Makalah ini membahas tentang kafalah sebagai salah satu akad dalam muamalah Islam. Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung untuk memenuhi kewajiban pihak lain. Makalah ini menjelaskan pengertian kafalah, landasan syariatnya dari Al-Quran dan hadis, macam-macam kafalah, ketentuan umum dan rukun kafalah, serta penerapannya dalam perbankan syariah seperti bank
Dokumen tersebut memberikan definisi kepemilikan menurut beberapa ahli, konsep dasar kepemilikan dalam Islam, macam-macam kepemilikan dalam Islam seperti kepemilikan sempurna dan tidak sempurna, unsur-unsur kepemilikan dalam Islam seperti kepemilikan individu, umum, dan negara, sebab-sebab kepemilikan dan pengembangannya, serta cara-cara pengembangan kekayaan yang dilarang Islam.
Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Makalah ini membahas tentang akad al-kafalah sebagai salah satu bentuk aktivitas ekonomi Islam. Al-kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Al-kafalah memiliki landasan hukum dalam Al-Quran, hadis, dan ijma ulama. Terdapat tiga unsur rukun al-kafalah yaitu pelaku, objek akad, dan ij
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang produk perbankan syariah yang meliputi produk penghimpunan dana (tabungan, deposito), produk pembiayaan (murabahah, salam, istishna, ijarah), serta jasa perbankan syariah (hiwalah, kafalah, wakalah, rahn, sharf)."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, rukun, syarat-syarat, dan harta yang dapat diwakafkan, pengelolaan wakaf, prinsip pengelolaan wakaf, tujuan dan fungsi wakaf, serta hikmah dan manfaat wakaf. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep dan praktik wakaf dalam Islam.
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk segera meninggalkan aktivitas jual beli dan duniawi lainnya ketika mendengar seruan sholat Jumat. Setelah menunaikan sholat, umat diminta untuk kembali bekerja dan mencari nafkah, tetapi tetap mengingat Allah. Ayat ini menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang pinjam meminjam dalam Islam (ariyah). Ariyah didefinisikan sebagai memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain untuk dimanfaatkan tanpa merusaknya agar dapat dikembalikan. Dokumen tersebut juga membahas rukun-rukun, syarat-syarat, dan hukum-hukum ariyah menurut pandangan berbagai mazhab.
Makalah ini membahas tentang pengertian, dasar hukum, tujuan, syarat, penerima, jenis, dan hikmah zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan hadis untuk membersihkan dan mensucikan hati serta mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan."
Dokumen tersebut membahas tentang fiqh muamalah, yaitu hukum Islam yang mengatur transaksi ekonomi dan hubungan antar manusia dalam konteks bisnis dan harta benda. Termasuk didalamnya adalah pengertian fiqh muamalah secara luas dan sempit, prinsip-prinsip dasar dalam muamalah Islam, serta ruang lingkup pembahasan fiqh muamalah kontemporer yang meliputi transaksi bisnis modern.
Sejarah pemikiran ekonomi islam masa khulafa ar rasyidinMiftah Iqtishoduna
油
Dokumen tersebut meringkas kebijakan ekonomi pada masa kepemimpinan empat khalifah Rasyidin yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi pengaturan zakat, pajak, pengelolaan baitul mal, serta pendistribusian pendapatan negara.
Murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah dimana bank membeli barang yang diinginkan nasabah kemudian menjualnya ke nasabah dengan harga jual yang meliputi harga pembelian ditambah keuntungan yang disepakati. Dokumen ini menjelaskan pengertian, rukun, syarat, jenis, skema, dan ketentuan-ketentuan murabahah menurut fatwa DSN-MUI.
Dokumen tersebut membahas tentang terminologi-terminologi dalam ilmu waris (faraidh) seperti pengertian waris, faraidh, dalil-dalil tentang hukum waris dalam Al-Quran dan hadis, serta bagian-bagian dari ahli waris.
Dokumen tersebut membahas tentang ilmu Ulumul Qur'an khususnya tentang Makkiyyah dan Madaniyyah. Terdapat penjelasan mengenai definisi, ciri-ciri, contoh, kegunaan, dan urgensi dari ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah beserta cara mengenalinya.
Kafalah adalah jaminan yang diberikan seseorang untuk menanggung hutang orang lain. Terdiri dari kafalah bin nafs (jaminan diri) dan kafalah bi al-mal (jaminan harta). Kafalah berakhir ketika hutang diselesaikan oleh si berutang atau penjamin, atau jika kreditor melepaskan hutang. Rukun kafalah terdiri dari penjamin, orang yang dijamin, pihak berutang, objek jaminan, dan lafaz perjan
Dokumen tersebut membahas tentang dhaman (jaminan) dan kafalah (jaminan kehadiran). Dhaman adalah menjamin pelunasan hutang seseorang, sedangkan kafalah adalah menjamin kehadiran seseorang di pengadilan. Keduanya memiliki syarat dan rukun yang sama, yakni adanya penjamin, orang yang dijamin, dan pihak penerima jaminan. Kafalah memiliki dua jenis, yaitu kafalah jiwa yang menjamin ke
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, rukun, syarat-syarat, dan harta yang dapat diwakafkan, pengelolaan wakaf, prinsip pengelolaan wakaf, tujuan dan fungsi wakaf, serta hikmah dan manfaat wakaf. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep dan praktik wakaf dalam Islam.
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk segera meninggalkan aktivitas jual beli dan duniawi lainnya ketika mendengar seruan sholat Jumat. Setelah menunaikan sholat, umat diminta untuk kembali bekerja dan mencari nafkah, tetapi tetap mengingat Allah. Ayat ini menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang pinjam meminjam dalam Islam (ariyah). Ariyah didefinisikan sebagai memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain untuk dimanfaatkan tanpa merusaknya agar dapat dikembalikan. Dokumen tersebut juga membahas rukun-rukun, syarat-syarat, dan hukum-hukum ariyah menurut pandangan berbagai mazhab.
Makalah ini membahas tentang pengertian, dasar hukum, tujuan, syarat, penerima, jenis, dan hikmah zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan hadis untuk membersihkan dan mensucikan hati serta mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan."
Dokumen tersebut membahas tentang fiqh muamalah, yaitu hukum Islam yang mengatur transaksi ekonomi dan hubungan antar manusia dalam konteks bisnis dan harta benda. Termasuk didalamnya adalah pengertian fiqh muamalah secara luas dan sempit, prinsip-prinsip dasar dalam muamalah Islam, serta ruang lingkup pembahasan fiqh muamalah kontemporer yang meliputi transaksi bisnis modern.
Sejarah pemikiran ekonomi islam masa khulafa ar rasyidinMiftah Iqtishoduna
油
Dokumen tersebut meringkas kebijakan ekonomi pada masa kepemimpinan empat khalifah Rasyidin yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi pengaturan zakat, pajak, pengelolaan baitul mal, serta pendistribusian pendapatan negara.
Murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah dimana bank membeli barang yang diinginkan nasabah kemudian menjualnya ke nasabah dengan harga jual yang meliputi harga pembelian ditambah keuntungan yang disepakati. Dokumen ini menjelaskan pengertian, rukun, syarat, jenis, skema, dan ketentuan-ketentuan murabahah menurut fatwa DSN-MUI.
Dokumen tersebut membahas tentang terminologi-terminologi dalam ilmu waris (faraidh) seperti pengertian waris, faraidh, dalil-dalil tentang hukum waris dalam Al-Quran dan hadis, serta bagian-bagian dari ahli waris.
Dokumen tersebut membahas tentang ilmu Ulumul Qur'an khususnya tentang Makkiyyah dan Madaniyyah. Terdapat penjelasan mengenai definisi, ciri-ciri, contoh, kegunaan, dan urgensi dari ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah beserta cara mengenalinya.
