ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Hukum dan HAM
• Human right (Inggris)
• Droits de l’homme (Perancis)
• Menselijke rechten (Belanda)
== Hak-hak dasar yang dimilikiHak-hak dasar yang dimiliki
manusia menurut kodratnya,manusia menurut kodratnya,
yang tidak dapat dipisahkan dariyang tidak dapat dipisahkan dari
hakekatnya sebagai manusiahakekatnya sebagai manusia
Hak Asasi Manusia ??Hak Asasi Manusia ??
Macam-macam HAM
ï‚› Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
ï‚› Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
ï‚› Hak Asasi Politik (Political Right)
ï‚› Hak Asasi Sosial Budaya (Social & Culture Rights)
ï‚› Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan (Rights of legal
equality)
Sejarah Perjuangan HAM
Dilatarbelakangi inisiatif manusia terhadap harga diri dan
martabatnya karena sering diperlakukan secara sewenang-
wenang oleh penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan
dan kelaliman.
Perkembangan :
ï‚› Di Inggris
1. Magna Charta (1215)  hendaknya Raja tidak
melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan
kebebasan pribadi rakyat
2. Petition of Rights (1628)  penegasan tentang
pembatasan kekuasaan Raja dan dihilangkannya hak
raja untuk melaksanakan kekuasaan terhadap
siapapun, atau untuk memenjarakan, menyiksa.
3. Habeas Corpus Act (1679)  mengatur tentang
penahanan seseorang
4. Bill of Rights (1689)  kebebasan berbicara,
memilih anggota parlemen, memeluk agama
ï‚› Di A.S.
Declaration of Independence, 4 Juli 1776 
penegasan bahwa setiap orang dilahirkan dalam
persamaan dan kebebasan dengan hak untuk
hidup dan mengejar kebahagiaan serta
keharusan mengganti pemerintahan yang tidak
mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar
tersebut.
ï‚› Di Perancis
Declaration des Droits de L’homme et Du
Citoyen (1789)  Liberty, Egality, Fraternity
(Kebebasan, Persamaan dan Persaudaraan)
Perbedaan Nilai Filosofis
 Inggris  menekankan pada pembatasan Raja
 AS  mengutamakan kebebasan individu
 Perancis  memprioritaskan persamaan kedudukan di hadapan
hukum (equality before the law)
PBB
ï‚› Atlantic Charter (6 Januari 1941) dalam
Kongres AS  The Four Freedom :
1. Freedom of Speech & Expression
2. Freedom of Religion
3. Freedom for Fear
4. Freedom from Want
Sebagai tiang penyangga HAM
ï‚› Universal Declaration of Human Rights (10 Desember 1948) di
Perancis
ï‚› Sidang Umum PBB (1966)
INDONESIA ??
 UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
 UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
 UUDS 1950 (18 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
 UUD 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
 UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 –
18 Agustus 2000)
 UUD 1945 dan Perubahan I,II (18 Agustus 2000 –
9 Novermber 2001)
ï‚› UUD 1945 dan Perubahan I-III (9 November 2001
– 10 Agustus 2002)
 UUD 1945 dan Perubahan I-IV (10 Agustus 2002 –
sekarang)
Sejarah Perjalanan KonstitusiSejarah Perjalanan Konstitusi
IndonesiaIndonesia
Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Piagam HAM
ï‚›Isi : pengakuan terhadap HAM sebagai hak
kodrati dari Tuhan YME yang harus
dihormati tanpa membedakan SARA.
Diatur Kerangka Kerja KOMNAS HAM melalui
Keppres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana
Aksi Nasional HAM…
 Menjamin : Peningkatan, pemajuan, perlindungan HAM
Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat
istiadat, budaya dan agama berdasar Pancasila dan UUD
1945.
UU No. 39 tahun 1999
 payung UU tentang HAM
ï‚› Disahkan pada 23 September 1999
ï‚› Isi :
1. Menghormati HAM sebagai hak kodrati
yang diberikan oleh Tuhan YME yang harus
dilindungi, dipertahankan dan tidak boleh
dirampas oleh siapapun;
2. Ada KDM (Kewajiban Dasar Manusia)
antara manusia satu dengan yang lain
dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
3. Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB
bertanggung jawab secara moral untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan
Universal Declaration of Human Right.
UU No. 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM
 pelaksana ketentuan UU HAM
ï‚›Disahkan dan diundangkan tanggal 23
November 2000
ï‚›Untuk mengadili pelanggaran HAM yang
berat
Kelembagaan HAMï‚›Komnas HAM
ï‚›LBH
ï‚›BKBH
ï‚›LSM :
 KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan
Anti Kekerasan)
 Masyarakat Anti Sara
 KISDI (Komite Solidaritas Dunia Islam)
 Human Rights Violation against Chinese in
Indonesia
 LSAM (Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat)
PELAKSANAAN ??

