ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SEKILAS TENTANG KOPERASI




                           1
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992
          Undang-

Koperasi adalah :
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas k k l
b d     k    t        kekeluargaan.


Koperasi Primer adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.


Koperasi Sekunder adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum
koperasi.
PRINSIP KOPERASI INDONESIA

          1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
             terbuka
          2. Pengelolaan dilakukan secara
             demokratis
          3. Pembagian
          3 P b i SHU dil k k secara
                              dilakukan
             adil sebanding dengan besarnya
             jasa masing-masing anggota
          4. Pembagian balas jasa yang
             terbatas terhadap modal
          5.
          5 Kemandirian
          6. Pendidikan perkoperasian
          7. Kerjasama antar koperasi
STATUS KOPERASI :

1. Koperasi adalah badan hukum :
1 K       i d l hb d     h k
  -   Didirikan dengan akta pendirian
                            pendirian.
  - Disahkan oleh Pemerintah.
  - Diumumkan dalam Berita Negara

2.
2 Dibentuk       berdasarkan       Undang
   Undang
°­°¿±Ê·¡¸é´¡³§±õÌý°Â´¡¶Ù´¡±áÌý°Õ·¡±Ê´¡°ÕÌýµþ´¡³Ò±õÌý
   UPAYA PEMBERDAYAAN RAKYAT
PENGEMBANGAN USAHA DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA
  (MENDUKUNG PEMERATAAN HASIL PEMBANGUNAN)




             BADAN USAHA KOPERASI                    Selain untuk
                                                Memenuhi kebutuhan
                                                M        hi k b t h
                                                dan aspirasi ekonomi
                                                 dan sosial anggota,
                                                   Koperasi sangat
 PRINSIP         PENGELOLAAN
                                    Kejujuran         berperan
                                                      b
                   BERSAMA            Dan            dalam upaya
 DAN NILAI                                        Pemerataan hasil-
                                    keadilan
                                                         hasil
                                                    pembangunan.
                                                        b


                 KEBUTUHAN 
                  BERSAMA
KONSEKUENSI BAGI INDIVIDU
                YANG MEMBENTUK KOPERASI

                        PARA ANGGOTA KOPERASI
                        HARUS MENYADARI POSISI
                      (HAK & TANGGUNG JAWABNYA)
           SEBAGAI                                SEBAGAI
          PELANGGAN                                PEMILIK


                        MEMERLUKAN ATURAN &
                        KETENTUAN DALAM BER
                         ORGANISASI (STANDAR                   PERLU
PERLU BER                    & KHUSUS)                          AKTIF
PARTISIPASI                                                   MERAWAT
 EKONOMI                                                     KOPERASINYA
  DALAM                                                        DENGAN
 KOPERASI                                                     MEMBIAYAI
   NYA                    SEMUA HENDAKNYA                        NYA
                          TERCANTUM DALAM
                           ANGGARAN DASAR
                         DAN RUMAH TANGGA,
                           YANG DIGUNAKAN
                          SEBAGAI REFERENSI
                         DALAM PENGELOLAAN
                              KOPERASI
FAKTOR KUNCI TERLETAK PADA KOMITMEN ANGGOTA



                         Menjaga k b
                         M j      kebersamaan, saling
                                                 li
                         dukung dalam semangat
                         kekeluargaan

KOMITMEN                 Mendukung usaha koperasi dan
ANGGOTA                  Merawat koperasinya.


                         Meningkatkan kualitas SDM,
                         (pendidikan, kaderisasi, dll)
Struktur Internal Organisasi Koperasi umumnya
            terdiri dari 3 unsur yaitu :

