際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
What is  Well-known  Trademark? Ari Juliano Gema | @arijuliano
油
油
油
油
油
 Member states should refuse or cancel registration, and prohibit use of trademarks  which constitute a reproduction or imitation liable  to create confusion  of a well-known trademarks for identical or similar goods Paris Convention on the Protection of Industrial Property, Article 6 bis: 1883
 Merek terkenal adalah merek dagang yang  telah lama dikenal  dan  dipakai di wilayah Indonesia  oleh seseorang atau badan hukum untuk jenis barang tertentu (untuk barang sejenis) Keputusan Menkeh No. M-02-HC.01.01 Tahun 1987 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang Mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Milik Orang Lain: 1987
 Merek terkenal adalah merek dagang yang  telah lama dikenal dan dipakai , baik  di wilayah Indonesia maupun diluar negeri , oleh seseorang atau badan hukum untuk jenis barang tertentu  (untuk barang sejenis dan tidak sejenis) Keputusan Menkeh No. M-03-HC.02.01 Tahun 1991 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Milik Badan Lain: 1991
 Penentuan suatu merek atau nama terkenal, dilakukan dengan memperhatikan  pengetahuan umum masyarakat  mengenai merek atau nama tersebut di bidang usaha yang bersangkutan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, Penjelasan Pasal 6 (2) 1992
 In  determining whether a trademark is well-known, Members shall take account of  the knowledge of the trademark in the relevant sector of the public , including knowledge in the Member concerned which has been obtained  as   a result of the promotion  of the trademark TRIPS Agreement (1994), Pasal 16 (2) 1994
 Adapun mengenai kriteria merek terkenal, selain memperhatikan  pengetahuan umum masyarakat , penentuannya juga didasarkan pada  reputasi merek  yang bersangkutan yang diperoleh karena  promosi yang dilakukan oleh pemiliknya  yang disertai  bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara  UU No. 14 Tahun 1997 tentang Merek, Penjelasan Angka 1 UU No. 14 Tahun 1997 tentang Merek, Penjelasan Angka 1 1997
 Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal  untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan: (i)  memperhatikan pengetahuan umum masyarakat  mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena (ii)  promosi yang gencar dan besar-besaran , (iii)   investasi di beberapa negara  di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai (iv)  bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara . Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) 2001
general public knowledge on trademark in relevant business sector ; a vigorous and large-scale product campaign ; investment in several countries around the world conducted by the owner ;  and trademark registration evidence in many countries . The Elements of Well-known Trademark according to Indonesian Law
Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat 1 UU Merek, persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain, yang menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai: > Bentuk (shape) > cara penempatan(placement); > cara penulisan (font); > kombinasi antara unsur-unsur (combination of elements); atau > persamaan bunyi ucapan (homophone)
i VS.
VS.
BlekBeri VS.
How  about the practice?
1. The judge still considering goodwill, and the provisions in the Paris Convention and the TRIPs Agreement  1.
1. 2. There is still  no definite measure  of how many countries of a trademark to be listed, in how many countries that investment and campaign for the trademark to be done, and how large and vigorous campaign and investment should be done in a country on the trademark
3. In recent court rulings, the judge did not consider whether all of the elements of well-known trademark is fulfilled
Thank you! [email_address] arijuliano.com twitter.com/arijuliano facebook.com/ari.juliano id.linkedin.com/in/arijuliano

More Related Content

What is Well-known Trademark?

  • 1. What is Well-known Trademark? Ari Juliano Gema | @arijuliano
  • 2.
  • 3.
  • 4.
  • 5.
  • 6.
  • 7. Member states should refuse or cancel registration, and prohibit use of trademarks which constitute a reproduction or imitation liable to create confusion of a well-known trademarks for identical or similar goods Paris Convention on the Protection of Industrial Property, Article 6 bis: 1883
  • 8. Merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan hukum untuk jenis barang tertentu (untuk barang sejenis) Keputusan Menkeh No. M-02-HC.01.01 Tahun 1987 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang Mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Milik Orang Lain: 1987
  • 9. Merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai , baik di wilayah Indonesia maupun diluar negeri , oleh seseorang atau badan hukum untuk jenis barang tertentu (untuk barang sejenis dan tidak sejenis) Keputusan Menkeh No. M-03-HC.02.01 Tahun 1991 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Milik Badan Lain: 1991
  • 10. Penentuan suatu merek atau nama terkenal, dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek atau nama tersebut di bidang usaha yang bersangkutan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, Penjelasan Pasal 6 (2) 1992
  • 11. In determining whether a trademark is well-known, Members shall take account of the knowledge of the trademark in the relevant sector of the public , including knowledge in the Member concerned which has been obtained as a result of the promotion of the trademark TRIPS Agreement (1994), Pasal 16 (2) 1994
  • 12. Adapun mengenai kriteria merek terkenal, selain memperhatikan pengetahuan umum masyarakat , penentuannya juga didasarkan pada reputasi merek yang bersangkutan yang diperoleh karena promosi yang dilakukan oleh pemiliknya yang disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara UU No. 14 Tahun 1997 tentang Merek, Penjelasan Angka 1 UU No. 14 Tahun 1997 tentang Merek, Penjelasan Angka 1 1997
  • 13. Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan: (i) memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena (ii) promosi yang gencar dan besar-besaran , (iii) investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai (iv) bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara . Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) 2001
  • 14. general public knowledge on trademark in relevant business sector ; a vigorous and large-scale product campaign ; investment in several countries around the world conducted by the owner ; and trademark registration evidence in many countries . The Elements of Well-known Trademark according to Indonesian Law
  • 15. Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat 1 UU Merek, persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain, yang menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai: > Bentuk (shape) > cara penempatan(placement); > cara penulisan (font); > kombinasi antara unsur-unsur (combination of elements); atau > persamaan bunyi ucapan (homophone)
  • 16. i VS.
  • 17. VS.
  • 19. How about the practice?
  • 20. 1. The judge still considering goodwill, and the provisions in the Paris Convention and the TRIPs Agreement 1.
  • 21. 1. 2. There is still no definite measure of how many countries of a trademark to be listed, in how many countries that investment and campaign for the trademark to be done, and how large and vigorous campaign and investment should be done in a country on the trademark
  • 22. 3. In recent court rulings, the judge did not consider whether all of the elements of well-known trademark is fulfilled
  • 23. Thank you! [email_address] arijuliano.com twitter.com/arijuliano facebook.com/ari.juliano id.linkedin.com/in/arijuliano