Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum lain yang berdasarkan pada prinsip koperasi dan ekonomi kerakyatan. Koperasi dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari unsur pengurus, pengawas, dan pengelola untuk mencapai tujuan pemberdayaan anggota dan pemerataan ekonomi. Anggaran Dasar mengatur berbagai ketentuan penting dalam pengelolaan koper
2. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Undang-
Koperasi adalah :
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas k k l
b d k t kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum
koperasi.
3. PRINSIP KOPERASI INDONESIA
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3. Pembagian
3 P b i SHU dil k k secara
dilakukan
adil sebanding dengan besarnya
jasa masing-masing anggota
4. Pembagian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
5.
5 Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
4. STATUS KOPERASI :
1. Koperasi adalah badan hukum :
1 K i d l hb d h k
- Didirikan dengan akta pendirian
pendirian.
- Disahkan oleh Pemerintah.
- Diumumkan dalam Berita Negara
2.
2 Dibentuk berdasarkan Undang
Undang
5. °°¿±Ê·¡¸é´¡³§±õÌý°Â´¡¶Ù´¡±áÌý°Õ·¡±Ê´¡°ÕÌýµþ´¡³Ò±õÌý
UPAYAÂ PEMBERDAYAANÂ RAKYAT
PENGEMBANGAN USAHA DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA
(MENDUKUNG PEMERATAAN HASIL PEMBANGUNAN)
BADAN USAHA KOPERASI Selain untuk
Memenuhi kebutuhan
M hi k b t h
dan aspirasi ekonomi
dan sosial anggota,
Koperasi sangat
PRINSIP PENGELOLAAN
Kejujuran berperan
b
BERSAMA Dan dalam upaya
DANÂ NILAI Pemerataan hasil-
keadilan
hasil
pembangunan.
b
KEBUTUHANÂ
BERSAMA
6. KONSEKUENSI BAGI INDIVIDU
YANG MEMBENTUK KOPERASI
PARA ANGGOTA KOPERASI
HARUS MENYADARI POSISI
(HAK & TANGGUNG JAWABNYA)
SEBAGAI SEBAGAI
PELANGGAN PEMILIK
MEMERLUKAN ATURAN &
KETENTUAN DALAM BER
ORGANISASI (STANDAR PERLU
PERLU BER & KHUSUS) AKTIF
PARTISIPASI MERAWAT
EKONOMI KOPERASINYA
DALAM DENGAN
KOPERASI MEMBIAYAI
NYA SEMUA HENDAKNYA NYA
TERCANTUM DALAM
ANGGARAN DASAR
DAN RUMAH TANGGA,
YANG DIGUNAKAN
SEBAGAI REFERENSI
DALAM PENGELOLAAN
KOPERASI
7. FAKTOR KUNCI TERLETAK PADA KOMITMEN ANGGOTA
Menjaga k b
M j kebersamaan, saling
li
dukung dalam semangat
kekeluargaan
KOMITMEN Mendukung usaha koperasi dan
ANGGOTA Merawat koperasinya.
Meningkatkan kualitas SDM,
(pendidikan, kaderisasi, dll)
8. Struktur Internal Organisasi Koperasi umumnya
terdiri dari 3 unsur yaitu :
1. Unsur Perangkat Organisasi Koperasi
- Rapat Anggota
- Pengurus
g
- Pengawas
2. Unsur Dewan Penasehat atau Penasehat
3. Unsur pelaksana yaitu manajer dan karyawan
9. Rapat Anggota :
o Adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
o Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
o Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak suara
yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
o Harus diselenggarakan minimal satu tahun sekali
sekali.
o Ditentukan jumlah quorum, fungsi dan wewenang rapat
anggota.
o Perlu diatur ketentuan yang membedakan antara rapat
anggota dan rapat anggota luar biasa.
o Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik
koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai
pengguna jasa koperasi.
10. PENGURUS KOPERASI
 Pengurus adalah pelaksana dari amanah para anggota yang
g p p gg y g
diputuskan dalam Rapat Anggota.
Anggota.
 Pengaturan pengurus meliputi a’l : persyaratan, tugas, kewajiban
dan wewenang serta masa jabatan pengurus.
pengurus.
 Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RA.
RA.
 Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus lain dan
p g
pengawas.
pengawas.
 Jumlah Pengurus gasal.
gasal.
 Mempunyai wewenang a’l :
* mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
pengadilan.
* menerima atau menolak anggota sesuai AD.
AD.
* mengangkat dan memberhentikan pengelola usaha.
usaha.
 Bertanggungjawab atas k i
B j b kegiatan pengelolaan k l b
l l kelembagaan d
dan
usaha koperasi kepada anggota melalui RA.
RA.
 Kualitas pengurus sangat mempengaruhi keberhasilan koperasi
dalam mencapai t j
d l i tujuannya.
tujuannya.
11. PENGAWAS KOPERASI
 Secara ideal selayaknya anggota koperasi sebagai pemilik dapat
melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi, namun
dalam pelaksanaannya secara spesifik fungsi pengawasan
dalam koperasi dilakukan oleh Pengawas.
Pengawas.
 Dalam AD diatur a’l : Persyaratan, masa jabatan, tugas,
kewajiban dan wewenang Pengawas.
Pengawas.
 Diangkat dari anggota.
Di k t d i anggota.
t
 Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pengawas lain
dan pengurus.
pengurus.
 Paling sedikit telah menjadi anggota koperasi selama 1 (satu)
tahun.
tahun.
 Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
koperasi.
 Berwenang meneliti catatan yang berkaitan dengan organisasi,
keuangan dan usaha koperasi.
koperasi.
12. PENGELOLA KOPERASI
 Diangkat berdasarkan kebutuhan koperasi.
koperasi.
 Diangkat oleh Pengurus koperasi.
koperasi.
 Bertugas untuk mengelola usaha koperasi dan dapat disebut
dengan istilah Manager, Direksi atau Kepala Unit Usaha.
Usaha.
 Rencana pengangkatannya harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan RA.
RA.
 Hubungan dengan Pengurus berdasarkan suatu perikatan
g g g p
atau perjanjian yang memuat sekurang-kurangnya :
sekurang-
* Lamanya perjanjian kerja
* Hak dan kewajiban masing-2 pihak.
masing- pihak.
* Penyelesaian perselisihan.
perselisihan.
 Apabila salah seorang anggota pengurus diangkat menjadi
pengelola, maka anggota pengurus ybs melepaskan diri dari
jabatannya sebagai pengurus.
j b t b i pengurus.
 Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada
Pengurus.
Pengurus.
13. MATERI MUATAN ANGGARAN DASAR
Materi muatan dalam Anggaran Dasar Koperasi
sekurang-
sekurang-kurangnya meliputi :
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Landasan dan asas;
d.
d Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
e. Ketentuan mengenai keanggotaan;
f. Ketentuan mengenai rapat anggota;
g. Ketentuan mengenai pengurus;
h.
h Ketentuan mengenai pengawas;
i. Ketentuan mengenai pengelola;
j. Ketentuan mengenai permodalan;
k. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Koperasi;
l
l. Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha;
m. Ketentuan mengenai sanksi;
n. Ketentuan mengenai pembubaran;
o. Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
p.
p Ketentuan mengenai Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan khusus.