3. Pasal 1 angka (1) Peraturan pemerintah No. 24 Tahun
1997 menyatakan bahwa :
Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan
data, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk
peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat
tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah
ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta
hak-hak tertentu yang membebaninya.
4. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan untuk menjamin kepastian hukum oleh
Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan ini menyatakan bahwa pendaftaran tanah merupakan tugas Pemerintah,
yang diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan
hukum di bidang pertanahan.
Diselenggarakannya pendaftaran tanah membuat para pihak yang bersangkutan dapat
dengan mudah mengetahui status atau kedudukan hukum dari pada tanah-tanah
tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batas, siapa yang mempunyai dan
beban-beban apa yang ada diatasnya.
Tanah-tanah yang belum disertipikatkan dapat menimbulkan konflik dan sengketa.
Sebagian besar tanah yang belum disertipikatkan ini alat bukti kepemlikannya adalah
berupa girik atau pethok. Kondisi ini dapat menyulitkan masyarakat yang akan
melakukan pensertipikatan tanah, yaitu pada alat bukti dan kebenaran data tanah.
Masyarakat semakin menyadari akan pentingnya kepemilikan sertipikat. Bukti
kepemilikan yang sah dapat memberikan legalitas hukum terhadap penggunaan dan
pemilikan tanah, sehingga terjamin adanya kepastian dan perlindungan hukum
khususnya bagi para pemilik tanah. Pemilik yang akan melakukan pengurusan
permohonan sertipikat ada yang pendaftarannya dilakukan sendiri oleh pemilik tanah
yang bersangkutan atau melalui jasa PPAT.
5. Pendaftaran tanah secara sistematik meliputi :
Pelaksana Pengukuran dan Pemetaan, Kegiatan pengukuran titik dasar
teknik, pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta dasar
pendaftaran.
Penetapan Lokasi pendaftaran tanah secara sistematis ditetapkan oleh
Menteri atas usul kepala kantor wilayah, yaitu satuan lokasipendaftaran
tanah secara sistematk adalah seluruh atau sebagian wilayah satu Desa/
Kelurahan. Usul penetapan lokasi pendaftaran tanah secara sistematik
berdasarkan atas rencana kerja kantor pertanahan dengan
mengutamakan wilayah Desa/Kelurahan yang diantaranya :
a) Sebagian wilayahnya sudah didaftar secara sistematik
b) Jumlah bidang tanah yang terdaftar relatif kecil, yaitu berkisar
sampai dengan 30 % (tiga puluh persen) dari perkiraan jumlah
bidang tanah yang ada
c) Merupakandaerah pengembangan perkotaan yang tingkat
pembangunannya tinggi
d) Merupakan daerah pertanian yang produktif
e) Tersedia titik-titik kerangka dasar teknik nasional
6. Pendaftaran tanah secara sistematik dibiayai
dengan anggaran pemerintah pusat atau daerah,
atau secara swadaya oleh masyarakat dengan
persetujuan menteri
Pengumuman data fisik dan data yuridis dan
pengesahan untuk memberi kesempatan bagi yang
berkepentingan mengajukan keberatan mengenai
data fisik dan data yuridis yang sudah
dikumpulkan oleh panitia ajudikasi, maka daftar
data yuridis dan data fisik bidang tanah dan peta
bidang-bidang tanah diumumkan selama 30 (tiga
puluh) hari di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor
Kepala Desa / Kelurahan.
Penandatanganan sertipikat dilakukan oleh Ketua
Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Kantor
Pertanahan
7. Permohonan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik dilakukan atas permohonan yang
bersangkutan dengan surat sesuai bentuk sebagaimana tercantum dalam lampiran 13
Permohonan yang dimaksud meliputi permohonan untuk :
Persiapan permohonan hak baru
a) Pemecahan, pengesahan dan penggabungan bidang tanah.
b) Pengembalian batas
c) Penataan batas dalam rangka konsolidasi tanah
d) Inventarisasi pemilikan dan penguasaan tanah dalam rangka pengadaan tanah sesuai
ketentuan yang berlaku
e) Lain-lain dengan persetujuan pemegang hak
Permohonan dengan dokumen asli yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 diantaranya :
Grose akta hak eigendom,
Surat tanda bukti hak milik,
Sertipikat hak milik surat keputusan pemberian hak milik,
Pethuk pajak bumi/ landrente/girik/pipil/kekitir/verponding Indonesia,
Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT,
Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf,
Risalah lelang,
Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah,
Surat keterangan riwayat tanah, dan lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan
nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI, dan VII ketentuan-
ketentuan konversi UUPA.
8. Permohonan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
1. Pemohon mengajukan permohonan pada Kantor Pertanahan agar didaftarkan
haknya dengan melampirkan data-data yang diperlukan diantaranya.
a) Surat pernyataan kepemilikan suatu bidang tanah.
b) Surat pernyataan bahwa objek tanah tersebut tidak dalam sengketa (tidak
digadaikan dan tidak pula dalam sitaan)
c) Surat pernyataan pemilikan tanah dan mengisi formulir dari Kantor Pertanahan
yang didalamnya memuat tentang daftar riwayat tanah, saksi-saksi serta batas-
batas tanah ditanda tangani oleh pihak yang bersangkutan dengan diketahui dan
ditanda tangani oleh lurah dan camat setempat.
