際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MANHAJ TARJIH
   MUHAMMADIYAH:
         Ushul Fiqh
Majelis Tarjih Muhammadiyah

     Wawan Gunawan Abd. Wahid
Ketua Div. Sos Bud Hukum dan Keluarga Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
                   (2005-2010)
Landasan Manhaj
      - 悋 悖悋 悋悵 悖愀惺悋悋 悖愀惺悋 悋惘愕  悖
  悋惘  悒 惠悋慍惺惠  愆悄 惘惆 悋 悋
悋惘愕 悒 惠 惠悗 惡悋 悋 悋悽惘悵 悽惘
                          悖忰愕 惠悖 )悋愕悋悄 95(
  - 悋 悖惠悋 悋惘愕 悽悵 悋 悋 惺 悋惠悋 ...
                                         )悋忰愆惘 5(
         -  悋 惠 惠忰惡 悋 悋惠惡惺 忰惡惡 悋
            愃惘 悵惡 悋 愃惘 惘忰 ...(悋
                                        惺惘悋13;)
  惠惘惠  悖惘 悋 悒 惠愕惠 惡悋  惠惷悋 悖惡惆悋
Maraji
 Himpunan Putusan Tarjih (HPT) hlm. 278;
 Himpunan Putusan Tarjih (HPT) hlm. 300-
  301;
 Putusan Tarjih Munas Tarjih Thn 2000.
Lanjutan
 Manhaj Tarjih adalah pedoman
  beristinbath yang digunakan para ulama
  Muhammadiyah;
 Sebagai suatu pedoman bertarjih Manhaj
  Tarjih mengalami dinamika;
 Manhaj Tarjih disusun dan dikembangkan
  berdasarkan pengalaman para ulama
  menemukan hukum Islam.
DUA MODEL MANHAJ TARJIH
1.Periode K.H. Ahmad Azhar Basyir ,MA dan
  Prof. Asymuni Abdurrahman
  (Metode Bayani, Qiyasi dan Istishlahi);
2. Periode Prof. Amin Abdullah dan Prof.
  Syamsul Anwar
  (Metode Bayani, Burhani dan Irfani)
Pokok-pokok Manhaj Tarjih
Muhammadiyah
1. Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al-
  Quran dan as-sunnah as-Sahihah. Ijtihad dan
  istinbath atas dasar illat terhadap hal-hal yang
  tidak terdapat di dalam nash, dapat dilakukan
  sepanjang tidak menyangkut bidang taabbudi
  dan memang merupakan hal yang diajarkan
  dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia.
  Dengan perkataan lain, Majelis Tarjih menerima
  ijtihad termasuk qiyas sebagai cara dalam
  menetapkan hukum yang tidak ada nashnya
  secara langsung;
Pengertian Shahihah dalam Majelis
Tarjih
 Hadis tersebut berkualitas shahih
  sebagaimana dipahami dalam ilmu hadis;
 Hadis tersebut berkualitas hasan yang
  kualitasnya di bawah shahih tapi lebih
  tinggi dari hadis dlaif;
 悋惺悋悄 悋悴惠惆 惺
                    悋悋 悋悸
    -悒悵悋 惠  悽悋 惠悋惡 悋 惠惺悋 悽惡惘 悋惘愕
      惶 悋 惺 愕 悋惠惘悋  )悖惡 忰悸(
   - 悒悋 悋悋 惡愆惘 悖悽愀悧 悖惶惡 悋惴惘悋  惘悖 
     悋 悋 悋惠悋惡 悋愕悸 悽悵  悋 悋
             悋惠悋惡 悋愕悸 悋惠惘 )悋 惡 悖愕(
    - 悒悵悋 悴惆惠  惠悋惡 悽  愕悸 惘愕 悋 惶
悋 惺 愕 悋 惡愕悸 惘愕 悋 惶 悋 惺
                  愕 )忰惆 惡 悋惆惘愕 悋愆悋惺(
  -  惠惆  惠惆 悋悋  悋愆悋惺  悋慍悋惺
      悋惓惘 悽悵  忰惓 悖悽悵悋 )悖忰惆 惡 忰惡(
2. Dalam menentukan sesuatu keputusan
  dilakukan dengan cara musyawarah.