Kafalah adalah jaminan yang diberikan seseorang untuk menanggung hutang orang lain. Terdiri dari kafalah bin nafs (jaminan diri) dan kafalah bi al-mal (jaminan harta). Kafalah berakhir ketika hutang diselesaikan oleh si berutang atau penjamin, atau jika kreditor melepaskan hutang. Rukun kafalah terdiri dari penjamin, orang yang dijamin, pihak berutang, objek jaminan, dan lafaz perjan
Dokumen tersebut membahas tentang dhaman (jaminan) dan kafalah (jaminan kehadiran). Dhaman adalah menjamin pelunasan hutang seseorang, sedangkan kafalah adalah menjamin kehadiran seseorang di pengadilan. Keduanya memiliki syarat dan rukun yang sama, yakni adanya penjamin, orang yang dijamin, dan pihak penerima jaminan. Kafalah memiliki dua jenis, yaitu kafalah jiwa yang menjamin ke
The document discusses various Islamic financial instruments used in Malaysia. It describes instruments like Mudharabah, Musharakah, Murabahah, Ijarah, and Wakalah. It explains how these instruments work, including the rights and responsibilities of parties in each contract. Shariah committees provide oversight to ensure Islamic banks operate according to Shariah principles.
This document discusses the concept of al-kafalah (suretyship) in Islamic finance. It defines al-kafalah and provides evidence from the Quran and hadith. It outlines the pillars (elements) of al-kafalah including the guarantor, creditor, principal debtor, and guaranteed item or debt. It describes different types of al-kafalah including for a person and for property. It also discusses the advantages, effects, and conditions of al-kafalah contracts.
Dokumen tersebut memberikan penjelasan tentang pengertian gadai dan borg, hukum gadai dan borg menurut pandangan ulama, rukun dan syarat gadai serta borg, serta pemanfaatan barang gadai dan borg.
Fungsi dan Tugas Presiden, MPR, DPR, BPK, MA, MK, dkkNoviayuana Putri
油
Dokumen tersebut merangkum tugas dan fungsi lembaga-lembaga negara utama di Indonesia yaitu MPR, DPR, Presiden, DPD, BPK, MA, MK, KY, dan KPU. Secara ringkas, MPR berperan dalam mengubah UUD dan melantik presiden, DPR berperan legislasi dan anggaran, Presiden berperan eksekutif, sedangkan lembaga lain seperti DPD, BPK, MA, MK, KY, dan KPU masing-masing memiliki peran d
Dokumen tersebut membahas tentang hukum syuf'ah menurut ajaran Rasulullah SAW. Syuf'ah hanya berlaku untuk barang-barang yang tidak dapat dibagi, namun jika terjadi perselisihan hak kepemilikan maka syuf'ah tidak berlaku dan hak masing-masing harus jelas. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai kasus penerapan hukum syuf'ah.
Dokumen tersebut merangkum lembaga-lembaga negara Indonesia seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK beserta fungsi dan tugas masing-masing. Lembaga-lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan memegang peranan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang beberapa konsep ekonomi Islam seperti ijarah (sewa menyewa), pinjam meminjam (ariyah), dan ji'alah (hadiah atas prestasi). Ijarah dibagi menjadi sewa menyewa barang dan sewa jasa. Ariyah adalah pinjaman barang tanpa imbalan. Ji'alah adalah hadiah atas pencapaian tugas tertentu atau prestasi. Dokumen ini menjelaskan pengertian, landasan hukum, sy
1. Dokumen tersebut membahas beberapa topik muamalah seperti wakalah, sulhu, daman, dan kafalah. Wakalah adalah penyerahan tugas kepada orang lain, sulhu adalah perdamaian antara dua pihak yang bersengketa, daman adalah menanggung utang orang lain, sedangkan kafalah adalah tanggungan badan untuk menunaikan kewajiban orang lain.
2. Dibahas pula unsur-unsur dan sy
Makalah ini membahas tentang kaidah fiqih "kesulitan mendatangkan kemudahan" yang menyatakan bahwa hukum syariah didasarkan pada keringanan dan penghilangan kesulitan. Kaidah ini diterapkan pada tujuh konsesi hukum seperti perjalanan, sakit, dan kesulitan umum. Makalah ini juga membahas tiga tingkatan kesulitan dan kaidah pelengkap seperti keadaan darurat yang memperbolehkan hal yang
Makalah ini membahas tentang fiqih praktis hutang-piutang dalam Islam, mulai dari definisi, pembagian, hukum, keamanan dalam memberikan pinjaman, serta etika yang harus diperhatikan oleh yang memberi dan menerima hutang. Secara ringkas, hutang dalam Islam dibedakan menjadi hutang murni dan transaksi, serta dilarang adanya unsur riba seperti bunga atau denda.