More Related Content

Hukum dan ham

  • 1. Hukum dan HAM • Human right (Inggris) • Droits de l’homme (Perancis) • Menselijke rechten (Belanda) == Hak-hak dasar yang dimilikiHak-hak dasar yang dimiliki manusia menurut kodratnya,manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dariyang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya sebagai manusiahakekatnya sebagai manusia Hak Asasi Manusia ??Hak Asasi Manusia ??
  • 2. Macam-macam HAM ï‚› Hak Asasi Pribadi (Personal Right) ï‚› Hak Asasi Ekonomi (Property Right) ï‚› Hak Asasi Politik (Political Right) ï‚› Hak Asasi Sosial Budaya (Social & Culture Rights) ï‚› Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of legal equality)
  • 3. Sejarah Perjuangan HAM Dilatarbelakangi inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya karena sering diperlakukan secara sewenang- wenang oleh penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kelaliman.
  • 4. Perkembangan : ï‚› Di Inggris 1. Magna Charta (1215)  hendaknya Raja tidak melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi rakyat 2. Petition of Rights (1628)  penegasan tentang pembatasan kekuasaan Raja dan dihilangkannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan terhadap siapapun, atau untuk memenjarakan, menyiksa. 3. Habeas Corpus Act (1679)  mengatur tentang penahanan seseorang 4. Bill of Rights (1689)  kebebasan berbicara, memilih anggota parlemen, memeluk agama
  • 5. ï‚› Di A.S. Declaration of Independence, 4 Juli 1776  penegasan bahwa setiap orang dilahirkan dalam persamaan dan kebebasan dengan hak untuk hidup dan mengejar kebahagiaan serta keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut. ï‚› Di Perancis Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (1789)  Liberty, Egality, Fraternity (Kebebasan, Persamaan dan Persaudaraan)
  • 6. Perbedaan Nilai Filosofis ï‚› Inggris  menekankan pada pembatasan Raja ï‚› AS  mengutamakan kebebasan individu ï‚› Perancis  memprioritaskan persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law)
  • 7. PBB ï‚› Atlantic Charter (6 Januari 1941) dalam Kongres AS  The Four Freedom : 1. Freedom of Speech & Expression 2. Freedom of Religion 3. Freedom for Fear 4. Freedom from Want Sebagai tiang penyangga HAM
  • 8. ï‚› Universal Declaration of Human Rights (10 Desember 1948) di Perancis ï‚› Sidang Umum PBB (1966)
  • 9. INDONESIA ?? ï‚› UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) ï‚› UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) ï‚› UUDS 1950 (18 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) ï‚› UUD 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999) ï‚› UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000) ï‚› UUD 1945 dan Perubahan I,II (18 Agustus 2000 – 9 Novermber 2001) ï‚› UUD 1945 dan Perubahan I-III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002) ï‚› UUD 1945 dan Perubahan I-IV (10 Agustus 2002 – sekarang) Sejarah Perjalanan KonstitusiSejarah Perjalanan Konstitusi IndonesiaIndonesia
  • 10. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM ï‚›Isi : pengakuan terhadap HAM sebagai hak kodrati dari Tuhan YME yang harus dihormati tanpa membedakan SARA. Diatur Kerangka Kerja KOMNAS HAM melalui Keppres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM…  Menjamin : Peningkatan, pemajuan, perlindungan HAM Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama berdasar Pancasila dan UUD 1945.
  • 11. UU No. 39 tahun 1999  payung UU tentang HAM ï‚› Disahkan pada 23 September 1999 ï‚› Isi : 1. Menghormati HAM sebagai hak kodrati yang diberikan oleh Tuhan YME yang harus dilindungi, dipertahankan dan tidak boleh dirampas oleh siapapun; 2. Ada KDM (Kewajiban Dasar Manusia) antara manusia satu dengan yang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 3. Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB bertanggung jawab secara moral untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Universal Declaration of Human Right.
  • 12. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM  pelaksana ketentuan UU HAM ï‚›Disahkan dan diundangkan tanggal 23 November 2000 ï‚›Untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat
  • 13. Kelembagaan HAMï‚›Komnas HAM ï‚›LBH ï‚›BKBH ï‚›LSM :  KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan)  Masyarakat Anti Sara  KISDI (Komite Solidaritas Dunia Islam)  Human Rights Violation against Chinese in Indonesia  LSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)