1. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
1
RINCIAN
STANDAR PENILAIAN ANGKA KREDIT
KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
JAKARTA, 2010
2. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2
A. UNSUR UTAMA PENDIDIKAN
• BIDANG ILMU = BIDANG PENUGASAN
Doktor (S3) : 200
Magister (S2) : 150
Sarjana (S1) : 100
* Bila angka kredit pendidikan sebelumnya sudah
digunakan =  digunakan selisihnya.
Contoh : Dosen A : LK/S2  GB/S3
AK : 200-150 = 50
• BIDANG ILMU IJAZAH ≠BIDANG PENUGASAN
Doktor (S3) / Sp II : 15
Magister (S2) / Sp I : 10
Sarjana (S1) / D (IV) : 5
3. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
3
B. UNSUR UTAMA TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kuliah/tutorial, Menguji, Praktikum di Lab,/Lapangan
ïƒ = satu paket utk setiap Mata Kuliah
- Asisten Ahli : 12 SKS/sms, ïƒ A.K. : 5,5 (maks.)
- Lektor Kepala ke atas : 12 SKS/sms, ïƒ AK : 11 (maks)
(2) Pembimbing KKN/PKL ïƒ A.K. = 1/sms
(3) Membimbing Seminar Akhir Studi ïƒ A.K. = 1/ sms
(4) Membimbing Tugas Akhir :
- Disertasi : Pembimbing Utama : 8
Pembimbing Pembantu : 6
- Tesis : Pembimbing Utama : 3
Pembimbing Pembantu : 2
- Skripsi : Pembimbing Utama : 1
Pembimbing Pembantu : 0,5
- Tugas Akhir : Pembimbing Utama : 1
Pembimbing Pembantu : 0,5
a. MELAKSANAKAN PENGAJARAN
4. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
4
BATAS KEPATUTAN SETIAP SEMESTER
PEMBIMBING UTAMA/PEMBIMBING PEMBANTU
a) Meluluskan S3 : 4 lulusan
b) Meluluskan S2 : 6 lulusan
c) Meluluskan S1 : 8 lulusan
d) Meluluskan D III : 10 lulusan
(5) Penguji Disertasi/Tesis/Skripsi/Laporan Akhir Studi
- A.K. Ketua Penguji : 1/mhs Dosen yg tdk mnjd Ketua/
- A.K. Anggota Penguji : 0,5/mhs Pembimbing mhs tsb
Batas Kepatutan (per semester) :
- Ketua Penguji : 4 lulusan
- Anggota Penguji : 8 lulusan
5. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
5
(6) Membina Kegiatan Mahasiswa
- Akademik : - Kurikuler, Kokurikuler
- Penasehat Akademik/Dosen Wali
- Kemahasiswaan : - Ekstra kurikuler
- Penalaran/Kesejahteraan mhs
Angka Kredit : = 2 / semester
(7) Mengembangkan Program Kuliah
- Hasil Pengembangan Inovatif
- Model/Metode Pembelajaran
- Media Pembelajaran
- Pengembangan Mata Kuliah Baru
Batas Kepatutan : 1 m.k./semester
A.K. : 2 / M.K.
6. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
6
(8) Mengembangkan Bahan Pengajaran
• Buku Ajar adalah :
- Buku pegangan untuk suatu mata kuliah
- Ditulis oleh pakar terkait
- Memenuhi kaidah buku teks
- Diterbitkan secara resmi (oleh penerbit)
- Disebarluaskan
- Angka Kredit Maksimal : 20
7. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
7
• DIKTAT, adalah :
- Buku ajar untuk suatu mata kuliah
- Ditulis oleh Pengajar mata kuliah tsb
- Mengikuti kaidah penulisan ilmiah
- Disebarluaskan kepada peserta kuliah
- Angka Kredit Maksimal : 5
• MODUL, adalah :
- Bagian dari bahan ajar
- Ditulis oleh Pengajar mata kuliah tsb
- Mengikuti kaidah penulisan ilmiah
- Disebarluaskan kepada peserta kuliah
- Angka Kredit Maksimal : 5
8. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
8
• Penuntun Praktikum, adalah :
- Pedoman pelaksanaan praktikum
- Disusun oleh Kelompok Dosen
- Mengikuti kaidah penulisan ilmiah
- Angka Kredit Maksimal : 5
• MODEL, adalah :
- Alat peraga
- Menjelaskan fenomena dlm kuliah
- Meningkatkan pemahasan peserta kuliah
- Angka Kredit Maksimal : 5
Batas Kepatutan :
- Buku Ajar/Buku teks : 1 buku/tahun
- Diktat dll : 1 diktat/semester
9. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
9
(9) Orasi Ilmiah :
- Pidato Ilmiah
- Forum kegiatan tradisi akademik
- Diesnatalis
- Wisuda lulusan
Batas Kepatutan : 2 Perguruan Tinggi/Semester
10. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
10
(10) Menduduki Jabatan Perguruan Tinggi
- Jabatan tertentu di PT
- Pimpinan di PT
(11) Membimbing dosen yg lebih rendah jabatan fungsionalnya
- Pencakokan
- Reguler
(12) Kegiatan Detasering
- Penugasan dari PT asal ke PT lain
- Membimbing Dosen Yunior
Kegiatan Pencakokan :
- Mengikuti sbg dosen peserta pencangkokan
- Meningkatkan kemampuan di bidang ilmunya
11. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
11
Hasil Penelitian atau Hasil Pemikiran
Monograf :
• Substansi ïƒ satu hal dalam satu bidang ilmu
• Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yg utuh
(rumusan masalah, pemecahan masalah,
dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar
pustaka)
• Dalam bentuk buku yg diterbitkan
• Disebarluaskan
• Batas Kepatutan : 1 buku/tahun
• Angka Kredit maks : 20
a. PUBLIKASI ILMIAH
12. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
12
Buku Referensi :
• Substansi satu bidang ilmu
• Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yg utuh
(rumusan masalah, pemecahan masalah,
dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar
pustaka)
• Tebal paling sedikit 40 hal (15,5 cmx 23 cm)
• Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/PT
• ISBN dan diedarkan
• Tidak menyimpang dari Pancasila & UUD 1945
• Batas Kepatutan : 1 buku/tahun
• Angka Kredit maks : 40
13. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
13
Majalah Ilmiah Nasional
• Substansi satu masalah dlm satu bidang ilmu
• Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yg utuh (rumusan
masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir,
kesimpulan dan daftar pustaka)
• Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/PT
• Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris
• Dewan Redaksi terdiri dari para ahli dlm bidangnya
• Memiliki ISSN
• Diedarkan secara nasional
• Terakreditasi DIKTI atau
• Tidak terakreditasi DIKTI
• Angka Kredit : Terakreditasi : 25 & Tdk Terakreditasi : 10
• Batas Kepatutan : 2 artikel/semester/tdk akreditasi
1 artikel/semester/terakreditasi
14. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
14
Majalah Ilmiah Internasional
• Substansi satu masalah dlm satu bidang ilmu
• Memenuhi kaidah penulisan ilmiah
• Editorial Board (Dewan Redaksi) para pakar dibidangnya,
dan berasal dari berbagai negara serta berdomisili di
negara masing-masing
• Bahasa PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Cina)
• Memiliki ISSN
• Terbit secara teratur (berkesinambungan) serta beredar di
berbagai negara
• Penulis dari berbagai negara
• Angka Kredit maksimal : 40
• Batas Kepatutan : 1 (satu) artikel/semester
15. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
15
Disajikan dalam Seminar Internasional
1. Kriteria Seminar
• Diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi atau Lembaga
Ilmiah yg bereputasi
• Pengarah (SC) adalah para pakar yg berasal dari
berbagai negara
• Bahasa Pengantar, Bahasa PBB (Inggris, Perancis,
Arab, Rusia, Cina)
• Pemakalah dan peserta dari berbagai negara
2. Artikel
• Dimuat dalam prosising
• Memenuhi kaidah penulisan ilmiah
16. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
16
3. Prosiding
• Ditulis dalam bahasa resmi PBB
• Editorial berasal dari berbagai negara
• Penulis dari berbagai negara
• Memiliki ISBN
• Diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah yg bereputasi :
Organisasi Profesi, PT, Lembaga Penelitian
4. Angka Kredit : 15
5. Batas Kepatutan : 1 (satu) artikel/semester
17. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
17
Disajikan dalam Seminar Nasional
1. Kriteria Seminar
• Diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi atau Lembaga
Ilmiah yg bereputasi
• Dewan Pengarah terdiri dari pakar dibidangnya
• Bahasa Indonesia
• Pemakalah dan peserta dari berbagai PT, Lembaga
Ilmiah, Lingkup Nasional
2. Artikel
• Dimuat dalam prosising
• Memenuhi kaidah penulisan ilmiah
18. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
18
3. Prosiding
• Ditulis dalam bahasa Indonesia
• Editorial berasal dari bidang ilmunya
• Memiliki ISBN
• Diterbitkan oleh Organisasi Profesi, PT, Lembaga
Penelitian
4. Angka Kredit : 10
5. Batas Kepatutan : 2 (dua) makalah/semester
19. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
19
Dipublikasikan dlm Koran/Majalah Populer
• Artikel berupa pemikiran atau hasil penelitian
• Dimuat dlm koran atau majalah populer
• Angka Kredit maksimal :1 / artikel
• Batas Kepatutan : 10% dari angka kredit yg
diperlukan utk melaksanakan penelitian
20. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
20
Hasil Penelitian yg Tidak Dipublikasikan
• Memenuhi kaidah penulisan ilmiah
• Dalam bentuk buku
• Tidak dipublikasikan
• Disimpan di perpustakaan (ada bukti pengesahan dari