  Dalam menetapkan masalah ijtihad
  digunakan sistem ijtihad jamaiy. Dengan
  demikian pendapat perorangan dari
  anggota majelis tidak dapat dipandang
  kuat;
3. Tidak mengikatkan diri pada suatu
  mazhab tetapi pendapat-pendapat mazhab
  dapat menjadi bahan pertimbangan dalam
  menetapkan hukum sepanjang sesuai
  dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau
  dasar-dasar lain yang dipandang kuat;
4. Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak
  beranggapan bahwa hanya Majelis Tarjih
  yang paling benar.Keputusan diambil atas
  dasar landasan dalil-dalil yang dipandang
  paling kuat yang didapat ketika keputusan
  diambil. Koreksi dari siapapun akan
  diterima sepanjang dapat diberikan dalil-
  dalil lain yang lebih kuat. Dengan
  demikian Majelis Tarjih dimungkinkan
  mengubah keputusan yang pernah
  ditetapkan;
Contoh Putusan yang dikoreksi
 Hukum Memasang gambar KH Ahmad
  Dahlan pada awalnya dinyatakan haram
  karena dikhawatirkan menimbulkan kultus
  dan syirik;
 Putusan hukum tersebut dikoreksi dengan
  putusan kemudian yang menyatakan
  boleh memasang photo/gambar KH
  Ahmad Dahlan.
5. Di dalam masalah aqiedah (tawhid) hanya
  dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir;
6. Tidak menolak ijma Shahabat sebagai dasar
  sesuatu keputusan;
7. Terhadap dalil-dalil yang mengandung taarudl
  digunakan cara al-jamu wat-tawfieq da kalau
  tidak dapat diakukan barudilakukan tarjih;
8. Menggunakan asas sadd adz-dzarai untuk
  menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah;
9. Mentalil dapat dipergunakan untuk memahami
  kandungan dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah
  sepanjang sesuai dengan kandungan syariah.
  Adapun kaidah al-hukmu yaduru maa illatihi
  wujudan waadaman dalam hal-hal tertentu
  dapat berlaku;
10. Penggunaan dalil untuk menetapkan sesuatu
    hukum, dilakukan dengan cara komprehensif,
    utuh dan bulat tidak terpisah;
11. Dalil-dalil umum al-Quran dapat diktakhsis
    hadis Ahad kecuali dalam bidang aqidah;
12. Dalam mengamalkan agama Islam
    menggunakan prinsip at-taysir;
13. Dalam bidang ibadah yang ketentuan-
  ketentuannya dari al-Quran dan as-
  Sunnah, pemahamannya dapat dilakukan
  dengan mnggunakan akal sepanjang
  diketahui latarbelakang dan tujuannya.
  Meskipun harus diakui bahwa akal besifat
  nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash
  daripada akal memiliki kelenturan dalam
  menghadapiperubahan situasi dan kondisi;
14. Dalam hal-hal yang termasuk al-umur
  ad-dunyawiyyah pengunaan akal sangat
  diperlukan demi kemaslahatan ummat;
15. Untuk memahami nash yang musytarak
    paham Shahabat dapat diterima;
16. Dalam memahami nash yang erkaitan
    dengan aqiedah makna zhahir
    didahulukan daripada takwil. Dalam hal
    ini takwil Shahabat tidak harus diterima
Tiga Model Ijtihad
(1) Ijtihad Bayani

adalah ijtihad terhadap nash yang mujmal,
  baik karena belum jelas makna lafazh yang
  dimaksud maupun karena lafazh itu
  mengandung makna ganda mengandung arti
  musytarak ataupun karena pengertian
  lafazh dalam ungkapan yang konteksnya
  mempunyai arti yang jumbuh (mutasyabih),
  ataupun adanya beberapa dalil yang
  bertentangan (taarudh). Dalam hal yang
  terakhir digunakan jalan ijtihad dengan
  jalan tarjih.
Ijtihad Bayani   (2)
   Secara epistemologis ijtihad Bayani adalah
    suatu cara memperoleh pengetahuan
    dengan berpijak pada nash baik secara
    langsung maupun tidak langsung. Secara
    langsung artinya menggunakan nash atau
    teks suci sebagai sumber pengetahuan yang
    jadi. Dengan demikian informasi hokum
    yang dimunculkan nash diambil secara apa
    adanya. Sedangkan secara tidak langsung
    maksudnya melakukan penyimpulan hokum
    dengan berpijak pada nash tersebut. Dalam
    ungkapan lain porsi nash dalam ijtihad
    bayani sangat dominant daripada porsi
    penalaran akal.