Kelompok 4 membahas beberapa topik terkait kerjasama ekonomi Islam seperti syirkah, perbankan syariah, dan asuransi syariah. Syirkah dijelaskan sebagai kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dengan pembagian keuntungan. Perbankan syariah beroperasi tanpa bunga tetapi dengan prinsip bagi hasil. Ada berbagai pendapat ulama tentang hukum asuransi, tetapi pada umumnya asuransi syariah
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai pendapat ulama mengenai hukum bank syariah dan asuransi syariah. Ada yang mengharamkannya karena dianggap sebagai riba, ada yang tidak mengharamkannya karena tidak bersifat ganda, dan ada yang menganggapnya syubhat karena belum ada nas tentang produk-produk keuangan modern tersebut.
Syirkah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal dan bekerja sama dalam suatu usaha. Ada dua jenis syirkah, yaitu syirkah harta dan syirkah kerja. Perbankan syariah menerapkan prinsip bagi hasil sedangkan perbankan konvensional menerapkan bunga. Ada perbedaan pendapat tentang hukum asuransi, tetapi secara umum asuransi syariah diatur berdasarkan prinsip kerja sama
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang kafalah memberikan pedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah untuk menyediakan skema penjaminan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kafalah diijinkan sebagai bentuk tolong-menolong sesuai ajaran Islam dengan mengacu pada ayat Al-Quran, hadis Nabi, dan sabda-sabda beliau.
Tugas kelompok akuntansi perbankan syariahBernard Anjas
油
Tugas kelompok membahas akuntansi transaksi mudharabah. Terdapat penjelasan definisi mudharabah sebagai kerja sama antara pemilik modal dan pengelola, perbedaan mudharabah muthlaqah, muqayyadah dan musytarakah, serta landasan syar'i dan rukun transaksi mudharabah.
Akad qord merupakan pinjaman tanpa bunga dimana nasabah hanya perlu mengembalikan jumlah pokok pinjaman. Akad ini diperbolehkan dalam Islam berdasarkan Al-Quran dan hadis. Qord diterapkan di lembaga keuangan syariah untuk memberikan pinjaman kepada nasabah seperti talangan haji, kartu kredit, dan pinjaman untuk usaha kecil.
Dokumen tersebut membahas tentang penerapan akad murabahah pada lembaga keuangan syariah. Akad murabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang banyak digunakan karena sederhana dan menghindari unsur bunga. Bank BRI Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang menerapkan akad murabahah dengan mengikuti prosedur tertentu.
Dokumen tersebut membahas konsep kafalah (jaminan) dalam perspektif ekonomi Islam. Kafalah adalah kontrak dimana penjamin bertanggungjawab untuk membayar hutang pihak lain jika pihak tersebut gagal melakukannya. Dokumen tersebut menjelaskan unsur-unsur kafalah, dasar syariat terhadap kafalah, dan contoh penerapannya dalam perbankan Islam.
Makalah ini membahas tentang konsep jasa dalam perbankan syariah yang mencakup lima prinsip dasar yaitu wakalah, kafalah, hawalah, al-rahn, dan al-qard. Konsep jasa mencakup layanan non-pembiayaan seperti pengiriman uang, letter of credit, dan jaminan bank. Aplikasi jasa dalam perbankan syariah meliputi letters of credit, syariah charge card, dan sharf.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian bank dan jenis-jenisnya, perbedaan antara bank konvensional dan bank Islam, pengertian riba dan jenis-jenisnya serta hukum terkait riba. Dibahas pula cara-cara bank Islam menghindari sistem bunga dan menggantikannya dengan prinsip-prinsip seperti wadiah, mudharabah, dan murabahah.
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip dan praktik ekonomi Islam, meliputi pengertian ekonomi Islam, tujuannya, prinsip-prinsipnya, dalil-dalilnya dari Al-Quran dan Hadis, serta praktik-praktik ekonomi Islam seperti larangan riba, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, dan bentuk-bentuk kerjasama ekonomi seperti mudharabah dan musyarakah.
1. Makalah ini membahas tentang akad salam dan istishna' sebagai bentuk pembiayaan yang digunakan dalam perbankan syariah. 2. Salam adalah akad jual beli barang pesanan dimana pembayarannya dilakukan secara tunai pada saat akad, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. 3. Istishna' adalah akad antara pembeli dengan produsen dimana produsen akan membuat barang pesanan pembeli.
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
油
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
Manajemen adalah proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya (Terry George R., 1958). Manajemen merupakan inti dari suatu perusahaan yang dimana manajemen memiliki fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengendalian. Suatu organisasi perlu adanya manajemen yang baik, karena tanpa adanya manajemen yang baik organisasi tidak dapat berjalan sesuai tujuan. Tidak hanya organisasi, manajemen juga diperlukan untuk manusia di kehidupan sehari-harinya. Dengan melakukan manajemen di kehidupan sehari-hari akan membuat seseorang menjadi lebih teratur dan terarah dalam menjalani kegiatan sehari-hari.
Strategi adalah suatu perencanaan jangka panjang yang disusun untuk menghantarkan pada suatu pencapaian akan tujuan dan sasaran tertentu (Iroth, 2016). Dalam ilmu manajemen, strategi diperlukan sebagai wadah bagi organisasi dalam membuat perencanaan, pengambilan keputusan, dan melakukan langkah preventif. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan organisasinya menjadi lebih baik.
Manajemen strategik merupakan aspek penting dalam pengelolaan organisasi modern. Dalam era globalisasi, persaingan yang semakin ketat dan perubahan lingkungan bisnis yang cepat dapat menyebabkan masalah dalam suatu organisasi. Oleh karena itu, setiap organisasi perlu memiliki strategi yang jelas untuk mencapai tujuannya.
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxyizreelbreemer2015
油
MAKALAH KAFALAH
1. KAFALAH
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
pada Mata Kuliah Fiqh Muamalah (FM)
Dosen Pengampu : Ali Amin Isfandiar, M.Ag.
Oleh :
Alief Reza Kurnia Chasa
NIM. 2013113036
Semester / Kelas : I / A
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2013
2. KAFALAH
A. PENDAHULUAN
Islam sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan
sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek
ibadah, tetapi juga aspek muamalah. Kesempurnaan Islam itu tidak saja
diakui oleh intelektual muslim, tetapi juga para orientalist barat, di
antaranya H.A.R Gibb yang mengatakan, Islam is much more than a
system of theology its a complete civilization. 1
Ajaran Islam tentang
ekonomi cukup banyak, baik dalam Al-quran, Sunnah, maupun ijtihad
para ulama.
Berbicara mengenai ruang lingkup muamalah tentu akan sangat
banyak penjelasannya, ada banyak akad dalam muamalah. Salah satu akad
dalam lingkup ilmu muamalah adalah akad al-kafalah yang akan dibahas
dalam makalah ini. Kafalah merupakan kegiatan yang sering dilakukan
oleh masyarakat dalam transaksi muamalah.
Islam adalah agama yang sempurna, termasuk dalam makalah ini
akan membahas masalah akad al-kafalah dapat ditemukan dasar-dasarnya
secara syariah dalam Al-Quran, Al-Hadist, dan ijma Ulama. Termasuk
pembahasan mengenai rukun-rukun kafalah dan skema operasional
kafalah serta aplikasinya di perbankan syariah.