  1. Unsur Perangkat Organisasi Koperasi
     - Rapat Anggota
     - Pengurus
          g
     - Pengawas

  2. Unsur Dewan Penasehat atau Penasehat

  3. Unsur pelaksana yaitu manajer dan karyawan
Rapat Anggota :
o Adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
o Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
o Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak suara
  yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
o Harus diselenggarakan minimal satu tahun sekali
                                           sekali.
o Ditentukan jumlah quorum, fungsi dan wewenang rapat
  anggota.
o Perlu diatur ketentuan yang membedakan antara rapat
  anggota dan rapat anggota luar biasa.
o Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik
  koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai
  pengguna jasa koperasi.
PENGURUS KOPERASI
   Pengurus adalah pelaksana dari amanah para anggota yang
        g             p                   p      gg    y g
    diputuskan dalam Rapat Anggota.
                           Anggota.
   Pengaturan pengurus meliputi a’l : persyaratan, tugas, kewajiban
    dan wewenang serta masa jabatan pengurus.
                                      pengurus.
   Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RA.
                                                 RA.
   Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus lain dan
    p g
    pengawas.
    pengawas.
   Jumlah Pengurus gasal.
                    gasal.
   Mempunyai wewenang a’l :
    * mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
                                             pengadilan.
    * menerima atau menolak anggota sesuai AD.
                                           AD.
    * mengangkat dan memberhentikan pengelola usaha.
                                              usaha.
   Bertanggungjawab atas k i
    B           j    b     kegiatan pengelolaan k l b
                                          l l   kelembagaan d
                                                            dan
    usaha koperasi kepada anggota melalui RA.
                                          RA.
   Kualitas pengurus sangat mempengaruhi keberhasilan koperasi
    dalam mencapai t j
    d l           i tujuannya.
                    tujuannya.
PENGAWAS KOPERASI
   Secara ideal selayaknya anggota koperasi sebagai pemilik dapat
    melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi, namun
    dalam pelaksanaannya secara spesifik fungsi pengawasan
    dalam koperasi dilakukan oleh Pengawas.
                                    Pengawas.
   Dalam AD diatur a’l : Persyaratan, masa jabatan, tugas,
    kewajiban dan wewenang Pengawas.
                              Pengawas.
   Diangkat dari anggota.
    Di    k t d i anggota.
                        t
   Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pengawas lain
    dan pengurus.
        pengurus.
   Paling sedikit telah menjadi anggota koperasi selama 1 (satu)
    tahun.
    tahun.
   Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
    kebijakan dan pengelolaan koperasi.
                               koperasi.
   Berwenang meneliti catatan yang berkaitan dengan organisasi,
    keuangan dan usaha koperasi.
                          koperasi.
PENGELOLA KOPERASI
   Diangkat berdasarkan kebutuhan koperasi.
                                      koperasi.
   Diangkat oleh Pengurus koperasi.
                             koperasi.
   Bertugas untuk mengelola usaha koperasi dan dapat disebut
    dengan istilah Manager, Direksi atau Kepala Unit Usaha.
                                                     Usaha.
   Rencana pengangkatannya harus terlebih dahulu mendapat
    persetujuan RA.
                 RA.
   Hubungan dengan Pengurus berdasarkan suatu perikatan
          g         g        g                          p
    atau perjanjian yang memuat sekurang-kurangnya :
                                  sekurang-
    * Lamanya perjanjian kerja
    * Hak dan kewajiban masing-2 pihak.
                          masing- pihak.
    * Penyelesaian perselisihan.
                    perselisihan.
   Apabila salah seorang anggota pengurus diangkat menjadi
    pengelola, maka anggota pengurus ybs melepaskan diri dari
    jabatannya sebagai pengurus.
    j b t         b    i pengurus.
   Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada
    Pengurus.
    Pengurus.
MATERI MUATAN ANGGARAN DASAR
 Materi muatan dalam Anggaran Dasar Koperasi
 sekurang-
 sekurang-kurangnya meliputi :

 a.   Daftar nama pendiri;
 b.   Nama dan tempat kedudukan;
 c.   Landasan dan asas;
 d.
 d    Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
 e.   Ketentuan mengenai keanggotaan;
 f.   Ketentuan mengenai rapat anggota;
 g.   Ketentuan mengenai pengurus;
 h.
 h    Ketentuan mengenai pengawas;
 i.   Ketentuan mengenai pengelola;
 j.   Ketentuan mengenai permodalan;
 k.   Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Koperasi;
 l
 l.   Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha;
 m.   Ketentuan mengenai sanksi;
 n.   Ketentuan mengenai pembubaran;
 o.   Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
 p.
 p    Ketentuan mengenai Anggaran Rumah Tangga dan
      peraturan khusus.