Contoh Ijtihad Bayani Langsung:
  Ketentuan shalat Tarawih 11 Raaat dengan
  rangkaian 4-4-3 dan 2-2-2-2-21;

Contoh Ijtihad Bayani Tidak Langsung:
 Shalat ied yang bersamaan waktunya shalat
  Jumat tidak menggugurkan shalat jumat (Hadis
  dijumpai dalam ketentuan Surat yang dibaca
  Rasulullah pada shalat jumat)
Ciri-ciri lain model bayani
 Senantiasa   berpijak pada dalil
  nash
 Memperhatikan aspek kesahihan
  transmissional.
 Berpegang pada makna zahir
  teks
Ijtihad Qiyasi
adalah menyeberangkan hukum yang
 telah ada nashnya kepada masalah
 baru yang belum ada hukumnya
 berdasarkan nash, karena adanya
 persamaan illat (HPT 278)
Contoh Ijtihad Qiyasi
   2.1 Hokum syubhat untuk bunga bank
    pemerintah. Muhammadiyah berpandangan
    bahwa banga bank yang menyertai transaksi
    perbankan pemerintah tidak sama dengan riba
    yang disebutkan laam al-Quran
   2.2. Masalah zakat selain sapi/ kerbau kambing
    dan onta yang diqiyaskan kepada hewan
    tersebut dimuka. Begitu juga kadar zakat
    tanaman seperti tebu, kayu, getah, kelapa, lada,
    cengkeh yang diqiyaskan pada gandum, beras,
    jagung dan makanan pokok lainnya yang jika
    telah mencapai 5 wasaq (7,5 kuintal) zakatnya
    sebesar 5 atau 10 %.
(3) Ijtihad Istishlahi

   yaitu ijtihad terhadap masalah yang
    tidak ditunjukkan nash sama sekali
    secara khusus, namun tidak adanya
    nash mengenai masalah yang ada
    kesamaannya. Dalam masalah yang
    demikian penetapan hukum dilakukan
    beradasarkan illah untuk
    kemaslahatan.
Contoh Ijtihad Istishlahi
 3.1. bayi tabung
 3.2. aborsi untuk menjaga (potensi)
  kehidupan ibu
 3.3. Mengharamkan perkawinan antar
  agama
Analisis Pengharaman Nikah Laki-laki Muslim
dengan Perempuan Ahlul Kitab
: Haram
37-27  Al-maidah
惆 惘 悋悵 悋悋 悒 悋  悋愕忰 悋惡 惘 悋 悋愕忰 悋 惡 悒愕惘悋悧 悋惺惡惆悋- 謂
  悋 惘惡 惘惡 悒  愆惘 惡悋 惆 忰惘 悋 惺 悋悴悸 悖悋 悋悋惘 悋 惴悋
   悖惶悋惘
惆 惘 悋悵 悋悋 悒 悋 惓悋惓 惓惓悸 悋  悒 悒 悒 悋忰惆 悒  惠悋 惺悋- 謂
  ;  愕 悋悵 惘悋  惺悵悋惡 悖
: Al-Isra ayat akhir
;021  Al-Baqarah ayat
 惠惘惷 惺 悋惆  悋惶悋惘 忰惠 惠惠惡惺 惠  悒 惆 悋  悋惆 悧- 謂
  ; 悋惠惡惺惠 悖悋悄 惡惺惆 悋悵 悴悋悄  悋惺 悋   悋    惶惘
6  Al-Bayyinah ayat 1 dan
  悋悵 惘悋  悖 悋惠悋惡 悋愆惘  忰惠 惠悖惠 悋惡悸- 謂
悒 悋悵 惘悋  悖 悋惠悋惡 悋愆惘  悋惘 悴 悽悋惆 悋 悖悧  愆惘- 謂
  悋惡惘悸
Mubah
悋 悖忰  悋愀惡悋惠 愀惺悋 悋悵 悖惠悋 悋惠悋惡 忰  ;5  al-Maidah ayat
  愀惺悋 忰  悋忰惶悋惠  悋悗悋惠 悋忰惶悋惠  悋悵 悖惠悋 悋惠悋惡 
  惡 悒悵悋 悛惠惠 悖悴惘 忰惶 愃惘 愕悋忰  惠悽悵 悖悽惆悋  惘
  惡悋悋 惆 忰惡愀 惺   悋悽惘悸  悋悽悋愕惘
:311  ali Imran ayat
愕悋 愕悋悄  悖 悋惠悋惡 悖悸 悛悧悸 惠 悛悋惠 悋 悛悋悄 悋  愕悴惆 謂
Analisis
   Tujuan utama pernikahan adalah terwujudnya
    sakinah dalam keluarga. Untuk itu diperlukan
    beberapa syarat terutama adanya kafaahfiddin
    (kufu) dalam agama aka menjadikan kendala
    terwujudnya sakinah tersebut.