B. PEMBAHASAN
1) Pengertian Kafalah
Al-kafalah berasal dari kata dalam bahasa Arab (kafala) yang
berarti menanggung.2
Sedang secara bahasa Kafalah berati ad-dhaman
1
Implementasi Ekonomi Syariah menuju Islam Kaffah, di
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?Itemid=60&catid=8:kajian-
ekonomi&id=1112:implementasi-ekonomi-syariah-menuju-islam-
kaffah&option=com_content&view=article (diunduh 15 september 2013)
2
Prof.DR.H.Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia (Jakarta : PT.Hidakarya Agung, 1989)
hlm.379
3. (jaminan), hamalah (beban), zamaah (tanggungan). Kafalah dapat
diartikan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada
pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung3
. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan
tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.4
2) Landasan Syariah
a. Al-Quran
Dasar hukum untuk akad memberi kepercayaan ini dapat
dipelajari dalam Al-Quran pada bagian yang mengisahkan
Nabi Yusuf as. :
惺慍 惡 悋悖 惘惺惡 忰 惡 悄悋悴 悋 悋惶惺 惆 悋悋
Penyeru-penyeru itu berseru, kami kehilangan piala raja
dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan
memperoleh makanan seberat (seberat) beban unta dan aku
menjamin terhadapnya. (Q.S Yusuf: 72)
Kata zaim yang berarti penjamin dalam surah Yusuf
tersebut adalah gharim, orang yang bertangung jawab atas
pembayaran.5
b. Al Hadist
Landasan syariah dari pemberian fasilitas dalam bentuk
jaminan kafalah pada ayat di atas di pertegas dalam hadits
Rasulullah sebagai berikut:
Telah di hadapkan kepada Rasulullah SAW. (mayat seorang
laki-laki untuk di shalatkan). Rasulullah SAW bertanya
3
M. Nadratuzzaman Hosen, Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi Syariah (Jakarta : pkes
publishing,2007) hlm.52
4
Muh. Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta : Gema Insani, 2001) hlm.123
5
Muh. Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta : Gema Insani, 2001) hlm.124
4. apakah dia mempunyai warisan? Para sahabat menjawab
tidak Rasulullah bertanya lagi, apakah dia mempunyai
utang? Sahabat menjawab Ya, sejumlah tiga dinar.
Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk
menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah
lalu berkata, saya menjamin utangnya, ya Rasulullah. Maka
Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (HR Bukhari no.
2172, kitab al-Hawalah)
c. Ijma Ulama
Para Ulama sepakat terkait di bolehkannya kafalah ,
karena kafalah sangat diperlukan dalam kondisi tertentu dan
kaum muslimin pun masih tetap melakukan kafalah di antara
mereka sejak zaman kenabian sampai saat sekarang ini tanpa
ada seorang ulama pun yang memungkiri. Hal ini dipertegas
dengan adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional No.: 11/DSN-
MUI/IV/2000.
3) Macam-Macam Kafalah6
a. Kafalah bin-Nafs
Merupakan akad yang memberikan jaminan atas
diri. Kafalah jenis ini adalah suatu bentuk komitmen penanggung
untuk menghadirkan sosok pihak tertanggung kepada orang yang
di tanggung haknya. Sebagai contoh, dalam praktik perbankan
untuk bentuk kafalah bin-Nafs adalah seorang nasabah yang
mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan
seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik
tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh
tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah tersebut
mengalami kesulitan.
6
Ibid.
5. b. Kafalah bil-Maal
Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan
utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi
bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan
imbalan/fee tertentu.
c. Kafalah Bit-Taslim
Jenis Kafalah ini biasa di lakukan untuk menjamin
pengembalian atas barang yang di sewa, pada waktu masa sewa
berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh
bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan
perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank
dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan
memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
d. Kafalah al-Munjazah
Kafalah al-Munjazah adalah jaminan mutlak yang tidak di
batasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan
tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan
bentuk performance bond (jaminan prestasi).
e. Kafalah Al-Muallaqah
Kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-
munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan
tujuan tertentu pula.
4) Ketentuan Umum Kafalah7
Ketentuan umum kafalah dalam hal ini diatur dalam Fatwa Dewan
Syariah Nasional No.: 11/DSN-MUI/IV/2000, dengan isi ketentuannya sebagai
berikut :
7
Wirdyaningsih, SH., MH., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Jakarta:Kencana, 2005)
hlm.163
6. a) Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak
untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
kontrak (akad).
b) Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan
(fee) sepanjang tidak memberatkan.
c) Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh
dibatalkan secara sepihak.
5) Rukun dan Syarat Kafalah
Rukun dan syarat kafalah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional No.: 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah adalah sebagai
berikut8
:
a. Pihak Penjamin (Kafiil)
Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan
hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
b. Pihak Orang yang berutang (Ashiil, Makfuul anhu)
Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada
penjamin.
Dikenal oleh penjamin.
c. Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
Diketahui identitasnya.
Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
Berakal sehat.
d. Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
8
Ibid.
7. Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik
berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak
mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
Tidak bertentangan dengan syariah (diharamkan).
6) Ketentuan Tambahan
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.: 11/DSN-
MUI/IV/2000, Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya
atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah
tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.9
7) Skema Operasional Kafalah
Secara umum, skema aplikasi kafalah dalam perbankan syariah
dapat digambarkan sebagai berikut.10
9
www.bapepam.go.id/syariah/fatwa/pdf/11-kafalah.pdf (diunduh 15 September 2013)
10
Muh. Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta : Gema Insani, 2001)
hlm.125
8. 8) Aplikasi Kafalah dalam Perbankan Syariah11
Bank Garansi (atau disingkat BG ) adalah Jaminan
Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya,
kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak
memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.
BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang
diberikan Bank berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan
menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh
pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra bisnis/ counter
part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu
yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.
Penggunaan dan macam Bank Garansi
a. Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan
proyek
b. Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby
L/C )
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam
rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
i. Bid Bond / Tender Bond atau jaminan saat mengikuti tender
ii. Advance Payment Bond atau jaminan uang muka
iii. Performance Bond atau jaminan pelaksanaan selama masa
konstruksi.
Produk Bank Garansi yang disediakan adalah :
i. Bid Bond / Tender Bond, diterbitkan untuk kebutuhan
peserta tender guna mengikuti tender di dalam negeri
ii. Advance Payment Bondatau jaminan uang muka,
diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna
11
http://www.muamalatbank.com/home/produk/service_garansi (diunduh 15 September 2013)
9. menjamin pelaksanaan pekerjaan setelah diterimanya
pembayaran uang muka dari pemilik proyek.
iii. Performance Bond, diterbitkan untuk kebutuhan
penerima pekerjaan guna menjamin selesainya proyek
yang diterima atau untuk kepentingan pembeli guna
menjamin pembayaran atas barang yang telah diterima.
iv. Retention Bon, diterbitkan untuk kebutuhan pemohon
guna menjamin pemeliharaan proyek yang telah
diselesaikan.
10. C. PENUTUP
Setelah memaparkan rangkaian pembahasan dalam masalah ini,
kesimpulan dan saran yang komprehensif dapat disampaikan sebagai
berikut.
1. Kesimpulan
Pertama, Kafalah adalah salah satu fasilitas perbankan syari'ah
yang merupakan jaminan dari si penjamin, baik berupa jaminan diri
maupun barang untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung pihak
lain.
Kedua, Kebolehan kafalah sebagai salah satu produk perbankan
syari'ah didasarkan pada nash al-Qur'an al-Karim, Hadis-Hadis
Rasulullah SAW. dan pendapat jumhur ulama sebagaimana telah
disebutkan dalam pembahasan di atas, termasuk fatwa Dewan Syari'ah
Nasional.
Ketiga, Dengan adanya kafalah, pihak yang dijamin atau disebut
juga dengan makful anhu dapat menyelesaikan proyek atau usaha
bisnisnya dengan ditanggung pengerjaannya dan bisa selesai dengan
tepat waktu dengan jaminan pihak ketiga yang menjamin
pengerjaannya .
2. Saran pembahasan
Dalam pembahasan tentang kafalah yang penulis sampaikan
terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan, kekurangan tersebut
terletak pada sulitnya mencari sumber referensi yang mencukupi,
karena dari beberapa buku yang penulis cari, bagian yang membahas
tentang kafalah dirasa sangat kurang dibandingkan dengan bagian yang
membahas masalah fiqh muamalah yang lain seperti mudharabah,
musyarakah, wakalah, dan sebagainya. Bab tentang kafalah hanya
dibahas secara garis besar dan tidak terperinci. Hal ini tentu menjadi
faktor penghambat dalam penyusunan makalah ini.
11. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Antonio, Muhammad Syafii. Bank Syariah dari Teori
ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Wirdyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia.
Jakarta: Kencana, 2005
Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta :
PT.Hidakarya Agung, 1989.
Hosen, Muhammad Nadratuzzaman. Kamus Populer
Keuangan dan Ekonomi Syariah. Jakarta : pkes publishing,2007.
B. Internet
www.pesantrenvirtual.com
www.bapepam.go.id
www.muamalatbank.com