More Related Content

Informasi perkoperasian

  • 2. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Undang- Koperasi adalah : Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas k k l b d k t kekeluargaan. Koperasi Primer adalah : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi Sekunder adalah : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
  • 3. PRINSIP KOPERASI INDONESIA 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis 3. Pembagian 3 P b i SHU dil k k secara dilakukan adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota 4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal 5. 5 Kemandirian 6. Pendidikan perkoperasian 7. Kerjasama antar koperasi
  • 4. STATUS KOPERASI : 1. Koperasi adalah badan hukum : 1 K i d l hb d h k - Didirikan dengan akta pendirian pendirian. - Disahkan oleh Pemerintah. - Diumumkan dalam Berita Negara 2. 2 Dibentuk berdasarkan Undang Undang
  • 5. °­°¿±Ê·¡¸é´¡³§±õÌý°Â´¡¶Ù´¡±áÌý°Õ·¡±Ê´¡°ÕÌýµþ´¡³Ò±õÌý UPAYA PEMBERDAYAAN RAKYAT PENGEMBANGAN USAHA DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA (MENDUKUNG PEMERATAAN HASIL PEMBANGUNAN) BADAN USAHA KOPERASI Selain untuk Memenuhi kebutuhan M hi k b t h dan aspirasi ekonomi dan sosial anggota, Koperasi sangat PRINSIP PENGELOLAAN Kejujuran berperan b BERSAMA Dan dalam upaya DAN NILAI Pemerataan hasil- keadilan hasil pembangunan. b KEBUTUHAN  BERSAMA
  • 6. KONSEKUENSI BAGI INDIVIDU YANG MEMBENTUK KOPERASI PARA ANGGOTA KOPERASI HARUS MENYADARI POSISI (HAK & TANGGUNG JAWABNYA) SEBAGAI SEBAGAI PELANGGAN PEMILIK MEMERLUKAN ATURAN & KETENTUAN DALAM BER ORGANISASI (STANDAR PERLU PERLU BER & KHUSUS) AKTIF PARTISIPASI MERAWAT EKONOMI KOPERASINYA DALAM DENGAN KOPERASI MEMBIAYAI NYA SEMUA HENDAKNYA NYA TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA, YANG DIGUNAKAN SEBAGAI REFERENSI DALAM PENGELOLAAN KOPERASI
  • 7. FAKTOR KUNCI TERLETAK PADA KOMITMEN ANGGOTA Menjaga k b M j kebersamaan, saling li dukung dalam semangat kekeluargaan KOMITMEN Mendukung usaha koperasi dan ANGGOTA Merawat koperasinya. Meningkatkan kualitas SDM, (pendidikan, kaderisasi, dll)
  • 8. Struktur Internal Organisasi Koperasi umumnya terdiri dari 3 unsur yaitu : 1. Unsur Perangkat Organisasi Koperasi - Rapat Anggota - Pengurus g - Pengawas 2. Unsur Dewan Penasehat atau Penasehat 3. Unsur pelaksana yaitu manajer dan karyawan
  • 9. Rapat Anggota : o Adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi. o Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. o Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara. o Harus diselenggarakan minimal satu tahun sekali sekali. o Ditentukan jumlah quorum, fungsi dan wewenang rapat anggota. o Perlu diatur ketentuan yang membedakan antara rapat anggota dan rapat anggota luar biasa. o Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
  • 10. PENGURUS KOPERASI  Pengurus adalah pelaksana dari amanah para anggota yang g p p gg y g diputuskan dalam Rapat Anggota. Anggota.  Pengaturan pengurus meliputi a’l : persyaratan, tugas, kewajiban dan wewenang serta masa jabatan pengurus. pengurus.  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RA. RA.  Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus lain dan p g pengawas. pengawas.  Jumlah Pengurus gasal. gasal.  Mempunyai wewenang a’l : * mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. pengadilan. * menerima atau menolak anggota sesuai AD. AD. * mengangkat dan memberhentikan pengelola usaha. usaha.  Bertanggungjawab atas k i B j b kegiatan pengelolaan k l b l l kelembagaan d dan usaha koperasi kepada anggota melalui RA. RA.  Kualitas pengurus sangat mempengaruhi keberhasilan koperasi dalam mencapai t j d l i tujuannya. tujuannya.
  • 11. PENGAWAS KOPERASI  Secara ideal selayaknya anggota koperasi sebagai pemilik dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi, namun dalam pelaksanaannya secara spesifik fungsi pengawasan dalam koperasi dilakukan oleh Pengawas. Pengawas.  Dalam AD diatur a’l : Persyaratan, masa jabatan, tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas. Pengawas.  Diangkat dari anggota. Di k t d i anggota. t  Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pengawas lain dan pengurus. pengurus.  Paling sedikit telah menjadi anggota koperasi selama 1 (satu) tahun. tahun.  Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. koperasi.  Berwenang meneliti catatan yang berkaitan dengan organisasi, keuangan dan usaha koperasi. koperasi.
  • 12. PENGELOLA KOPERASI  Diangkat berdasarkan kebutuhan koperasi. koperasi.  Diangkat oleh Pengurus koperasi. koperasi.  Bertugas untuk mengelola usaha koperasi dan dapat disebut dengan istilah Manager, Direksi atau Kepala Unit Usaha. Usaha.  Rencana pengangkatannya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan RA. RA.  Hubungan dengan Pengurus berdasarkan suatu perikatan g g g p atau perjanjian yang memuat sekurang-kurangnya : sekurang- * Lamanya perjanjian kerja * Hak dan kewajiban masing-2 pihak. masing- pihak. * Penyelesaian perselisihan. perselisihan.  Apabila salah seorang anggota pengurus diangkat menjadi pengelola, maka anggota pengurus ybs melepaskan diri dari jabatannya sebagai pengurus. j b t b i pengurus.  Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus. Pengurus.
  • 13. MATERI MUATAN ANGGARAN DASAR Materi muatan dalam Anggaran Dasar Koperasi sekurang- sekurang-kurangnya meliputi : a. Daftar nama pendiri; b. Nama dan tempat kedudukan; c. Landasan dan asas; d. d Maksud dan tujuan serta bidang usaha; e. Ketentuan mengenai keanggotaan; f. Ketentuan mengenai rapat anggota; g. Ketentuan mengenai pengurus; h. h Ketentuan mengenai pengawas; i. Ketentuan mengenai pengelola; j. Ketentuan mengenai permodalan; k. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Koperasi; l l. Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha; m. Ketentuan mengenai sanksi; n. Ketentuan mengenai pembubaran; o. Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; p. p Ketentuan mengenai Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus.