Lampiran I mencantumkan 9 entitas yang melakukan kegiatan investasi atau pembiayaan ilegal. Kebanyakan entitas tersebut menawarkan investasi, pembiayaan, atau penambangan aset digital tanpa memiliki izin yang dibutuhkan.
1 of 1
Download to read offline
More Related Content
9 DAFTAR INVESTASI ILEGAL DESEMBER 2022.pdf
1. LAMPIRAN I
DAFTAR INVESTASI ILEGAL
No. Nama Entitas Kegiatan Usaha Yang Dihentikan
1. Timeshare Property Agen properti tanpa izin.
2.
MSL-CF Arbah
Capital/https://www.msl-
cf.id/pc/index.html
Penawaran pendanaan pembangunan
masjid dengan skema berjenjang
tanpa izin.
3. xtoko.co
Perdagangan aset digital dengan
keuntungan 0.1-10% dalam sehari
tanpa izin.
4. https://h5.easygoid.com/guide Penyedia pembiayaan tanpa izin.
5. https://www.genesis-mining.com/
Penyelenggara atau penambangan aset
kripto tanpa izin.
6.
PT Data Saham Indonesia/
https://t.me/tPT_DATA_SAHAM
Penawaran investasi dengan modus
penjualan saham tanpa izin.
7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz Penawaran investasi tanpa izin.
8. QZ Asset Management
Penawaran investasi dengan imbal
hasil tetap tanpa izin.
9.
PT Syariah Investing/
https://instagram.com/syariah.inv
esttt?igshid=ZmRlMzRkMDU=
Penawaran investasi dengan imbal
hasil tetap tanpa izin.