Dokumen tersebut membahas pengertian hubungan internasional menurut beberapa ahli. Hubungan internasional didefinisikan sebagai cabang ilmu yang mempelajari interaksi antarnegara, politik luar negeri, dan hukum internasional. Dokumen tersebut juga menjelaskan aspek-aspek hubungan internasional serta prinsip-prinsip dasar hubungan antarnegara.
2. NO
MENURUT
Kesimpulan:
1
Charles A. Mc Clellad Studi tentang keadaan keadaan relevanpengetahuan yang
Hubungan internasional adalah suatu cabang ilmu yang mengelilingi interaksi.
2
3
4
5
PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Warsito Sunaryo politik internasional, organisasi dan administrasi sosial tertentu,
Studi tentang interaksi antara jenis kesatuan kesatuan
mempelajari
termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
internasional, serta politik luar negeri beserta pelaksanaannya di
Tygve Nathiessen luar Bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen
dalam dan di
lingkungan diplomatik.
komponen
hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan
administrasi internasional dan hukum internasional.
Hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh
Rencana Strategi
suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Pelaksanaan Politik
Luar Negeri RI
(Renstra)
Trygve Mathisen dan Suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempunyai satu bidang
spesialisasi yang meliputi aspek aspek internasional dari
Greyson Kirk:
beberapa cabang ilmu pengetahuan lainnya.
Suatu cabang ilmu pengetahuan yang baru serta mempelajari
sejarah dari politik internasional.
Suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari semua aspek
internasional dari kehidupan sosial manusia.
3.
Sifat dan berlakunya atau pelaksanaan sistem ketatanegaraan
Faktor faktor yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan
suatu negara
Politik internasional dan politik luar negeri dari negara negara
besar
Sejarah hubungan internasional yang lampau
Pembentukan suatu tata tertib dunia.
4.
Politik internasional (International Politics)
Studi tentang peritiwa internasional (The Study of Foreign Affair)
Hokum internasional (International Law)
Organisasi dan administrasi internasional (International
Organization of Administration)
5.
Hubungan individual, berbentuk kontak kontak pribadi yang
didasari oleh kepentingan individual.
Hubungan antar kelompok dapat berbentuk hubungan antar
lembaga keagamaan, social, lembaga lembaga ekonomi, dan
perdagangan antar negara.
Hubungan antar negara, biasanya melibatkan kepentingan
nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas, misalnya
kerjasama ekonomi, politik, kebudayaan, ataupun pertahanan dan
keamanan.
6. Asas yang di dasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya
hubungan internasional berdasarkan kemerdekaan atau
ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing masing,
kebebasan, artinya:
yaitu :
Negara sebagai subjek hukum internasional adalah negara yang
Reciprositas yaitu tindakan sesuatu negara daerahnya
Asas Teritorialhubungan antara negara atasterhadap negara lain itu
merdeka. Jadi yaitu kekuasaan negara penjajah dengan
jajahannya, pemerintah pusat dengan negara bagian dari satu
dapat dibalas setimpal,kekuasaan negara untuk warga negaranya
Asas Kebangsaan yaitu baik tindakan yang bersifat negatif maupun
positif. federasi bukan menjadi titik perhatian dari hubungan
negara
Asas Kepentingan umum yaitu wewenang negara untuk melindungi
internasional
Courtesy (Kesamaan hak) yaitu pihak yang saling mengadakan
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat
hubungan harus saling hormat menghormati ara lainnya yang
Negara dalam melakukan hubungan dengan ne
Pacta sunt servanda yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus
juga merdeka. Dengan demikian istilah persamaan diartikan
Rebus sig stantibus yaitu asas yang dapat digunakan terhadap
ditaati oleh pihak pihak yang mengadakan
negara dalam melakukan hubungan internasional mempunyai
perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang
Egality rights yaitu pihak yang saling mengadakan hubungan itu
kedudukan yang perjanjian itu
bertalian dengansama hak dan statusnya.
berkedudukan sama
7.
Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan negara
lainnya.
Mengadakan kerjasama dalam rangka saling membantu.
Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas batas
wilayah.
Mengadakan perdamaian dan perundingan fakta nonagresi.
Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan
kepentingan masing masing.