Ketentuan hukum islam tentang mencuri, menyamun dan merampokNizar 垂垂
油
Dokumen tersebut membahas tentang larangan mencuri, menyamun dan merampok dalam hukum Islam. Tindakan tersebut dapat dihukumi dengan hukuman berat seperti dipotong tangan atau disalib. Dokumen juga menjelaskan definisi dan syarat-syarat agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencurian menurut hukum Islam. Sanksi hukuman bertujuan mencegah tindakan tersebut dan memberikan efek jera bagi
Dokumen tersebut menjelaskan pengertian beberapa sifat-sifat mulia Allah yaitu Al Ghaffar yang berarti Maha Pengampun, Al Razzaq yang berarti Pemberi Rezeki, Al Malik yang berarti Raja atau Penguasa, Al Hasib yang berarti yang Menghitung, Al Khaliq yang berarti Pencipta, Al Hakim yang berarti yang Bijaksana, dan Al Hadi yang berarti Pemberi Petunjuk. Diberikan pula contoh-contoh sik
Ilmu rijal hadis membahas keadaan para perawi hadis dari segi aktivitas mereka meriwayatkan hadis dan diterima atau tidaknya periwayatan mereka. Ilmu jarh dan ta'dil membedah keadaan para perawi dari segi ada atau tidaknya cacat yang mempengaruhi kredibilitas mereka. Ulama menjadikan dalil-dalil Alquran dan hadis dalam menilai perawi. Metode penilaian meliputi pertimbangan karakter perawi, isi hadis, dan konsensus ul
Dokumen tersebut membahas tentang para penguasa Dinasti Ayyubiyah yang berkuasa di Mesir dan Suriah sekitar abad ke-12 dan 13 Masehi. Dinasti ini dipimpin oleh beberapa khalifah terkemuka seperti Salahuddin Al-Ayyubi, Al-Adil Saifuddin, dan Al-Kamil Muhammad. Kedua khalifah terakhir membuktikan kepemimpinan yang bijak dalam mempertahankan wilayah kekuasaan dari serangan Salib.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian iman dan taqwa, proses terbentuknya iman yang terdiri dari fitrah ilahi, hidayah, dan ikhtiar insani, hubungan antara iman dan taqwa, serta karakteristik seorang mukmin dan muttaqin.
Makalah ini membahas tentang sifat-sifat Allah yang wajib dan mustahil. Terdapat 20 sifat yang dibagi menjadi 4 kelompok yaitu sifat nafsiyah, salbiyah, ma'ani, dan ilmu. Sifat wajib meliputi wujud, qidam, baqo', dan lainnya. Sedangkan sifat mustahil meliputi 'adam, hudus, fana', dan lainnya. Makalah ini menjelaskan pengertian masing-masing s
Dokumen ini membahas tentang pengertian dan pembagian hujjah dalam ilmu mantiq. Hujjah dibagi menjadi dua, yaitu hujjah naqliyah yang bersumber dari Al-Quran, hadis, ijma, dan hujjah aqliyah yang bersumber dari pemikiran manusia secara logis. Hujjah aqliyah terbagi menjadi lima, yaitu khithabah, madhnunah, syi'ir, burhan, dan jadal.
Dokumen tersebut membahas tentang sumber-sumber hukum Islam yaitu Al Qur'an, As Sunnah, dan Ijtihad. Ijtihad dijelaskan sebagai upaya ahli hukum Islam untuk menemukan hukum baru berdasarkan akal sejalan dengan Al Qur'an dan As Sunnah. Metode ijtihad meliputi qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan istishab.
Takdir Allah atau qadar terbagi menjadi dua, yaitu takdir mubram yang tidak dapat diubah seperti kematian dan kelahiran, dan takdir mualak yang dapat diubah melalui usaha seperti menjadi pandai dari bodoh. Walaupun Allah telah menentukan segala sesuatu, manusia harus berusaha semaksimal mungkin dan ikhlas menerima takdir Allah.
Kaidah Al Yaqin La Yuzalu bi Al-syak menyatakan bahwa keyakinan yang telah ada sebelumnya tidak akan hilang akibat keraguan yang muncul kemudian. Keyakinan hanya dapat hilang jika ada bukti yang jelas yang menunjukkan bahwa keyakinan tersebut salah. Kaidah ini berlaku dalam berbagai konteks hukum Islam seperti status kebersihan, hutang, dan status perkawinan.
Sejarah pemikiran ekonomi islam masa khulafa ar rasyidinMiftah Iqtishoduna
油
Dokumen tersebut meringkas kebijakan ekonomi pada masa kepemimpinan empat khalifah Rasyidin yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi pengaturan zakat, pajak, pengelolaan baitul mal, serta pendistribusian pendapatan negara.
