Dokumen tersebut membahas tentang unsur-unsur merek terkenal menurut hukum di Indonesia. Unsur-unsur tersebut antara lain pengetahuan umum masyarakat terhadap merek, reputasi merek yang diperoleh melalui promosi besar-besaran dan investasi di beberapa negara, serta bukti pendaftaran merek di banyak negara. Dokumen tersebut juga membahas persamaan pada pokoknya antara merek yang diuji dan merek terkenal yang menj
1 of 23
Downloaded 17 times
More Related Content
What is Well-known Trademark?
1. What is Well-known Trademark? Ari Juliano Gema | @arijuliano
7. Member states should refuse or cancel registration, and prohibit use of trademarks which constitute a reproduction or imitation liable to create confusion of a well-known trademarks for identical or similar goods Paris Convention on the Protection of Industrial Property, Article 6 bis: 1883
8. Merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan hukum untuk jenis barang tertentu (untuk barang sejenis) Keputusan Menkeh No. M-02-HC.01.01 Tahun 1987 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang Mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Milik Orang Lain: 1987
9. Merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai , baik di wilayah Indonesia maupun diluar negeri , oleh seseorang atau badan hukum untuk jenis barang tertentu (untuk barang sejenis dan tidak sejenis) Keputusan Menkeh No. M-03-HC.02.01 Tahun 1991 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Milik Badan Lain: 1991
10. Penentuan suatu merek atau nama terkenal, dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek atau nama tersebut di bidang usaha yang bersangkutan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, Penjelasan Pasal 6 (2) 1992
11. In determining whether a trademark is well-known, Members shall take account of the knowledge of the trademark in the relevant sector of the public , including knowledge in the Member concerned which has been obtained as a result of the promotion of the trademark TRIPS Agreement (1994), Pasal 16 (2) 1994
12. Adapun mengenai kriteria merek terkenal, selain memperhatikan pengetahuan umum masyarakat , penentuannya juga didasarkan pada reputasi merek yang bersangkutan yang diperoleh karena promosi yang dilakukan oleh pemiliknya yang disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara UU No. 14 Tahun 1997 tentang Merek, Penjelasan Angka 1 UU No. 14 Tahun 1997 tentang Merek, Penjelasan Angka 1 1997
13. Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan: (i) memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena (ii) promosi yang gencar dan besar-besaran , (iii) investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai (iv) bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara . Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) 2001
14. general public knowledge on trademark in relevant business sector ; a vigorous and large-scale product campaign ; investment in several countries around the world conducted by the owner ; and trademark registration evidence in many countries . The Elements of Well-known Trademark according to Indonesian Law
15. Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat 1 UU Merek, persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain, yang menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai: > Bentuk (shape) > cara penempatan(placement); > cara penulisan (font); > kombinasi antara unsur-unsur (combination of elements); atau > persamaan bunyi ucapan (homophone)
20. 1. The judge still considering goodwill, and the provisions in the Paris Convention and the TRIPs Agreement 1.
21. 1. 2. There is still no definite measure of how many countries of a trademark to be listed, in how many countries that investment and campaign for the trademark to be done, and how large and vigorous campaign and investment should be done in a country on the trademark
22. 3. In recent court rulings, the judge did not consider whether all of the elements of well-known trademark is fulfilled