pejabat berwenang)
• Angka Kredit maksimal : 3 (tiga)
• Batas Kepatutan : 10% dari angka kredit minimal yg
diperlukan utk melaksanakan penelitian/publikasi ilmiah
• Contoh : - Angka kredit minimal utk penelitian : 60
- Angka kredit karya tulis yg tdk dipublikasikan
adalah (maks) : 6 atau = 2 (dua) karya tulis
21. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
21
Menterjemahkan/Menyadur Buku Ilmiah
• Dari bahasa asing ke Bahasa Indonesia
• Dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing
• Diterbitkan dan diedarkan dlm bentuk buku (Kriteria
Buku Ajar/Referensi)
• Angka Kredit : 15
• Batas Kepatutan : 1 Buku/semester
Mengedit/Menyunting Buku Ilmiah
• Suntingan/editing terhadap isi buku ilmiah
• Memudahkan pemahaman bagi pembaca
• Diterbitkan dan diedarkan dlm bentuk buku (Kriteria
Buku Ajar/Referensi)
• Angka Kredit : 10
• Batas Kepatutan : 1 Buku/semester
22. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
22
• Membuat Rancangan dan Karya Teknologi yg
Dipatenkan
- Internasional : A.K. = 40
- Nasional : A.K. = 40
• Membuat Rancanan dan Karya Teknologi yg Tidak
Dipatenkan (Rancangan dan karta Seni
Monumental, Seni Pertunjukan)
• Mendapat Penilaian Sejawat yg Memiliki Otoritas
- Internasional : A.K. = 20
- Nasional : A.K. = 15
- Lokal : A.K. = 10
23. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
23
ENAM KOMPONEN BARU UNTUK BIDANG
MELAKSANAKAN PENELITIAN YANG
SUDAH DIAKUI DALAM PENILAIAN
ANGKA KREDIT TINGKAT PUSAT
24. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
24
1. Jurnal Elektronik (e-Jurnal) yg Bereputasi
Kriteria : - Ada editor yg mempunyai kepakaran
- Memiliki ISSN
- Diterbitkan oleh lembaga bereputasi
 Memenuhi syarat sbg Jurnal Ilmiah
Nasional Terakreditasi
Artikel : - Memenuhi kaidah penulisan ilmiah
- Bahasa PBB (Internasional), atau
- Bahasa Indonesia (Nasional)
Status Jurnal : Disamakan dgn Jurnal Ilmiah Nasional
Terakreditasi
Bukti : - Printout (cover, editorial board, daftar isi,
ISSN, Penerbit)
Angka Kredit maksimal : 25
Batas Kepatutan : 1 / semester
25. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
25
2. Artikel dlm buku yg dipublikasikan dan berisi
berbagai tulisan dari beberapa penulis, dise-tarakan
dengan prosiding yg dipresentasikan
Angka Kredit : 15 (Internasional) dan 10 (Nasional)
Batas Kepatutan : 1 / sms (Internasional) dan
2 / sms (Nasional)
3. Jurnal Ilmiah yg berbahasa resmi PBB tetapi tdk
memenuhi syarat Jurnal Ilmiah Internasional yg
bereputasi, disetarakan dengan Jurnal Ilmiah
Nasional Tidak Terakreditasi.
4. Hasil Penelitian disajikan dalam seminar tetapi tidak
dimuat dalam prosiding yg dipublikasikan
Angka Kredit : 5 (Internasional) dan 3 (Nasional)
26. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
26
6. Jurnal Ilmiah Edisi Khusus
a. Jurnal Ilmiah Internasional
- Jurnal Ilmiah Internasional
- Isi berupa prosiding seminar
- Angka Kredit : 15
b. Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi
- Jurnal Terakreditasi
- Isi berupa prosiding seminar
- Angka Kredit : 10
5. Hasil Penelitian tidak disajikan dlm seminar
tetapi dimuat dlm prosiding yg dipublikasikan
Angka Kredit : 10 (Internasional) dan 5 (Nasional)
27. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
27
• Publikasi sebagaimana tersebut pd butir
(2) s/d (6), tidak dapat dipergunakan untuk
memenuhi persyaratan (khusus) Kenaikan
Jabatan kurun waktu 1 - 3 tahun, Loncat
Jabatan, dan Guru Besar
28. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
28
C. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
1. Menduduki Jabatan Pimpinan pada lembaga
pemerintah
2. Pengembangan hasil pendidikan
3. Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ceramah
kepada masyarakat
4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
5. Menulis karya pengabdian kepada masyarakat
• Angka Kredit maksimal 15% dari A.K. minimal
Usulan Kenaikan Pangkat/Jabatan (UKP)
• Angka Kredit minimal = 0,5
29. DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
29
D. UNSUR PENUNJANG
1. Menjadi anggota panitia ad-Hoc
2. Menjadi anggota profesi
3. Mendapat tanda jasa
4. Menulis buku pelajaran Sekolah Lanjutan Atas
(SLA)
Angka Kredit maksimal 20% dari A.K. minimal
UKP
Angka Kredit minimal = 0