOLDEN TEAK GARDEN SEMARANG.
Puji, I., Utami, A., Fakultas, M., Universitas, H., Maret, S., Adiastuti, A., Maret, S.
(2016). LETTER OF CREDIT ( L / C ) SEBAGAI CARA PEMBAYARAN
TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM KERANGKA
ASEAN ECONOMIC, IV(1), 6371.
Oloan Johanes Sirait: Kajian Hukum Mengenai Letter Of Credit Sebagai Salah Satu
Cara Pembayaran Dalam Transaksi Perdagangan Internasional, 2009. USU
Repository 息 2009. (n.d.).
http://www.lpsdimataram.com. (2015), 9(1978).