2. PENGERTIAN RUMAH
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal
yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan
martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya ( UU RI No . 1, 2011).
sedangkan Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk
tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani
dan rohani serta keadaan sosialnya baik demi kesehatan keluarga dan
individu (WHO, 2001).
Menurut Suharmadi ( 1985 ), Rumah adalah tempat hunian atau berlindung
dari pengaruh keadaan alam sekitarnya (hujan dan panas) serta
merupakan tempat untuk beristirahat setelah melakukan aktifitas untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. PENGERTIAN SEHAT
Menurut UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Sehat adalah keadaan
sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan
setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Menurut WHO (World Health Organization) mendefinisikan pengertian
sehat yang lebih terperinci sebagai keadaan kesehatan jasmani, rohani,
dan sosial yang baik dan lengkap, bukan hanya berarti terhindar dari
penyakit atau kelemahan (Health is a state of complete physical, mental
and social wellbeing, not merely the absence of disease or infirmity).
4. PENGERTIAN RUMAH SEHAT
Rumah sehat adalah adalah sebuah rumah yang dekat dengan air bersih,
berjarak lebih dari seratus meter dari tempat pembuangan sampah, dekat
dengan sarana pembersihan, serta berada di tempat dimana air hujan dan
air kotor tidak menggenang (Wahid dan Chayatin, 2009). Haryanto dan
Gunawan menyebutkan yang dimaksut rumah sehat adalah tempat
kediaman suatu keluarga yang kengkap berdiri sendiri, cukup kuat
konstruksinya dan memenuhi persyaratan kesehatan ( Haryanto dan
Gunawan, 1997 ).
Rumah sehat adalah rumah yang dapat memenuhi kebutuhan rohani dan
jasmani secara layak sebagai suatu tempat tinggal atau perlindungan dari
pengaruh alam luar.Kebutuhan jasmani misalnya terpenuhi kebutuhan
jasmani seperti membaca, menulis, istirahat dan lain-lain. Kebutuhan rohani
misalnya , perlindungan terhadap penyakit, cuaca, angin dan sebaginnya
( Anonim, 2009 ).
5. Rumah merupakan salah satu dari beberapa kebutuhan pokok manusia,
disamping kebutuhan sandang, pangan dan kesehatan. Oleh karena itu
rumah harus direncanakan dengan memenuhi kriteria rumah sehat, aman
dan nyaman agar penghuninya tidak mendapatkan masalah terutama
masalah kesehatan, sehingga mereka lebih produktif dalam menjalani
kehidupan sehari-harinya. Rumah pada dasarnya merupakan tempat
hunian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Rumah tidak
sekedar sebagai tempat untuk melepas lelah setelah bekerja seharian,
namun didalamnya terkandung arti yang penting sebagai tempat untuk
membangun kehidupan keluarga sehat, aman dan sejahtera
6. Rumah yang sehat dan layak huni tidak harus berwujud rumah mewah dan
besar ,rumah yang dibangun secara sederhana dapat juga menjadi rumah
yang sehat dan layak untuk dihuni. Rumah yang sehat adalah rumah yang
dibangun dengan memperhatikan kondisi fisik, kimia, biologi didalam rumah
atau didalam kawasan perumahan sehingga penghuni atau masyarakat
yang menghuni kawasan tersebut memperoleh derajat kesehatan yang
optimal.
7. PENGERTIAN
Rumah yang dapat memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani secara
layak sebagai suatu tempat tinggal atau perlindungan dari pengaruh
alam luar.
Kebutuhan jasmani misalnya terpenuhi kebutuhan jasmani seperti
membaca, menulis, istirahat dan lain-lain.
Kebutuhan rohani misalnya , perlindungan terhadap penyakit, cuaca,
angin dan sebagainya.
8. CIRI-CIRI RUMAH SEHAT
Lantai tidak tembus air dan bersih
Memiliki jendela dan lubang angin permanen
Halaman bersih dan rapi
Memiliki sarana air bersih, jambansaluran limbah, dan tempat sampah
Memiliki pohon pelindung atau peneduh
9. SYARAT-SYARAT RUMAH SEHAT
Memenuhi syarat kebutuhan fisik dasar penghuninya : temperatur,
penerangan,ventilasi dan kebisingan;
Memenuhi syarat kebutuhan kejiwaandasar penghuninya : health is begun athome;
Memenuhi syarat melindungi penghuninya dari penularan penyakit : air bersih,
pemb sampah, terhindar dari pencemaran lingk, tidak jadi sarang vektor,dll);
Memenuhi syarat melindungi penghunidari kemungkinan bahaya dan kecelakaan
:kokoh, tangga tak curam, bahayakebakaran, listrik, keracunan, kecelakaanlalu
lintas, dll).
10. KRITERIA RUMAH SEHAT
Ventilasi Sirkulasi Pertukaran Udara Lancar. Udara yang bersih adalah hal
yang penting yang harus ada dalam sebuah rumah yang sehat. Karena
kebutuhan pokok manusia salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan
oksigen yang baik dan ini bisa kita dapatkan dan penuhi bila rumah kita
memiliki ventilasi yang baik serta cukup untuk pertukaran udara. Dan ini juga
termasuk dalam hal pemenuhan syarat rumah sehat yang harus dimiliki
sebuah tempat tinggal untuk keluarga.