   Dalam agama dimungkinkan menetapkan suatu
    huk惺u untuk menghindari kkemudlaratan yang
    mungkin timbul (saddan lidzdzariah). Hal ini
    sesuai aui pula dengan kaidah fqihiyyah yang
    berbunyi:
   Darul mafasidi muqaddamun alaa jalbil mashalih
   UU no.1 1974 Bab I pasal 1 dan 2
Metode Burhani
   Kata Burhani berasal dari kata al-burhan yang dalm bahasa
    Arab dimakna sebagai al-hujjah al-fashilah al-bayinnah.
    Dalam perspektif logika al-burhan dimaknai sebagai
    aktifitas pikir yang menetapkan kebenaran sesuatu melalui
    metode penalaran dengan mengaitkan pengetahuan yang
    bukti-buktinya mendahului kebenaran. Dalam bahasa yang
    sederhana burhan artinya aktifitas pikir untuk menentukan
    kebenaran sesuatu.
   Pendekatan burhani dalam pengetahuan adalah
    pengetahuan yang diperoleh berdasarkan pengamatan
    indera, eksperimen dan hokum-hukum logika. Dalam
    kaitannya dengan nash sebagai sumber kebenaran
    pendekatan burhani merupakan perpaduan antara
    kebenaran nash dengan realitas kongkrit dalam satu
    jalinan.
   Jika menghitung porsi akal dalam metode ijtihad burhani
    perannya lebih besar daripada dalam metode bayani
    karena disini akal digunakan untuk mengkorespondensi
    kebenaran nash.
Metode Ijtihad Irfani
   Kata irfani berasal dari kata arafa irfanan yang
    secara tradisional dimaknai sebagai marifah atau
    pengetahuan, juga dimaknai sebagai kasyf atau
    pengetahuan yang diraih melalui latihan bathin.
    Pengertian lebih dapat dipahami jika menyelisik kata
    ahlul irfan yangsering juga disamakan dengan
    mutashawwifin atau para ulma tashawwuf.
   Pendekatan irfani secara metodologis dipraktekan
    dengan lebih bertumpu pada instrument pengalaman
    batin, zauq, qalb, wijdan, bashirah atau intuisi.
    Sedangkan metodenya mempraktekkan kasyf dan
    iktisyaf.
   Contoh penggunaan metode irfani dalam hokum
    Islam adalah menggunakan pakaian rapih yang
    menutup aurat secara maksimal. Berdasarkan hadis
    menutup aurat dan rukun shalat itu tidak disebutkan
    akan tetapi secara irfani tidak dinyatakan benar
    karena tidak memenuhi unsur kebaikan kepada Allah
PRINSIP UMUM MANHAJ
TARJIH:
   Al-muraaat (konservasi) artinya pelestarian nilai-
    nilai dasar yang termuat dalam wahyu untuk
    menyelesaikan persoalan kehidupan. Ini dilakukan
    dengan upaya furifikasi atau pemurnian ajaran
    Islam. Prinsip ini dipraktekkan pada bidang akidah
    dan ibadah;
   At-tahdits (modernisasi) artinya upaya pelaksanaan
    ajaran Islam guna memenuhi tuntutan spiritual
    ummat sesuai dengan perkembangan zaman dan
    tempat. Ini dilakukan dengan melakukan
    reaktualisasi, reinterpretasi dan revitalisasi ajaran
    Islam;
   Al-ibtikar (kreasi), penciptaan rumusan pemikiran
    Islam secara kreatif, konstruktif dalam menyauti
    persoalan kekinian. Ini dilakukan dengan menerima
    nilai-nilai yang tidak bertentangan dengan nilai
    Islam melalui seleksi yang ketat dan komprehensif.
Contoh Putusan Gunaka Manhaj
Bayani
 Hukum mengimani seseorang setelah
  kenabian Nabi Muhammad saw;
 Hukum mandi shalat jumat;
Contoh Penggunaan Manhaj Irfani
 Menunaikan shalat dengan menggunakan
  pakaian yang tidak sekedar memenuhi
  batas minimal ketentuan menutup aurat
  tetapi;
 Memperlakukan orang Ahmadiyah sesuai
  dengan ajaran makarimal akhlaq yang
  diajarkan Rasulullah saw.
PRINSIP ALIRAN TAWASSUTH
DALAM HUKUM ISLAM
   meyakini hikmatu tasyri yang membawa
    kemaslahatan;
   menggabungkan antara teks denan
    hikmatutasyri secara terpadu;
   memandang secara seimbang antara teks dengan
    realitas;
   memandang secara adil antara persoalan dunia
    dan akhirat;
   mempermudah manusia;
   Bersikap terbuka, dialog, toleran terhadap dunia.
LANGKAH-LAKAH ALIRAN TAWASSUTH
DALAM HUKUM ISLAM

   mencari maqashid asy-syariat sebelum
    mengeluarkan/menemukan hukum;
   memahami teks dalam bingkai konteks
    peristiwanya;

More Related Content

Manhaj tarjih muhammadiyah wawan gunawan aw

  • 1. MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH: Ushul Fiqh Majelis Tarjih Muhammadiyah Wawan Gunawan Abd. Wahid Ketua Div. Sos Bud Hukum dan Keluarga Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2005-2010)
  • 2. Landasan Manhaj - 悋 悖悋 悋悵 悖愀惺悋悋 悖愀惺悋 悋惘愕 悖 悋惘 悒 惠悋慍惺惠 愆悄 惘惆 悋 悋 悋惘愕 悒 惠 惠悗 惡悋 悋 悋悽惘悵 悽惘 悖忰愕 惠悖 )悋愕悋悄 95( - 悋 悖惠悋 悋惘愕 悽悵 悋 悋 惺 悋惠悋 ... )悋忰愆惘 5( - 悋 惠 惠忰惡 悋 悋惠惡惺 忰惡惡 悋 愃惘 悵惡 悋 愃惘 惘忰 ...(悋 惺惘悋13;) 惠惘惠 悖惘 悋 悒 惠愕惠 惡悋 惠惷悋 悖惡惆悋
  • 3. Maraji Himpunan Putusan Tarjih (HPT) hlm. 278; Himpunan Putusan Tarjih (HPT) hlm. 300- 301; Putusan Tarjih Munas Tarjih Thn 2000.
  • 4. Lanjutan Manhaj Tarjih adalah pedoman beristinbath yang digunakan para ulama Muhammadiyah; Sebagai suatu pedoman bertarjih Manhaj Tarjih mengalami dinamika; Manhaj Tarjih disusun dan dikembangkan berdasarkan pengalaman para ulama menemukan hukum Islam.
  • 5. DUA MODEL MANHAJ TARJIH 1.Periode K.H. Ahmad Azhar Basyir ,MA dan Prof. Asymuni Abdurrahman (Metode Bayani, Qiyasi dan Istishlahi); 2. Periode Prof. Amin Abdullah dan Prof. Syamsul Anwar (Metode Bayani, Burhani dan Irfani)
  • 6. Pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah 1. Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al- Quran dan as-sunnah as-Sahihah. Ijtihad dan istinbath atas dasar illat terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nash, dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut bidang taabbudi dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majelis Tarjih menerima ijtihad termasuk qiyas sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung;
  • 7. Pengertian Shahihah dalam Majelis Tarjih Hadis tersebut berkualitas shahih sebagaimana dipahami dalam ilmu hadis; Hadis tersebut berkualitas hasan yang kualitasnya di bawah shahih tapi lebih tinggi dari hadis dlaif;
  • 8. 悋惺悋悄 悋悴惠惆 惺 悋悋 悋悸 -悒悵悋 惠 悽悋 惠悋惡 悋 惠惺悋 悽惡惘 悋惘愕 惶 悋 惺 愕 悋惠惘悋 )悖惡 忰悸( - 悒悋 悋悋 惡愆惘 悖悽愀悧 悖惶惡 悋惴惘悋 惘悖 悋 悋 悋惠悋惡 悋愕悸 悽悵 悋 悋 悋惠悋惡 悋愕悸 悋惠惘 )悋 惡 悖愕( - 悒悵悋 悴惆惠 惠悋惡 悽 愕悸 惘愕 悋 惶 悋 惺 愕 悋 惡愕悸 惘愕 悋 惶 悋 惺 愕 )忰惆 惡 悋惆惘愕 悋愆悋惺( - 惠惆 惠惆 悋悋 悋愆悋惺 悋慍悋惺 悋惓惘 悽悵 忰惓 悖悽悵悋 )悖忰惆 惡 忰惡(
  • 9. 2. Dalam menentukan sesuatu keputusan dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad digunakan sistem ijtihad jamaiy. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majelis tidak dapat dipandang kuat;
  • 10. 3. Tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tetapi pendapat-pendapat mazhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat;
  • 11. 4. Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya Majelis Tarjih yang paling benar.Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat yang didapat ketika keputusan diambil. Koreksi dari siapapun akan diterima sepanjang dapat diberikan dalil- dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian Majelis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan;
  • 12. Contoh Putusan yang dikoreksi Hukum Memasang gambar KH Ahmad Dahlan pada awalnya dinyatakan haram karena dikhawatirkan menimbulkan kultus dan syirik; Putusan hukum tersebut dikoreksi dengan putusan kemudian yang menyatakan boleh memasang photo/gambar KH Ahmad Dahlan.