2. Pemohon membayar biaya di loket pendaftaran kantor pertanahan.
3. Melakukan pemeriksaan data fisik (penetapan dan pemasangan tanda batas,
pengukuran serta pemetaan) oleh petugas yang ditunjuk.
4. Berdasarkan hasil pengukuran tersebut petugas akan mengeluarkan gambar situasi
berupa peta dalam ukuran berskala yang menerangkan letak tanah, keadaan tanah,
batas dan luas tanah yang dimaksud.
5. Selanjutnya dari hasil pengukuran yang didapat dilapangan dituangkan dalam
suatu risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas yang ditanda tangani
oleh seluruh anggota (tetangga batas, lurah setempat, petugas pertanahan dan
pengukuran yang ditunjuk).
6. Melakukan pemeriksaan data yuridis (riwayat kepemilikan tanah) oleh panitia
pemeriksaan A yang ditunjuk.
9. 7. Kemudian kepala kantor pertanahan mengumumkan
permohonan pengakuan hak atas tanah. Pengumuman tersebut
dilakukan selama 60 hari (2 bulan) berturut-turut di kantor
pertanahan, kelurahan dan kecamatan.
8. Apabila waktu pengumuman sudah berakhir dan tidak ada
keberatan dari pihak lain atas pengumuman tersebut, maka
kepala kantor pertanahan memberikan pengakuan hak sebagai
hak milik pada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
9. Setelah kantor pertanahan memberikan pengakuan hak kepada
pemegang yang bersangkutan, oleh kepala seksi pengukuran dan
pendaftaran tanah dilakukan pendaftarannya dalam buku tanah
menurut ketentuan yang berlaku.
10. Buku tanah dan sertipikat hak milik yang bersangkutan ditanda
tangani oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan. Apabila Kepala
Kantor berhalangan maka buku tanah dan sertipikat ditanda
tangani oleh Kepala Seksi pengukuran dan pendaftaran hak.
11. Selanjutnya sertipikat diserahkan kepada pemegang hak atas
tanah yang tercantum namanya dalam buku tanah atau pihak lain
yang dikuasakan olehnya.
12. Semua proses pengurusan diatas rat-rata terselesaikan dalam
waktu antara 7 (tujuh) bulan sampai 1 (satu) tahun. (relatif)
10. Pengukuran bidang tanah secara sporadik pada dasarnya
merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan. Untuk
keperluan optimasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan
mempertimbangkan kemampuan teknologi petugas-petugas
pengukuran, maka :
a) Pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya 10 Ha sampai
dengan 1000 Ha dilaksanakan oleh Kantor Wilayah
b) Pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari pada 1000
Ha dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan hasilnya
disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Pengumuman Data Fisik dan data yuridis, dan Pengesahannya untuk
memberi kesempatan bagi yang berkepentingan mengajukan
keberatan atas data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang
dimohon pendaftarannya, maka daftar data yuridis dan data fisik
bidang tanah sebagaimana dimaksud di Kantor Pertanahan dan Kantor
Kepala Desa / Kelurahan letak tanah diumumkan selama 60 (enam
puluh) hari Penandatanganan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kantor
Pertanahan, dengan ketentuan bahwa dalam hal Kepala Kantor
Pertanahan berhalangan atau dalam rangka melayani permohonan
pendaftaran tanah yang bersifat massal kepala kantor pertanahan
dapat melimpahkan kewenangan menandatangani sertipikat tersebut
kepada kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah
11. Langkah-langkah pendaftaran tanah secara sporadik yang dilakukan oleh sebagian
masyarakat melalui jasa PPAT adalah sebagai berikut :
Masyarakat / pemilik tanah yang bekepentingan datang ke kantor PPAT.
Kemudian pemilik tanah tersebut berkonsultasi dengan PPAT.
Selanjutnya PPAT akan menjelaskan kepada pemilik tanah mengenai proses
permohonan sertipikat diserahkan pemilik tanah ke kantor PPAT.
Jangka waktu pengurusan permohonan sertipikat kurang lebihnya akan
terselesaikan dalam tempo 1 tahun. (relatif)
Biaya pengurusan; Mengenai biaya masing-masing PPAT akan menetukan
berdasarkan ragam kasus yang terjadi dengan tingkat kesulitan yang berbeda.
Setelah pemilik tanah setuju maka semua ketentuan dari persyaratan diatas akan
dipenuhi oleh pemilik tanah disertai dengan penyerahan berkas dan biaya ke
PPAT.
Berkas-berkas yang telah diserahkan oleh klien atau pemilik tanah ke kantor PPAT,
kemudian ditindak lanjuti dengan pengecekan data-datanya. Selanjutnya kelengkapan
data akan dipenuhi oleh PPAT, sebagai bentuk tanggung jawabnya. Pelimpahan kuasa
dari pemilik tanah kepada PPAT menunjukkan bahwa dengan kuasa tersebut, pemilik
tanah menyerahkan kepercayaan sepenuhnya kepada PPAT, untuk menyelesaikan
pengurusannya. Data-data yang telah diurus dan dilengkapi oleh PPAT, kemudian
didaftarkan ke kantor pertanahan.