Makalah ini membahas tentang kafalah sebagai salah satu akad dalam muamalah Islam. Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung untuk memenuhi kewajiban pihak lain. Makalah ini menjelaskan pengertian kafalah, landasan syariatnya dari Al-Quran dan hadis, macam-macam kafalah, ketentuan umum dan rukun kafalah, serta penerapannya dalam perbankan syariah seperti bank
1 of 11
Downloaded 192 times
More Related Content
MAKALAH KAFALAH
1. KAFALAH
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
pada Mata Kuliah Fiqh Muamalah (FM)
Dosen Pengampu : Ali Amin Isfandiar, M.Ag.
Oleh :
Alief Reza Kurnia Chasa
NIM. 2013113036
Semester / Kelas : I / A
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2013
2. KAFALAH
A. PENDAHULUAN
Islam sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan
sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek
ibadah, tetapi juga aspek muamalah. Kesempurnaan Islam itu tidak saja
diakui oleh intelektual muslim, tetapi juga para orientalist barat, di
antaranya H.A.R Gibb yang mengatakan, Islam is much more than a
system of theology its a complete civilization. 1
Ajaran Islam tentang
ekonomi cukup banyak, baik dalam Al-quran, Sunnah, maupun ijtihad
para ulama.
Berbicara mengenai ruang lingkup muamalah tentu akan sangat
banyak penjelasannya, ada banyak akad dalam muamalah. Salah satu akad
dalam lingkup ilmu muamalah adalah akad al-kafalah yang akan dibahas
dalam makalah ini. Kafalah merupakan kegiatan yang sering dilakukan
oleh masyarakat dalam transaksi muamalah.
Islam adalah agama yang sempurna, termasuk dalam makalah ini
akan membahas masalah akad al-kafalah dapat ditemukan dasar-dasarnya
secara syariah dalam Al-Quran, Al-Hadist, dan ijma Ulama. Termasuk
pembahasan mengenai rukun-rukun kafalah dan skema operasional
kafalah serta aplikasinya di perbankan syariah.
B. PEMBAHASAN
1) Pengertian Kafalah
Al-kafalah berasal dari kata dalam bahasa Arab (kafala) yang
berarti menanggung.2
Sedang secara bahasa Kafalah berati ad-dhaman
1
Implementasi Ekonomi Syariah menuju Islam Kaffah, di
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?Itemid=60&catid=8:kajian-
ekonomi&id=1112:implementasi-ekonomi-syariah-menuju-islam-
kaffah&option=com_content&view=article (diunduh 15 september 2013)
2
Prof.DR.H.Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia (Jakarta : PT.Hidakarya Agung, 1989)
hlm.379
3. (jaminan), hamalah (beban), zamaah (tanggungan). Kafalah dapat
diartikan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada
pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung3
. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan
tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.4
2) Landasan Syariah
a. Al-Quran
Dasar hukum untuk akad memberi kepercayaan ini dapat
dipelajari dalam Al-Quran pada bagian yang mengisahkan
Nabi Yusuf as. :
惺慍 惡 悋悖 惘惺惡 忰 惡 悄悋悴 悋 悋惶惺 惆 悋悋
Penyeru-penyeru itu berseru, kami kehilangan piala raja
dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan
memperoleh makanan seberat (seberat) beban unta dan aku
menjamin terhadapnya. (Q.S Yusuf: 72)
Kata zaim yang berarti penjamin dalam surah Yusuf
tersebut adalah gharim, orang yang bertangung jawab atas
pembayaran.5
b. Al Hadist
Landasan syariah dari pemberian fasilitas dalam bentuk
jaminan kafalah pada ayat di atas di pertegas dalam hadits
Rasulullah sebagai berikut:
Telah di hadapkan kepada Rasulullah SAW. (mayat seorang
laki-laki untuk di shalatkan). Rasulullah SAW bertanya
3
M. Nadratuzzaman Hosen, Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi Syariah (Jakarta : pkes
publishing,2007) hlm.52
4
Muh. Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta : Gema Insani, 2001) hlm.123
5
Muh. Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta : Gema Insani, 2001) hlm.124
4. apakah dia mempunyai warisan? Para sahabat menjawab
tidak Rasulullah bertanya lagi, apakah dia mempunyai
utang? Sahabat menjawab Ya, sejumlah tiga dinar.
Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk
menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah
lalu berkata, saya menjamin utangnya, ya Rasulullah. Maka
Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (HR Bukhari no.
2172, kitab al-Hawalah)
c. Ijma Ulama
Para Ulama sepakat terkait di bolehkannya kafalah ,
karena kafalah sangat diperlukan dalam kondisi tertentu dan
kaum muslimin pun masih tetap melakukan kafalah di antara
mereka sejak zaman kenabian sampai saat sekarang ini tanpa
ada seorang ulama pun yang memungkiri. Hal ini dipertegas
dengan adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional No.: 11/DSN-
MUI/IV/2000.
3) Macam-Macam Kafalah6
a. Kafalah bin-Nafs
Merupakan akad yang memberikan jaminan atas
diri. Kafalah jenis ini adalah suatu bentuk komitmen penanggung
untuk menghadirkan sosok pihak tertanggung kepada orang yang
di tanggung haknya. Sebagai contoh, dalam praktik perbankan
untuk bentuk kafalah bin-Nafs adalah seorang nasabah yang
mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan
seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik
tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh
tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah tersebut
mengalami kesulitan.
6
Ibid.
5. b. Kafalah bil-Maal
Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan
utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi
bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan
imbalan/fee tertentu.
c. Kafalah Bit-Taslim
Jenis Kafalah ini biasa di lakukan untuk menjamin
pengembalian atas barang yang di sewa, pada waktu masa sewa
berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh
bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan
perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank
dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan
memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
d. Kafalah al-Munjazah
Kafalah al-Munjazah adalah jaminan mutlak yang tidak di
batasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan
tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan
bentuk performance bond (jaminan prestasi).
e. Kafalah Al-Muallaqah
Kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-
munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan
tujuan tertentu pula.
4) Ketentuan Umum Kafalah7
Ketentuan umum kafalah dalam hal ini diatur dalam Fatwa Dewan
Syariah Nasional No.: 11/DSN-MUI/IV/2000, dengan isi ketentuannya sebagai
berikut :
7
Wirdyaningsih, SH., MH., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Jakarta:Kencana, 2005)
hlm.163
6. a) Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak
untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
kontrak (akad).
b) Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan
(fee) sepanjang tidak memberatkan.
c) Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh
dibatalkan secara sepihak.
5) Rukun dan Syarat Kafalah
Rukun dan syarat kafalah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional No.: 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah adalah sebagai
berikut8
:
a. Pihak Penjamin (Kafiil)
Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan
hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
b. Pihak Orang yang berutang (Ashiil, Makfuul anhu)
Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada
penjamin.
Dikenal oleh penjamin.
c. Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
Diketahui identitasnya.
Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
Berakal sehat.
d. Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
8
Ibid.
7. Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik
berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak
mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
Tidak bertentangan dengan syariah (diharamkan).
6) Ketentuan Tambahan
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.: 11/DSN-
MUI/IV/2000, Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya
atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah
tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.9
7) Skema Operasional Kafalah
Secara umum, skema aplikasi kafalah dalam perbankan syariah
dapat digambarkan sebagai berikut.10
9
www.bapepam.go.id/syariah/fatwa/pdf/11-kafalah.pdf (diunduh 15 September 2013)
10
Muh. Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta : Gema Insani, 2001)
hlm.125
8. 8) Aplikasi Kafalah dalam Perbankan Syariah11
Bank Garansi (atau disingkat BG ) adalah Jaminan
Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya,
kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak
memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.
BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang
diberikan Bank berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan
menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh
pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra bisnis/ counter
part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu
yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.
Penggunaan dan macam Bank Garansi
a. Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan
proyek
b. Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby
L/C )
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam
rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
i. Bid Bond / Tender Bond atau jaminan saat mengikuti tender
ii. Advance Payment Bond atau jaminan uang muka
iii. Performance Bond atau jaminan pelaksanaan selama masa
konstruksi.
Produk Bank Garansi yang disediakan adalah :
i. Bid Bond / Tender Bond, diterbitkan untuk kebutuhan
peserta tender guna mengikuti tender di dalam negeri
ii. Advance Payment Bondatau jaminan uang muka,
diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna
11
http://www.muamalatbank.com/home/produk/service_garansi (diunduh 15 September 2013)
9. menjamin pelaksanaan pekerjaan setelah diterimanya
pembayaran uang muka dari pemilik proyek.
iii. Performance Bond, diterbitkan untuk kebutuhan
penerima pekerjaan guna menjamin selesainya proyek
yang diterima atau untuk kepentingan pembeli guna
menjamin pembayaran atas barang yang telah diterima.
iv. Retention Bon, diterbitkan untuk kebutuhan pemohon
guna menjamin pemeliharaan proyek yang telah
diselesaikan.
10. C. PENUTUP
Setelah memaparkan rangkaian pembahasan dalam masalah ini,
kesimpulan dan saran yang komprehensif dapat disampaikan sebagai
berikut.
1. Kesimpulan
Pertama, Kafalah adalah salah satu fasilitas perbankan syari'ah
yang merupakan jaminan dari si penjamin, baik berupa jaminan diri
maupun barang untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung pihak
lain.
Kedua, Kebolehan kafalah sebagai salah satu produk perbankan
syari'ah didasarkan pada nash al-Qur'an al-Karim, Hadis-Hadis
Rasulullah SAW. dan pendapat jumhur ulama sebagaimana telah
disebutkan dalam pembahasan di atas, termasuk fatwa Dewan Syari'ah
Nasional.
Ketiga, Dengan adanya kafalah, pihak yang dijamin atau disebut
juga dengan makful anhu dapat menyelesaikan proyek atau usaha
bisnisnya dengan ditanggung pengerjaannya dan bisa selesai dengan
tepat waktu dengan jaminan pihak ketiga yang menjamin
pengerjaannya .
2. Saran pembahasan
Dalam pembahasan tentang kafalah yang penulis sampaikan
terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan, kekurangan tersebut
terletak pada sulitnya mencari sumber referensi yang mencukupi,
karena dari beberapa buku yang penulis cari, bagian yang membahas
tentang kafalah dirasa sangat kurang dibandingkan dengan bagian yang
membahas masalah fiqh muamalah yang lain seperti mudharabah,
musyarakah, wakalah, dan sebagainya. Bab tentang kafalah hanya
dibahas secara garis besar dan tidak terperinci. Hal ini tentu menjadi
faktor penghambat dalam penyusunan makalah ini.
11. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Antonio, Muhammad Syafii. Bank Syariah dari Teori
ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Wirdyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia.
Jakarta: Kencana, 2005
Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta :
PT.Hidakarya Agung, 1989.
Hosen, Muhammad Nadratuzzaman. Kamus Populer
Keuangan dan Ekonomi Syariah. Jakarta : pkes publishing,2007.
B. Internet
www.pesantrenvirtual.com
www.bapepam.go.id
www.muamalatbank.com