Kerangka dasar agama Islam terdiri dari tiga komponen utama: akidah (iman), syariat (hukum), dan akhlak (moral). Syariat ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran dan Sunnah sebagai pedoman hubungan manusia dengan-Nya dan sesama, sedangkan fikih merupakan pemahaman terhadap syariat untuk diimplementasikan dalam kehidupan.
Dokumen tersebut membahas tentang sumber hukum Islam yang terdiri dari Al Qur'an, Hadis, dan Ijtihad. Al Qur'an dijelaskan sebagai sumber utama yang berisi ajaran-ajaran Islam, diikuti oleh Hadis sebagai sumber kedua yang memperjelas dan melengkapi Al Qur'an. Ijtihad digunakan untuk menetapkan hukum baru berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kedua sumber utama terse
Dokumen tersebut membahas tentang sumber hukum Islam yang terdiri dari Al Qur'an, Hadis, dan Ijtihad. Al Qur'an dijelaskan sebagai sumber utama yang berisi ajaran-ajaran Islam, diikuti oleh Hadis sebagai sumber kedua yang memperjelas dan melengkapi Al Qur'an. Ijtihad digunakan untuk menetapkan hukum baru berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kedua sumber utama terse
Dokumen tersebut membahas tentang para penguasa Dinasti Ayyubiyah yang berkuasa di Mesir dan Suriah sekitar abad ke-12 dan 13 Masehi. Dinasti ini dipimpin oleh beberapa khalifah terkemuka seperti Salahuddin Al-Ayyubi, Al-Adil Saifuddin, dan Al-Kamil Muhammad. Kedua khalifah terakhir membuktikan kepemimpinan yang bijak dalam mempertahankan wilayah kekuasaan dari serangan Salib.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian iman dan taqwa, proses terbentuknya iman yang terdiri dari fitrah ilahi, hidayah, dan ikhtiar insani, hubungan antara iman dan taqwa, serta karakteristik seorang mukmin dan muttaqin.
Makalah ini membahas tentang sifat-sifat Allah yang wajib dan mustahil. Terdapat 20 sifat yang dibagi menjadi 4 kelompok yaitu sifat nafsiyah, salbiyah, ma'ani, dan ilmu. Sifat wajib meliputi wujud, qidam, baqo', dan lainnya. Sedangkan sifat mustahil meliputi 'adam, hudus, fana', dan lainnya. Makalah ini menjelaskan pengertian masing-masing s
Dokumen ini membahas tentang pengertian dan pembagian hujjah dalam ilmu mantiq. Hujjah dibagi menjadi dua, yaitu hujjah naqliyah yang bersumber dari Al-Quran, hadis, ijma, dan hujjah aqliyah yang bersumber dari pemikiran manusia secara logis. Hujjah aqliyah terbagi menjadi lima, yaitu khithabah, madhnunah, syi'ir, burhan, dan jadal.
Dokumen tersebut membahas tentang sumber-sumber hukum Islam yaitu Al Qur'an, As Sunnah, dan Ijtihad. Ijtihad dijelaskan sebagai upaya ahli hukum Islam untuk menemukan hukum baru berdasarkan akal sejalan dengan Al Qur'an dan As Sunnah. Metode ijtihad meliputi qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan istishab.
Takdir Allah atau qadar terbagi menjadi dua, yaitu takdir mubram yang tidak dapat diubah seperti kematian dan kelahiran, dan takdir mualak yang dapat diubah melalui usaha seperti menjadi pandai dari bodoh. Walaupun Allah telah menentukan segala sesuatu, manusia harus berusaha semaksimal mungkin dan ikhlas menerima takdir Allah.
Kaidah Al Yaqin La Yuzalu bi Al-syak menyatakan bahwa keyakinan yang telah ada sebelumnya tidak akan hilang akibat keraguan yang muncul kemudian. Keyakinan hanya dapat hilang jika ada bukti yang jelas yang menunjukkan bahwa keyakinan tersebut salah. Kaidah ini berlaku dalam berbagai konteks hukum Islam seperti status kebersihan, hutang, dan status perkawinan.
Sejarah pemikiran ekonomi islam masa khulafa ar rasyidinMiftah Iqtishoduna
油
Dokumen tersebut meringkas kebijakan ekonomi pada masa kepemimpinan empat khalifah Rasyidin yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi pengaturan zakat, pajak, pengelolaan baitul mal, serta pendistribusian pendapatan negara.
Kerangka dasar agama Islam terdiri dari tiga komponen utama: akidah (iman), syariat (hukum), dan akhlak (moral). Syariat ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran dan Sunnah sebagai pedoman hubungan manusia dengan-Nya dan sesama, sedangkan fikih merupakan pemahaman terhadap syariat untuk diimplementasikan dalam kehidupan.
Dokumen tersebut membahas tentang sumber hukum Islam yang terdiri dari Al Qur'an, Hadis, dan Ijtihad. Al Qur'an dijelaskan sebagai sumber utama yang berisi ajaran-ajaran Islam, diikuti oleh Hadis sebagai sumber kedua yang memperjelas dan melengkapi Al Qur'an. Ijtihad digunakan untuk menetapkan hukum baru berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kedua sumber utama terse
Dokumen tersebut membahas tentang sumber hukum Islam yang terdiri dari Al Qur'an, Hadis, dan Ijtihad. Al Qur'an dijelaskan sebagai sumber utama yang berisi ajaran-ajaran Islam, diikuti oleh Hadis sebagai sumber kedua yang memperjelas dan melengkapi Al Qur'an. Ijtihad digunakan untuk menetapkan hukum baru berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kedua sumber utama terse
Dokumen tersebut membahas tentang sumber hukum Islam yang terdiri dari Al Qur'an, Hadis, dan Ijtihad. Al Qur'an merupakan sumber utama yang berisi ajaran-ajaran Islam, diikuti oleh Hadis sebagai sumber kedua yang memperjelas dan melengkapi Al Qur'an. Ijtihad memungkinkan untuk menetapkan hukum baru berdasarkan prinsip-prinsip Islam ketika Al Qur'an dan Hadis tidak mengatur secara
Dokumen tersebut membahas tentang sumber hukum Islam yang terdiri dari Al Quran, hadis, dan ijtihad. Al Quran dijelaskan sebagai sumber utama yang berisi ajaran-ajaran Islam, diikuti oleh hadis sebagai sumber kedua yang memperjelas dan melengkapi Al Quran. Ijtihad didefinisikan sebagai upaya untuk mengeluarkan hukum-hukum Islam berdasarkan sumber-sumber tersebut dan digunakan untuk masalah-mas
Dokumen tersebut membahas tentang sumber hukum Islam yang terdiri dari Al Qur'an, Hadis, dan Ijtihad. Al Qur'an dijelaskan sebagai sumber utama yang mengatur seluruh aspek kehidupan umat Islam, diikuti oleh Hadis yang mempertegas dan memperinci hukum-hukum Al Qur'an. Ijtihad digunakan untuk menetapkan hukum baru berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam apabila tidak ditemuk
Sumber hukum Islam terdiri atas 4, yakni Al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas. Al-Quran adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan memuat hukum akidah, akhlak, dan aktivitas manusia. Hadis berisi ucapan, perbuatan, dan kehidupan Nabi yang memperkuat dan menjelaskan Al-Quran. Ijma adalah kesepakatan ulama setelah Nabi mengenai masalah tertentu. Qiyas
Dokumen tersebut membahas tentang sumber hukum Islam dan Al-Quran. Sumber hukum Islam utama adalah Al-Quran dan sunah, sedangkan ijtihad, ijma', dan qiyas merupakan alat bantu untuk memahami hukum yang terkandung di dalamnya. Al-Quran didefinisikan sebagai kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan diawali dengan surat Al-Fatihah serta diakhiri dengan surat an-Naas.
Sumber hukum Islam terdiri atas Al-Quran, hadis, ijma', dan qiyas. Al-Quran adalah sumber utama yang mengatur ketuhanan, akhlak, dan perbuatan manusia. Hadis memperkuat dan menjelaskan Al-Quran serta menetapkan hukum baru. Ijtihad digunakan untuk masalah baru dengan berpedoman pada sumber-sumber tersebut. Hukum taklifi terdiri atas lima jenis yakni wajib, haram
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian sumber hukum Islam, khususnya Al-Quran dan hadis sebagai sumber hukum utama dalam Islam. Al-Quran dijelaskan sebagai wahyu Allah yang merupakan pedoman utama bagi umat Islam, sedangkan hadis merupakan sumber kedua yang menjelaskan lebih lanjut hukum-hukum yang belum dijelaskan secara rinci dalam Al-Quran. Dokumen ini juga menjelaskan ber
Al Qur'an merupakan sumber hukum utama Islam. Hadis memperkuat dan menjelaskan hukum Al Qur'an. Ijtihad diperbolehkan untuk menetapkan hukum baru berdasarkan sumber-sumber hukum Islam.