  • 13. 5. Di dalam masalah aqiedah (tawhid) hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir; 6. Tidak menolak ijma Shahabat sebagai dasar sesuatu keputusan; 7. Terhadap dalil-dalil yang mengandung taarudl digunakan cara al-jamu wat-tawfieq da kalau tidak dapat diakukan barudilakukan tarjih;
  • 14. 8. Menggunakan asas sadd adz-dzarai untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah; 9. Mentalil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah sepanjang sesuai dengan kandungan syariah. Adapun kaidah al-hukmu yaduru maa illatihi wujudan waadaman dalam hal-hal tertentu dapat berlaku;
  • 15. 10. Penggunaan dalil untuk menetapkan sesuatu hukum, dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan bulat tidak terpisah; 11. Dalil-dalil umum al-Quran dapat diktakhsis hadis Ahad kecuali dalam bidang aqidah; 12. Dalam mengamalkan agama Islam menggunakan prinsip at-taysir;
  • 16. 13. Dalam bidang ibadah yang ketentuan- ketentuannya dari al-Quran dan as- Sunnah, pemahamannya dapat dilakukan dengan mnggunakan akal sepanjang diketahui latarbelakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui bahwa akal besifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapiperubahan situasi dan kondisi; 14. Dalam hal-hal yang termasuk al-umur ad-dunyawiyyah pengunaan akal sangat diperlukan demi kemaslahatan ummat;
  • 17. 15. Untuk memahami nash yang musytarak paham Shahabat dapat diterima; 16. Dalam memahami nash yang erkaitan dengan aqiedah makna zhahir didahulukan daripada takwil. Dalam hal ini takwil Shahabat tidak harus diterima
  • 18. Tiga Model Ijtihad (1) Ijtihad Bayani adalah ijtihad terhadap nash yang mujmal, baik karena belum jelas makna lafazh yang dimaksud maupun karena lafazh itu mengandung makna ganda mengandung arti musytarak ataupun karena pengertian lafazh dalam ungkapan yang konteksnya mempunyai arti yang jumbuh (mutasyabih), ataupun adanya beberapa dalil yang bertentangan (taarudh). Dalam hal yang terakhir digunakan jalan ijtihad dengan jalan tarjih.
  • 19. Ijtihad Bayani (2) Secara epistemologis ijtihad Bayani adalah suatu cara memperoleh pengetahuan dengan berpijak pada nash baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung artinya menggunakan nash atau teks suci sebagai sumber pengetahuan yang jadi. Dengan demikian informasi hokum yang dimunculkan nash diambil secara apa adanya. Sedangkan secara tidak langsung maksudnya melakukan penyimpulan hokum dengan berpijak pada nash tersebut. Dalam ungkapan lain porsi nash dalam ijtihad bayani sangat dominant daripada porsi penalaran akal.
  • 20. Contoh Ijtihad Bayani Langsung: Ketentuan shalat Tarawih 11 Raaat dengan rangkaian 4-4-3 dan 2-2-2-2-21; Contoh Ijtihad Bayani Tidak Langsung: Shalat ied yang bersamaan waktunya shalat Jumat tidak menggugurkan shalat jumat (Hadis dijumpai dalam ketentuan Surat yang dibaca Rasulullah pada shalat jumat)
  • 21. Ciri-ciri lain model bayani Senantiasa berpijak pada dalil nash Memperhatikan aspek kesahihan transmissional. Berpegang pada makna zahir teks
  • 22. Ijtihad Qiyasi adalah menyeberangkan hukum yang telah ada nashnya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash, karena adanya persamaan illat (HPT 278)
  • 23. Contoh Ijtihad Qiyasi 2.1 Hokum syubhat untuk bunga bank pemerintah. Muhammadiyah berpandangan bahwa banga bank yang menyertai transaksi perbankan pemerintah tidak sama dengan riba yang disebutkan laam al-Quran 2.2. Masalah zakat selain sapi/ kerbau kambing dan onta yang diqiyaskan kepada hewan tersebut dimuka. Begitu juga kadar zakat tanaman seperti tebu, kayu, getah, kelapa, lada, cengkeh yang diqiyaskan pada gandum, beras, jagung dan makanan pokok lainnya yang jika telah mencapai 5 wasaq (7,5 kuintal) zakatnya sebesar 5 atau 10 %.
  • 24. (3) Ijtihad Istishlahi yaitu ijtihad terhadap masalah yang tidak ditunjukkan nash sama sekali secara khusus, namun tidak adanya nash mengenai masalah yang ada kesamaannya. Dalam masalah yang demikian penetapan hukum dilakukan beradasarkan illah untuk kemaslahatan.
  • 25. Contoh Ijtihad Istishlahi 3.1. bayi tabung 3.2. aborsi untuk menjaga (potensi) kehidupan ibu 3.3. Mengharamkan perkawinan antar agama
  • 26. Analisis Pengharaman Nikah Laki-laki Muslim dengan Perempuan Ahlul Kitab : Haram 37-27 Al-maidah 惆 惘 悋悵 悋悋 悒 悋 悋愕忰 悋惡 惘 悋 悋愕忰 悋 惡 悒愕惘悋悧 悋惺惡惆悋- 謂 悋 惘惡 惘惡 悒 愆惘 惡悋 惆 忰惘 悋 惺 悋悴悸 悖悋 悋悋惘 悋 惴悋 悖惶悋惘 惆 惘 悋悵 悋悋 悒 悋 惓悋惓 惓惓悸 悋 悒 悒 悒 悋忰惆 悒 惠悋 惺悋- 謂 ; 愕 悋悵 惘悋 惺悵悋惡 悖 : Al-Isra ayat akhir ;021 Al-Baqarah ayat 惠惘惷 惺 悋惆 悋惶悋惘 忰惠 惠惠惡惺 惠 悒 惆 悋 悋惆 悧- 謂 ; 悋惠惡惺惠 悖悋悄 惡惺惆 悋悵 悴悋悄 悋惺 悋 悋 惶惘 6 Al-Bayyinah ayat 1 dan 悋悵 惘悋 悖 悋惠悋惡 悋愆惘 忰惠 惠悖惠 悋惡悸- 謂 悒 悋悵 惘悋 悖 悋惠悋惡 悋愆惘 悋惘 悴 悽悋惆 悋 悖悧 愆惘- 謂 悋惡惘悸 Mubah 悋 悖忰 悋愀惡悋惠 愀惺悋 悋悵 悖惠悋 悋惠悋惡 忰 ;5 al-Maidah ayat 愀惺悋 忰 悋忰惶悋惠 悋悗悋惠 悋忰惶悋惠 悋悵 悖惠悋 悋惠悋惡 惡 悒悵悋 悛惠惠 悖悴惘 忰惶 愃惘 愕悋忰 惠悽悵 悖悽惆悋 惘 惡悋悋 惆 忰惡愀 惺 悋悽惘悸 悋悽悋愕惘 :311 ali Imran ayat 愕悋 愕悋悄 悖 悋惠悋惡 悖悸 悛悧悸 惠 悛悋惠 悋 悛悋悄 悋 愕悴惆 謂
  • 27. Analisis Tujuan utama pernikahan adalah terwujudnya sakinah dalam keluarga. Untuk itu diperlukan beberapa syarat terutama adanya kafaahfiddin (kufu) dalam agama aka menjadikan kendala terwujudnya sakinah tersebut. Dalam agama dimungkinkan menetapkan suatu huk惺u untuk menghindari kkemudlaratan yang mungkin timbul (saddan lidzdzariah). Hal ini sesuai aui pula dengan kaidah fqihiyyah yang berbunyi: Darul mafasidi muqaddamun alaa jalbil mashalih UU no.1 1974 Bab I pasal 1 dan 2
  • 28. Metode Burhani Kata Burhani berasal dari kata al-burhan yang dalm bahasa Arab dimakna sebagai al-hujjah al-fashilah al-bayinnah. Dalam perspektif logika al-burhan dimaknai sebagai aktifitas pikir yang menetapkan kebenaran sesuatu melalui metode penalaran dengan mengaitkan pengetahuan yang bukti-buktinya mendahului kebenaran. Dalam bahasa yang sederhana burhan artinya aktifitas pikir untuk menentukan kebenaran sesuatu. Pendekatan burhani dalam pengetahuan adalah pengetahuan yang diperoleh berdasarkan pengamatan indera, eksperimen dan hokum-hukum logika. Dalam kaitannya dengan nash sebagai sumber kebenaran pendekatan burhani merupakan perpaduan antara kebenaran nash dengan realitas kongkrit dalam satu jalinan. Jika menghitung porsi akal dalam metode ijtihad burhani perannya lebih besar daripada dalam metode bayani karena disini akal digunakan untuk mengkorespondensi kebenaran nash.
