ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KONSEP KEBIDANAN JONI RASMANTO, SKM, MKES
DEFENISI Midwifery practice as conducted by certified nurse-midwives (CNM’s) and certified midwives (CM’s) is the independent management of women’s health care, focusing particularly on pregnancy, childbirth, the post partum period, care of the newborn, and the family planning and gynecologic needs of women. The CNM and CM practice within a health care system that provides for consultation, collaborative management, or referral, as indicated by the health status of the client. CNM’s and CM’s practice in accord with the Standards for the Practice of Midwifery, as defined by the American College of Nurse-Midwives (ACNM).
DI INDONESIA http://www.bidanindonesia.org/index.asp?part=00&lang=id Bidan  adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong  perempuan  saat  melahirkan . Ada beberapa jenis bidan: Bidan tarik - bidan yang baru dipanggil ketika akan melahirkan.  Bidan tempah - bidan yang sudah dipesan terlebih dahulu untuk menolong seseorang ketika akan melahirkan nantinya ( http://id.wikipedia.org/wiki/Bidan )
Bidan :  seorang yg telah menyelesaikan program pendidikan bidan yg diakui oleh negara  &  memperoleh kualifikasi  &  diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negara itu. Dia harus mampu meberikan supervisi, asuhan  &  memberikan nasehat yg dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan  &  masa pasca persalinan (post partum period), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir  &  anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu  &  bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi  &  pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga  &  komunitasnya. Pekerjaan ini termasuk pendidikan antenatal,  &  persiapan untuk menjadi orang tua,  &  meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana  &  asuhan anak. Dia juga berpraktek di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat pelayanan lainnya.
Izin Praktek Bidan   Pengertian: Bukti tertulis yg diberikan kepada Bidan u/ menjalankan praktek bidan Dasar hukum: Kepmenkes RI No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan  Instansi Pemroses: Dinas Kesehatan Instansi Pemberi Pertimbangan: Ikatan Bidan Indonesia (IBI)  Syarat-syarat Permohonan Izin: Rekomendasi dari organisasi profesi (IBI)  Photo Copy surat penugasan  Photo Copy ijazah Bidan  Photo Copy Ijin Bidan  Photo Copy Surat Keterangan Masa Bakti  Photo Copy SK terakhir (PNS/Polri/TNI)
Surat Pernyataan dari bidan yang menjalankam praktek  Surat rekomendasi dari Puskesmas setempat  Surat pernyataan kesanggupan menangani standar pelayanan kebidanan  Daftar obat-obatan sesuai dengan kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/ VII/2002  Denah lokasi praktek  Denah ruang praktek  Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 2 Lembar  Photo Copy KTP yang masih berlaku  Tenik Pemrosesan : Permohonan diterima (persyaratan) sesuai syarat-syarat permohonan  Survey lokasi  Penerbitan surat ijin  Bentuk Izin : Izin Praktik Bidan Kewenangan Penandatanganan : Dinas Kesehatan Jangka waktu Penyelesaian Izin : 6 hari kerja Jangka waktu berlakunya: 3 (tiga ) tahun
STANDARD I MIDWIFERY CARE IS PROVIDED BY QUALIFIED PRACTITIONERS The midwife: Is certified by the ACNM designated certifying agent. Shows evidence of continuing competency as required by the ACNM designated certifying agent. Is in compliance with the legal requirements of the jurisdiction where the midwifery practice occurs.
STANDARD II MIDWIFERY CARE OCCURS IN A SAFE ENVIRONMENT WITHIN THE CONTEXT OF THE FAMILY, COMMUNITY, AND A SYSTEM OF HEALTH CARE The midwife: Demonstrates knowledge of and utilizes federal and state regulations that apply to the practice environment and infection control. Demonstrates a safe mechanism for obtaining medical consultation, collaboration, and referral. Uses community services as needed. Demonstrates knowledge of the medical, psychosocial, economic, cultural, and family factors that affect care. Demonstrates appropriate techniques for emergency management including arrangements for emergency transportation. Promotes involvement of support persons in the practice setting.
STANDARD III MIDWIFERY CARE SUPPORTS INDIVIDUAL RIGHTS AND SELF-DETERMINATION WITHIN BOUNDARIES OF SAFETY The midwife: Practices in accord with the Philosophy and the Code of Ethics of the American College of Nurse-Midwives. Provides clients with a description of the scope of midwifery services and information regarding the client’s rights and responsibilities. Provides clients with information regarding, and/or referral to, other providers and services when requested or when care required is not within the midwife’s scope of practice. Provides clients with information regarding health care decisions and the state of the science regarding these choices to allow for informed decision-making.
STANDARD IV MIDWIFERY CARE IS COMPRISED OF KNOWLEDGE, SKILLS, AND JUDGMENTS THAT FOSTER THE DELIVERY OF SAFE, SATISFYING, AND CULTURALLY COMPETENT CARE The midwife: Collects and assesses client care data, develops and implements an individualized plan of management, and evaluates outcome of care. Demonstrates the clinical skills and judgments described in the ACNM Core Competencies for Basic Midwifery Practice. Practices in accord with the ACNM Standards for the Practice of Midwifery. Practices in accord with service/practice guidelines that meet the requirements of the particular institution or practice setting.
STANDARD V MIDWIFERY CARE IS BASED UPON KNOWLEDGE, SKILLS, AND JUDGMENTS WHICH ARE REFLECTED IN WRITTEN PRACTICE GUIDELINES The midwife: Describes the parameters of service for independent and collaborative midwifery management and transfer of care when needed. Establishes practice guidelines for each specialty area which may include, but is not limited to, primary health care of women, care of the childbearing family, and newborn care. Includes the following information in each specialty area: a) Client selection criteria b) Parameters and methods for assessing health status c) Parameters for risk assessment d) Parameters for consultation, collaboration, and referral e) Appropriate interventions including treatment, medication, and/or devices.
STANDARD VI MIDWIFERY CARE IS DOCUMENTED IN A FORMAT THAT IS ACCESSIBLE AND COMPLETE The midwife: Uses records that facilitate communication of information to clients, consultants, and institutions. Provides prompt and complete documentation of evaluation, course of management, and outcome of care. Promotes a documentation system that provides for confidentiality and transmissibility of health records. Maintains confidentiality in verbal and written communications.
STANDARD VII MIDWIFERY CARE IS EVALUATED ACCORDING TO AN ESTABLISHED PROGRAM FOR QUALITY MANAGEMENT THAT INCLUDES A PLAN TO IDENTIFY AND RESOLVE PROBLEMS. The midwife: Participates in a program of quality management for the evaluation of practice within the setting in which it occurs. Provides for a systematic collection of practice data as part of a program of quality management. Seeks consultation to review problems, including peer review of care. Acts to resolve problems identified.
STANDARD VIII MIDWIFERY PRACTICE MAY BE EXPANDED BEYOND THE ACNM CORE COMPETENCIES TO INCORPORATE NEW PROCEDURES THAT IMPROVE CARE FOR WOMEN & THEIR FAMILIES. The midwife: Identifies the need for a new procedure taking into consideration consumer demand, standards for safe practice, and availability of other qualified personnel. Ensures that there are no institutional, state, or federal statutes, regulations, or bylaws that would constrain the midwife from incorporation of the procedure into practice. Demonstrates knowledge and competency, including: a) Knowledge of risks, benefits, and client selection criteria. b) Process for acquisition of required skills. c) Identification and management of complications. d) Process to evaluate outcomes and maintain competency. Identifies a mechanism for obtaining medical consultation, collaboration, and referral related to this procedure. Reports the incorporation of this procedure to the ACNM. Source: Division of Standards and Practice Approved: ACNM Board of Directors, March 8, 2003
Konsep Asuhan Kebidanan Asuhan kebidanan  adalah bantuan yang diberikan oleh bidan kepada individu pasien atau klien yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara : - Bertahap dan sistematis - Melalui suatu proses yang disebut manajemen kebidanan
Manajemen Kebidanan menurut Varney, 1997 1. Pengertian   Proses pemecahan masalah   Digunakan sebagai metode untuk mengorganisasikan pikiran dan tindakan berdasarkan teori ilmiah.   Penemuan – penemuan keterampilan dalam rangkaian atau tahapan yang logis.   Yang berfokus pada klien.
2. Langkah – langkah I. Mengumpulkan semua data yg dibutuhkan untuk memulai keadaan klien secara keseluruhan. II. Menginterpretasikan data untuk mengidentifikasi diagnosa atau masalah. III. Mengidentifikasi diagnosa atau masalah potensial dan mengantisipasi penanganannya. IV. Menetapkan kebutuhan terhadap tindakan segera, konsultasi, kolaborasi dgn tenaga kesehatan lain serta rujukan berdasakan kondisi klien. V. Menyusun rencana asuhan secara menyeluruh dgn tepat dan rasional berdasarkan keputusan yg dibuat pada langkah- langkah sebelumnya. VI. Pelaksanaan langsung asuhan secara efesien dan aman. VII. Mengevaluasi keefektifan asuhan yg dilakukan, mengulang kembali manajemen proses untuk aspek-aspek asuhan yg tidak efektif.
   Langkah I : Tahap Pengumpulan Data Dasar,  berisi semua informasi yg akurat dan lengkap dari semua sumber yg berkaitan dgn kondisi klien, data subjektif data objektif.  Data subjektif: yg menggambarkan pendokumentasian hasil pengumpulan data klien melalui anamnesa. Yg termasuk data subjektif antara lain biodata, riwayat menstruasi, riwayat kesehatan, riwayat kehamilan, persalinan & nifas, biopsikologi spiritual, pengetahuan klien. Data objektif : yg menggambarkan pendokunentasian hasil pemeriksaan fisik klien, hasil laboratorium da test diagnostic lain yg dirumuskan dalam data fokus. Data objektif terdiri dari pemeriksaan fisik yg sesui dgn kebutuhan & pemeriksaan tanda-tanda vital, pemeriksaan khusus (inspeksi, palpasi, auskultasi, perkusi), Pemeriksaan penunjang (laboratorium, cacatan baru dan sebelumnya).
   Langkah II : Interpretasi Data Dasar Pada langkah ini dilakukan identifikasi terhadap diagnosa atau masalah berdasarkan interpretasi yg benar atas data-data yg telah dikumpulkan.   Langkah III : Mengidentifikasi Diagnosa atau masalah potensial dan mengantisipasi penanganannya Pada langkah ini kita mengidentifikasi masalah potensial atau diagnosa potensial berdasarkan diagnosa atau masalah yg sudah diidentifikasi. Langkah ini membutuhkan antisipasi, bila memungkinkan dilakukan pencegahan. Bidan diharapkan dapat waspada dan bersiap-siap diagnosa atau masalah potensial ini benar-benar terjadi.
Langkah IV : Menetapkan kebutuhan terhadap tindakan segera, untuk   melakukan konsultasi, kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain berdasarkan kondisi klien Mengidentifikasi perlunya tindakan segera oleh bidan atau dokter dan untuk dikonsultasikan atau ditangani bersama dgn anggota tim kesehatan yg lain sesuai dengan kondisi klien.   Langkah V : Menyusun rencana asuhan yg menyeluruh Pada langkah ini direncanakan usaha yg ditentukan oleh langkah-langkah sebelumnya. Langkah ini merupakan kelanjutan manajemen terhadap masalah atau diagnosa yg telah diidentifikasi atau diantisipasi.
   Langkah VI : pelasanaan langsung asuhan dgn efesien dan aman Pada langkah ini rencana asuhan menyeluruh seperti yg diuraikan pada langkah kelima dilaksanakan secara efesien dan aman. Perencanaan ini bias dilakukan seluruhnya oleh bidan atau sebagian lagi oleh klien atau anggota tim kesehatan lainnya. Walau bidan tidak melakukan sendiri ia tetap memikul tanggung jawab untuk mengarahkan pelaksanaannya.   Langkah VII : Evaluasi Pada langkah ini dilakukan evaluasi keefektifan dari asuhan yg sudah diberikan meliputi pemenuhan kebutuhan akan bantuan apakah benar-benar akan terpenuhi sesuai dgn kebutuhan sebagaimana telah diidentifikasi di dalam diagnosa dan masalah. Recana tersebut dianggap efektif jika memang benar dalam pelaksanaannya.
KOMPETENSI BIDAN DI INDONESIA Pengetahuan umum, ketrampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial, kesehatan masayrakat dan kesehatan profesional Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan ketrampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluar ga nya.
Pra Konsepsi KB dan Ginekologi Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua. Asuhan Konseling selama Kehamilan Bidan memberikan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengotan atau rujukan dari :
Asuhan Selama Hamil dan Kelahiran Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tangap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wantia dan bayinya yang baru lahir Asuhan Pada Ibu Nifas dan Menyusui Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat Asuhan Pada Bayi Baru Lahir Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komprehensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan
Asuhan Pada Bayi dan Balita Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komprehensif pada bayi dan balita sehat ( 1 bulan – 5 tahun ) Kebidanan Komunitas Bidan merupakan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat Asuhan Pada Ibu/Wanita dengan Gangguan Reproduksi Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Perilaku Profesional Bidan Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal Bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan keputusan klinis yang dibuatnya Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan ketrampilan muta k hir Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit menular dan strategi pengendalian infeksi Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktek kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak
Menggunakan model kemitraan dalam bekerjasama dengan kaum wanita/ ibu agar merea dapat menentukan pilihan yangtelah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya merea bertanggungjawab atas kesehatannya sendiri Menggunakan ketrampilan mendengar dan memfasilitasi Bekerja sama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatanan pelayanan.
selamat bertugas

More Related Content

°­´Ç²Ô²õ±ð±èÌý°­±ð²ú¾±»å²¹²Ô²¹²Ô

  • 2. DEFENISI Midwifery practice as conducted by certified nurse-midwives (CNM’s) and certified midwives (CM’s) is the independent management of women’s health care, focusing particularly on pregnancy, childbirth, the post partum period, care of the newborn, and the family planning and gynecologic needs of women. The CNM and CM practice within a health care system that provides for consultation, collaborative management, or referral, as indicated by the health status of the client. CNM’s and CM’s practice in accord with the Standards for the Practice of Midwifery, as defined by the American College of Nurse-Midwives (ACNM).
  • 3. DI INDONESIA http://www.bidanindonesia.org/index.asp?part=00&lang=id Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan . Ada beberapa jenis bidan: Bidan tarik - bidan yang baru dipanggil ketika akan melahirkan. Bidan tempah - bidan yang sudah dipesan terlebih dahulu untuk menolong seseorang ketika akan melahirkan nantinya ( http://id.wikipedia.org/wiki/Bidan )
  • 4. Bidan : seorang yg telah menyelesaikan program pendidikan bidan yg diakui oleh negara & memperoleh kualifikasi & diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negara itu. Dia harus mampu meberikan supervisi, asuhan & memberikan nasehat yg dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan & masa pasca persalinan (post partum period), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir & anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu & bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi & pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga & komunitasnya. Pekerjaan ini termasuk pendidikan antenatal, & persiapan untuk menjadi orang tua, & meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana & asuhan anak. Dia juga berpraktek di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat pelayanan lainnya.