Sumber Hukum Islam dan Metode Beritjihad.pdfliondian
油
Sumber hukum Islam terdiri atas Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad. Al-Qur'an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan menggunakan bahasa Arab. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an yang berisi penuturan Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan. Ijtihad adalah upaya maksimal untuk menemukan hukum Islam berdasarkan
Materi menceritakan tentang perjuangan kaum muhajirin dan anshoragyana_nadian
油
Dokumen tersebut menjelaskan tentang perjuangan kaum Muhajirin dan Anshor setelah hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Kaum Muhajirin adalah penduduk Mekkah yang hijrah bersama Nabi, sedangkan Anshor adalah penduduk Madinah yang menerima kedatangan Muhajirin dan membantu menegakkan agama Islam. Nabi membangun tatanan masyarakat Islam di Madinah dengan membentuk persekutuan ant
Dokumen tersebut membahas tentang Asmaul Husna atau 99 nama Allah yang indah dalam Islam. Dibahas pula sepuluh nama Allah yang terpenting yaitu Ar-Rahman, Ar-Rahim, Al-Hadl, As-Salam, Asy-Syakur, Al-Adl, dan Al-Malik yang masing-masing menggambarkan sifat-Nya yang Maha Pemurah, Maha Penyayang, Maha Pemberi Petunjuk, Maha Sejahtera, Maha Mensyukuri, Mah
sosiologi pendidikan sosialisasi dan penyesuaian diri di lingkungan sekolah d...agyana_nadian
油
Makalah ini membahas tentang sosialisasi dan penyesuaian diri yang terjadi di lingkungan sekolah dan keluarga. Sosialisasi adalah proses pemberian bimbingan individu agar mampu memasuki dunia sosial masyarakat, sedangkan penyesuaian diri adalah proses belajar individu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru. Di sekolah, siswa belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial baru dan memperluas k
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...Kanaidi ken
油
bagi Para Karyawan *PT. Tri Hasta Karya (Cilacap)* yang diselenbggarakan di *Hotel H! Senen - Jakarta*, 24-25 Februari 2025.
-----------
Narasumber/ Pemateri Training: Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CBCM
HP/Wa Kanaidi: 0812 2353 284,
e-mail : kanaidi63@gmail.com
----------------------------------------
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia EmasDadang Solihin
油
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan strategis dalam rangka memperkuat kedaulatan dan pemanfaatan wilayah angkasa Indonesia demi kesejahteraan bangsa. Sebagai aset strategis, wilayah angkasa memiliki peran krusial dalam pertahanan, keamanan, ekonomi, serta pembangunan nasional. Dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya aktivitas luar angkasa, Indonesia memerlukan kebijakan komprehensif untuk mengatur, melindungi, dan mengoptimalkan pemanfaatannya. Saat ini, belum ada regulasi spesifik terkait pengelolaan wilayah angkasa, padahal potensinya besar, mulai dari komunikasi satelit, observasi bumi, hingga eksplorasi antariksa.
Scenario Planning Bonus Demografi 2045 Menuju Satu Abad Indonesia EmasDadang Solihin
油
Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, kajian ini menekankan pentingnya membangun Indonesia yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di tahun 2045. Dalam konteks itu, optimalisasi angkatan kerja dan pemanfaatan bonus demografi menjadi faktor krusial untuk mencapai visi tersebut.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
4. Al Quran merupakan
kalam Allah, yang
diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW
melalui malaikat Jibri,
berbahasa Arab.
5. sumber
Hukum Islam
yang Pertama
dan Utama
Fungsi:
sebagai petunjuk
atau pedoman bagi
umat manusia
dalam mencapai
kebahagiaan di
dunia dan akhirat
6. HADIS
Hadis yaitu segala berita yang bersumber
dari Nabi Muhammad SAW, baik yang
berupa ucapan, perbuatan, maupun takrir
(persetujuan Nabi) serta penjelasan sifat-
sifat Nabi SAW.
7. Fungsi:
1. Mempertegas dan memperkuat
hukum-hukum yang telah ada
dalam Al Quran (bayan taqriri).
2. Menjelaskan, menafsirkan, dan
merinci ayat-ayat al Quran
yang masih Umum dan samar
(bayan Tafsir)
3. Mewujudkan suatu hukum
atau ajaran yang tidak
tercantum dalam al Quran ,
tapi tidak bertentangan dengan
al Quran (bayan at-tasyri).
9. mengerahkan tenaga
dan pikiran dengan
sungguh-sungguh
untuk menyelidiki
dan mengeluarkan
hukum-hukum yang
terkandung dalam al
Quran dan hadis
dengan syarat-
syarat tertentu.
10. Fungsi Ijtihad adalah untuk menetapkan
hukum sesuatu, yang tidak ditemukan dalil
hukumnya secara pasti didalam al Quran
dan Hadis