Kebersihan Rumah. Kita ketahui bersama bahwa kebersihan adalah
sebagian dari iman dan kebersihan adalah juga merupakan pangkal
kesehatan. Sehingga bila kita mengidamkan sebuah tempat tinggal yang
sehat tentunya harus bisa memenuhi standar bersih dan sehat bagi sebuah
rumah. Sistem bangunan yang dimiliki tersebut bisa memungkinkan agar
rumah bisa menjadi bebas kotoran, debu, asap serta kontaminan lainnya
yang bisa berefek terhadap kesehatan.
11. KRITERIA RUMAH SEHAT
LANJUTAN
Persediaan Air Bersih Yang Tercukupi. Kebutuhan pokok manusia yang lainnya adalah
pemenuhan kebutuhan akan air bersih. Sehingga rumah sehat juga diharapkan
mempunyai sarana dan prasana dalam penyediaan air bersih yang mencukupi untuk
kebutuhan seluruh anggota keluarga.
Lingkungan Rumah Yang Aman. Lingkungan tempat tinggal dan juga lingkungan
masyarakat tempat kita tinggal perlu juga memenuhi syarat dan standar keamanan
yang baik. Bila kaitannya dengan rumah maka ketika akan membangun sebuah rumag
perlu dipikirkan konsep rumah yang aman dan sehat pula. Rumah hendaknya dibangun
dengan bentuk, fungsi, dan peralatan yang aman bagi seluruh penghuni keluarga.
Konsep ergonomis di setiap piranti hendaknya juga dipikirkan dengan baik dan matang
pula. Sisi keamanan rumah dan juga kemananan lingkungan adalah faktor yang
penting, demi menghindari terjadinya kecelakaan di dalam maupun di sekitar rumah.
Sanitasi Rumah Yang Baik. Yang satu ini tak boleh pula kita lupakan. Perlu pula kita
berkonsultasi bagaimana cara menciptakan sebuah sanitasi yang sehat dan baik bagi
sebuah rumah tempat tinggal kita. Baik itu menyangkut mengenai sistem pembuangan,
sarana pembuangan limbah keluarga, adanya tempat sampah yang memenuhi
standar kesehatan dan sebagainya.
12. SEMENTARA ATURAN BAKU YANG TELAH DITETAPKAN OLEH
PEMERINTAH YAITU: PERSYARATAN KESEHATAN RUMAH
TINGGAL MENURUT KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR :
829/MENKES/SK/VII/1999 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Bahan Bangunan
1.a. Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan
kesehatan, antara lain sebagai berikut :
Debu Total tidak lebih dari 150 亮g m3
Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam
Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg
1.b. Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme
patogen.
Komponen dan penataan ruang rumah.
Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut:
2.a. Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
2.b. Dinding
Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi
udara
Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan
2.c. Langit-langit (plafond) harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
2.d. Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus dilengkapi dengan penangkal
petir
2.e. Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga,
ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak.
2.f. Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.
13. Pencahayaan.
Rumah yang sehat juga harus mendapat pasokan cahaya yang cukup. Kurangnya
cahaya yang masuk kedalam rumah akan mempermudah bibit penyakit untuk
berkembang biak dalam rumah anda. Akan tetapi jangan sampai berlebihan juga
karena dapat menyilaukan mata anda dan bisa mengakibatkan kerusakan pada mata
anda. Pencahayaan alami atau buatan langsung atau tidak langsung dapat
menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.
Kualitas Udara.
Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :
4.a. Suhu udara nyaman berkisar antara l8属C sampai 30属C
4.b. Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%
4.c. Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam
4.d. Pertukaran udara
4.e. Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam
4.f. Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m3
Ventilasi.
Salah satu kriteria utama sebuah rumah agar dapat menjadi rumah yang sehat adalah
terdapatnya sirkulasi udara yang baik dan cukup serta pencahayaan alami yang baik.
Kedua hal ini bisa didapatkan dengan cukupnya jumlah ventilasi dan jendela dirumah
anda. Fungsi utama dari ventilasi adalah untuk menjaga agar sirkulasi udara berjalan
dengan baik sehingga keseimbangan oksigen yang diperlukan penghuni rumah dapat
terjaga dengan baik. Kurangnya ventilasi akan menyebabkan tidak lancarnya sirkulasi
udara sehingga akan membuat rumah menjadi pengap dan sesak.Luas penghawaan
atau ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.
14. Binatang penular penyakit.
Tidak ada tikus, serangga atau kecoa yang bersarang di
rumah.
Air
7.a. Tersedia air bersih dengan kapasitas minmal 60
lt/hari/orang
7.b. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air
bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tersedianya sarana penyimpanan makanan yang aman dan
hygienis.
Limbah
9.a. Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber
air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan
tanah.
9.b. Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan
bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan
tanah dan air tanah.
Kepadatan hunian ruang tidur.
Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan
lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali
anak dibawah umur 5 tahun.
Berbagai masalah perumahan telah diatur dalam Undang-
Undang pemerintahan tentang Perumahan dan Pemukiman
No.4/1992 Bab III pasal 5 ayat 1 yang berbunyi Setiap warga
negara mempunyai hak untuk menempati dan atau
menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dan
lingkungan yang sehat, aman , serasi, dan teratur
15. Faktor yang perlu diperhatikan untuk membangun Rumah:
1. Faktor Lingkungan (Lingkungan fisik, lingkungan biologis, lingkungan sosial)
2. Tingkat kemampuan ekonomi masyarakat
3. Teknologi yang dimiliki
4. Kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah tentang tata guna tanah