  • 29. Metode Ijtihad Irfani Kata irfani berasal dari kata arafa irfanan yang secara tradisional dimaknai sebagai marifah atau pengetahuan, juga dimaknai sebagai kasyf atau pengetahuan yang diraih melalui latihan bathin. Pengertian lebih dapat dipahami jika menyelisik kata ahlul irfan yangsering juga disamakan dengan mutashawwifin atau para ulma tashawwuf. Pendekatan irfani secara metodologis dipraktekan dengan lebih bertumpu pada instrument pengalaman batin, zauq, qalb, wijdan, bashirah atau intuisi. Sedangkan metodenya mempraktekkan kasyf dan iktisyaf. Contoh penggunaan metode irfani dalam hokum Islam adalah menggunakan pakaian rapih yang menutup aurat secara maksimal. Berdasarkan hadis menutup aurat dan rukun shalat itu tidak disebutkan akan tetapi secara irfani tidak dinyatakan benar karena tidak memenuhi unsur kebaikan kepada Allah
  • 30. PRINSIP UMUM MANHAJ TARJIH: Al-muraaat (konservasi) artinya pelestarian nilai- nilai dasar yang termuat dalam wahyu untuk menyelesaikan persoalan kehidupan. Ini dilakukan dengan upaya furifikasi atau pemurnian ajaran Islam. Prinsip ini dipraktekkan pada bidang akidah dan ibadah; At-tahdits (modernisasi) artinya upaya pelaksanaan ajaran Islam guna memenuhi tuntutan spiritual ummat sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat. Ini dilakukan dengan melakukan reaktualisasi, reinterpretasi dan revitalisasi ajaran Islam; Al-ibtikar (kreasi), penciptaan rumusan pemikiran Islam secara kreatif, konstruktif dalam menyauti persoalan kekinian. Ini dilakukan dengan menerima nilai-nilai yang tidak bertentangan dengan nilai Islam melalui seleksi yang ketat dan komprehensif.
  • 31. Contoh Putusan Gunaka Manhaj Bayani Hukum mengimani seseorang setelah kenabian Nabi Muhammad saw; Hukum mandi shalat jumat;
  • 32. Contoh Penggunaan Manhaj Irfani Menunaikan shalat dengan menggunakan pakaian yang tidak sekedar memenuhi batas minimal ketentuan menutup aurat tetapi; Memperlakukan orang Ahmadiyah sesuai dengan ajaran makarimal akhlaq yang diajarkan Rasulullah saw.
  • 33. PRINSIP ALIRAN TAWASSUTH DALAM HUKUM ISLAM meyakini hikmatu tasyri yang membawa kemaslahatan; menggabungkan antara teks denan hikmatutasyri secara terpadu; memandang secara seimbang antara teks dengan realitas; memandang secara adil antara persoalan dunia dan akhirat; mempermudah manusia; Bersikap terbuka, dialog, toleran terhadap dunia.
  • 34. LANGKAH-LAKAH ALIRAN TAWASSUTH DALAM HUKUM ISLAM mencari maqashid asy-syariat sebelum mengeluarkan/menemukan hukum; memahami teks dalam bingkai konteks peristiwanya;