  • 5. Izin Praktek Bidan Pengertian: Bukti tertulis yg diberikan kepada Bidan u/ menjalankan praktek bidan Dasar hukum: Kepmenkes RI No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan Instansi Pemroses: Dinas Kesehatan Instansi Pemberi Pertimbangan: Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Syarat-syarat Permohonan Izin: Rekomendasi dari organisasi profesi (IBI) Photo Copy surat penugasan Photo Copy ijazah Bidan Photo Copy Ijin Bidan Photo Copy Surat Keterangan Masa Bakti Photo Copy SK terakhir (PNS/Polri/TNI)
  • 6. Surat Pernyataan dari bidan yang menjalankam praktek Surat rekomendasi dari Puskesmas setempat Surat pernyataan kesanggupan menangani standar pelayanan kebidanan Daftar obat-obatan sesuai dengan kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/ VII/2002 Denah lokasi praktek Denah ruang praktek Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 2 Lembar Photo Copy KTP yang masih berlaku Tenik Pemrosesan : Permohonan diterima (persyaratan) sesuai syarat-syarat permohonan Survey lokasi Penerbitan surat ijin Bentuk Izin : Izin Praktik Bidan Kewenangan Penandatanganan : Dinas Kesehatan Jangka waktu Penyelesaian Izin : 6 hari kerja Jangka waktu berlakunya: 3 (tiga ) tahun
  • 7. STANDARD I MIDWIFERY CARE IS PROVIDED BY QUALIFIED PRACTITIONERS The midwife: Is certified by the ACNM designated certifying agent. Shows evidence of continuing competency as required by the ACNM designated certifying agent. Is in compliance with the legal requirements of the jurisdiction where the midwifery practice occurs.
  • 8. STANDARD II MIDWIFERY CARE OCCURS IN A SAFE ENVIRONMENT WITHIN THE CONTEXT OF THE FAMILY, COMMUNITY, AND A SYSTEM OF HEALTH CARE The midwife: Demonstrates knowledge of and utilizes federal and state regulations that apply to the practice environment and infection control. Demonstrates a safe mechanism for obtaining medical consultation, collaboration, and referral. Uses community services as needed. Demonstrates knowledge of the medical, psychosocial, economic, cultural, and family factors that affect care. Demonstrates appropriate techniques for emergency management including arrangements for emergency transportation. Promotes involvement of support persons in the practice setting.
  • 9. STANDARD III MIDWIFERY CARE SUPPORTS INDIVIDUAL RIGHTS AND SELF-DETERMINATION WITHIN BOUNDARIES OF SAFETY The midwife: Practices in accord with the Philosophy and the Code of Ethics of the American College of Nurse-Midwives. Provides clients with a description of the scope of midwifery services and information regarding the client’s rights and responsibilities. Provides clients with information regarding, and/or referral to, other providers and services when requested or when care required is not within the midwife’s scope of practice. Provides clients with information regarding health care decisions and the state of the science regarding these choices to allow for informed decision-making.
  • 10. STANDARD IV MIDWIFERY CARE IS COMPRISED OF KNOWLEDGE, SKILLS, AND JUDGMENTS THAT FOSTER THE DELIVERY OF SAFE, SATISFYING, AND CULTURALLY COMPETENT CARE The midwife: Collects and assesses client care data, develops and implements an individualized plan of management, and evaluates outcome of care. Demonstrates the clinical skills and judgments described in the ACNM Core Competencies for Basic Midwifery Practice. Practices in accord with the ACNM Standards for the Practice of Midwifery. Practices in accord with service/practice guidelines that meet the requirements of the particular institution or practice setting.
  • 11. STANDARD V MIDWIFERY CARE IS BASED UPON KNOWLEDGE, SKILLS, AND JUDGMENTS WHICH ARE REFLECTED IN WRITTEN PRACTICE GUIDELINES The midwife: Describes the parameters of service for independent and collaborative midwifery management and transfer of care when needed. Establishes practice guidelines for each specialty area which may include, but is not limited to, primary health care of women, care of the childbearing family, and newborn care. Includes the following information in each specialty area: a) Client selection criteria b) Parameters and methods for assessing health status c) Parameters for risk assessment d) Parameters for consultation, collaboration, and referral e) Appropriate interventions including treatment, medication, and/or devices.
  • 12. STANDARD VI MIDWIFERY CARE IS DOCUMENTED IN A FORMAT THAT IS ACCESSIBLE AND COMPLETE The midwife: Uses records that facilitate communication of information to clients, consultants, and institutions. Provides prompt and complete documentation of evaluation, course of management, and outcome of care. Promotes a documentation system that provides for confidentiality and transmissibility of health records. Maintains confidentiality in verbal and written communications.
  • 13. STANDARD VII MIDWIFERY CARE IS EVALUATED ACCORDING TO AN ESTABLISHED PROGRAM FOR QUALITY MANAGEMENT THAT INCLUDES A PLAN TO IDENTIFY AND RESOLVE PROBLEMS. The midwife: Participates in a program of quality management for the evaluation of practice within the setting in which it occurs. Provides for a systematic collection of practice data as part of a program of quality management. Seeks consultation to review problems, including peer review of care. Acts to resolve problems identified.
  • 14. STANDARD VIII MIDWIFERY PRACTICE MAY BE EXPANDED BEYOND THE ACNM CORE COMPETENCIES TO INCORPORATE NEW PROCEDURES THAT IMPROVE CARE FOR WOMEN & THEIR FAMILIES. The midwife: Identifies the need for a new procedure taking into consideration consumer demand, standards for safe practice, and availability of other qualified personnel. Ensures that there are no institutional, state, or federal statutes, regulations, or bylaws that would constrain the midwife from incorporation of the procedure into practice. Demonstrates knowledge and competency, including: a) Knowledge of risks, benefits, and client selection criteria. b) Process for acquisition of required skills. c) Identification and management of complications. d) Process to evaluate outcomes and maintain competency. Identifies a mechanism for obtaining medical consultation, collaboration, and referral related to this procedure. Reports the incorporation of this procedure to the ACNM. Source: Division of Standards and Practice Approved: ACNM Board of Directors, March 8, 2003
  • 15. Konsep Asuhan Kebidanan Asuhan kebidanan adalah bantuan yang diberikan oleh bidan kepada individu pasien atau klien yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara : - Bertahap dan sistematis - Melalui suatu proses yang disebut manajemen kebidanan
  • 16. Manajemen Kebidanan menurut Varney, 1997 1. Pengertian  Proses pemecahan masalah  Digunakan sebagai metode untuk mengorganisasikan pikiran dan tindakan berdasarkan teori ilmiah.  Penemuan – penemuan keterampilan dalam rangkaian atau tahapan yang logis.  Yang berfokus pada klien.
  • 17. 2. Langkah – langkah I. Mengumpulkan semua data yg dibutuhkan untuk memulai keadaan klien secara keseluruhan. II. Menginterpretasikan data untuk mengidentifikasi diagnosa atau masalah. III. Mengidentifikasi diagnosa atau masalah potensial dan mengantisipasi penanganannya. IV. Menetapkan kebutuhan terhadap tindakan segera, konsultasi, kolaborasi dgn tenaga kesehatan lain serta rujukan berdasakan kondisi klien. V. Menyusun rencana asuhan secara menyeluruh dgn tepat dan rasional berdasarkan keputusan yg dibuat pada langkah- langkah sebelumnya. VI. Pelaksanaan langsung asuhan secara efesien dan aman. VII. Mengevaluasi keefektifan asuhan yg dilakukan, mengulang kembali manajemen proses untuk aspek-aspek asuhan yg tidak efektif.
  • 18.  Langkah I : Tahap Pengumpulan Data Dasar, berisi semua informasi yg akurat dan lengkap dari semua sumber yg berkaitan dgn kondisi klien, data subjektif data objektif. Data subjektif: yg menggambarkan pendokumentasian hasil pengumpulan data klien melalui anamnesa. Yg termasuk data subjektif antara lain biodata, riwayat menstruasi, riwayat kesehatan, riwayat kehamilan, persalinan & nifas, biopsikologi spiritual, pengetahuan klien. Data objektif : yg menggambarkan pendokunentasian hasil pemeriksaan fisik klien, hasil laboratorium da test diagnostic lain yg dirumuskan dalam data fokus. Data objektif terdiri dari pemeriksaan fisik yg sesui dgn kebutuhan & pemeriksaan tanda-tanda vital, pemeriksaan khusus (inspeksi, palpasi, auskultasi, perkusi), Pemeriksaan penunjang (laboratorium, cacatan baru dan sebelumnya).
  • 19.  Langkah II : Interpretasi Data Dasar Pada langkah ini dilakukan identifikasi terhadap diagnosa atau masalah berdasarkan interpretasi yg benar atas data-data yg telah dikumpulkan.  Langkah III : Mengidentifikasi Diagnosa atau masalah potensial dan mengantisipasi penanganannya Pada langkah ini kita mengidentifikasi masalah potensial atau diagnosa potensial berdasarkan diagnosa atau masalah yg sudah diidentifikasi. Langkah ini membutuhkan antisipasi, bila memungkinkan dilakukan pencegahan. Bidan diharapkan dapat waspada dan bersiap-siap diagnosa atau masalah potensial ini benar-benar terjadi.
  • 20. Langkah IV : Menetapkan kebutuhan terhadap tindakan segera, untuk  melakukan konsultasi, kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain berdasarkan kondisi klien Mengidentifikasi perlunya tindakan segera oleh bidan atau dokter dan untuk dikonsultasikan atau ditangani bersama dgn anggota tim kesehatan yg lain sesuai dengan kondisi klien.  Langkah V : Menyusun rencana asuhan yg menyeluruh Pada langkah ini direncanakan usaha yg ditentukan oleh langkah-langkah sebelumnya. Langkah ini merupakan kelanjutan manajemen terhadap masalah atau diagnosa yg telah diidentifikasi atau diantisipasi.
  • 21.  Langkah VI : pelasanaan langsung asuhan dgn efesien dan aman Pada langkah ini rencana asuhan menyeluruh seperti yg diuraikan pada langkah kelima dilaksanakan secara efesien dan aman. Perencanaan ini bias dilakukan seluruhnya oleh bidan atau sebagian lagi oleh klien atau anggota tim kesehatan lainnya. Walau bidan tidak melakukan sendiri ia tetap memikul tanggung jawab untuk mengarahkan pelaksanaannya.  Langkah VII : Evaluasi Pada langkah ini dilakukan evaluasi keefektifan dari asuhan yg sudah diberikan meliputi pemenuhan kebutuhan akan bantuan apakah benar-benar akan terpenuhi sesuai dgn kebutuhan sebagaimana telah diidentifikasi di dalam diagnosa dan masalah. Recana tersebut dianggap efektif jika memang benar dalam pelaksanaannya.
  • 22. KOMPETENSI BIDAN DI INDONESIA Pengetahuan umum, ketrampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial, kesehatan masayrakat dan kesehatan profesional Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan ketrampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluar ga nya.
  • 23. Pra Konsepsi KB dan Ginekologi Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua. Asuhan Konseling selama Kehamilan Bidan memberikan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengotan atau rujukan dari :
  • 24. Asuhan Selama Hamil dan Kelahiran Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tangap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wantia dan bayinya yang baru lahir Asuhan Pada Ibu Nifas dan Menyusui Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat Asuhan Pada Bayi Baru Lahir Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komprehensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan
  • 25. Asuhan Pada Bayi dan Balita Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komprehensif pada bayi dan balita sehat ( 1 bulan – 5 tahun ) Kebidanan Komunitas Bidan merupakan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat Asuhan Pada Ibu/Wanita dengan Gangguan Reproduksi Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
  • 26. Perilaku Profesional Bidan Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal Bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan keputusan klinis yang dibuatnya Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan ketrampilan muta k hir Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit menular dan strategi pengendalian infeksi Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktek kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak
  • 27. Menggunakan model kemitraan dalam bekerjasama dengan kaum wanita/ ibu agar merea dapat menentukan pilihan yangtelah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya merea bertanggungjawab atas kesehatannya sendiri Menggunakan ketrampilan mendengar dan memfasilitasi Bekerja sama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatanan pelayanan.