Dilatarbelakangi inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya karena sering diperlakukan secara sewenang-wenang oleh penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kelaliman.
1 of 14
Download to read offline
More Related Content
Hukum dan ham
1. Hukum dan HAM
• Human right (Inggris)
• Droits de l’homme (Perancis)
• Menselijke rechten (Belanda)
== Hak-hak dasar yang dimilikiHak-hak dasar yang dimiliki
manusia menurut kodratnya,manusia menurut kodratnya,
yang tidak dapat dipisahkan dariyang tidak dapat dipisahkan dari
hakekatnya sebagai manusiahakekatnya sebagai manusia
Hak Asasi Manusia ??Hak Asasi Manusia ??
2. Macam-macam HAM
ï‚› Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
ï‚› Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
ï‚› Hak Asasi Politik (Political Right)
ï‚› Hak Asasi Sosial Budaya (Social & Culture Rights)
ï‚› Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan (Rights of legal
equality)
3. Sejarah Perjuangan HAM
Dilatarbelakangi inisiatif manusia terhadap harga diri dan
martabatnya karena sering diperlakukan secara sewenang-
wenang oleh penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan
dan kelaliman.
4. Perkembangan :
ï‚› Di Inggris
1. Magna Charta (1215) ïƒ hendaknya Raja tidak
melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan
kebebasan pribadi rakyat
2. Petition of Rights (1628) ïƒ penegasan tentang
pembatasan kekuasaan Raja dan dihilangkannya hak
raja untuk melaksanakan kekuasaan terhadap
siapapun, atau untuk memenjarakan, menyiksa.
3. Habeas Corpus Act (1679) ïƒ mengatur tentang
penahanan seseorang
4. Bill of Rights (1689) ïƒ kebebasan berbicara,
memilih anggota parlemen, memeluk agama
5. ï‚› Di A.S.
Declaration of Independence, 4 Juli 1776 ïƒ
penegasan bahwa setiap orang dilahirkan dalam
persamaan dan kebebasan dengan hak untuk
hidup dan mengejar kebahagiaan serta
keharusan mengganti pemerintahan yang tidak
mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar
tersebut.
ï‚› Di Perancis
Declaration des Droits de L’homme et Du
Citoyen (1789) ïƒ Liberty, Egality, Fraternity
(Kebebasan, Persamaan dan Persaudaraan)
6. Perbedaan Nilai Filosofis
ï‚› Inggris ïƒ menekankan pada pembatasan Raja
ï‚› AS ïƒ mengutamakan kebebasan individu
ï‚› Perancis ïƒ memprioritaskan persamaan kedudukan di hadapan
hukum (equality before the law)
7. PBB
ï‚› Atlantic Charter (6 Januari 1941) dalam
Kongres AS ïƒ The Four Freedom :
1. Freedom of Speech & Expression
2. Freedom of Religion
3. Freedom for Fear
4. Freedom from Want
Sebagai tiang penyangga HAM
9. INDONESIA ??
 UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
 UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
 UUDS 1950 (18 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
 UUD 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
 UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 –
18 Agustus 2000)
 UUD 1945 dan Perubahan I,II (18 Agustus 2000 –
9 Novermber 2001)
ï‚› UUD 1945 dan Perubahan I-III (9 November 2001
– 10 Agustus 2002)
 UUD 1945 dan Perubahan I-IV (10 Agustus 2002 –
sekarang)
Sejarah Perjalanan KonstitusiSejarah Perjalanan Konstitusi
IndonesiaIndonesia
10. Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Piagam HAM
ï‚›Isi : pengakuan terhadap HAM sebagai hak
kodrati dari Tuhan YME yang harus
dihormati tanpa membedakan SARA.
Diatur Kerangka Kerja KOMNAS HAM melalui
Keppres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana
Aksi Nasional HAM…
ïƒ Menjamin : Peningkatan, pemajuan, perlindungan HAM
Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat
istiadat, budaya dan agama berdasar Pancasila dan UUD
1945.
11. UU No. 39 tahun 1999
ïƒ payung UU tentang HAM
ï‚› Disahkan pada 23 September 1999
ï‚› Isi :
1. Menghormati HAM sebagai hak kodrati
yang diberikan oleh Tuhan YME yang harus
dilindungi, dipertahankan dan tidak boleh
dirampas oleh siapapun;
2. Ada KDM (Kewajiban Dasar Manusia)
antara manusia satu dengan yang lain
dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
3. Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB
bertanggung jawab secara moral untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan
Universal Declaration of Human Right.
12. UU No. 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM
ïƒ pelaksana ketentuan UU HAM
ï‚›Disahkan dan diundangkan tanggal 23
November 2000
ï‚›Untuk mengadili pelanggaran HAM yang
berat
13. Kelembagaan HAMï‚›Komnas HAM
ï‚›LBH
ï‚›BKBH
ï‚›LSM :
 KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan
Anti Kekerasan)
 Masyarakat Anti Sara
 KISDI (Komite Solidaritas Dunia Islam)
 Human Rights Violation against Chinese in
Indonesia
 LSAM (Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat)